i
RINGKASAN PEKERJAAN
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
PERKOTAAN (RP2P) KAWASAN PERKOTAAN (PKL)
SEPUTIH BANYAK KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN (BAPPEDA)
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2025
ii
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................ 3
1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 3
1.2 Maksud dan Tujuan ................................................................................. 4
1.2.1 Maksud .......................................................................................... 4
1.2.2 Tujuan ........................................................................................... 4
1.3 Sasaran ..................................................................................................... 4
1.4 Lokasi Kegiatan ....................................................................................... 4
1.5 Sumber Pendanaan .................................................................................. 4
1.6 Nama dan Organisasi PPK ...................................................................... 5
BAB II. DATA PENUNJANG ...................................................................... 5
2.1 Data Dasar ............................................................................................... 5
2.2 Standar Teknis ......................................................................................... 5
2.3 Studi – Studi Terdahulu ........................... Error! Bookmark not defined.
2.4 Refrensi Hukum ...................................................................................... 6
BAB III. Ruang lingkup .................................................................................. 8
3.1 Lingkup Kegiatan .................................................................................... 8
3.2 Keluaran ................................................................................................... 8
3.3 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK ............................. 8
3.4 Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi ........................ 9
3.5 Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan .................................................... 9
3.6 Personil .................................................................................................... 9
3.7 Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan .................................................. 9
BAB IV. LAPORAN ...................................................................................... 11
4.1 Laporan .................................................................................................. 11
4.2 Sistematikan Penulisan Laporan ........................................................... 11
4.3 Pedoman Pengumpulan Data ................................................................ 11
3
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah strategis di Provinsi Lampung
teletak ditengah Provinsi Lampung dan membentang sepanjang 150 km dari barat ke
timur Provinsi Lampung. Kabupaten Lampung Tengah memiliki penduduk berjumlah
1,52 Juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat serta urbanisasi yang
terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam
penyediaan layanan dasar perkotaan seperti air bersih, sanitasi, perumahan, dan
transportasi yang memadai bagi masyarakat. Didalam dokumen Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 Sistem permukiman
Kabupaten Lampung Tengah memiliki pusat kegiatan lokal yang merupakan kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Pusat kegiatan lokal tersebut berada di Kawasan perkotaan Kalirejo,
Kawasan Perkotaan Terbagus, dan Kawasan Perkotaan (PKL) Seputih Banyak. Seiring
perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur, pemerintah
daerah dituntut untuk melakukan perencanaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini penting agar pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,
termasuk wilayah yang selama ini masih tertinggal dalam akses layanan dasar.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk melayani
masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dengan
meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan
yang baik. Untuk memaksimalkan pengelolaan pelayanan perkotaan dari berbagai
kewenangan maka perlu adanya panduan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Salah satu langkah pemenuhan panduan strategisnya adalah melalui penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai upaya percepatan
pembangunan perkotaan yang ramah lingkungan, inklusif, dan berdaya saing.
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) adalah dokumen
strategis yang mengintegrasikan rencana penyelenggaraan layanan perkotaan dari
berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Rencana Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan (RP2P) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam pengelolaan layanan perkotaan melalui konsolidasi informasi dan koordinasi
antar daerah. Proses penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
(RP2P) melibatkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat serta integrasi
dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah.
4
Dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) berisi
konsolidasi informasi rencana penyediaan layanan perkotaan, analisis kebutuhan
layanan, rencana sistem pelayanan perkotaan, dan rencana pendanaan indikatif. Selain
itu, dokumen ini mencakup pemetaan rencana tata ruang, struktur dan pola ruang,
serta sistematika penyusunan yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Rencana
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) juga terintegrasi dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah dan sistem informasi yang terintegrasi dalam SIPD.
Dalam rangka menindaklanjuti tantangan pengelolaan perkotaan di Kabupaten
Lampung Tengah, maka dibutuhkan kegiatan konsultansi penyusunan rencana
penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di Kawasan Perkotaan (PKL) Seputih Banyak
Kabupaten Lampung Tengah.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud penyusunan dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
(RP2P) bertujuan untuk merencanakan dan mengelola penyelenggaraan layanan
perkotaan secara terintegrasi dan efisien pada rencana Kawasan Perkotaan (PKL)
Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
1.2.2 Tujuan
Dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) bertujuan
untuk merencanakan dan mengelola penyelenggaraan layanan perkotaan secara
terintegrasi dan efisien. Dokumen ini mengkonsolidasikan informasi dari berbagai
pihak untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan perkotaan terpenuhi dan dikelola
dengan baik. Selain itu, Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) juga
berfungsi sebagai panduan dalam pengembangan kawasan perkotaan yang
berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1.3 Sasaran
Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan rencana
penyelenggaran pengelolaan perkotaan (RP2P) adalah tersusunya dokumen Rencana
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai acuan dalam penyelenggaran
perkotaan di Kawasan Perkotaan (PKL) Seputih Banyak di Kabupaten Lampung Tengah.
1.4 Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan penyusunan penyelenggaraan dan pengelolaan perkotaan yang
berada di Kawasan Perkotaan (PKL) Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
1.5 Sumber Pendanaan
5
1. Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan Koordinasi
Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Bidang Kewilayahan (5.01.03.2.03.0008) Belanja Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik
(5.1.02.02.09.0012).
2. Kegiatan akan dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 84.366.105,00,-
(Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Lima
Rupiah )
3. Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara
Pemeriksaan dan Serah terima Pekerjaan oleh Konsultan Perencana kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah Konsultan Perencana menyelesaikan
pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan tugasnya.
4. Syarat pembayaran lainnya yang harus dilampirkan adalah bukti-bukti
pengeluaran biaya baik Biaya Personil maupun Biaya Non Personil. Bukti-bukti
tersebut harus lengkap dan sesuai dengan penawaran dan dalam durasi sesuai
dengan kontrak.
1.6 Nama dan Organisasi PPK
Nama organisasi dan pejabat pembuat komitmen yang menyelenggarakan
kegiatan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) Kawasan Perkotaan
(PKL) Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah adalah:
1. Organisasi Perangkat Daerah:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
2. Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen:
Iswantoro, S.T., M.T.
NIP. 19780723 200604 1 009
BAB II. DATA PENUNJANG
2.1 Data Dasar
Data yang digunakan dalam kegiatan penyusunan rencana penyelenggaraan dan
pengelolaan perkotaan di Kawasan Perkotaan (PKL) Seputih Banyak adalah sebagai
berikut:
1. Data Rencana Penataan Ruang Kabupaten Lampung Tengah,
6
2. Data Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah,
3. Data Kependudukan dan Sosial Ekonomi;
4. Data Sarana dan Prasarana Perkotaan;
5. Data Spasial dan Peta Tematik;
6. Data sektoral dari OPD terkait;
7. Kabupaten Lampung Tengah Dalam Angka keluaran terbaru; dan
8. Data lainnya yang dikeluarkan lembaga pemerintah/swasta
2.2 Standar Teknis
Standar teknis dalam penyusunan rencana penyelenggaraan pengelolaan
perkotaan adalah Permendagri No. 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
2.3 Refrensi Hukum
Dasar hukum untuk melaksanakan penyusunan rencana penyelenggaraan
pengelolaan perkotaan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Program Jangka
Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata
Ruang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan
7
8. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Jasa/Barang
Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-
2043;
11. Pedoman Standar Minimal Tahun 2023, tentang Remunerasi/Biaya Langsung
Personal (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) INKIDO 2025.
8
BAB III. RUANG LINGKUP
3.1 Lingkup Kegiatan
Kegiatan penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
mengacu pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
Penyusunan RP2P memperhatikan capaian Standar Pelayanan Perkotaan,
keuangan dan inovasi pembiayaan daerah, potensi kerja sama daerah, serta bentuk dan
klasifikasi Perkotaan.
Dokumen RP2P memiliki peran yang strategis yaitu dalam rangka keterpaduan
program kegiatan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan dokumen
perencanaan pembangunan daerah lainnya.
