Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10353199000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,275,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,105,960
Winner (Pemenang): CV Auzora Mandiri Consultant
NPWP: 412497653325000
RUP Code: 58491221
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                         
                       JASA KONSULTANSI                                  
                                                                         
                                                                         
  PENGGUNA ANGGARAN  :  DR. NUR ROHMAN, S.E., M.Sos.I                    
                                                                         
  SATKER / SKPD       : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                  
                                                                         
                        Kabupaten Lampung Tengah                         
                                                                         
  NAMA PPK            : MINAK HALIM, S.Pd.                               
                                                                         
  KEGIATAN            : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)     
                                                                         
  SUB KEGIATAN        : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD  
                                                                         
  NAMA PEKERJAAN      : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis      
  NOMOR  PAKET        : 78.PL.K.Prc.                                     
                                                                         
  KODE RUP            : 58491221                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               DINAS PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN                          
                  KABUPATEN   LAMPUNG  TENGAH                            
                     TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                      KERANGKA ACUAN  KERJA                              
      Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      URAIAN PENDAHULUAN                                 
            (Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar       
                mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.)              
                                                                         
 1. Latar Belakang    :  1.  Dalam rangka pemenuhan standar Sarana dan   
                             Prasarana Pendidikan pada Kabupaten Lampung 
                             Tengah maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
                             Kab.Lampung Tengah memfasilitasi atas kebutuhan
                             sarana dan prasarana sekolah-sekolah tersebut.
                             Sebelum pelaksanaaan rehabilitasi bangunan sekolah
                             dimulai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                             melaksanaaakan pengadaan Jasa Konsultansi guna
                             mendapatkan Detil Engineering Desain (DED) dan
                             Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun sesuai
                             dengan kebutuhan dan kondisi bangunan di    
                             lapangan.                                   
                         2.  Salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan program
                             ini adalah tersedianya Perencanaan Teknis   
                            Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD. Selain
                             berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan,
                             juga akan menunjang perkembangan infrastruktur di
                             daerah yang bersangkutan.                   
                                                                         
                         3.  Untuk mendukung program pemerintah melalui  
                             Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten   
                             Lampung Tengah dimana salah satu program    
                             diantaranya bidang Pembangunan Sarana Prasarana
                             Sekolah, dipandang perlu adanya perencanaan yang
                             sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di
                             atas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan
                             matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah -
                             kaidah teknis dan dapat diaplikasikan dilapangan
                             sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang
                             memadai dan berkualitas untuk mendukung     
                             kelancaran pengembangan program.            
                         4.  Setiap bangunan gedung/sipil harus diwujudkan
                             dengan sebaik baiknya sehingga mampu memenuhi
                             secara optimal fungsi ruang peruntukannya.  
                         5.  Setiap bangunan gedung/sipil harus direncanakan
                             dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
                             dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
                             dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
                             bangunan gedung/sipil.                      
                                                                         
                         6.  Penyedia jasa konsultansi konstruksi perencanaan
                             untuk bangunan  negara  dan  prasarana      
                             lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
                             menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                             perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
                             layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                             profesional jasa konstruksi.                
                         7.  Agar pembangunan konstruksi terlaksana dengan
                             baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
                             kenyamanan pengguna (estetika) dan nilai    
                             ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
                             perencanaan oleh penyedia Jasa Konsultansi  
                             Konstruksi Perencana.                       
                                                                         
                         8.  Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa
                             konsultansi konstruksi perencanaan perlu disiapkan
                             secara matang sehingga mampu mendorong      
                             perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
                             kepentingan pekerjaan.                      
 2. Maksud dan Tujuan :  Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada kegiatan
                         pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan 
                         Perencanaan Konstruksi yang memuat masukan, asas,
                         kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                         diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam  
                         pelaksanaan tugas Perencanaan Konstruksi yang   
                         disesuaikan dengan standar teknis yang berlaku. Selain itu,
                         Maksud lainnya adalah untuk Mendapatkan dokumen 
                         Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru 
                         (RKB) PAUD yang lengkap dan representatif berdasarkan
                         aturan teknis yang berlaku.                     
                         Tujuan dari kegiatan pekerjaan ini adalah :     
                          a) Untuk mempersiapkan sebuah rencana teknis secara
                                                                         
                           detil dan spesifik dituangkan dalam bentuk    
                           gambarkerja yang siap untuk dilaksanakan oleh 
                           kontraktor dan menjadi acuan utama para pihak di
                           lapangan.                                     
                          b) Untuk mempersiapkan hasil perhitungan dan analisa
                           struktur konstruksi yang diperlukan pada pelaksanaan
                           konstruksi.                                   
                                                                         
                          c) Untuk mempersiapkan hasil perhitungan biaya secara
                           lengkap yang diperlukan secara menyeluruh dalam
                           pelaksanaan konstruksi.                       
                          d) Untuk menyiapkan spesifikasi teknis secara lengkap
                           dalam pelaksanaan konstruksi.                 
                                                                         
 3. Sasaran           :  Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif 
                         baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta
                         aspek ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan
                         penyelenggaraan bangunan gedung sekolah dan bisa
                         menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis
                         yang berlaku.                                   
                                                                         
 4. Lokasi Kegiatan   :  Penyusunan kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan
                         Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD di laksanakan di dalam
                         wilayah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung,
                         adapun sekolah yang akan direncanakan pembangunan
                         ruang kelas baru terlampir dalam surat keputusan.
 5. Sumber Pendanaan  :  Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini  
                         dianggarkan biaya dari APBD Kabupaten Lampung   
                         Tengah Tahun Anggaran 2025.                     
                         Pagu dana untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
                         Perencanaan ini adalah sebesar Rp. 45.275.000,00 (Empat
                         Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
                         termasuk didalamnya PPN.                        
                                                                         
 6. Nama dan Organisasi : Nama PPK    : MINAK HALIM, S.Pd.               
    PKK                                                                  
                         NIP PPK      : 19790525 201101 1 001            
                         Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan  
                                        Kabupaten Lampung Tengah         
                        DATA  PENUNJANG                                  
                                                                         
                                                                         
 7. Data Dasar        :  Data dasar yang diperlukan adalah:              
                           a) Siteplan tiap bangunan gedung.             
                           b) Denah bangunan eksisting dan rencana yang ada;
                           c) Data ketersediaan prasarana dan sarana;    
                           d) Data vegetasi pada lokasi;                 
                           e) Data terkait kawasan dan bangunan (kualitas,
                             intensitas bangunan, tata bangunan);        
                                                                         
 8. Standar Teknis    :  Aspek atau Standar Teknis yang Terkait pada kegiatan ini,
                         seperti :                                       
                          1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021    
                             Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28  
                             Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung          
                          2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
                             Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
                             Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                             Barang/Jasa Pemerintah                      
                          3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                             Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                             Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara  
                          4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                             Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran
                             Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                             Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                             Konstruksi                                  
                          5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik   
                             Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
                             Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
                             Umum                                        
                                                                         
 9. Studi-Studi Terdahulu : Sebagai bahan pertimbangan/pembanding untuk  
                         membuat karya perencanaan dapat dipakai studi-studi
                         terdahulu yang sejenis untuk mendapatkan hasil karya
                         perencanaan yang maksimal dan sesuai dengan keinginan
                         dari pengguna jasa dan pengguna bangunan nantinya.
10. Referensi Hukum   :  1.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021    
                             Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28  
                             Tahun 2002Tentang Bangunan Gedung;          
                                                                         
                         2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                             Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan 
                             Presiden Nomor 16 Tahun 2018  Tentang       
                             Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                         3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan        
                             Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor   
                             22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan  
                             Gedung Negara;                              
                         4.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan        
                             Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022      
                             Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                             Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                             Jasa Konsultansi Konstruksi;                
                         5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik   
                             Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 Tentang tentang
                             Pedoman Penyususnan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                             Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                             Rakyat;                                     
                         6.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik   
                             Indonesia Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang      
                             Pedoman Umum  Rencana Tata Bangunan dan     
                             Lingkungan;                                 
                         7.  Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah   
                             Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 28 Desember 2022
                             tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan   
                             Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun
                             Anggaran 2023;                              
                         8.  Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 21 Tahun
                             2023, Tanggal 21 Maret 2023 tentang Penjabaran
                             Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah      
                             Kabupaten Lampung Tengah 2023;              
                                                                         
                         RUANG  LINGKUP                                  
                                                                         
11. Lingkup Kegiatan  :  Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi :
                                                                         
                         A.  Persiapan Perencanaan                       
                             Mengumpulkan data dan informasi lapangan,   
                             membuat, interpretasi secara garis besar terhadap
                             KAK dan konsultasi dengan unsur terkait mengenai
                             teknis perencanaan bangunan gedung.         
                         B.  Penyusunan Pra-Rencana                      
                                                                         
                             Melakukan tahapan rencana tampak, pra rencana
                             bangunan termasuk program dan konsep ruang, 
                             perkiraan biaya dan keterangan persyaratan  
                             bangunan dan lingkungan.                    
                         C.  Rencana Pembangunan                         
                             i.  Rencana arsitektur dan uraian konsep yang
                                 mudah dimengerti oleh pemberi tugas.    
                             ii. Rencana struktur dan detail struktur.   
                                                                         
                             iii. Denah, tampak, potongan bangunan,      
                                 rencana atap (detail bila ada).         
                             iv. Rencana utilitas berupa jaringan air kotor,
                                 jaringan air bersih dan jaringan kotoran
                                 (detail bila ada).                      
                             v.  Rencana mekanikal, elektrikal berupa    
                                 detail titik lampu dsb.                 
                                                                         
                             vi. Detail kusen, daun pintu dan jendela.   
                         D.  Penyusunan Rencana Anggaran                 
                             i.  Gambar-gambar detail arsitektur, detail 
                                 struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
                                 gambar rencana yang telah disetujui.    
                             ii. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) 
                                 atau Spesifikasi Teknis.                
                                                                         
                             iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,  
                                 rencana anggaran  biaya pekerjaan       
                                 konstruksi                              
                             iv. Laporan akhir perencanaan.              
                         E.  Penyusunan Perencanaan dikoordinasikan secara
                             berkala kepada pengelola kegiatan.          
                         F.  Membantu  Panitia Pengadaan pada waktu      
                             penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
                             Acara Penjelasan Pekerjaan.                 
                         G.  Membantu   pengawasan berkala selama        
                             pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
                             kegiatan.                                   
12. Keluaran/Output   :  Output Produk yang dihasilkan oleh konsultan    
    Kegiatan             perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                         lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                         meliputi :                                      
                                                                         
                         1.  Laporan Pendahuluan      :  5 buku          
                         2.  Laporan Akhir            :  2 buku          
                             *   Laporan Invoice      :  5 buku          
                             *   Engineering Estimate :  5 buku          
                                                                         
                             *   Gambar Rencana Kerja A3 : 2 buku        
                             *   Gambar Rencana Kerja F4 : 5 buku        
                             *   Spesifikasi Teknis dan : 5 buku         
                                 Dokumentasi (cetak)                     
                                                                         
                             *   Harddisk Eksternal (soft : 1 buah       
                                 laporan)                                
13. Peralatan, Material, : A. Referensi data untuk dipinjamkan kepada    
    Personel dan Fasilitas    Penyedia Jasa berupa:                      
    dari PPK                                                             
                              i. Data penunjang,                         
                              ii. Laporan pendukung,                     
                              iii. Surat-surat pendukung kegiatan untuk  
                                 keperluan survei & identifikasi.        
                         B.  Material yang diperbantukan dari PPK kepada 
                             Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada       
                         C.   Fasilitas dari PPK yang ada adalah: -      
                                                                         
                              Kantor untuk Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas
                              Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
                              Tengah.                                    
14. Peralatan dan Material : Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia
    dari Penyedia Jasa   Jasa                                            
    Konsultansi           Konsultansi adalah:                            
                                                                         
                         i.   Komputer                                   
                         ii.  Printer                                    
                         iii. Peralatan ATK                              
                                                                         
                         iv.  Kamera                                     
                         v.   Alat ukur                                  
                         vi.  ATK                                        
                         vii. Printer dan Tinta Printer                  
                                                                         
                         i.   Komputer                                   
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa akan diatur dalam
    Penyedia Jasa        Kontrak kerja                                   
                                                                         
16. Jangka Waktu      :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 15 (Lima
    Penyelesaian Kegiatan Belas) hari kalender terhitung sejak penandatanganan
                         Surat Perjanjian Kerja (SPK/KONTRAK).           
17. Kebutuhan Personel Minimal                                           
    Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut:                           
                                                                         
    NO         POSISI           KUALIFIKASI    JUMLAH ORANG X HARI       
     I  TENAGA AHLI                                                      
                                                                         
        1. Team Leader      S1 Teknik Sipil/Arsitek 1 Orang x 15 Hari    
                                                                         
     II TENAGA PENDUKUNG                                                 
                             S1/D3/ Teknik Sipil/                        
        1. Surveyor                              1 Orang x 14 Hari       
                               SMK Bangunan                              
                             S1/D3/ Teknik Sipil/                        
        2. Operator CAD                          1 Orang x 15 Hari       
                               SMK Bangunan                              
           Operator Komputer/ Minimal Lulusan                            
        3.                                       1 Orang x 15 Hari       
           Administrator        SMA/SMK                                  
                                                                         
                                                                         
    Keterangan :                                                         
    I.  Tenaga Ahli                                                      
                                                                         
        - Sarjana (S1) Teknil Sipil/Arsitek, Ahli Teknik Bangunan Gedung;
        - Tenaga Ahli Team Leader / Ketua Tim, sesuai dengan bidang keahliannya dan
          bersertifikat keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung – Muda/Madya, serta
          harus memiliki IJAZAH, KTP dan NPWP dengan menunjukkan bukti setor pajak
          atau melampirkan Audit Perol Personil, sudah biasa bekerja dengan metode
          design dan metoda teknik perkerasan khusus yang dipakai pada kondisi tertentu;
        - Pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam bidang survei dan perencanaan
          struktur bangunan gedung dan mengetahui dengan baik proses survei dan
          perencanaan dengan segala permasalahannya;                     
                                                                         
        Tugas dan tanggung jawab team leader/ketua tim meliputi:         
            Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
        *                                                                
            sehingga bisa menghasilkan pekerjaan.                        
        *   Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pengumpulan data
            lapangan.                                                    
        *   Meneliti dan menyarankan data yang akan diambil pada saat survei sesuai
            dengan kebutuhan.                                            
        *   Mengadakan analisa data lapangan yang sudah diambil.         
        *   Bertanggung jawab dalam semua hasil survei, laporan, gambar-gambar
                                                                         
        *   Memeriksa dan bertanggung jawab atas hasil pengumpulan data lapangan
            dan memeriksa serta menganalisanya,mempersiapkan petunjuk teknis dari
            setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan data, pengolahan maupun
            penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.                     
                                                                         
    2.  Tenaga Pendukung                                                 
        a.  Surveyor                                                     
            Memilik Pengalaman lebih dari 1 tahun dengan pendidikan minimal SMK
            Bangunan. Tugas utama surveyor adalah membantu pengumpulan data
            lapangan, seperti pengukuran, pemetaan, dan analisis data untuk keperluan
            desain dan konstruksi.                                       
            Tugas dan fungsi Surveyor adalah Melakukan pengukuran topografi
            lapangan, termasuk pengukuran batas lahan, elevasi, dan detail lainnya,
            Mencatat dan mengumpulkan data-data lapangan secara akurat,  
            Mengevaluasi hasil pengukuran dan memastikan keakuratan data, Menyusun
            dan menggambar data lapangan menjadi bentuk visual atau peta.
        b.  Operator CAD                                                 
            Mempunyai pengalaman dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik
            sipil khususnya Struktur Bangunan Gedung dengan menggunakan computer
            (AutoCad) dan dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat ketelitian yang
            tinggi. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal S1/D3SMK/SMA
            dan bertanggung jawab atas pembuatan gambar - gambar yang dibutuhkan
                                                                         
        c.  Operator Komputer                                            
            Mempunyai pengalaman mengoperasikan perangkat komputer, memproses
            data, membuat laporan, dan menjaga kebersihan ruang kerja serta membantu
            konsultan dalam memastikan sistem komputer berjalan lancar, melakukan
            backup data, dan menanggulangi masalah teknis sederhana. . Mempunyai
            latar belakang pendidikan minimal SMK/SMA.                   
                                                                         
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                  
                                                                         
                               MINGGU                                    
    No       Kegiatan                             Keterangan             
                              I        II                                
     1  Persiapan                                                        
     2  Survey Lapangan                                                  
     3  Analisa Data                                                     
     4  Pra Perencanaan                                                  
                                                                         
     5  Perencanaan Teknis                                               
     6  Diskusi dan Asistensi                                            
     7  Perbaikan design                                                 
                                                                         
     8  Pembuatan Laporan                                                
     9  Cetak Laporan                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           Gunung Sugih,   Agustus 2025                  
                           Dinas Pendidikan dan Kebudayaan               
                           Kabupaten Lampung Tengah                      
                                                                         
                           Pejabat Pembuat Komitmen                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           MINAK HALIM, S.Pd.                            
                           NIP. 19790525 201101 1 001
Tenders also won by CV Auzora Mandiri Consultant