PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS KESEHATAN
UPTD INSTALASI FARMASI DAN KALIBRASI ALKES
Jln Dokter Susilo No.44, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Kode Pos 35212
SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
INSTANSI/SKPD : UPTD INSTALASI FARMASI DAN KALIBRASI ALKES
NAMA PPK : Dr. EDWIN RUSLI, M.KM
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RINGAN GEDUNG SEDERHANA KOTA
BANDARLAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
REHABILITASI RINGAN GEDUNG SEDERHANA KOTA BANDARLAMPUNG
1. LATAR : Setiap bangunan gedung dan lingkungan harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
BELAKANG
peningkatan upaya mutu, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya di wilayah sekitarnya.
Bangunan gedung dan lingkungan juga harus di wujudkan secara fisik dengan sebaik-
baiknya, yang layak dari segi mutu, biaya dan spesifikasi teknik yang sesuai bagi
bangunan negara.
Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi yang memastikan bangunan ini akan dibangun
sesuai kebutuhannya, berdasarkan syarat dan standar yang ditentukan.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan Tujuan
TUJUAN Mewujudkan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang yang ideal bagi
penyelenggaraan kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terutama
dalam urusan pelayanan pada UPTD IFKA.
3. TARGET/ : Sasaran pembangunan fisik adalah terwujudnya peningkatan fungsi dan kualitas
SASARAN
sarana dan prasarana, pemenuhan fasilitas pelayanan yang dapat meningkatkan
kenyamanan khususnya dilingkungan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
4. NAMA SKPD DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan konstruksi:
KEGIATAN
a. K/L/D/I : Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
b. Pekerjaan : Rehabilitasi Ringan Gedung Sederhana Kota
Bandarlampung
c. Lokasi : Bandar Lampung
d. Nama PPK : Dr. Edwin Rusli, M.KM
SUMBER DANA
5. DAN PERKIRAAN : a. Sumber Dana :
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu Anggaran :
Rp. 198.918.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus delapan
belas ribu rupiah)
6. REFERENSI : a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
HUKUM Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia;
c. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Ijin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
7. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi Ringan Gedung Sederhana Kota
Bandarlampung :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Gedung Obat
- Pekerjaan Ruang Staff, Ruang Ketua dan Ruang Lobby
8. PRODUK YANG : Produk yang dihasilkan dari pekerjaan konstruksi ini adalah : Rehabilitasi Ringan
DIHASILKAN
Gedung Sederhana Kota Bandarlampung
9. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konstruksi 30 (tiga puluh)
PELAKSANAAN
hari kalender
10. PERSONIL :
MANAJERIAL
YANG
DIBUTUHKAN
Sertifikat Kompetensi Kerja
Jabatan dalam
No. Pengalaman kerja (Tahun)
Pekerjaan
Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
(TS.051/TA.022) atau SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS.052) atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (Jenjang 4) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Madya (Jenjang 5) / Pengawas Pekerjaan Struktur
Bangunan Gedung (Jenjang 4) / Pengawas Pekerjaan Struktur
1. Bangunan Gedung Madya (Jenjang 5) / Pengawas Pekerjaan
Struktur Bangunan Gedung Utama (Jenjang 6) / SKK Manajer
Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (Jenjang 6)
2. Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 / SKA Ahli K3 Konstruksi (603) atau
Konstruksi SKK Supervisor K3 Konstruksi (Jenjang 5) / SKK Ahli K3
Konstruksi (Jenjang 7/ Jenjang 8/ Jenjang 9)
11. DAFTAR :
PERALATAN
YANG
DIBUTUHKAN
Kapasitas Jumlah
No. Jenis
- -
1. -
12. KETENTUAN : - Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
PENYEDIA disyaratkan:
BARANG /JASA 1. Klasifikasi Bangunan Gedung dengan subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau Subklasifikasi Konstruksi
Gedung Perkantoran (BG-002) yang masih berlaku
- Mempunyai NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT
Tahunan tahun pajak 2024);
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
- Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak, dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir,
misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
- Tidak masuk ke dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
- Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil) ;
13. RENCANA :
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
(RKK)
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pek. Pasangan Plafond Terjatuh, Tertimpa Material Serta Alat, dan Scafolding
Ambruk (Scafolding Fail)
14. PENUTUP : Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
Bandar Lampung, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dr. EDWIN RUSLI, M.KM
NIP. 19660811 200212 1 003