3.2 Keluaran
RP2P merupakan rencana pentahapan sistem Pelayanan Perkotaan beserta
strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana
pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. Secara umum
muatan RP2P terdiri atas Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan dan Rencana pendanaan
indikatif, dengan rincian keluaran sebagai berikut:
1. Pemetaan rencana dalam dokumen tata ruang;
2. Mengidentifikasi kondisi kelengkapan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
3. Pemetaan titik fasilitas Pelayanan Perkotaan;
4. Pemetaan kawasan perumahan dan permukiman;
5. Penilaian kinerja pengelola layanan Perkotaan;
6. Analisis kinerja layanan Perkotaan;
7. Penghitungan kebutuhan layanan Perkotaan;
8. Perumusan tujuan RP2P;
9. Konsolidasi perencanaan;
10. Merumuskan Rencana RP2P yang berisi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian layanan Perkotaan;
c. rencana pemeliharaan layanan Perkotaan;
d. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
3.3 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK
9
Fasilitas yang dapat diberikan adalah berupa ruangan dan meubelair sebagai
sarana dalam assistensi konsultan dengan pihak Bappeda Lampung Tengah dan Data
pendukung guna survey kegiatan. Pihak Bappeda akan bertanggung jawab atas
koordinasi pelaksanaan tugas layanan jasa konsultan, termasuk sistem pembayaran atas
layanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan
3.4 Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pekerjaan Rencana
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), konsultan dalam melaksanakan
tugasnya menyediakan peralatan pendukung minimal fasilitas seperti komputer,
printer dan ATK.
3.5 Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Kegiatan ini direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari
kalender.
3.6 Kualifikasi Penyedia Jasa & Personil
Kualifikasi penyedia jasa pada pekerjaan Penyusunan Rencana Penyelenggaraan
Perkotaan (RP2P) Kawasan Perkotaan (PKL) Seputih Banyak Kabupaten Lampung
Tengah adalah perusahan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultasi
Non-Kontruksi – Sub Layanan Studi Perencanaan Umum (1.SI.03).
NO POSISI KUALIFIKASI KEBUTUHAN PERSONIL
1 Analis Perencanaan Latar belakang pendidikan S1 untuk bidang 1 orang
Wilyah dan Kota studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
diutamakan S2 dan memiliki pengalaman
minimal 3 tahun serta memiliki ahli
dibidangya
2 Operator Sistem Pendidikan S1 di bidang studi Perencanaan 1 orang
Inforasi Geografi (SIG) Wilayah dan Kota/Geografi/Geodesi
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1
tahun
3 Administrasi Pendidikan SMA/ Sederajat 1 orang
3.7 Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Minggu ke:
No. Jenis Kegiatan Tempat
1 2 3 4 1 2
Tahap Persiapan
1 Rapat Awal/Koordinasi Kantor Bappeda Kabupaten
Tahap Pelaksanaan
2 Pengumpulan Data (sekunder)
10
3 Focus Group Discusion - Awal
Tahap Penyusunan Laporan
4 Penyusunan Laporan RP2P Kantor Perusahaan Penerima
Paket Pekerjaan
Tahap Akhir
5 Sosialisasi hasil RP2P Kantor Bappeda Kabupaten
11
BAB IV. LAPORAN
4.1 Laporan
Penyusunan laporan merupakan langkah selanjutnya setelah data dan informasi
dianalisis dan dikonsolidasi. Laporan dibuat dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Laporan pendahuluan
Laporan diserahkan sebanyak 5 eksemplar,
2. Laporan Antara
Laporan diserahkan sebanyak 5 eksemplar,
3. Laporan Akhir
Laporan diserahkan sebanyak 5 eksemplar. Diserahkan sebelum masa kerja
sesuai SPMK dan Laporan ini merupakan perbaikan dari Konsep Laporan Akhir
yang telah didiskusikan. Soft Copy Peta dan laporan kegiatan dalam ssd 0,5 Tb
berjumlah 1 (satu) buah.
4.2 Sistematikan Penulisan Laporan
Laporan merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Laporan berisi keterangan
atau informasi yang dihimpun, diolah, dan disajikan secara tertulis setelah melakukan
kegiatan pengamatan, penyelidikan, dan studi di lapangan. Pada tahap persiapan
penyusunan laporan diperlukan suatu kerangka pelaporan yang bias menggambarkan
secara utuh hasil penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
di lapangan. Komposisi dan sistematika laporan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan (RP2P) terdiri 3 bagian dan mengacu pada Permendagri Nomor 24 TahuN
2024 tentang Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
4.3 Pedoman Pengumpulan Data
Pekerjaan penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
harus mengacu pada Permendagri No. 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
Gunung Sugih, 2025
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Iswantoro, S.T., M.T.
NIP. 19780723 200604 1 009