URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : DR. NUR ROHMAN, S.E., M.Sos.I
SATKER / SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah
NAMA PPK : MINAK HALIM, S.Pd.
KEGIATAN : Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam
Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Lembaga
Adat
NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis
NOMOR PAKET : 81.PL.K.Prc.
KODE RUP : 60327828
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Lanjutan Balai Adat Bina Karya Buana
URAIAN PENDAHULUAN
(Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.)
Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari
1. Latar Belakang : 1.
negara harus diwujudkan sebaik-baiknya, harus
direncanakan, dirancang dan dipelihara dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan Gedung.
Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan gedung
negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
sehingga hasil karya perencanaan dapat terlaksana
sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada.
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Teknis Perencanaan Pembangunan Lanjutan Balai
Adat Bina Karya Buana adalah pekerjaan
perencanaan yang masuk dalam kegiatan Teknis
Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam
Daerah Kabupaten/Kota, Penyediaan Sarana dan
Prasarana Pembinaan Lembaga Adat, sehingga
diharapkan mampu melestarikan budaya Indonesia
pada umumnya dan budaya masyarakat daerah pada
khususnya.
2. Salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan program
ini adalah tersedianya Perencanaan Pembangunan
Lanjutan Balai Adat Bina Karya Buana. Selain
berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan,
juga akan menunjang perkembangan infrastruktur di
daerah yang bersangkutan.
3. Untuk mendukung program pemerintah melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Tengah dimana salah satu program
diantaranya bidang Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pembinaan Lembaga Adat, dipandang perlu adanya
perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada
kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar
didapat hasil perencanaan matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah - kaidah teknis dan dapat
diaplikasikan dilapangan sebagai bagian dari
kegiatan pembangunan yang memadai dan
berkualitas untuk mendukung kelancaran
pengembangan program.
4. Setiap bangunan gedung/sipil harus diwujudkan
dengan sebaik baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi ruang peruntukannya.
5. Setiap bangunan gedung/sipil harus direncanakan
dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung/sipil.
6. Penyedia jasa konsultansi konstruksi perencanaan
untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional jasa konstruksi.
7. Agar pembangunan konstruksi terlaksana dengan
baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan nilai
ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi Perencana.
8. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan pekerjaan.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada kegiatan
pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
Perencanaan Konstruksi yang memuat masukan, asas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Perencanaan Konstruksi yang
disesuaikan dengan standar teknis yang berlaku. Selain itu,
Maksud lainnya adalah untuk Mendapatkan dokumen
Perencanaan Pembangunan Lanjutan Balai Adat Bina
Karya Buana yang lengkap dan representatif berdasarkan
aturan teknis yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan pekerjaan ini adalah :
a) Untuk mempersiapkan sebuah rencana teknis secara
detil dan spesifik dituangkan dalam bentuk
gambarkerja yang siap untuk dilaksanakan oleh
kontraktor dan menjadi acuan utama para pihak di
lapangan.
b) Untuk mempersiapkan hasil perhitungan dan analisa
struktur konstruksi yang diperlukan pada pelaksanaan
konstruksi.
c) Untuk mempersiapkan hasil perhitungan biaya secara
lengkap yang diperlukan secara menyeluruh dalam
pelaksanaan konstruksi.
d) Untuk menyiapkan spesifikasi teknis secara lengkap
dalam pelaksanaan konstruksi.
3. Sasaran : Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif
baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta
aspek ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan bangunan gedung sekolah dan bisa
menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis
yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan : Penyusunan kegiatan Perencanaan Pembangunan
Lanjutan Balai Adat Bina Karya Buana di laksanakan di
dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi
Lampung, tepatnya di Kampung Bina Karya Buana,
Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
5. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari APBD Kabupaten Lampung
Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pagu dana untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
Perencanaan ini adalah sebesar Rp. 22.637.500,00 (Dua
Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima
Ratus Rupiah) termasuk didalamnya PPN.
6. Nama dan Organisasi : Nama PPK : MINAK HALIM, S.Pd.
PKK
NIP PPK : 19790525 201101 1 001
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data dasar yang diperlukan adalah:
a) Siteplan tiap bangunan gedung.
b) Denah bangunan eksisting dan rencana yang ada;
c) Data ketersediaan prasarana dan sarana;
d) Data vegetasi pada lokasi;
e) Data terkait kawasan dan bangunan (kualitas,
intensitas bangunan, tata bangunan);
8. Standar Teknis : Aspek atau Standar Teknis yang Terkait pada kegiatan ini,
seperti :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum
9. Studi-Studi Terdahulu : Sebagai bahan pertimbangan/pembanding untuk
membuat karya perencanaan dapat dipakai studi-studi
terdahulu yang sejenis untuk mendapatkan hasil karya
perencanaan yang maksimal dan sesuai dengan keinginan
dari pengguna jasa dan pengguna bangunan nantinya.
