Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
DINAS KESEHATAN
Jl. Fatmawati Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
KEGIATAN:
Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
PEKERJAAN:
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan
Lainnya
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKNG
Pada kegiatan pembangunan gedung Negara, tiap proses tahapannya akan memerlukan
tindakan pengawasan agar dalam pembangunannya dapat berhasil dengan hasil yang
diharapkan.salah satu unsur yang menyebabkan kurang optimalnya kualitas pelaksanaan
pembangunan adalah kurangnya unsur pengawasan. Untuk itu dalam setiap kegiatan
pembangunan digunakan pula unsur pengawsan/supervise, sehingga kegiatan dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang terjadi.
Pada tahapan pelaksanaan bangunan dan infrastruktur, secara umum pelaksanaan
pekerjaan pengawasan fisik di lapangan ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu konsultan
pengawas. Konsultan pengawas akan melakukan pengawsan terhadap pekerjaan yang di
lakukan oleh kontraktor, yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
Disamping bertanggung jawab atas semua kegiatan tehnik yang di kerjakan oleh kontraktor
selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga serah terima pekerjaan, secara
kontraktual konsultan pengawas bertanggung jawab kepada pengguna jasa dalam
kegiatan oprasionalnya. Konsultan pengawas akan mendapatkan bantuan bimbingan
untuk menetukan arah pekerjaan pengawasan dari pengguna jasa.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan
Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya agar pelaksanan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknik dan semua ketentuan dalam kontrak (fisik). Konsep wewenang yang dimiliki
Pengawas adalah konsep perbantuan yaitu Pengawas akan mendampingi dan membantu
direksi masing masing pekerjaan kontruksi.
Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak sehingga target
efesiensi dan efektivitas pembangunan tercapai.
C. SASARAN/ TARGET
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu pihak dinas Kesehatan kabupaten
Pesisir Barat dalam pelaksanaan Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan
Fasilitas Kesehatan Lainnya, Agar dalam Pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan
yang di tetapkan dalam spesifikasi / dokumen kontrak.
D. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa Adalah pejabat pembuat komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir
Barat.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Pesisir Barat.
Nama : GURITNO ISWANDOKO, S.Kep
NIP : 19760211 199502 1 001
Alamat : Jl. Fatmawati Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat
Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya adalah APBDP Kabupaten Pesisir
Barat Tahun Anggaran 2023.
No. DPPA : 1.02.02.2.01.09.5.1.02.02.08.0023
Pagu Pekerjaan : Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
HPS/OE : Rp. 149.980.000,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah ).
Jenis Pengadaan yang digunakan adalah Pengadaan Langsung Konsultansi Badan Usaha.
BAB II
LINGKUP KEGIATAN DAN URAIAN TUGAS
A. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan Pembangunan prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan
lingkungan di kabupaten pesisir Barat
b. Lingkup Tugas Pengawas
Pengawas secara garis besar melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
- Persiapan
- Pengawasan Kontruksi/Teknis
- Konsultasi
- Pelaporan
- Administrasi Dokumen
1. Uraian Tugas
a. Menyusun Program kerja, alokasi, dan konsepsi pekrjaan pengawasan.
b. Mencetak dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
pemborong (Time Schedule / Bar Chart dan Curva Serta Net Work Planning).
2. Pengawasan Konstruksi/teknis
a. Melaksanakan Pengawasan Umum, Pengawasan Lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegitan kegitan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrative teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran Ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan,komponen
bangunan, peralatan, dan kelengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lain.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi.
Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan Pekerjaan
dan harus menyampeikan laporan hasil evaluasi lapangan kepada
pengelola kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, printah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat
langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan kepada
pengawas kegiatan.
f. Melakukan Perhitungan bobot hasil pekerjaan kontraktor( dituangkan pula
dalam Kurva ‘S’’)
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan pengawas kegiatan, pejabat pelaksana teknis
kegiatan dan pejabat pembuat komitmen untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul semasa pekerjaan pembangunan.
b. Mengadakan koordinasi dengan pengawas kegiatan, pejabat pelaksana
teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen, perencana dan kontraktor
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
4. Laporan
a. Memberikan Laporan Kepada Pejabat Pembuat komitmen melalui
pengawas kegiatan mengenai volume presentase dan nilai bobot bagian
atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan melihat dan
membandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
b. Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan Bahan bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
5. Dokumen
a. Memeriksa gambar gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan oleh bertambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor.
b. Menerima dan menyampaikan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan atau pengukuran pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
c. Memeriksa dan menyampaikan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
d. Melakukan dokumentasi sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan fisik (
0%,50% dan 100%).
Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
e. Membuat Laporan Mingguan, Bulanan serta Membuat berita acara
kemajuan fisik dan formulir laporan lainnya.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pengawasan Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan
Fasilitas Kesehatan Lainnya Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
Tersebar Di Kabupaten Pesisir Barat.
C. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Dokumen Pelaksanan Pekerjaan, yaitu:
- Gambar- gambar Pelaksana
- Rencana Kerja dan syarat- syarat ( Dokumen Pengadaan)
b. Bar chart ‘S” Curve dari Pekerjaan yang dibuat oleh pemborong.
c. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan
d. Peraturan Peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan yang dikeluarkan oleh kementrian pekerjaan umum.
e. Informasi lainnya.
D. METODOLOGI
Metode yang digunakan dalam melaksanakan Pekerjaan harus berpedoman
pada NSPM (Normal, Standar, Pedoman, dan Manual) yang dikeluarkan oleh
kementrian pekerjaan umum.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan
Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya Kabupaten Pesisir Barat Selama 120 ( Seratus
Dua Puluh ) hari kalender sejak di terbitkannya surat perintah Mulai kerja (SPMK).
F. KELUARAN
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap mengenai
kegiatan pengawasan fisik dilapangan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
Adapun ruas yang akan diawasi :
1. Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Puskesmas Bengkunat
2. Rehabilitasi Pustu SP4 Kecamatan Ngambur
3. Pembangunan Sumur Bor dan Instalasi Puskesmas Karya Penggawa
4. Pembangunan Gedung Pelayanan Puskesmas Krui Selatan
5. Rehabilitasi Pustu Bandar Dalam Kecamatan Bangkunat
6. Rehabilitasi Poskesdes Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan
7. Rehabilitasi Rumah Dinas 1 Puskesmas Pulau Pisang
8. Rehabilitasi Rumah Dinas 2 Puskesmas Pulau Pisang
Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
9. Rehabilitasi Poskesdes Sukamulya Kecamatan Lemong
10. Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Way Krui
11. Rehabilitasi Pustu Walur Kecamatan Pesisir Utara
12. Pembangunan Mushola Puskesmas Krui
G. POKOK PEMBAHASAN
- Jenis Kontrak
Cara Pembayaran : Waktu Penugasan
Pembebanan T.A : 2023
Sumber Dana : APBDP Daerah Kabupaten Pesisir Barat
- Kualifikasi : (Kecil) K
- Klasifikasi : Jasa Konsultansi
- Sub. Klasifikasi : SBU Jasa Pengawasan Pekerjaan Kontruksi
Bangunan Gedung (RE 201) atau LSBU Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian & Non Hunian (RK001)
- Ijin Usaha : SIUJK, SBU, SIUP, TDP/NIB yang masih berlaku
BAB III
KEBUTUHAN TENAGA AHLI
A. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan Pengawasan Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya Kabupaten Pesisir
Barat Tenaga Yang di Butuhkan Yaitu:
1. Team Leader 1 ( Orang )
Berlatar belakang pendidikan minimal S1 Teknik Sipil / Arsitektur, Memiliki Sertifikat
Keahlian ( SKA ) Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) dengan Kualifikasi Muda
atau (SKK) Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 7) memiliki
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun.
2. Inspektor 3 ( Orang )
Minimal Pendidikan SMA/SMK/SMEA dengan Memiliki Sertifikat Keahlian ( SKT )
pengalaman kerja minimal 2 (Dua ) Tahun dalam hal Pengawasan pekerjaan
Gedung (TA024) atau (SKK) Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
(Jenjang 4), Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi terhadap
pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja(KAK)
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
BAB IV
PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Laporan pendahuluan Sebanyak 4 (Empat) Buku, berisi rencana kerja
penyediaan jasa
Secara menyeluruh, mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya,
b. Laporan Bulanan Sebayak 4 ( Empat ) Buku Berisi Laporan Progres Mingguan
dan Bulanan.
c. Laporan Akhir sebanyak 4 (Empat) Buku, berisi rangkuman dari semua
laporan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai,
progress pelaksanaan pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% dituangkan
dalam bentuk kurva “S”,
d. Photo dokumentasi 0%, 50% dan 100% Sebanyak 1 (satu) Buku.
Seluruh Laporan disajikan dalam bahasa Indonesia mengunakan kaidah EYD, Karya
tulis ilmiah serta mengacu pada standar/kriteria yang diterbitkan oleh kementrian
pekerjaan Umum.
Pesisir Barat, 03 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
GURITNO ISWANDOKO, S.Kep
NIP. 19760211 199502 1 001