Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10347562000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 321,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 321,493,275
Winner (Pemenang): CV Bocil Nol Tujuh
NPWP: 411199300323000
RUP Code: 60288630
Work Location: Gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Penyuluhan Keluarga Berencan
                                                                           
2. Nilai Total HPS  :  TERLAMPIR DI LPSE                                   
3. Sumber Dana      :  Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Keluarga 
                       Berencana Tahun Anggaran 2025                       
                                                                           
4. Lingkup Pekerjaan : Rincian lingkup pelaksanaan rehabilitasi tersebut adalah :
                      a. Bersama Konsultan Pengawas membantu KPA/PPK dalam 
                        proses rehabilitasi fisik.                         
                      b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
                        1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                           rehabilitasi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
                           lapangan;                                       
                                                                           
                        2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                           pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                           tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat (jika
                           diperlukan);                                    
                        3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                           pelaksanaan;                                    
                        4) Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi fisik di lapangan sesuai
                           dengan dokumen pelaksanaan;                     
                                                                           
                        5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
                           pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
                           rehabilitasi;                                   
                        6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dari segi
                           kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                        7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                           memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                           rehabilitasi;                                   
                                                                           
                        8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi fisik, melalui
                           rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
                           bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
                           timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;       
                        9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                           pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
                           diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat
                           Komitmen (PPK);                                 
                        10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                                                                           
                           (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
                           setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen rehabilitasi
                           atau penyedia jasa pengawasan rehabilitasi dan diketahui
                           oleh penyedia jasa perencanaan rehabilitasi;    
                        11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
                           pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                           rehabilitasi;                                   
                                                                           
                        12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                           berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                           pertama dan kedua pelaksanaan rehabilitasi sebagai
                           kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan 
                           rehabilitasi;
Tenders also won by CV Bocil Nol Tujuh