Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Terbanggi Subing Di Desa Terbanggi Subing

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246420000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,944,000
Winner (Pemenang): CV Remaja Arti Kreasi
NPWP: 826014730321000
RUP Code: 59097359
Work Location: Kec. gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
                  DINAS    KESEHATAN                                  
                                                                      
                                                                      
        Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGGUNA ANGGARAN  : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
SATKER/ SKPD       : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH         
NAMA PPK           : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
KEGIATAN           : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
                                                                      
                     UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota             
SUB KEGIATAN       : Pembangunan Puskesmas                            
                                                                      
NAMA PEKERJAAN     : Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas       
                     Terbanggi Subing                                 
                                                                      
SUMBER DANA        : DAK                                              
                                                                      
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             DAK                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
Konsultan  Pengawasan   Pembangunan    Puskesmas   Terbanggi          
                                                                      
                            Subing                                    
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG        Dalam rangka Pembangunan Fasilitas Kesehatan,
                                                                      
                         diperlukan pengawasan pembangunan prasarana  
                                                                      
                         kesehatan yang baik dan terarah berdasarkan Undang-
                         Undang dan  mandatory spanding yang telah    
                                                                      
                         mengamanatkan bahwa kesehatan adalah bagian dari
                                                                      
                         kebutuhan dasar dalam pembangunan di Indonesia.
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah
                                                                      
                         satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan
                         kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun
                                                                      
                         sangat memperhatikan kebutuhan  prasarana    
                         kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan     
                                                                      
                         kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
                         prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang
                                                                      
                         proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
                                                                      
                         juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
                         mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
                                                                      
                         rusak berat.                                 
                                                                      
                         Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
                         bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD  
                                                                      
                         misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan
                                                                      
                         Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui 
                         bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
                                                                      
                         program revitalisasi prasarana kesehatan.    
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN     Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                                                                      
                         untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
                         pengawas  dalam menyusun  Jasa  Konsultan    
                         Pengawasan, dengan tujuan :                  
                                                                      
                         a. Meningkatkan    kualitas   pengawasan     
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                         b. Meningkatkan      kualitas     output     
                                                                      
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN               Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
                                                                      
                         hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
                         mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
                                                                      
                         waktu, konstruksi yang  baik dan   dapat     
                         dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan  
                                                                      
                         manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah.                    
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN      Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada
                                                                      
                         di Kabupaten Lamapung Tengah.                
                         Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :  
                                                                      
                         Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas   
                         Terbanggi Subing.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN      Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                                                                      
                         dianggarkan biaya dari DAK Dinas Kesehatan   
                         Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran      
                                                                      
                         2025 dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,00,-
                         (Seratus Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI   NAMA                                         
                                                                      
   Pengguna Anggaran (PPK) ORGANISASI : Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung
                                  Tengah                              
                                                                      
                        PPK       : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
                                                                      
                                                                      
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                                                                      
                          a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                             peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                                                                      
                             Kabupaten Lampung Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                           b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada 
                                                                      
                             penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                             pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                             untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 
                                                                      
                          22/PRT/M/2018   Tentang   Pembangunan       
                          Bangunan Gedung Negara                      
                                                                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016      
                          Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                                                      
                          Pekerjaan Umum.                             
                        c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang      
                                                                      
                          Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan 
                                                                      
                          Peralatan Kesehatan Rumah Sakit             
                        d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang      
                                                                      
                          Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat  
                                                                      
                        e. Perangkat Lunak   Perencanaan  Dalam       
                          melaksanakan       Perencanaan dengan       
                                                                      
                          menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
                          misalnya :                                  
                                                                      
                           • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk  
                                                                      
                             pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                             gambar 2D atau 3D;                       
                                                                      
                           • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                                                                      
                             laporan, dll.;                           
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                          Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                      
                          Pemerintah.                                 
                                                                      
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                          Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                          Presiden Nomor 16  Tahun 2018  tentang      
                                                                      
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           
                        c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
                                                                      
                          Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                          Pemerintah.                                 
10. TUGAS DAN TAHAPAN   Perincian kegiatan sebagai berikut:           
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                                                                      
                          1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
                            pelaksanaan pekerjaan Pembangunan agar    
                                                                      
                            berjalan efisien dan efektif serta sesuai 
                                                                      
                            dengan  desain dan   spesifikasi yang     
                            digunakan sebagai dasar pelaksanaan.      
                                                                      
                          2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen 
                                                                      
                            kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk    
                            pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
                                                                      
                            lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen 
                            Lingkungan.                               
                                                                      
                          3) Membantu PPK  dalam pelaksanaan Pre      
                                                                      
                            Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
                          4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM   
                                                                      
                            dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
                                                                      
                            sebagai Dokumen Kegiatan.                 
                          5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
                                                                      
                            lain:                                     
                               • Laporan Harian                       
                                                                      
                               • Laporan Mingguan                     
                                                                      
                               • Laporan Bulanan / Monthly Progress   
                                 Report                               
                                                                      
                               • Laporan Teknis (jika diperlukan).    
                                                                      
                               • Pengecekan kesesuaian desain di      
                                 lapangan.                            
                                                                      
                               • Perhitungan Volume / Back-up Data    
                                                                      
                                 serta Monthly Certificate.           
                               • Quality Control / kontrol kualitas selama
                                                                      
                                 periode pelaksanaan.                 
                                                                      
                               • Request Penyedia jasa untuk memulai  
                                 pekerjaan,                           
                                                                      
                               • Pengujian Bahan                      
                                                                      
                          6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
                            lebih efisien.                            
                                                                      
                          7) Menyusun dan mempresentasikan rencana    
                            kerja kepada tim direksi pada saat PCM    
                                                                      
                          8) Melakukan   pengawasan,   pengujian,     
                            pengecekan kuantitas dan kualitas serta   
                            kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi  
                                                                      
                            Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
                                                                      
                            dan perlengkapan Penyedia Jasa.           
                          10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana    
                                                                      
                            terdapat perbedaan antara desain yang ada 
                                                                      
                            dengan kondisi dilapangan.                
                          11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan    
                                                                      
                            konsep gambar kerja;                      
                          12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep  
                                                                      
                            gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan 
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
                                                                      
                            metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
                                                                      
                            kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.     
                          14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah 
                                                                      
                            diselesaikan Penyedia Jasa.               
                          15) Membuat daftar kekurangan (Defect &     
                                                                      
                            Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
                                                                      
                            lapangan.                                 
                          16) Membantu PPK dalam pengecekan data      
                                                                      
                            administrasi dan teknis pekerjaan.        
                                                                      
                                                                      
                        b. Pengawasan pekerjaan                       
                                                                      
                        Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
                        dan  membantu   memeriksa  gambar  kerja      
                                                                      
                        (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
                                                                      
                          1) Melaksanakan pengawasan teknis secara    
                            professional, efektif dan efisien sesuai  
                                                                      
                            dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
                            resiko kegagalan konstruksi.              
                                                                      
                          2) Memeriksa dan menyetujui laporan harian  
                                                                      
                            dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
                          3) Mengevaluasi dan menyetujui monthly      
                                                                      
                            certificate (MC).                         
                                                                      
                          4) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan   
                            dengan menerapkan prosedur kerja dan uji  
                            mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
                                                                      
                            sesuai dokumen kontrak.                   
                          5) Membuat laporan bulanan terkait progress 
                                                                      
                            pekerjaan  dilapangan  dan  membuat       
                                                                      
                            rekomendasi setiap permasalahan yang      
                            timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.   
                                                                      
                          6) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                                                                      
                            setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                          7) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis
                                                                      
                            Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah       
                                                                      
                                                                      
                        c. Pengendalian Pekerjaan Fisik               
                                                                      
                          1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan          
                            Untuk  setiap unit kerja/unit pelaksana   
                                                                      
                            kegiatan  harus  merencanakan   dan       
                                                                      
                            melaksanakan proses dan  pelaksanaan      
                            kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                                                                      
                             • Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai 
                               dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
                                                                      
                             • Setiap  kegiatan dapat   diketahui     
                                                                      
                               ketersediaan   informasi    yang       
                               menggambarkan karakteristik kegiatan   
                                                                      
                               dan ketersediaan dokumen kegiatan.     
                                                                      
                             • Setiap kegiatan memenuhi persyaratan   
                               ketersediaan sumber    daya yang       
                                                                      
                               diperlukan dalam proses kegiatan.      
                                                                      
                             • Ketersediaan peralatan monitoring dan  
                               pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta 
                                                                      
                               mekanisme proses penyerahan dan pasca  
                               penyerahan hasil pekerjaan.            
                                                                      
                           2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
                                                                      
                             upaya     menghilangkan   penyebab       
                             ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya 
                                                                      
                             hasil pekerjaan yang  tidak sesuai,      
                                                                      
                             diperlukan tindakan korektif dan tindakan
                             pencegahan yang diatur dalam prosedur    
                                                                      
                             mutu. Prosedur tindakan korektif minimal 
                             harus mencakup kegiatan antara lain :    
                            • Menguraikan ketidaksesuaian,            
                                                                      
                            • Menentukan/menganalisa   penyebab       
                                                                      
                              ketidaksesuaian                         
                            • Menetapkan rencana penanganan untuk     
                                                                      
                              memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak 
                              akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
                                                                      
                            • Mencatat hasil tindakan yang dilakukan. 
                                                                      
                            • Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
                              dilakukan.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.     
                                 NIP. 19770518 200003 1 002
Tenders also won by CV Remaja Arti Kreasi
Authority
23 January 2024Penyusunan Kajian Infrastruktur Jalan Pendukung Kawasan Pariwisata Kabupaten Way Kanan Tahun 2024Kab. Way KananRp 400,000,000
4 April 2023Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Bidang KebinamargaanKab. Lampung TimurRp 350,000,000
8 March 2024Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Bidang Kebinamargaan 1Kab. Lampung TimurRp 300,000,000
22 May 2025- Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Dinas Kajari Dan Mes PegawaiKejaksaan Republik IndonesiaRp 277,534,000
20 April 2022Perencanaan Peningkatan Jalan Banjit - Kasui LamaKab. Way KananRp 175,000,000
24 July 2024Penyusunan Dokumen Ded Penataan Kawasan Perumahan Dan Permukiman KumuhKab. Lampung TimurRp 170,000,000
20 April 2022Pengawasan Peningkatan Jalan Pasar Banjit - Curup Putri MaluKab. Way KananRp 150,000,000
30 September 2025Pengawasan Jalan Dan Saluran Drainase Kecamatan Blambangan Umpu Dan Umpu Semenguk Apbdp Tahun 2025Kab. Way KananRp 100,000,000
6 August 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Saluran Drainase/Talud/Gorong-Gorong - 16Provinsi LampungRp 100,000,000
6 August 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Saluran Drainase/Talud/Gorong-Gorong - 17Provinsi LampungRp 100,000,000