| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030327597323000 | Rp 946,656,618 | 85.67 | 88.53 | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0532146446323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0022334502323000 | - | - | - | Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0947484424323000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas 65 | |
| 0021411491322000 | - | - | - | - | |
| 0025768292322000 | - | - | - | Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama | |
| 0027774553606000 | - | - | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain | |
| 0018252494322000 | - | 45.15 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 65 | |
| 0845726918322000 | - | - | - | Tidak menunjukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang di syaratkan | |
| 0022988877517000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0744698853322000 | - | - | - | Tidak menunjukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang di syaratkan | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0022040836322000 | - | - | - | - | |
| 0025250259606000 | - | - | - | - | |
| 0022329791322000 | - | - | - | - | |
| 0025959156643000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
URAIAN PEKERJAAN
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN
SKPD :
CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR
KEGIATAN :
LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI
SUB KEGIATAN : DAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK (SPALD)
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH
NAMA PEKERJAAN :
DOMESTIK REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : DEDE SULAEMAN, S.T, M.T.
Rp. 999.850.000,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh
PAGU ANGGARAN :
Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
SUMBER DANA : APBD 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN
2024
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
URAIAN PEKERJAAN:
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
Tahapan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi
Lampung, meliputi:
1. Persiapan Penyusunan Rencana Induk Air Limbah Domestik
Kegiatan persiapan penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD antara lain
meliputi:
a. Penentuan jenis Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD
b. Konsolidasi Pokja PKP Provinsi Lampung dengan Tim Konsultan Penyusun Rencana
Induk Penyelenggaraan SPALD
c. Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD
d. Penyusunan Agenda Kerja
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Daerah Perencanaan
Data yang dikumpulkan meliputi data kondisi daerah rencana, data kondisi SPALD saat ini
(Data Kondisi Daerah Rencana) meliputi:
a. Deskripsi Daerah dan Kawasan Rencana
b. Topografi
c. Iklim
d. Kualitas Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
e. Kualitas Air Tanah
f. Geologi
g. Prasarana, Sarana, dan Utilitas
h. Rencana Penataan Wilayah
i. Kependudukan
j. Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
k. Data Kondisi SPALD Saat Ini
1) Data Teknis
a) Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-S antara lain meliputi:
• data sumber air minum
• data area pelayanan SPALD-S
• data Kepala Keluarga (KK) yang menggunakan cubluk dan tangki septik
• data Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja meliputi jumlah sarana, jenis
sarana, volume, dan ritasi
• data IPLT meliputi jumlah dan luas IPLT, tahun pembangunan, proses
pengolahan lumpur tinja, data efluen dari IPLT, kelengkapan prasarana dan
sarana pendukung, disertai dengan denah lokasi dan diagram proses
pengolahan.
Page 2
URAIAN PEKERJAAN
2024
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
b) Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-T antara lain meliputi:
• data sumber air minum, meliputi sumber, cakupan pelayanan SPAM
• data cakupan pelayanan SPALD-T
• data Sambungan Rumah yang menggunakan SPALD-T
• data IPALD meliputi jumlah dan luas IPALD, tahun pembangunan, proses
pengolahan air limbah domestik, data efluen dari IPALD, kelengkapan
prasarana dan sarana pendukung, disertai dengan denah lokasi dan diagram
proses pengolahan.
2) Data Non Teknis
a) data kebiasaan BABS
b) kondisi pengelolaan keuangan Unit pengelola SPALD, yang meliputi:
• kondisi keuangan dalam penyelenggaraan SPALD
• kemampuan keuangan daerah dan/atau kawasan dalam
menyelenggarakan SPALD
• investasi sektor swasta dalam menyelenggarakan SPALD
c) kondisi kelembagaan yang mengelola SPALD
• struktur lembaga pengelola SPALD
• Keterlibatan swasta dalam mengelola SPALD
d) data pengaturan dalam mengelola SPALD.
3. Analisis Kondisi Penyelenggaraan SPALD
a. Harmonisasi Kebijakan dan Strategi SPALD Kementerian/Lembaga
b. Harmonisasi RTRW
Pelaksanaan harmonisasi RTRW dalam menyusun rencana penyelenggaraan SPALD
mencakup:
1) tujuan dan sasaran RTRW
2) struktur tata ruang saat ini
3) rencana pola ruang
4) pola ruang saat ini
5) indikasi program pemanfaatan ruang jangka menengah.
c. Analisis Gambaran Kondisi SPALD
1) kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat dalam membuang air limbah
domestik
2) kondisi kesehatan masyarakat terkait penyelenggaraan SPALD di daerah dan
kawasan perencanaan
3) kondisi pencemaran air limbah domestik saat ini dan yang akan datang tanpa
adanya penyelenggaraan SPALD
4) capaian kinerja penyelenggaraan SPALD jangka pendek sebelumnya
5) permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan SPALD pada aspek teknis,
kelembagaan, keuangan, peran serta masyarakat dan peraturan
6) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek teknis dalam penyelenggaraan
SPALD
7) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek keuangan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan SPALD
8) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek kelembagaan Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan SPALD
Page 3
URAIAN PEKERJAAN
2024
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
9) potensi yang dapat dikembangkan pada aspek peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan SPALD.
4. Perumusan Kebijakan dan Strategi SPALD
a. Perumusan Isu Strategis
Perumusan isu strategis berdasarkan:
1) hasil harmonisasi kebijakan dan strategi SPALD yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga
2) hasil harmonisasi RTRW dan/atau RDTR
3) hasil analisis gambaran pelayanan SPALD
4) isu strategis pada cakupan global.
b. Penentuan Arah Kebijakan dan Strategi SPALD
Dalam menentukan arah kebijakan dan strategi SPALD dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
1) Analisis Arah Kebijakan Penyelenggaaan SPALD
Analisis arah kebijakan penyelenggaraan SPALD
ditentukan dengan melaksanakan analisis metode pemilihan arah kebijakan
prasarana dan sarana air limbah domestik, yang dapat dianalisis antara lain dengan
metode Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT), metode
Analytical Hierarchy Process (AHP) atau dengan metode lain sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan.
2) Penentuan Arah Kebijakan Penyelenggaraan SPALD
• kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana SPALD
• kebijakan dan strategi pengembangan kelembagaan dan SDM
• kebijakan dan strategi dalam pembiayaan penyelenggaraan SPALD
• kebijakan dan strategi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
SPALD
• kebijakan dan strategi pengaturan dalam penyelenggaraan SPALD.
5. Rencana Program dan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Rencana Umum
Penentuan daerah perencanaan SPALD yang ditentukan berdasarkan:
1) Rencana pengembangan daerah dan/atau kawasan, yang merupakan hasil
harmonisasi RTRW dan/atau RDTR meliputi:
• kawasan perkotaan saat ini
• kawasan pariwisata saat ini
• kawasan strategis nasional saat ini
• rencana struktur tata ruang jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang
• proyeksi populasi dan kepadatan penduduk jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
2) Penentuan Zona Perencanaan penyelenggaraan SPALD untuk 20 (dua puluh) tahun
mendatang yang mempertimbangkan:
• keseragaman tingkat kepadatan penduduk
• keseragaman bentuk topografi dan kemiringan lahan
• keseragaman tingkat kepadatan bangunan
Page 4
URAIAN PEKERJAAN
2024
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
• keseragaman tingkat permasalahan pencemaran air tanah dan permukaan
• kesamaan badan air penerima
• pertimbangan batas administrasi.
3) Penentuan Zona Prioritas penyelenggaraan SPALD untuk 5 (lima) tahun mendatang
dalam penyelenggaraan SPALD dengan mempertimbangkan:
• kepadatan penduduk
• beban pencemaran/angka Biological Oxygen Demand (BOD)
• angka kondisi sanitasi
• angka kesakitan dari penyakit bawaan air.
b. Standar dan Kriteria Teknis Penyelenggaraan SPALD
1) Standar teknis penyelenggaraan SPALD
• cakupan rencana pelayanan SPALD-S minimal 60% (enam puluh persen)
• daerah dengan kepadatan penduduk >150 jiwa/Ha diharapkan memiliki
sebuah sistem jaringan dan minimal memiliki IPAL skala permukiman
• daerah dan/atau kawasan dengan jumlah penduduk minimal 50.000 (lima
puluh ribu) jiwa dan telah memiliki tangki septik, diharapkan memiliki sebuah
IPLT
• pengolahan air limbah domestik diharapkan dapat menghasilkan effluen air
limbah domestik yang tidak melampaui
2) Kriteria penyelenggaraan SPALD
• karakteristik air limbah domestik pada Zona Perencanaan yaitu timbulan dan
beban organik air limbah domestic
• proyeksi timbulan dan beban organik air limbah domestik pada Zona
Perencanaan
• jenis SPALD pada Zona Perencanaan
• kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-S
• kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-T.
c. Rencana Program Penyelenggaraan SPALD
1) program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-S
2) program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-T
3) program pengembangan kelembagaan dan SDM
4) program pengembangan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD
d. Tahapan Pelaksanaan Program
1) Rencana Jangka Panjang
2) Rencana Jangka Menengah
3) Rencana Jangka Pendek/Tahap Mendesak
6. Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD
Indikasi pembiayaan penyelenggaraan SPALD berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten/Kota, pelaku usaha, dan masyarakat. Pembiayaan tersebut dirinci berdasarkan
program yang ditetapkan.
Page 5
URAIAN PEKERJAAN
2024
RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL PROVINSI LAMPUNG
7. Konsultasi Publik Rencana Induk
Rencana Induk SPALD harus disosialisasikan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
dari stakeholder sebelum ditetapkan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, dihadiri antara lain:
a. instansi yang menangani pengendalian pencemaran air, air limbah domestik, dan
infrastruktur;
b. pelaku usaha
c. tokoh masyarakat
d. Perguruan Tinggi
e. Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelompok masyarakat.
Page 6| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2022 | Feasibility Studi (Fs) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional 1 | Provinsi Lampung | Rp 1,000,000,000 |
| 26 October 2020 | Konsultan Penyiapan Dokumen Perencanaan Spam Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 9 December 2019 | Pengawasan Teknik Dan Supervisi Spam Kabupaten Pesawaran | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 950,000,000 |
| 12 May 2023 | Bantuan Teknis Penyusunan Business Plan Spam Regional | Pemerintah Daerah Provinsi Lampung | Rp 850,000,000 |
| 10 December 2019 | Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam Provinsi Lampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 700,000,000 |
| 3 July 2025 | Studi Kelayakan Spald Regional Provinsi Lampung | Provinsi Lampung | Rp 672,897,808 |
| 12 May 2023 | Konsultan Pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota | Pemerintah Daerah Provinsi Lampung | Rp 650,000,000 |
| 22 February 2018 | Pengawasan Teknis Dan Supervisi (Pam-03) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 7 April 2022 | Ris/Reviu Rispam | Kab. Lampung Barat | Rp 500,000,000 |
| 9 June 2017 | Study Penetapan Lokasi Terminal Type B Di Provinsi Lampung | Pemerintah Daerah Provinsi Lampung | Rp 400,000,000 |