10. Referensi Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002Tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 Tentang tentang
Pedoman Penyususnan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 28 Desember 2022
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun
Anggaran 2023;
8. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 21 Tahun
2023, Tanggal 21 Maret 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lampung Tengah 2023;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi :
A. Persiapan Perencanaan
Mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat, interpretasi secara garis besar terhadap
KAK dan konsultasi dengan unsur terkait mengenai
teknis perencanaan bangunan gedung.
B. Penyusunan Pra-Rencana
Melakukan tahapan rencana tampak, pra rencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang,
perkiraan biaya dan keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan.
C. Rencana Pembangunan
i. Rencana arsitektur dan uraian konsep yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
ii. Rencana struktur dan detail struktur.
iii. Denah, tampak, potongan bangunan,
rencana atap (detail bila ada).
iv. Rencana utilitas berupa jaringan air kotor,
jaringan air bersih dan jaringan kotoran
(detail bila ada).
v. Rencana mekanikal, elektrikal berupa
detail titik lampu dsb.
vi. Detail kusen, daun pintu dan jendela.
D. Penyusunan Rencana Anggaran
i. Gambar-gambar detail arsitektur, detail
struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
ii. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
atau Spesifikasi Teknis.
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi
iv. Laporan akhir perencanaan.
E. Penyusunan Perencanaan dikoordinasikan secara
berkala kepada pengelola kegiatan.
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan.
G. Membantu pengawasan berkala selama
pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan.
12. Keluaran/Output : Output Produk yang dihasilkan oleh konsultan
Kegiatan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
meliputi :
1. Laporan Pendahuluan :
2. Laporan Akhir :
* Laporan Invoice :
* Engineering Estimate :
* Gambar Rencana Kerja A3 :
* Gambar Rencana Kerja F4 :
* Spesifikasi Teknis dan :
Dokumentasi (cetak)
13. Peralatan, Material, : A. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
Personel dan Fasilitas Penyedia Jasa berupa:
dari PPK
i. Data penunjang,
ii. Laporan pendukung,
iii. Surat-surat pendukung kegiatan untuk
keperluan survei & identifikasi.
B. Material yang diperbantukan dari PPK kepada
Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
C. Fasilitas dari PPK yang ada adalah: -
Kantor untuk Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
Tengah.
14. Peralatan dan Material : Peralatan dan Material yang disediakan oleh Penyedia
dari Penyedia Jasa Jasa
Konsultansi Konsultansi adalah:
i. Komputer
ii. Printer
iii. Peralatan ATK
iv. Kamera
v. Alat ukur
vi. ATK
vii. Printer dan Tinta Printer
i. Komputer
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa akan diatur dalam
Penyedia Jasa Kontrak kerja
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 15 (Lima
Penyelesaian Kegiatan belas) hari kalender terhitung sejak penandatanganan
Surat Perjanjian Kerja (SPK/KONTRAK).
17. Kebutuhan Personel Minimal
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut:
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH ORANG X Hari
II TENAGA PENDUKUNG
S1/D3/ Teknik Sipil/
1. Surveyor 1 Orang x 15 Hari
SMK Bangunan
S1/D3/ Teknik Sipil/
2. Operator CAD 1 Orang x 15 Hari
SMK Bangunan
Keterangan :
1. Tenaga Pendukung
a. Surveyor
Memilik Pengalaman lebih dari 1 tahun dengan pendidikan minimal SMK
Bangunan. Tugas utama surveyor adalah membantu pengumpulan data
lapangan, seperti pengukuran, pemetaan, dan analisis data untuk keperluan
desain dan konstruksi.
Tugas dan fungsi Surveyor adalah Melakukan pengukuran topografi
lapangan, termasuk pengukuran batas lahan, elevasi, dan detail lainnya,
Mencatat dan mengumpulkan data-data lapangan secara akurat,
Mengevaluasi hasil pengukuran dan memastikan keakuratan data, Menyusun
dan menggambar data lapangan menjadi bentuk visual atau peta.
b. Operator CAD
Mempunyai pengalaman dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik
sipil khususnya Struktur Bangunan Gedung dengan menggunakan computer
(AutoCad) dan dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat ketelitian yang
tinggi. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal S1/D3SMK/SMA
dan bertanggung jawab atas pembuatan gambar - gambar yang dibutuhkan