PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GORONG - GORONG RUAS JALAN PROVINSI - 1
LOKASI :
RUAS JALAN KORPRI - SUKADAMAI
DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup, : a. Lingkup Kegiatan
Metode Lingkup pekerjaan meliputi Pembangunan Gorong -
Kerja dan Gorong Ruas Jalan Korpri - Sukadamai di Kabupaten
Lokasi Lampung Selatan, Ruas Jalan Provinsi pada Ruas Jalan
Kegiatan. yang menjadi status kewenangan provinsi.
b. Metode Kerja
Ada beberapa item Pekerjaan menjadi pekerjaan utama,
dengan metode kerja sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi beberapa
item pekerjaan yaitu :
- Gorong – Gorong Kotak Beton Bertulang
2. Spesifikasi Pekerjaan
Seluruh proses pekerjaan yang dilakukan pada
kegiatan ini harus merujuk/ mengacu terhadap metode
kerja, cara pengukuran dan tata cara pembayaran
mulai dari Divisi I Umum sampai Divisi X Pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja yang diatur dalam Spesifikasi
Umum 2018 (Revisi 2) Direktorat Jenderal Bina Marga
– Kementerian PUPR. Sedangkan analisa yang
digunakan untuk menghitung/ estimasi harga satuan
pekerjaan menggunakan perangkat lunak (software)
Analisa Harga Satuan (HPS) Pekerjaan Jalan dan
Jembatan versi 5.0, dengan memperhatikan juga
norma, standar, pedoman, manual serta pedoman atau
peraturan lain yang terkait dan berlaku.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan
pengertian pemberian perlindungan kepada setiap
orang/personil yang berada di tempat kerja, yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerjadan
sebagainya. Peralatan perlindungan dasar
Keselamatan Kerja (K3) yang digunakan wmeliputi :
a. Sepatu Safety
b. Pelindung kepala (Helmet)
c. Rompi (Vest)
Sedangkan untuk kesehatan kerja terdiri dari obat-
obatan, vitamin, santitizer, masker dan lain sebagainya,
juga menggunakan pelindung diri baik material
pendukung maupun asupan untuk perlindungan
kesehatan.
c. Lokasi Pekerjaan ini adalah pada Jalan Status Provinsi,
yaitu pada Ruas Jalan Korpri - Sukadamai di Kabupaten
Lampung Selatan Provinsi Lampung.
2. Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90
Pelaksanaan (Sembilan Puluh) Hari Kalender sejak Kontrak dan Surat
Kegiatan Perintah Mulai Kerja (SPMK) diberlakukan dengan estimasi
jadwal (Schedule) pelaksanaan pekerjaan seperti dalam
lampiran sampai dengan dilakukannya serah terima pertama
pekerjaan (PHO) dengan memperhatikan batas akhir waktu
efektif tahun anggaran.
3. Spesifikasi : Penggunaan alat dan bahan dalam pekerjaan harus cukup
Bahan dan dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam mendukung
Alat pelaksanaan pekerjaan tersebut sebagaimana item
Konstruksi pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan kualitas yang
baik dan cukup. Penggunaan alat yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan secara umum telah diatur dalam
kaidah-kaidah alat dan bahan yang diatur dalam Spesifikasi
Umum 2018 (Revisi 2) melalui software AHS Versi 5.0, dan
didukung oleh Peraturan Menteri PUPR Nomor
28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum serta pedoman atau
peraturan lain yang berlaku.
4. Penutup : Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi ini dibuat
sebagai pedoman umum bagi Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil
sesuai dengan program perencanaan dan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK),
IBRAHIM, S.T., M.T.
Penata Tk. I (III/c)
NIP. 19801029 200801 1 006