PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : Ir. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.
KEGIATAN : PERENCANAAN PENGGUNAAN TANAH YANG
HAMPARANNYA LINTAS DAERAH
KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH
PROVINSI
SUB KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN
PENGGUNAAN TANAH
NAMA PEKERJAAN : IDENTIFIKASI LOKASI PENANGANAN AKSES
PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN IDENTIFIKASI LOKASI PENANGANAN AKSES PEMBERDAYAAN
TANAH MASYARAKAT
Ruang lingkup pekerjaan Identifikasi Lokasi Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah
Masyarakat adalah:
1. Melakukan identifikasi awal terhadap desa potensial pelaksanaan kegiatan Akses
Pemberdayaan Masyarakat serta verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data
dengan kondisi faktual di lapangan;
2. Melakukan analisis terhadap potensi sumber daya lokal, tingkat pemanfaatan tanah, dan
kesiapan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program Akses Pemberdayaan
Masyarakat;
3. Menyusun peta hasil analisis yang menggambarkan batas wilayah, karakteristik sosial
ekonomi, serta potensi pengembangan akses pemberdayaan;
4. Menyusun laporan hasil identifikasi dan analisis lokasi desa kegiatan Akses
Pemberdayaan Masyarakat, disertai rekomendasi desa prioritas untuk pelaksanaan
program secara efektif dan berkelanjutan;
5. Hasil dari Identifikasi Lokasi Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah Masyarakat adalah
Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi Kegiatan
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah bertujuan untuk
mendapatkan data diantaranya data primer, data sekunder dan menampung aspirasi dari
keinginan pihak-pihak terkait.
2. Pengumpulan Data dan Pengelolaan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder didapatkan dengan melakukan survey dan
pendataan ke instansi terkait, dan memverifikasi status penguasaan dan pemanfaatan tanah,
potensi sumber daya lokal, serta tingkat kesiapan masyarakat dalam mendukung
pelaksanaan Reforma Agraria.
3. Rapat Pembahasan Akhir
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk finalisasi Penyusunan Petunjuk Teknis
Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah.