PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.
KEGIATAN : PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN REGIONAL
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN,
STRATEGI, DAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
NAMA PEKERJAAN : KAJIAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PROVINSI LAMPUNG
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2024
APBD TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN
KAJIAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PROVINSI LAMPUNG
Uraian pekerjaan dalam penyusunan Dokumen Kajian Pengelolaan Persampahan
Provinsi Lampung, yaitu:
1. Melakukan kajian studi yang relevan dengan masalah persampahan di Provinsi
Lampung;
2. Melaksanakan pengumpulan data yang meliputi:
a. Kondisi fisik wilayah, meliputi:
- Data letak dan kondisi geografi, topografi, hidrologi, dan geologi
- Data sosial dan ekonomi, seperti kondisi sosial budaya, pemerintahan, sarana
dan prasarana perkotaan dan kondisi ekonomi setempat termasuk data APBD
kabupaten/kota dan data strata penghasilan masyarakat (Rp/KK/bulan).
- Data prasarana dan sarana bidang air minum dan sanitasi, serta jaringan
jalan.
- Data kependudukan, meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, dan laju
pertumbuhan penduduk, minimal 5 tahun terakhir.
- Data rencana pengembangan kota, meliputi rencana tata guna lahan, proyeksi
perkembangan kota jangka panjang dan proyeksi pengembangan prasarana
dan sarana perkotaan.
b. Sistem penanganan sampah, meliputi:
- Aspek kelembagaan, meliputi struktur organisasi lembaga pengelola TPA.
- Aspek teknis-teknologis, meliputi tingkat pelayanan, daerah pelayanan, pola
penanganan sampah dari sumber sampai TPA sampah (pewadahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Selain itu
juga data kegiatan 3R berbasis masyarakat/berbasis institusi, serta data
pengolahan sampah yang ada (formal dan informal).
- Aspek pendanaan, meliputi sumber pendanaan, biaya investasi, biaya
operasi-pelihara-rawat, penarikan retribusi, serta pola/prosedur penarikan
retribusi.
- Aspek pengaturan, meliputi peraturan daerah, kelengkapan dan kemampuan
dalam pelaksanaan Peraturan Daerah.
- Aspek peran serta masyarakat-swasta-perguruan tinggi, meliputi bentuk
partisipasi masyarakat, program penyuluhan bidang kebersihan/penyuluhan,
serta promosi program 3R yang telah ada. Pengumpulan data untuk aspek ini
melingkupi survey sosial ekonomi yang akan memetakan kemauan dan
kemampuan bayar masyarakat. Selain itu, peran Perguruan Tinggi setempat
dalam mendukung riset terkait sistem penanganan sampah di kabupaten/kota
terkait, juga harus terpetakan. Peran serta sektor swasta yang mendukung
penyediaan sistem penanganan sampah juga perlu untuk dipetakan
c. Data timbulan dan karakteristik sampah, meliputi:
- Data timbulan sampah (liter/orang/hari atau kg/orang/hari).
- Data komposisi dan karakteristik sampah, meliputi persentase komposisi fisik
(sampah makanan, sampah halaman, sampah kertas, sampah plastik,
sampah logam, sampah gelas, sampah karet, sampah tekstil, dan sampah
lain-lain).
d. Data kondisi infrastruktur penanganan sampah eksisting, meliputi:
- Data subsistem pengumpulan (jumlah, spesifikasi teknik, lokasi penempatan
serta pengoperasian, dan pemanfaatan).
- Data subsistem pengangkutan sampah (jumlah, kondisi, spesifikasi teknik,
lokasi penempatan serta pengoperasian, dan pemanfaatan).
- Data subsistem pengolahan sampah (jumlah, spesifikasi teknik, kelembagaan
pengelola, lokasi penempatan serta pengoperasian, dan pemanfaatan).
