| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015508914322000 | Rp 199,044,290 | 81.39 | 85.11 | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | skor kualifikasi tidak masuk ambang batas 65 | |
| 0031297351323000 | - | - | - | - | |
| 0031727928326000 | - | - | - | - | |
| 0019916428323000 | - | - | - | - | |
| 0947484424323000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018252494322000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0019914894323000 | - | - | - | nilai pembuktian kualifikasi di bawah ambang batas yang disyaratkan 65 | |
| 0636131781323000 | - | - | - | - | |
CV Devara Consultant | 08*1**8****22**0 | - | - | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas yang disyaratkan sebesar 65 |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | - | Nilai Skor Kualifikasi dibawah ambang batas yang disyaratkan sebesar 65 |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0431138635323000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0028960714324000 | - | - | - | - | |
| 0032899676323000 | - | - | - | - | |
| 0920800992322000 | - | - | - | - | |
| 0737358994323000 | - | - | - | - | |
| 0030325286323000 | - | - | - | - | |
| 0028808129322000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG 15
PBG
1. Latar Belakang Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 15 PBG adalah perencanaan dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana fisik bangunan baik
secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
menciptakan sebuah bangunan yang nyaman dan memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan secara nasional maupun
internasional. Setiap bangunan maupun sarana dan prasarana
lainnya harus diwujudkan dengan sebaik-baiknyaa sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi
ruang/bangunannya dan dapat digunakan sebagai acuan bagi
bangunan sejenis dan lingkungannya. Setiap bangunan
maupun sarana dan prasarana lainnya harus direncanakan
dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya,
waktu dan kriteria administrasi. Pemberi jasa perencanaan
untuk bangunan dan prasarana lingkungannya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku professional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 15 PBG ini disiapkan sebagai pedoman bagi
konsultan perencana dalam pekerjaan Perencanaan;
- Pembangunan Gedung Kantor UPTD Pengelolaan
Pendapatan Wilayah V - Samsat Lampung Timur
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud:
Maksud pengadaan Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15 PBG merupakan
jasa konsultansi untuk mendapatkan suatu dokumen
perencanaan teknis yang lengkap dan representatif
berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
B. Tujuan:
Kerangka Acuan Kerja ini bertujuan untuk memberikan
uraian ruang lingkup jasa konsultansi, sehingga calon
penyedia jasa konsultansi memahami ruang lingkup jasa
yang akan dilaksanakan dan menyampaikan penawaran
yang wajar. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan
Perencana. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Sasaran Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik
ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta aspek
ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan
dan bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan
teknis yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Penyusunan kegiatan Penyusunan Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15 PBG berlokasi di
Lampung Timur.
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
sebesar 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) termasuk
didalamnya PPN, dengan Nomor Akun Kegiatan
1.03.08.1.01.