PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : Ir. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.
KEGIATAN : PERENCANAAN PENGGUNAAN TANAH YANG
HAMPARANNYA LINTAS DAERAH
KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH
PROVINSI
SUB KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN
PENGGUNAAN TANAH
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN SOP FASILITASI SENGKETA DAN
KONFLIK PERTANAHAN DI PROVINSI LAMPUNG
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN PENYUSUNAN SOP FASILITASI SENGKETA DAN KONFLIK
PERTANAHAN DI PROVINSI LAMPUNG
Ruang lingkup pekerjaan Identifikasi Lokasi Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah
Masyarakat adalah:
1. Teridentifikasi tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Lampung dalam Sengketa dan
Konflik Pertanahan;
2. Tersusunnya Standar Operasional Prosedur Sengketa dan Konflik Pertanahan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi Kegiatan
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah bertujuan untuk
mendapatkan data diantaranya data primer, data sekunder dan menampung aspirasi dari
keinginan pihak-pihak terkait.
2. Pengumpulan Data dan Pengelolaan Data
Menginventarisasi peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman teknis yang
relevan dengan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
3. Rapat Pembahasan Akhir
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk finalisasi Penyusunan Petunjuk Teknis
Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah.