PENJELASAN SINGKAT PENYUSUNAN KLHS RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
I. URAIAN KEGIATAN/PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pada Pasal 201 ayat (8) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang menyebutkan bahwa
pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Amanat tersebut
ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 550/
5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan
KLHS RPJPD yang di dalamnya memuat arahan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan
kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD pada APBD 2024
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta melaporkan perkembangan
pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD setiap triwulan atau sewaktu –
waktu dibutuhkan kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian
Dalam Negeri. Sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk
memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Selanjutnya
Pasal 15 ayat (2) menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib
melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi :
a) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan
b) Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak
dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kab. Lampung Tengah melalui
Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban menyusun Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Tengah diantaranya :
1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Surat Edaran
Kementerian Dalam Negeri Nomor 550/5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal
pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD bahwa Pemerintah
Daerah untuk menganggarkan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD
dan KLHS RPJPD pada APBD 2024.
2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah adalah untuk
memastikan bahwa prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah dan
penyusunan Rancangan Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD
TPB). Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
3. Pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung
Tengah telah memperhatikan karakter lokal Kabupaten Lampung Tengah
4. Tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Tengah diantaranya :
1) Untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan
melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi,
adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan .
2) Untuk memastikan bahwa prinsip saling ketergantungan (interdepensi),
prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah
dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lampung Tengah
3. SASARAN
a. Mengkaji pengaruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terhadap lingkungan
hidup di Kabupaten Lampung Tengah;
b. Merumuskan alternatif penyempurnaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB);
c. Merumuskan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan;
d. Merumuskan dan menyepakati integrasi KLHS ke dalam rancangan teknokratik
RPJMD Kabupaten Lampung Tengah
4. LOKASI KEGIATAN
Ruang lingkup wilayah kajian dan perencanaan adalah seluruh wilayah administrasi
Kabupaten Lampung Tengah
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) dibebankan pada
APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.
6. WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu yang dibutuhkan pada proses pengadaan jasa konsultansi dengan
metode seleksi yaitu 40 (Empat puluh) hari kalender.
2. Jangka waktu yang dibutuhkan pada pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender dimana
dalam tenggat waktu tersebut Penyedia Jasa sudah menyerahkan laporan sesuai yang
telah disepakati.
7. PERALATAN
Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia Jasa untuk menunjang pekerjaan
Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) antara lain :
No Jenis Alat Volume Spesifikasi Satuan Kondisi
I. Peralatan Kantor
1. Laptop 2 • Windows 11 Home - ASUS Unit Baik
1 recommends Windows 11
1 Pro for business
1 • Up to Intel® Core™ i7-1355U
1 processor
• Up to Up to 16 GB DDR4
3200 MHz
• Up to 512 FB SSD storage
• Up to 14'' NanoEdge display
• 180-degree hinge design
• Military-Grade durability
• Optional fingerprint login
sensor
CPU: Intel Core i5-13600K
2. Komputer Motherboard: MSI MAG B760 Unit Baik
TOMAHAWK WIFI
Cooler: MSI MAG
CORELIQUID C240
Memory: Kingston DDR5
FURY Beast 6000MT/s
8GB(x2)
GPU: MSI GeForce RTX™ 4070
Ti GAMING X TRIO 12G
SSD: MSI SPATIUM M450 PCIe
4.0 NVMe M.2 1TB
PSU: MSI MPG A850G PCIE5
Case: MSI MPG GUNGNIR
110R
3. Printer Colour A4 Kec. Up to 10.0 ipm s.d Up to 5.0 Unit Baik
ipm
Scanner Type: Flatbed colour
image scanner
Sensor Type: CIS
Optical Resolution: 600 x 1200
dpi
Maximum Scan Area: 216 x 297
mm
• Flatbed (Black / Colour):
200dpi: Up to 11 sec / Up
to 32 sec
• Windows 11 Home - ASUS
recommends Windows 11
Unit Baik
Pro for business
• Up to Intel® Core™ i7-
1355U processor
• Up to Up to 16 GB DDR4
3200 MHz
• Up to 512 FB SSD storage
• Up to 14'' NanoEdge display
• 180-degree hinge design
• Military-Grade durability
• Optional fingerprint login
sensor
Kec. Up to 10.0 ipm s.d Up to
5.0 ipm
• Scanner Type: Flatbed
colour image scanner
4. Printer Colour A3 Unit Baik
• Sensor Type: CIS
• Optical Resolution: 600 x
1200 dpi
• Maximum Scan Area: 216 x
297 mm
• Flatbed (Black / Colour):
200dpi: Up to 11 sec / Up
to 32 sec
Mode One-Shot AF, AI Servo AF,
AI Focus AF
9 Titik AF (AF tipe silang yang
5. Kamera sensitif hingga f/5.6 dengan titik unit baik
