URAIAN SINGKAT
Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 6P PBL
1. Latar Belakang Pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi gedung negara,
setiap proses tahapannya akan memerlukan tindakan
pengawasan agar dalam pelaksanaannya dapat berhasil
dengan hasil yang diharapkan. Salah satu unsur yang
menyebabkan kurang optimalnya kualitas pelaksanaan
penyelenggaraan bangunan gedung negara adalah kurangnya
unsur pengawasan. Untuk itu dalam setiap kegiatan tersebut
digunakan pula unsur pengawasan / supervisi, sehingga
kegiatan dapat berlangsung dengan metode dan spesifikasi
yang benar dan mengurangi adanya deviasi progress akibat
penyimpangan yang terjadi.
Pada tahap pelaksanaan bangunan dan infrastruktur, secara
umum pelaksanaan pekerjaan pengawasan fisik di lapangan
ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
Disamping bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik
yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga serah terima
pekerjaan, secara kontraktual Konsultan Pangawas
bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan
pengawasan dari Pengguna Jasa.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud
Maksud Kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan
Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 6P
PBL agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknik dan semua ketentuan dalam kontrak (fisik). Konsep
wewenang yang dimiliki konsultan adalah konsep
perbantuan yaitu konsultan akan mendampingi dan
membantu direksi masing-masing pekerjaan konstruksi.
B. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya hasil pekerjaan
konstruksi yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak
sehingga target efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
banguna gedung negara tercapai.
3. Sasaran Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah terwujudnya
Pelaksanaan Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 6P PBL agar dapat memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam spesifikasi / dokumen Kontrak.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pengawasan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 6P PBL dilaksanakan di
wilayah Provinsi Lampung.
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
biaya dari APBDP Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) termasuk
didalamnya PPN.