Identifikasi Lokasi Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10455101000
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,993,795
Winner (Pemenang): CV Arazaak Konsultan
NPWP: 630561876323000
RUP Code: 60951307
Work Location: Tersebar di Kabupaten Kota - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG                            
                                                                        
    DINAS PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN   DAN CIPTA KARYA              
         Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PENGGUNA  ANGGARAN  : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.        
                                                                        
 SATKER/SKPD         : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN,            
                      DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG                  
                                                                        
 NAMA PPK            : Ir. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.                   
                                                                        
 KEGIATAN            : PERENCANAAN PENGGUNAAN  TANAH YANG               
                      HAMPARANNYA         LINTAS       DAERAH           
                      KABUPATEN/KOTA   DALAM  1 (SATU) DAERAH           
                                                                        
                      PROVINSI                                          
                                                                        
 SUB KEGIATAN        : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN          
                      PENGGUNAAN  TANAH                                 
                                                                        
 NAMA PEKERJAAN      : IDENTIFIKASI LOKASI PENANGANAN   AKSES           
                      PEMBERDAYAAN  TANAH  MASYARAKAT                   
                                                                        
 SUMBER DANA         : APBDP                                            
                                                                        
 TAHUN ANGGARAN      : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   APBDP TAHUN ANGGARAN  2025                           
                       URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
KONSULTAN  IDENTIFIKASI LOKASI PENANGANAN AKSES PEMBERDAYAAN            
                      TANAH MASYARAKAT                                  
                                                                        
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan Identifikasi Lokasi Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah
Masyarakat adalah:                                                      
1. Melakukan identifikasi awal terhadap desa potensial pelaksanaan kegiatan Akses
   Pemberdayaan Masyarakat serta verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data
   dengan kondisi faktual di lapangan;                                  
2. Melakukan analisis terhadap potensi sumber daya lokal, tingkat pemanfaatan tanah, dan
   kesiapan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program Akses Pemberdayaan
   Masyarakat;                                                          
                                                                        
3. Menyusun peta hasil analisis yang menggambarkan batas wilayah, karakteristik sosial
   ekonomi, serta potensi pengembangan akses pemberdayaan;              
4. Menyusun laporan hasil identifikasi dan analisis lokasi desa kegiatan Akses
   Pemberdayaan Masyarakat, disertai rekomendasi desa prioritas untuk pelaksanaan
   program secara efektif dan berkelanjutan;                            
5. Hasil dari Identifikasi Lokasi Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah Masyarakat adalah
   Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi                                
                                                                        
                                                                        
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi:                              
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi Kegiatan                              
  Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah bertujuan untuk
  mendapatkan data diantaranya data primer, data sekunder dan menampung aspirasi dari
  keinginan pihak-pihak terkait.                                        
2. Pengumpulan Data dan Pengelolaan Data                                
  Pengumpulan data primer dan sekunder didapatkan dengan melakukan survey dan
                                                                        
  pendataan ke instansi terkait, dan memverifikasi status penguasaan dan pemanfaatan tanah,
  potensi sumber daya lokal, serta tingkat kesiapan masyarakat dalam mendukung
  pelaksanaan Reforma Agraria.                                          
3. Rapat Pembahasan Akhir                                               
  Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk finalisasi Penyusunan Petunjuk Teknis
  Penanganan Akses Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah.