| 0749336053322000 | Rp 11,705,360,684 | |
| 0012105144322000 | - | |
| 0837190388322000 | - | |
| 0024099780321000 | - | |
| 0766300230321000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Jl. Jend. A. Yani. No. 70 Telp. (0725) 26616 Bandar Jaya 34162
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
REKONTRUKSI JALAN
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN RUAS JALAN KABUPATEN
SECTION 3
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Dalam rangka Peningkatan dan Pembangunan Jalan / Jembatan yang telah ada di
wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Bina
Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah pada APBDP tahun
anggaran 2025 melaksanakan Pekerjaan Kontruksi dan menunjuk Penyedia Jasa
Kontruksi untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi tersebut, sebagai upaya
percepatan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud
Kegiatan Pekerjaan Kontruksi yang melibatkan Penyedia Jasa Kontruksi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal
melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 3.
2.2 Tujuan
Perbaikan sarana dan prasarana jalan di kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Jalan
Kabupaten Section 3 dimaksudkan untuk mewujudkan Infrastruktur jalan dalam
kondisi mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas
masyarakat dari dan menuju ke wilayah setempat, mendorong pengembangan
kepariwisataan, mewujudkan layanan prima pemerintah daerah kepada masyarakat
dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan
pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.
3. Sasaran
Sasaran utama dari kegiatan pekerjaan kontruksi Peningkatan Jalan Ruas Jalan
Kabupaten Section 3 adalah membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
dalam Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi Jalan.
4. Sumber Pendanaan
Untuk Pelaksanaan kegiatan Rekontruksi Jalan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas
Jalan Kabupaten Section 3 dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Kabupaten
Lampung Tengah TA 2025.
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rekontruksi Jalan Pekerjaan Peningkatan
Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 3 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah adalah IBRAM HARIL, S.T., M.T.
6. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 3 yang akan
dilaksana dengan keterangan sebagai berikut :
a. Kualifikasi Usaha : Kecil
b. Kontruksi Pekerjaan : Peningkatan Jalan s.d Rigid.
c. Panjang Jalan Rencana : 1,543 Km
d. Lebar Jalan Rencana : 6,0 m
Lampung Tengah, 22 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten
Section 3
IBRAM HARIL, S.T., M.T
NIP. 19770404 201001 1 005