| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028952620323000 | Rp 198,371,430 | 93.5 | 94.8 | - | |
| 0031297351323000 | - | - | - | - | |
| 0316970706322000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0025230095323000 | - | - | - | - | |
CV Lorinsa Sejahtera | 0837693035323000 | - | - | - | - |
| 0636131781323000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031928476322000 | - | - | - | - | |
| 0031022973321000 | - | - | - | Bobot nilai pengalaman pekerjaan di bidang jasa konsultansi konstruksi 4 (empat) tahun terakhir mendapatkan nilai 5 (lima), dibawah ambang batas kelulusan yaitu minimal 10 (sepuluh), dimana pengalaman pekerjaan 4 {empat) terakhir paling lama adalah tahun 2020 | |
Sembilan Palugada | 06*6**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0031022569321000 | - | - | - | - | |
| 0412584963321000 | - | - | - | - | |
| 0830934162003000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : ELVITA MAYLANI, ST, MM
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan
Kabupaten/Kota dan Desa
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ruas Jalan (DAK)
Sec. 1
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2024
APBD TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ruas Jalan (DAK) Sec. 1
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Dalam rangka Peningkatan dan Pembangunan
BELAKANG Jalan/Jembatan yang telah ada di Wilayah Kabupaten
Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Bina
Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah
pada APBD Tahun Anggaran 2024 melaksanakan Kegiatan
Pengawasan/Supervisi dan menunjuk Konsultan
Pengawasan untuk membantu memonitoring terhadap
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Ruas Jalan (DAK) Sec.
1 tersebut, sebagai upaya Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan Pengawasan/Supervisi ini yang melibatkan
Penyedia Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal
memonitoring pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Teknis Peningkatan Jalan Ruas Jalan (DAK) Sec. 1
b) Tujuan
Kegiatan Pengawasan/Supervisi ini yang melibatkan
Penyedia Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk
melaksanakan Pengawasan/Supervisi Pengawasan
Teknis Peningkatan Jalan Ruas Jalan (DAK) Sec. 1, agar
pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis
dan semua ketentuan dalam pekerjaan konstruksi yang
dimaksud.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Pengawasan adalah
membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam
Pelaksanaan Pengawasan Jasa Konsultan Pengawasan Teknis
Peningkatan Jalan Ruas Jalan (DAK) Sec. 1 agar hasilnya
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Spesifikasi/Dokumen Kontrak.
4. LOKASI : Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
PEKERJAAN kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi:
PEJABAT
a) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA
PEMBUAT
KONSTRUKSI KAB. LAMPUNG TENGAH
KOMITMEN
b) PPK : ELVITA MAYLANI, ST, MM
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas - ruas jalan di Kabupaten Lampung
Tengah yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran
2024.
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan
(PAHS) 2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi jalan
lainnya keluaran Departemen Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
9. REFERENSI : a) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
HUKUM Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang
c) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6
Tahun 2023, Tanggal 21 Desember 2023 Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
d) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 64
Tahun 2023, Tanggal 22 Desember 2023 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
e) Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration)
dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable
Cost)
f) Standar Harga Satuan Tahun 2024 Kabupaten Lampung
Tengah.
10. TUGAS DAN : a) Pengawasan Konstruksi Jalan/Jembatan tersebut dapat
TAHAPAN dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
1) Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai Wakil Pejabat
Pembuat Komitmen/PPK (Engineer’s
Repressentative) dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan/kegiatan dan menjamin semua hasil
pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat
Pengawasan/Supervisi Teknis, Spesifikasi Teknis
dan Dokumen Kontrak Uraian detail Pekerjaan
Pengawasan sebagai berikut :
i) Melaksanakan Pengawasan harian terhadap
pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian
dapat menjamin kebenaran material yang
dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dengan
Dokumen Kontrak dan Peraturan- Peraturan
Pekerjaan Umum.
ii) Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis
kepada kontraktor dengan cara yang sejelas-
jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dikehendaki sehingga dengan demikian dapat
diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih
baik.
iii) Memeriksa semua bahan/material yang akan
dipergunakan dan ditempatkan
dilapangan/proyek sehingga betul-betul
memenuh persyaratan spesifikasi sesuai dengan
testing material yang dilaksanakan secara benar.
iv) Memeriksa semua gambar-gambar (Shop
drawings, Detail Drawings & As-built Drawings)
dengan teliti dan setujui bila memenuhi dokumen
kontrak.
v) Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis
kepada Kontraktor untuk memperbaiki semua
kerusakan-kerusakan/kekurangan pekerjaan,
yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi.
vi) Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan-akhir
proyek sebelum pelaksanaan Take-over
Kontraktor.
2) Membantu Dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah
sebagai berikut :
i) Mengkoordinir pengambilan data lapangan
secara akurat yang dilakukan oleh Kontraktor
guna Review Design untuk perubahanperubahan
yang direkomendasikan/diperlukan.
ii) Menyelenggarakan Review Design terhadap
Design yang ada sesuai dengan perubahan-
perubahan yang direkomendasikan/diperlukan.
iii) Menyiapkan Perkiraan biaya dan addendum
sehubungan dengan Review Design tersebut.
3) Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa
pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan
benar, teliti dan sempurna.
4) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang
diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara
aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan
kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
proyek. Laporan ini meliputi :
i) Menyiapkan/menyerahkan laporan
pendahuluan, laporan bulanan, laporan
teknis/khusus dan laporan akhir serta
dolumentasi tepat pada waktunya, teliti dan
menunjukan secara fisik dan finalsial kemajuan
proyek.
ii) Melaporkan dengan segera secara tertulis
terhadap semua kesulitan- kesulitan yang
mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan
pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek
dalam waktu mendatang atau lain-lain
sebagainya yang diperkirakan dapat
menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan
laporan ini juga harus memuat usulan
pemecahannya terhadap hal-hal yang
dikuatirkan tersebut diatas.
iii) Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta
saran pemecahannya terhadap hal-hal yang akan
menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
iv) Selalu membuat catatan harian tentang
pekerjaan yang telah selesai, bahan-
bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja
dilapangan, keterlambatan peralatan, keadaan
cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya.
v) Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat menyurat dengan pihak
Kontraktor, Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi, Project Manager dan lain-lainnya
serta merekam seluruh laporan dan dokumentasi
ke dalam Flash disk dan menyerahkannya kepada
PPK Kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/Kota Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.
vi) Membuat catatan-catatan dan mem-file-nya
secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil test
material, Sertifikat Pembayaran (Payment
Certificates), pengukuran volume pekerjaan di
lapangan, back-up perhitungan dan as-built
drawings serta melampirkan hasil tracking GPS
untuk pekerjaan jalan dan way point untuk
pekerjaan jembatan pada lokasi pelaksanaan,
dalam bentuk shape file (.shp) dan format .dfx.
vii) Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir
dan membuat laporan tentang kekurangan-
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
viii) Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan
untuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
yang memuat masalah yang dihadapi selama
pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-
lampirannya yang meliputi: file Change-Order,
File As-built Drawings dan File Hasil test.
5) Bekerja sama dengan PPK Pengawasan, PPK Fisik
Konstruksi, PPTK dan Pengawas Kegiatan dalam hal-
hal yang menyangkut masalah-masalah teknis.
Tugas itu meliputi :
i) Mengesahkan bersama-sama dengan Staf Proyek
terhadap Monthly Progres, Payment Certificates
dan Final Payment Certificates.
ii) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-
kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan
memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan-
perhitungan untuk diadakan sebagai bahan
pertimbangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
iii) Membuat usulan penyelesaian atas klaim
Kontraktor, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau lain-lainnya.