- Data subsistem pemrosesan akhir (jumlah, lokasi, spesifikasi teknik, luas unit
pengolahan sampah/sel landfill, luas keseluruhan TPA sampah, lembaga
pengelola, kinerja pengoperasian pemeliharaan-perawatan, pemanfaatan,
dan keluhan dari masyarakat)
3. Analisis
Analisis terhadap data yang ada diperlukan untuk dasar perencanaan peningkatan
sistem pengelolaan persampahan jangka panjang. Analisis tersebut dapat
dilakukan dengan berbagai metode baik SWOT, deskriptif, maupun metode
kualitatif dan kuantitatif. Analisis tersebut meliputi:
a. Kondisi wilayah untuk mendapatkan gambaran daerah pelayanan dan pola
pelayanan yang sesuai.
b. Kondisi sistem penanganan sampah yang ada saat ini, untuk mendapatkan
gambaran lompatan peningkatan penanganan sampah jangka panjang sesuai
dengan kemampuan daerah dan produk pengaturan yang berlaku di tingkat
nasional serta daerah.
c. Rencana pengembangan wilayah, untuk mendapatkan gambaran proyeksi
kebutuhan pengembangan pelayanan persampahan dan alokasi lahan untuk
Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), Fasilitas
Pengolahan Sampah Antara (FPSA), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
sampah.
d. Kondisi penanganan sampah di sumber/kawasan/kegiatan (kegiatan 3R), untuk
mendapatkan gambaran peningkatan upaya pengurangan dan pemanfaatan
sampah sesuai dengan target yang diharapkan serta meningkatkan upaya
program kampanye dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat.
e. Kondisi TPA sampah, untuk mendapatkan gambaran tingkat pencemaran dan
upaya rehabilitasi/ revitalisasi yang harus dilakukan serta alternatif
pengembangan lokasi TPA sampah baru.
f. Analisis kebutuhan pengembangan persampahan jangka panjang, untuk
memperkirakan prioritas wilayah pelayanan jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang berdasarkan kriteria yang berlaku.
4. Perencanaan
a. Rencana pengembangan kelembagaan, yang menggambarkan bentuk
kelembagaan yang sesuai dengan kondisi eksisting kelembagaan di
kabupaten/kota, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut
dapat berperan optimal dalam penanganan sampah. Selain itu, pemrograman
dalam 5-20 tahun ke depan terkait bentuk kelembagaan, perlu untuk dirumuskan.
b. Rencana pengembangan teknis-teknologis, yang menggambarkan kebutuhan
jumlah, biaya investasi, dan biaya operasi-pelihara-rawat untuk pengembangan
sistem penanganan sampah (subsistem pewadahan sampah, subsistem
pengumpulan sampah, subsistem pengangkutan sampah, subsistem
pengolahan sampah, dan subsistem pemrosesan akhir sampah) dalam 5-20
tahun ke depan, sehingga mampu memenuhi target yang diatur dalam produk
pengaturan tingkat daerah dan nasional.
c. Rencana pengembangan pendanaan, yang menggambarkan kebutuhan
pendanaan, beserta sharing antara anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten/Kota, Baznas, sektor swasta, dan masyarakat. Hal ini ditujukan untuk
menjamin ketersediaan dana yang memadai untuk mencapai target-target yang
telah ditetapkan untuk mewujudkan kinerja sistem penanganan sampah yang
akan dicapai.
d. Rencana pengembangan peran serta masyarakat-swasta-perguruan tinggi, yang
menggambarkan perencanaan sinergitas peran serta masyarakat-swasta-
perguruan tinggi dalam 5-20 tahun ke depan, untuk mencapai target-target
pencapaian kinerja sistem penanganan sampah.
e. Rencana pengembangan pengaturan, yang menggambarkan peraturan yang
sudah ada dan kebutuhan peraturan yang mendukung sistem penanganan
sampah, dengan mengacu pada produkproduk pengaturan yang lebih tinggi di
tingkat nasional.
5. Membuat rencana final berupa buku Rencana Pengelolaan Sampah Provinsi
Lampung periode perencanaan 5- 20 tahun;
6. Menyusun peta jalan peralihan dari TPA menjadi TPST di 15 kab/kota
7. Melakukan presentasi dan diskusi dengan instansi terkait baik di provinsi maupun
di daerah kabupaten/kota.
8. Melaksanakan Benchmark ke provinsi lain dengan sistem pengelolaan sampah
yang baik (Best Practice).