PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SATKER/ SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : MELIA SARI DEWI,ST, MT
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penyusunan Rencana, kebijakan dan Strategi
Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan
Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
NAMA PEKERJAAN : Perencanan Teknis Peningkatan Jalan SMI Section 4
Ruas Marhen - Sulusuban (194)
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Perencanan Teknis Peningkatan Jalan SMI Section 4
Ruas Marhen - Sulusuban (194)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka Peningkatan dan Pembangunan Jalan yang telah ada
di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Perencanaan dan menunjuk Konsultan untuk
membantu Perencanaan Teknis tersebut, sebagai upaya
percepatan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Tahun
Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Kegiatan Perencanaan Teknis (DED) yang melibatkan Rekanan
Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu Pejabat
Pembuat Komitmen dalam hal melaksanakan pekerjaan
Perencanan Teknis Peningkatan Jalan SMI Section 4.
b. Tujuan
Kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan Rekanan Jasa
Konsultasi ini, bertujuan untuk mensurvey guna perencanaan
teknis yang tepat guna dan bermutu dalam mematuhi
spesifikasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan pada
Kegiatan.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah membantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan
Perencanaan Konstruksi Kegiatan Perencanan Teknis
Peningkatan Jalan SMI Section 4 agar hasilnya memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi/Dokumen
Kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Kegiatan Perencanan Teknis Peningkatan Jalan SMI Section
4 terletak pada Ruas Jalan Marhen - Sulusuban (194)
5. SUMBER DANA : APBD kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi :
PEJABAT PEMBUAT
1) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KOMITMEN
KAB. LAMPUNG TENGAH
2) PPK : MELIA SARI DEWI,ST, MT
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas- ruas jalan dikabupaten Lampung Tengah
yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
8. STANDAR TEKNIS : a. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. 68
Tahun 2024 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya
Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
9. REFERENSI HUKUM : a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
c. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
d. Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
e. Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kabupaten Lampung
Tengah.
10. TUGAS DAN : Perincian kegiatan sebagai berikut:
TAHAPAN a. Persiapan dan mobilisasi
1) Menyiapkan seluruh personil dan peralatan yang akan
dibutuhkan.
2) Melakukan koordinasi internal penyedia jasa dan
koordinasi dengan pemberi kerja yaitu Dinas Bina Marga
dan Bina Konstruksi Kab. Lampung Tengah dan instansi
lain yang terkait.
b. Pengumpulan data kondisi jalan
Inventarisasi dan pengumpulan data kondisi jalan
1) Data primer
• Kondisi jalan
• Foto dokumentasi
• Video
2) Data sekunder
• Design, perencanaan yang pernah dilakukan pada
tahun- tahun sebelumnya.
c. Penyiapan stripmap kondisi jalan
Data kondisi jalan dituangkan ke dalam stripmap yang
dibuat per segmen 100 m, yang menunjukkan lokasi, jenis
dan ukuran kerusakan.
d. Analisa data dan penetapan draft program penanganan
Menganalisa keseluruhan data yang ada untuk menetapkan
draft program penanganan preservasi jalan menurut
lingkup pekerjaan pelebaran jalan menuju
standard/rekonstruksi jalan/rehabilitasi jalan/pemeliharaan
preventif jalan, pemeliharaan rutin jalan.
e. Verifikasi program penanganan jalan
Draft program penanganan hasil kegiatan butir d di atas
harus dilakukan verifikasi dengan program penanganan,
untuk mempertajam penetapan program penanganan sesuai
kebutuhan nyata di lapangan serta ketersediaan anggaran.
f. Penetapan program final penanganan jalan
Perubahan dan koreksi program penanganan jalan
hasil tahap kegiatan butir e harus segera disiapkan oleh
penyedia sebagai bahan validasi program penanganan
bersama dinas bina marga dan bina konstruksi kabupaten
lampung tengah.
g. Penyiapan detailed engineering design (ded) lingkup
pekerjaan efektif
Dengan telah ditetapkannya segmen-segmen ruas
penanganan pelebaran jalan menuju standard/ rekonstruksi
jalan/ rehabilitasi jalan/ pemeliharaan preventif jalan dalam
tahap kegiatan f di atas, maka penyedia wajib segera
melaksanakan ded untuk segmen ruas jalan yang
bersangkutan.
h. Penyiapan engineer’s estimate (ee)
Dari desain yang telah disiapkan, ditetapkan mata- mata
pembayaran dan dihitung volume pekerjaannya. Selanjutnya
dengan harga satuan dasar/ pekerjaan sesuai pasar atau
kontrak- kontrak berjalan, dihitung engineer’s estimate (ee).
Engineer’s estimate tersebut juga meliputi:
1) Menghitung dan menetapkan kebutuhan peralatan utama
minimal.
2) Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan masing-
masing lingkup pekerjaan pelebaran jalan/ rekonstruksi
jalan/rehabilitasi jalan/pemeliharaan preventif jalan.
3) Mengidentifikasi bahaya k3, dan menyiapkan penilaian
resiko k3 dan pengendaliannya.
i. Penyiapan dokumen pemilihan
Dengan mengacu kepada ketentuan perundangan pengadaan
barang/jasa yang berlaku, penyedia harus menyiapkan
dokumen pemilihan yang terdiri atas:
1) Dokumen kualifikasi
2) Dokumen tender
j. Pelaporan
Pelaporan dilaksanakan dengan tahapan- tahapan sebagai
berikut:
1) Laporan pendahuluan, berisi uraian pemenuhan seluruh
dokumen kontrak perencanaan dan pemahaman penyedia
jasa terhadap kak, metodologi perencanaan dan rencana
kerja, serta hasil pengumpulan data kondisi jalan yang
dilengkapi dengan foto dokumentasi dan video sesuai
format yang telah ditentukan.
2) Laporan antara, berisi penyiapan stripmap kondisi jalan
dan draft penganganan keseluruhan preservasi jalan
secara long segment. Selanjutnya hasil verifikasi program
penanganan, serta hasil validasi program penanganan pjls
dengan hasil program final penanganan jalan pjls.
3) Laporan akhir, berisi kompilasi seluruh hasil kegiatan
penyedia jasa selama masa kontrak, dokumen
perencanaan lengkap meliputi perhitungan rinci seluruh
konstruksi jalan, gambar- gambar teknis, perhitungan
engineer’s estimate, kebutuhan peralatan utama minimal,
kebutuhan waktu pelaksanaan masing- masing lingkup
pekerjaan, identifikasi bahaya k3 dan penilaian resiko k3,
serta pengendaliannya dan beberapa rekomendasi
terhadap permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan
perencanaan jalan yang telah dilakukan.
Bandar Jaya, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
MELIA SARI DEWI,ST, MT
NIP. 19791213 200312 2 009