AF di tengah)
Manual: ±5* stop dalam
peningkatan 1/3- atau 1/2-stop
*±3 stop dengan [Layar
Shooting: Guided] ditetapkan
AEB: ±2 stop dalam peningkatan
1/3- atau 1/2-stop (dapat
dikombinasikan dengan
kompensasi pencahayaan
manual)
Dimensi 129,0 x 101,3 x 77,6
24,1 (Total Pixel: 24,7)
II. Peralatan Pendukung
1. Telepon 1 Mobile phone/Fixed phone Set Baik
2. Kendaraan roda 4 1 Unit Baik
Jadwal Rencana Pelaksanaan Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Lampung
Tengah
Februari Maret April Mei Juni
No Kegiatan
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Asistensi ke Dinas LHK Provinsi Lampung Lampung
2 Pemahaman KAK dan Kontrak Kerja
3 Pelaksanaan kontrak
4 Penyusunan metode dan Rencana Kerja Identifikasi Kebutuhan Data
KLHS RPJMD
5 Inventarisasi data (Primer dan Sekunder)
6 Kick Off Meeting
7 Identifikasi Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan
8 Konsultasi Publik I
9 Perumusan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan capaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
10 FGD I
11 Perumusan Alternatif Proyeksi Kondisi Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
12 Perumusan Pencapaian TPB
13 Penyusunan Rekomendasi Pencapaian TPB
14 Konsultasi Publik II
15 Integrasi hasil KLHS RPJMD Kab. LT ke dalam rancangan teknokratik
RPJMD dan rancangan Aksi Daerah Terhadap Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)
16 FGD II
17 Penyusunan Laporan
- Laporan Akhir Utama KLHS RPJMD Kab. LT
- Ringkasan Eksekutif KLHS RPJMD Kab. LT
- Dokumen Tahapan Proses
18 Pembahasan Laporan Akhir/Utama
19 Akhir/Utama
- Proses pra validasi KLHS RPJMD Kab. LT
- Diskusi Masukan Pra Validasi KLHS RPJMD Kab. LT
21 Perbaikan Dokumen hasil diskusi Pra validasi
22 Penyusunan Laporan KLHS RPJMD Kab. LT sesuai dengan pedoman
untuk mendapatkan validasi
II. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA
1. REFERENSI HUKUM
Referensi hukum sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung
Tengah meliputi :
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeritahan Pusat dan
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategi
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan
Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
12. INKINDO tahun 2024
2. DATA DASAR
Data dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah meliputi :
1) Dokumen Sustainable Development Goals (SDGs);
2) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(KLHS RPJPN) Tahun 2005 – 2025;
3) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (KLHS RPJMN) Tahun 2020 – 2024;
4) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(KLHS RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 –2045;
5) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2030;
6) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(KLHS RPJPD) Kab. Lampung Tengah Tahun 2005 – 2025;
7) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 – 2040;
8) Kajian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Tengah dalam 5 (lima)
tahun terkahir;
9) Kajian Gas Rumah Kaca (GRK) Kab.Lampung Tengah dalam 5 (lima) tahun terakhir;
10) Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) atau Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kab. Lampung Tengah dalam 5
(lima) tahun terakhir;
11) Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kab. Lampung
Tengah Tahun 2022;
12) Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Kab. Lampung Tengah Tahun
terakhir
13) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS RTRW) Kab.
Lampung Tengah;
14) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kab.
Lampung Tengah;
15) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab.
Lampung Tengah;
3. KELUARAN
A. Buku I - Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah
B. Buku II - Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab.
Lampung Tengah
C. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung
Tengah
D. Album Peta A3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah
E. Paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah
4. PRODUK AKHIR YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGGUNA JASA
A. Laporan Pendahuluan sejumlah 5 (lima) buku
B. Laporan Antara sejumlah 5 (lima) buku
C. Buku I - Laporan Akhir (Utama) sejumlah 5 (lima) buku
D. Buku II - Ringkasan Eksekutif sejumlah 5 (lima) buku
E. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan KLHS RPJMD sejumlah 5
(lima) buku
F. Album Peta A3 KLHS RPJMD sejumlah 5 (lima) buku
G. Soft file yang memuat seluruh laporan dalam bentuk Flashdisk OTG 32 GB
sejumlah 5 (lima) buah dan External Hardisk USB 3.0 1 TB sejumlah 2 (dua)
buah
5. KETENTUAN LAIN
A. Calon penyedia jasa wajib memiliki dan melampirkan pemenuhan standar
kompetensi tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
B. Bagi penyedia jasa yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang diwajibkan
melampirkan berkas saat penandatanganan kontrak, diantaranya :
1) Pernyataan penyedia (self declared) perhitungan TKDN pekerjaan Belanja
Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD);
2) Jika terdapat perubahan regulasi terkait penyusunan RPJPM maka penyedia
jasa wajib menyesuaikan perubahan regulasi tersebut.
3) Penyedia jasa wajib mendampingi pada saat proses penyusunan KLHS RPJPD
disusun sampai dengan dokumen divalidasi oleh instansi terkait.
4) Bersedia mendampingi pada saat pembahasan rancangan TPB, FGD dan Uji
public.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T. M.M
NIP. 19700522 200502 1 001