PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT
JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan Berkala Jalan
NAMA PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Section 24
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN:
Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Section 24
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan yang telah
ada di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan menunjuk Penyedia
Jasa untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas
Jalan Section 24 tersebut, percepatan Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pada Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dalam hal melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas
Jalan Section 24.
b) Tujuan
Perbaikan sarana dan prasarana jalan di kegiatan
Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Section 24 dimaksudkan
untuk mewujudkan Infrastruktur jalan dalam kondisi
mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah
setempat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat
dari dan menuju ke wilayah setempat, mendorong
pengembangan kepariwisataan, mewujudkan layanan prima
pemerintah daerah kepada masyarakat dalam penyediaan
infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan
pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan
Section 24 adalah membantu Pemerintah Kabupaten Lampung
Tengah dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Berkala
Jalan.
4. LOKASI PEKERJAAN : Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi:
PEJABAT PEMBUAT
a) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA
KOMITMEN
KONSTRUKSI KAB. LAMPUNG TENGAH
b) PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas - ruas jalan di Kabupaten Lampung
Tengah yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan
(PAHS) 2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi jalan
lainnya keluaran Departemen Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
9. REFERENSI HUKUM : a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi;
d) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
g) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
h) Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 600/ 20
/KPTS/D.a.VI.03/2025 Tentang Penunjukkan Pejabat
Pembuat Keputusan (PPK) Pemeliharaan Berkala Jalan
Tahun Anggaran 2025.
10. LINGKUP : Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Section 24
PEKERJAAN yang akan dilaksana dengan keterangan sebagai berikut :
a) Kualifikasi Usaha : Kecil
b) Ruang Lingkup Pekerjaan : Pemeliharaan Berkala Jalan
c) Panjang Jalan Rencana : -
d) Lebar Jalan Rencana : -
11. JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan
PELAKSANAAN Section 24 yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
Bandar Jaya, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
HERI SAPUTRA, ST, MT
NIP. 19781208 200902 1 002