PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Survey Kondisi Jalan/Jembatan
NAMA PEKERJAAN : Survey Kondisi Jembatan Sec.1
SUMBER DANA : APBD 2025
APBD TAHUN ANGGARAN
2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Survey Kondisi Jembatan Sec.1
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Dalam rangka memperoleh data kondisi Jembatan yang telah ada di
BELAKANG Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten melalui
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah
pada APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan Kegiatan Survey
Kondisi Jembatan dan menunjuk Konsultan Survey Kondisi Jembatan
untuk membantu mengukur dan memonitor kondisi Jembatan
tersebut, sebagai upaya membantu Dinas dalam pengambilan
kebijakan penyelenggaraan Jembatan.
2. MAKSUD : a. Maksud
Kegiatan Survey Kondisi Jembatan melibatkan Penyedia Jasa
Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dalam hal memonitoring Jembatan Kabupaten
Lampung Tengah melalui pelaksanaan pekerjaan Survey Kondisi
Jembatan Sec.1
b. Tujuan
Kegiatan Survey Kondisi Jalan dan Jembatan melibatkan Penyedia
Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk melaksanakan Survey
Kondisi Jembatan Sec.1 agar pelaksanaan Pekerjaan Jembatan
terlaksana dengan baik.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah membantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam memonitoring
kondisi Jembatan Kabupaten Lampung Tengah melalui Pelaksanaan
Survey Kondisi Jembatan Sec.1 agar dapat mengetahui kondisi
Kemantapan Jalan Kabupaten Lampung Tengah dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi/ Dokumen Kontrak.
4. LOKASI : Ruas Jalan/ Jembatan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
PEKERJAAN kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi:
PEJABAT
1) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
PEMBUAT
KAB. LAMPUNG TENGAH
KOMITMEN
2) PPK : MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
7. DATA DASAR : Data- data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. Data Jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang terdapat
dalam Data Inventaris Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023;
b. Peta;
c. Dll.
8. STANDAR TEKNIS : a. Permen PU No 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
b. Permen PUPR Nomor 47/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, beserta lampirannya.
c. Permen PU No 15/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Survei
Kondisi Jembatan Tanah dan atau Beraspal untuk Jembatan Antar
Kota.
d. Panduan Survei Kondisi Jembatan Nomor: SMD-03/RCS
e. Permen PU No 13 /PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan
Dan Penilikan Jembatan.
f. Petunjuk Tata Cara Pelaksanaan Survei Inventarisasi Jembatan
Dan Jembatan No. 017/T/BNKT/1990
g. Permen PU No 02/PRT/M/2019 Petunjuk Operasional
Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
h. Manual Survei Kondisi Jembatan untuk Pemeliharaan Rutin No.
001- 01/M/BM/2011. 9 Pedoman Pemeriksaan Jembatan No.
01/P/BM/2022. 10 Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang
berhubungan. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang
berhubungan.
9. REFERENSI : a. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
HUKUM Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
c. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
d. Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
10. TUGAS DAN : Survey Kondisi Jembatan tersebut dapat dibagi dalam beberapa
TAHAPAN tahapan, yaitu :
a. Membantu mengukur dan memonitor kondisi Jembatan.
Konsultan akan bertindak sebagai Wakil Pejabat Pembuat
Komitmen/ PPK (Engineer’s Repressentative) dalam Survey
Kondisi Jembatan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan dan
menjamin semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat
Perencanaan Survey Kondisi Jembatan, Spesifikasi Teknis dan
Dokumen Kontrak Uraian detail Pekerjaan Perencanaan Survey
Kondisi Jembatan sebagai berikut :
1) Melaksanakan pendataan kondisi Jembatan pada Ruas Jalan
di Kabupaten Lampung Tengah sehingga dengan demikian
dapat menjamin kebenaran data sesuai dengan Dokumen
Kontrak dan Peraturan- Peraturan Pekerjaan Umum.
2) Mengukur, mencatat data survey dan dijadikan database
pemutakhiran data status jembatan kabupaten lampung
tengah dengan kondisi terkini.
b. Proses dan Hasil Analisa Data
Uraian dalam proses dan Hasil analisa data adalah sebagai
berikut :
1) Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis
yang disusun dalam tabel-tabel informatif. Dalam analisa
harus dilakukan penilaian kondisi pada bagian yang baik,
sedang dan rusak.
2) Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran dan
tindakan penanganan dilengkapi dengan usulan program
kegiatan.
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran kondisi
Jembatan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang
Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan berdasarkan kontrak yang
akan dikelola berdasarkan konsep tugas.
Bandar Jaya, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
MELIA SARI DEWI, S.T., M.T.
NIP. 19791213 200312 2 009