Penyediaan Makan Dan Minum Peserta Dan Panitia Pka, Pkp Dan Latsar

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15994121
Status: Tender Ulang
Date: 3 May 2021
Year: 2021
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Kontrak Payung
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,416,986,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,416,986,000
Winner (Pemenang): CV Gasendra
NPWP: 416105237322000
Work Location: natar, hajimena - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0416105237322000Rp 2,343,744,000-
0941592685324000Rp 2,175,287,400Tidak memiliki pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
Dian Anugrah
08*8**0****23**0Rp 2,087,397,0001. Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Klarifikasi pada hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021 Pukul 13.00 WIB s.d 14.30. WIB yang di sampaikan oleh Pokja pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 Pukul 16.53 WIB melalui aplikasi SPSE. selain itu ; 2. Menimbang dan Mengingat : 1. UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri Sipil - Pasal 23 : pegawai ASN wajib : • Poin d : menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; • poin e: melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab - Pasal 24 : Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS - Pasal 3 : Setiap PNS Wajib : • Point. 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan atau golongan. • Point 11. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja - Pasal 4 : Setiap PNS dilarang : • Poit 6. : Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Dan perlu kami jelaskan atas dasar UU da PP tersebut diatas maka; Pada dokumen penawaran CV. DIAN ANUGRAH melampirkan tenaga ahli dan tenaga Terampil sbb : 1. 1 orang tenaga ahli Chef an. Sri Sumarni di KTP adalah berstatus PNS aktif, itu digaji sebagai pegawai yang melaksanakan tugas negara pada waktu tertentu. Apabila tenaga ahli selain sebagai PNS/Dosen juga sebagai tenaga ahli/bekerja di perusahaan swasta yang bekerja di luar lingkup pekerjaannya sebagai PNS/Dosen, artinya pada saat yang sama mereka meninggalkan tugas kantor yang sudah dibayar oleh negara untuk mencari penghasilan lain. Hal ini sudah bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP. Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 point 7 dan 11, pasal 4 point 6. Dengan demikian atas dasar peraturan diatas maka seharusnya PNS/Dosen dilarang menjadi tenaga ahli/bekerja di perusahaan swasta dan apabila dapat pun maka yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan cuti di luar tanggungan negara/surat pernyataan resmi dari instansi yang bersangkutan yang menyatakan dapat cuti diluar tanggungan negara dari atasan/pimpinanya pada saat pelaksanaan pekerjaan PENYEDIAAN MAKAN DAN MINUM PESERTA DAN PANITIA PKA, PKP DAN LATSAR. Dan dalam hal ini CV. DIAN ANUGRAH tidak melampirkan surat cuti diluar tanggungan negara tersebut. Dan dalam hal ini CV. DIAN ANUGRAH memiliki tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipersyaratkan dalam KAK/ dokumen pengadaan tidak dapat terpenuhi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Persyaratan Teknis.
0857405013612000--
0012135323321000--
PT Agrotech Mitra Utama
07*2**6****63**0--
0749177101626000--
CV Dua Putra
07*2**5****02**0--
PT Akses Global Utama
09*0**0****32**0--
CV Ridho Putra Irama
09*8**0****02**0--
0317613529314000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0313349326542000--
CV Jala Karya Utama
0942791708322000--
CV Bintang Multimedia Indonesia
02*0**3****07**0--
0945233344321000--
CV Cipta Prima Cool
08*1**4****31**0--
0736441155323000--
0952342822541000--
0758311286323000--
0030661656322000--