URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pendataan – Pendataan RTLH Kabupaten/Kota 5
a. Maksud
Tersedianya data awal Database Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan dilengkapi data
By Name By Address (BNBA) RTLH, data kependudukan, data bukti kepemilikan Rumah,
titik koordinat, serta data pendukung lainnya. Adapun RTLH yang diidentifikasi berada
pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kabupaten Lampung Tanggamus.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu teridentifikasi dan terverifikasinya data BNBA RTLH di
Kabupaten Lampung Tanggamus di Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kabupaten
Lampung Tanggamus. Untuk selanjutnya data ini dapat dijadikan informasi dan menjadi
acuan dalam penentuan kegiatan intervensi kegiatan Peningkatan Kualitas dan
Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lampung Tanggamus.
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Ruang lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kabupaten Lampung
Tanggamus. Adapun lokus pendataan berada di Kawasan Strategis Provinsi (KSP)
Kabupaten Lampung Tanggamus. Kawasan yang dimaksud adalah kawasan-kawasan
yang termaktub pada bagian latar belakang KAK ini kecuali kawasan kumuh dan kawasan
lainnya yang tidak terdapat di Kabupaten Lampung Tanggamus.
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:
1. Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah Daerah dan
Perangkat Daerah). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukan perihal
dasar hukum, teknis, penyepakatan wilayah kawasan yang akan disurvey serta
data-data primer dan sekunder lainnya.
2. Menyiapkan tools pendataan dengan setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. NIK
b. Nama KK penghuni Rumah
c. Data umum penghuni
d. Status kepemilikan rumah (dilampirkan bukti)
e. Jenis Kawasan dimana RTLH berada
f. Kondisi Rumah (Atap, Lantai Dinding dan Sarana prasarana lainnya) / Aspek
Ketahanan Konstruksi
g. Aspek Akses Air Minum
h. Aspek Akses Sanitasi
i. Koordinat (Longitude & Latitude) RTLH
j. Dokumentasi RTLH
3. Survey, melakukan pengecekan data sekunder yang ada dan melakukan pendataan
terhadap kondisi existing dan perubahan-perubahan data di lapangan
4. Pengolahan data. Data primer yang diperoleh pada tahap survei di inventarisir dan
dicolecting dalam bentuk tabulasi data yang akan dijadikan sebagai data base.
Kemudian setelah tabulasi data dilakukan dilanjutkan ploting pada peta.
5. Penyajian data dari hasil pengolahan data survey Rumah Tidak Layak Huni ini
disajikan dalam bentuk laporan yang memuat informasi data atribut sesuai yang
ada pada form survey dan Peta Sebaran RTLH
6. Input data pendataan rumah tidak layak huni ke Aplikasi E-Mahan Provinsi
Lampung.
7. Koordinasi dengan PPK dan PPTK terkait dengan progres pelaksanaan kegiatan.