PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU
PERMUKIMAN
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU
PERMUKIMAN
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN SUPERVISI PENYEDIAAN PSU
PERMUKIMAN 4
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Konsultan Supervisi Penyediaan PSU Permukiman 4
1. LATAR : Pembangunan infrastruktur pendukung Kawasan
BELAKANG
permukiman merupakan kegiatan penting untuk
meningkatkan kualitas hidup yang layak dan memenuhi
standar pelayanan minimal masyarakat. Infrastruktur
pendukung dimaksud terdiri dari penyediaan air minum
setempat, pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan,
pembangunan drainase, dan pembangunan sarana sanitasi
setempat maupun komunal.
Proses pembangunan infrastruktur tersebut mengacu
kepada dokumen perencanaan teknis yang dapat di
terjemahkan dengan baik oleh pelaksana konstruksi di lokasi
pekerjaan. Kemudian untuk memastikan proses
pembangunan dan peningkatan infrastruktur Kawasan
permukiman dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar teknis yang disyaratkan, maka
diperlukan suatu pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh
pengawas dinas bersama dengan konsultan pengawasan
teknis.
Proses pengadaan konsultan pengawasan teknis dimaksud
memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disiapkan
sebagai pedoman bagi konsultan supervisi pekerjaan
Konsultan Supervisi Penyediaan PSU Permukiman 4 agar
tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik sesuai
yang diharapkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Mendapatkan suatu dokumen pengawasan teknis
pekerjaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan
permukiman, sesuai dengan kaidah pengawasan teknis
dan aturan yang berlaku.
b. Tujuan
Mendapatkan jaminan secara kuantitas dan kualitas
pekerjaan konstruksi prasarana, sarana dan utilitas
kawasan permukiman yang sesuai dengan bestek.
3. SASARAN : Terwujudnya suatu penjaminan kuantitas dan mutu
pekerjaan melalui pengawasan teknis yang komprehensif
berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
4. LOKASI : Tersebar di wilayah .
PEKERJAAN
Konsultan Supervisi Penyediaan PSU
No Pagu
Permukiman 4
Pembangunan / Peningkatan Jalan
Panglima Polim Gg Sawo 1B dan
1
sekitarnya Kel Segala Mider Kec Tanjung 199.638.000
Karang Barat Kota Bandar Lampung
Pembangunan Peningkatan Jalan
Lingkungan Kel Sukadanaham Kec
2
Tanjung Karang Barat Kota Bandar 999.450.000
Lampung
Pembangunan / Peningkatan Jalan
Perum Griya Abadi 2 Kel Sukadanaham
3
Kec Tanjung Karang Barat Kota Bandar 199.638.000
Lampung
Pembangunan / Peningkatan Jalan Desa
4 Mekar Jaya Kec Merbau Mataram Kab
199.638.000
Lampung Selatan
Pembangunan / Peningkatan Jalan
Keramat Jaya Gg Abdul Aziz dan
5
sekitarnya Desa Hajimena Kec Natar Kab 199.638.000
Lampung Selatan
Pembangunan / Peningkatan Jalan
6 Kampung Way Tuba Kec Way Tuba Kab
199.638.000
Way Kanan
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana berasal dari APBD Provinsi Lampung
DAN
Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN
BIAYA b. Perkiraan biaya yang diperlukan senilai Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI
pengadaan konsultansi:
PEJABAT
PEMBUAT a. SKPD : Dinas Perumahan, Kawasan
KOMITMEN
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
Lampung
b. PPK : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.
7. DATA DASAR : Data dasar yang diperlukan adalah:
a. Gambar Kerja konstruksi;
b. Rencana Anggaran Biaya sesuai kontrak;
c. Spesifikasi teknis pekerjaan dan material;
d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
8. STANDAR : a. SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
TEKNIS
Perumahan Di Perkotaan.
b. SNI 03-2406-1991 Tata Cara Perencanaan Umum
Drainase Perkotaan.
c. SNI 19-2454-2002 Tata Cara Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan.
d. SNI 19-6410-2000 Tata Cara Penimbunan Tanah Untuk
Bidang Resapan Pada Pengolahan Air Limbah Rumah
Tangga.
e. SNI 7831:2012 Perencanaan sistem penyediaan air
minum.
f. SNI 7509 : 2011 Tata Cara Perencanaan Teknik
Jaringan Distribusi Dan Unit Pelayanan Sistem
Penyediaan Air Minum.
9. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
HUKUM
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
04/PRT/M/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan.
i. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun
2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025 Tanggal 30 Desember
2024.
10. LINGKUP : 1). Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
PEKERJAAN
dan Cipta Karya Provinsi Lampung dalam pelaksanaan
konstruksi Infrastruktur Kawasan Permukiman.
2). Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi di lapangan, yang
meliputi program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, quality
assurance, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
3). Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang
meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu,pengendalian
kualitas dan kuantitas hasil konstruksi, dan
pengendalian tertib administrasi.
4). Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait
dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan non fisik.
5). Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan
pemborong / kontraktor untuk setiap lokasi dengan
menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek
dan konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa
nilai (value engineering), yang terdiri atas:
i. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
ii. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, serta
memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan
pengawas tiap lokasi pembangunan.
iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
pembangunan.
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
v. Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap
lokasi pembangunan.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara
berkala.
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor.
viii. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
ix. Bersama dengan Penyedia Jasa dan Pengguna
Jasa menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan hasil pekerjaan;
x. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun
dokumen akhir pekerjaan, antara lain terdiri dari:
Berita Acara Serah Terima I dan II, Surat/Berita
Acara Penyerahan Lahan, Gambar situasi dan
gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (as-built drawing),
salinan atau fotokopi surat izin lainnya dari
pemerintah daerah setempat atau yang
berwenang;
xi. Membuat Berita Acara Uitzeet (pengukuran lahan
dan tapak bangunan);
xii. Memberikan penilaian untuk mendapat
persetujuan dari Pengguna Jasa tentang Sub-
Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
xiii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres
pembobotan kepada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
xiv. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan
pembangunan (as-built drawing) sebelum serah
terima pekerjaan selesai (PHO).
xv. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan
untuk pelaksanaan PHO maupun FHO.
xvi. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan serah
terima aset bangunan sebagai hibah dari pusat
kepada daerah.
xvii. menyusun laporan akhir pekerjaan supervisi.
11. KELUARAN : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
konsultansi Dokumen Konsultan Supervisi Penyediaan
PSU Permukiman 4 berupa laporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai kontrak.
12. LINGKUP : 1. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknis
KEWENANGAN
pekerjaan konstruksi dan melakukan penjagaan
PENYEDIA
JASA kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai dengan bestek.
2. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
berkoodinasi dengan pengawas dinas dan pelaksana
pekerjaan dalam lingkup kewenangannya sebagai
konsultan supervisi.
3. Melaporkan detail pengawasan teknis kepada PPTK
atau PPK.
13. JANGKA : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/ pengadaan jasa
WAKTU
konsultansi 90 (sembilan puluh) hari kalender.
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
No. Kegiatan M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 M9 M10 M11 M12
1 Persiapan
2 Titik Nol
3 Pengawasan
4 Pelaporan
4. PERSONEL : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
a. Site Engineer berjumlah 1 (satu) orang, keterlibatan
dalam pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan
puluh) hari. Site Engineer dengan syarat sekurang-
kurangnya memiliki latar belakang pendidikan Strata 1
(S1) Teknik Sipil yang berpengalaman sekurang-
kurangnya 1 (Satu) tahun untuk Jasa Konsultasi
Konstruksi. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Muda Ahli Teknik Jalan atau Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jalan (Jenjang 7).
b. Inspektor/Pengawas berjumlah 1 (satu) orang,
keterlibatan dalam pelaksanaan pekerjaan selama 90
(sembilan puluh) hari. Inspektor dengan syarat
sekurang-kurangnya memiliki latar belakang
pendidikan SMK Bidang Keahlian Teknik Bangunan /
D3 Teknik Sipil dengan pengalaman sejenis minimal 1
tahun.
c. Kualifikasi Perusahaan
1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi Kecil yang masih berlaku
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) RE202 (Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi) atau RK003 (Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) yang masih
berlaku.
