PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SATKER/ SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : MELIA SARI DEWI,ST, MT
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penyusunan Rencana, kebijakan dan Strategi
Pengembangan Jaringan Jalan Serta Perencanaan
Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
NAMA PEKERJAAN : Study kelayakan Jalan SMI Section 1
LOKASI PEKERJAAN : Ruas Bangun Rejo - Sido Mulyo (132)
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Study kelayakan Jalan SMI Section 1
Ruas Bangun Rejo - Sido Mulyo (132)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka Peningkatan Jalan yang telah ada di Wilayah
Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten melalui
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung
Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan Study
kelayakan Jalan SMI Section 1 untuk mendukung kegiatan usulan
PT. SMI dan menunjuk Konsultan untuk membantu
melaksanakan study kelayakan terhadap lokasi yang akan
dijadikan prioritas kegiatan tersebut, sebagai upaya percepatan
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan untuk Peningkatan
Jalan Kabupaten Lampung Tengah dimaksudkan untuk:
1) Mendapatkan informasi kondisi terkini jalan kabupaten
di Kabupaten Lampung Tengah;
2) Mendapatkan data awal untuk perencanaan penanganan
jalan dan jembatan serta metode penanganan jalan dan
perencanaan jembatan yang akan digunakan;
3) Mendapatkan informasi terkait kewenangan jalan yang
akan direncanakan dan kepatuhan terhadap peraturan-
peraturan perundangan yang berlaku;
4) Mendapatkan usulan prioritas jalan yang akan
ditingkatkan;
5) Mendapatkan informasi terkait dengan kemampuan
pengelolaan keuangan daerah;
6) Mendapatkan informasi terkait dengan analisis
kelayakan teknis dan ekonomi Proyek;
7) Mendapatkan perkiraan awal biaya konstruksi dan opsi
pembiayaan yang memungkinkan;
8) Melakukan kajian atas metode pengadaan jasa
konstruksi yang memberikan tingkat efisiensi tertinggi;
9) Mendapatkan gambaran awal kondisi lingkungan dan
sosial serta keselamatan kerja di sekitar proyek;
10) Mendapatkan hasil studi yang dapat memenuhi
ketentuan Regional Infrastructure Development Fund
(RIDF).
b. Tujuan
Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan untuk Peningkatan
Jalan Kabupaten Lampung Tengah ini ditujukan untuk
memberikan rekomendasi peningkatan jalan kabupaten di
Kabupaten Lampung Tengah yang layak secara teknis,
ekonomi serta sosial dan lingkungan.
3. SASARAN : Sasaran dari kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan untuk
Peningkatan Jalan Kabupaten Lampung Tengah ini adalah ruas
jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lampung Tengah,
sehingga didapatkan data dan analisa terbaru yang akan
digunakan sebagai penentuan kebijakan pengelolaan jalan di
Kabupaten Lampung Tengah.
4. LOKASI PEKERJAAN : Ruas Bangun Rejo - Sido Mulyo (132)
5. SUMBER DANA : APBD kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PEJABAT PEMBUAT pengadaan konsultansi :
KOMITMEN
1) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA
KONSTRUKSI KAB. LAMPUNG TENGAH
2) PPK : MELIA SARI DEWI,ST, MT
7. DATA DASAR : a. Data dasar adalah DPA Dinas Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
b. Data SK jalan dan kondisi jalan Kabupaten Lampung Tengah
tahun 2023.
8. STANDAR TEKNIS : a. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. 68
Tahun 2024 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya
Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
9. REFERENSI HUKUM : a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
c. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
d. Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
e. Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kabupaten Lampung
Tengah.
10. LINGKUP PEKERJAAN : a. Pelaksanaan Kegiatan Studi Kelayakan
Lingkup kajian untuk memenuhi maksud dan tujuan pada Sub
Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan untuk Peningkatan Jalan
Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan data
i. Survey Pendahuluan
ii. Survey Instansional
iii. Survey Lapangan
2. Analisa
i) Melakukan analisa terhadap:
• Latar belakang kajian (analisis kebutuhan dan
rasionalitas pembangunan Proyek);
• Hasil survey pendahuluan;
• Hasil survey institusional; dan
• Hasil survey lapangan.
ii) Melakukan analisa transportasi
iii) Pemodelan kebutuhan transportasi
iv) Melakukan analisa investasi
v) Melakukan analisa kewenangan pembangunan jalan
dan sumber pembiayaannya
vi) Melakukan analisa fiskal daerah
vii) Melakukan pemodelan proyeksi keuangan
viii) Melakukan analisa ekonomi dengan memperhitungkan
biaya-biaya proyek serta manfaat proyek
ix) Melakukan analisa kepekaan (sensitivity analysis)
x) Melakukan analisa atas ketentuan pengadaan
barang/jasa
xi) Melakukan kajian lingkungan dan sosial
xii) Melakukan kajian tentang basic design.
3. Rekomendasi
i) Memberikan rekomendasi
ii) Memberikan rekomendasi urutan prioritas
penanganan
iii) Memberikan rekomendasi atas opsi pembiayaan
iv) Memberikan rekomendasi terkait pemenuhan
ketentuan perundangan -undangan
v) Memberikan rekomendasi lingkungan dan sosial;
vi) Rekomendasi KAK untuk penyusunan DED dan jadwal
pelaksanaan Proyek;
vii) Rekomendasi untuk Engineers Estimate
viii) Rekomendasi metode pengadaan
b. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Sub Kegiatan Penyusunan Studi
Kelayakan untuk Peningkatan Jalan Kabupaten Lampung Tengah
adalah sebagai berikut :
1. Rekomendasi kelayakan penanganan jalan;
2. Rekomendasi metode perencanaan penanganan jalan;
3. Rekomendasi opsi pembiayaan pembangunan jalan;
4. Rekomendasi terkait kepatuhan terhadap peraturan
perundangan yang berlaku;
5. Rekomendasi prioritas penanganan jalan;
6. Rekomendasi kemampuan keuangan daerah dalam
melakukan pembayaran kembali atas pinjaman terkait
dengan pembiayaan Proyek di masa depan;
7. Rekomendasi terkait dengan kelayakan teknis dan ekonomi
Proyek;
8. Rekomendasi metode pengadaan jasa konstruksi; dan
9. Rekomendasi terkait penanganan masalah lingkungan,
sosial dan keselamatan kerja.
Bandar Jaya, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
MELIA SARI DEWI,ST, MT
NIP. 19791213 200312 2 009