15. LAPORAN- : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
LAPORAN
konsultansi, meliputi:
1. Laporan Pendahuluan 3 rangkap (1 asli + 2 fotocopy)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sejak tanggal dimulainya
pelaksanaan konstruksi.
2. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan 3 rangkap (1
asli + 2 fotocopy)
2.1. Laporan Mingguan, berisi:
a) Kegiatan pelaksanaan di lapangan meliputi progres
pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume dan realisasi fisik serta
permasalahan dari hasil rapat lapangan dan rapat
koordinasi;
b) Evaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
hasil penelitian gambar untuk acuan pelaksanaan
pekerjaan (shop drawing);
c) Evaluasi hasil pengukuran ulang oleh Penyedia
Jasa terhadap dokumen pelelangan;
d) Kesesuaian mutu bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan;
e) Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan selama 1
(satu) minggu.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya awal
minggu berikutnya.
2.2. Laporan Bulanan, berisi:
a) Kegiatan pelaksanaan di lapangan meliputi progres
pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume realisasi fisik serta
permasalahan dari hasil rapat lapangan, rapat
koordinasi;
b) Evaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
hasil penelitian gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing);
c) Evaluasi untuk setiap hasil test yang dilakukan,
misalnya tes kekuatan beton;
d) Evaluasi hasil pengukuran ulang Kontraktor
terhadap dokumen pelelangan;
e) Kesesuaian mutu bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan;
f) Perubahan-perubahan spesifikasi teknis yang
terjadi akibat kondisi lapangan;
g) Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan selama 1
(satu) bulan terakhir (dituangkan pada laporan
mingguan)
Laporan dibuat perbulan, dan digabungkan dengan
laporan mingguan setiap bulannya. Laporan bulanan
digabungkan setiap bulan (masa pelaksanaan
pekerjaan).
3. Laporan Akhir 3 rangkap (1 asli + 2 fotocopy), berisi:
a) Rangkuman kegiatan pelaksanaan kegiatan di
lapangan, berupa rangkuman dari laporan bulanan;
b) Berita Acara kemajuan pekerjaan pelaksanaan
untuk lampiran penagihan penyedia
jasa/kontraktor;
c) Berita Acara Serah Terima Pertama;
d) Menyusun petunjuk pemeliharaan;
e) Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan yang
menggambarkan kondisi 0%, 50% dan 100%.
4. Flash Disk 64GB 1 buah, berisi seluruh soft file laporan
(Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan & Bulanan,
Laporan Akhir), dan foto dokumentasi.
Laporan ini merupakan progres pelaksanaan, indikasi
keberhasilan dan kendala serta hambatan yang ditemui di
lapangan sebagai masukan Pemberi Tugas. Laporan
diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Bandar Lampung, 1 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.
NIP. 19800627 200501 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 January 2017 | Pengawasan Teknis Dan Supervisi III (Jkpeng-3) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 18 January 2023 | Pembuatan Foto Tegak (Pihak Ketiga) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 187,320,000 |
| 31 March 2023 | Kajian Max Sustainable Yield Di Laut Dan Perairan Umum (Sungai/Bendungan/Danau) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus | Rp 180,000,000 |
| 26 February 2024 | Data Base Sanitasi Kabupaten Pesawaran | Kab. Pesawaran | Rp 150,000,000 |
| 22 March 2025 | Study Kelayakan Jalan Smi Section 1 | Kab. Lampung Tengah | Rp 100,000,000 |
| 1 July 2025 | Review Perencanaan Sungai Way Krui Nipah Kec. Pesisir Tengah | Kab. Pesisir Barat | Rp 100,000,000 |
| 14 November 2022 | Penyusunan Ded Mapolsek Madang Suku III | Kab. Ogan Komering Ulu Timur | Rp 100,000,000 |
| 24 October 2025 | Konsultan Pendataan Backlog Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota 9 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |
| 7 July 2025 | Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman 28 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |
| 6 November 2025 | Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman Apbdp 53 | Provinsi Lampung | Rp 100,000,000 |