Konsultan Supervisi Penyediaan Psu Permukiman 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10370936000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,998,457
Winner (Pemenang): CV Musi Terang
NPWP: 738028299322000
RUP Code: 58938956
Work Location: tersebar - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH         PROVINSI       LAMPUNG                       
                                                                     
    DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA              
         Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                      
                                                                     
                 JASA   KONSULTANSI                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 PENGGUNA ANGGARAN : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.           
                                                                     
 SATKER/SKPD       : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,            
                     DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG                
                                                                     
 NAMA PPK          : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.                       
                                                                     
 KEGIATAN          : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU                      
                     PERMUKIMAN                                      
                                                                     
 SUB KEGIATAN      : PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU                      
                     PERMUKIMAN                                      
                                                                     
 NAMA PEKERJAAN    : KONSULTAN SUPERVISI PENYEDIAAN PSU              
                     PERMUKIMAN 4                                    
                                                                     
 SUMBER DANA       : APBD                                            
                                                                     
 TAHUN ANGGARAN    : 2025                                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              APBD  TAHUN   ANGGARAN     2025                        
        KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI                 
                                                                     
                        PEKERJAAN:                                   
          Konsultan Supervisi Penyediaan PSU Permukiman 4            
                                                                     
                                                                     
1.  LATAR        : Pembangunan infrastruktur pendukung Kawasan       
    BELAKANG                                                         
                  permukiman merupakan  kegiatan penting untuk       
                  meningkatkan kualitas hidup yang layak dan memenuhi
                                                                     
                  standar pelayanan minimal masyarakat. Infrastruktur
                  pendukung dimaksud terdiri dari penyediaan air minum
                                                                     
                  setempat, pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan,
                  pembangunan drainase, dan pembangunan sarana sanitasi
                                                                     
                  setempat maupun komunal.                           
                                                                     
                                                                     
                  Proses pembangunan infrastruktur tersebut mengacu  
                  kepada dokumen perencanaan teknis yang dapat di    
                                                                     
                  terjemahkan dengan baik oleh pelaksana konstruksi di lokasi
                  pekerjaan. Kemudian untuk memastikan proses        
                                                                     
                  pembangunan dan peningkatan infrastruktur Kawasan  
                  permukiman dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan
                                                                     
                  spesifikasi teknis dan gambar teknis yang disyaratkan, maka
                  diperlukan suatu pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh
                                                                     
                  pengawas dinas bersama dengan konsultan pengawasan 
                  teknis.                                            
                                                                     
                                                                     
                  Proses pengadaan konsultan pengawasan teknis dimaksud
                                                                     
                  memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disiapkan
                  sebagai pedoman bagi konsultan supervisi pekerjaan 
                                                                     
                  Konsultan Supervisi Penyediaan PSU Permukiman 4 agar
                  tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik sesuai
                                                                     
                  yang diharapkan.                                   
                                                                     
                                                                     
2.  MAKSUD DAN   : a. Maksud                                         
    TUJUAN                                                           
                     Mendapatkan suatu dokumen pengawasan teknis     
                     pekerjaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan
                     permukiman, sesuai dengan kaidah pengawasan teknis
                                                                     
                     dan aturan yang berlaku.                        
                                                                     
                                                                     
                   b. Tujuan                                         
                     Mendapatkan jaminan secara kuantitas dan kualitas
                                                                     
                     pekerjaan konstruksi prasarana, sarana dan utilitas
                     kawasan permukiman yang sesuai dengan bestek.   
                                                                     
                                                                     
3.  SASARAN      : Terwujudnya suatu penjaminan kuantitas dan mutu   
                                                                     
                   pekerjaan melalui pengawasan teknis yang komprehensif
                   berdasarkan aturan teknis yang berlaku.           
                                                                     
                                                                     
4.  LOKASI       : Tersebar di wilayah .                             
    PEKERJAAN                                                        
                       Konsultan Supervisi Penyediaan PSU            
                    No                               Pagu            
                       Permukiman 4                                  
                       Pembangunan / Peningkatan Jalan               
                       Panglima Polim Gg Sawo 1B dan                 
                    1                                                
                       sekitarnya Kel Segala Mider Kec Tanjung 199.638.000
                       Karang Barat Kota Bandar Lampung              
                       Pembangunan Peningkatan Jalan                 
                       Lingkungan Kel Sukadanaham Kec                
                    2                                                
                       Tanjung Karang Barat Kota Bandar 999.450.000  
                       Lampung                                       
                       Pembangunan / Peningkatan Jalan               
                       Perum Griya Abadi 2 Kel Sukadanaham           
                    3                                                
                       Kec Tanjung Karang Barat Kota Bandar 199.638.000
                       Lampung                                       
                       Pembangunan / Peningkatan Jalan Desa          
                    4  Mekar Jaya Kec Merbau Mataram Kab             
                                                   199.638.000       
                       Lampung Selatan                               
                       Pembangunan / Peningkatan Jalan               
                       Keramat Jaya Gg Abdul Aziz dan                
                    5                                                
                       sekitarnya Desa Hajimena Kec Natar Kab 199.638.000
                       Lampung Selatan                               
                       Pembangunan / Peningkatan Jalan               
                    6  Kampung Way Tuba Kec Way Tuba Kab             
                                                   199.638.000       
                       Way Kanan                                     
5.  SUMBER DANA  : a. Sumber Dana berasal dari APBD Provinsi Lampung 
    DAN                                                              
                     Tahun Anggaran 2025                             
    PERKIRAAN                                                        
    BIAYA          b. Perkiraan biaya yang diperlukan senilai Rp     
                     100.000.000,00 (seratus juta rupiah)            
6.  NAMA DAN     : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
    ORGANISASI                                                       
                   pengadaan konsultansi:                            
    PEJABAT                                                          
    PEMBUAT        a. SKPD    : Dinas   Perumahan,   Kawasan         
    KOMITMEN                                                         
                               Permukiman dan Cipta Karya Provinsi   
                               Lampung                               
                   b. PPK     : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.            
                                                                     
                                                                     
7.  DATA DASAR   : Data dasar yang diperlukan adalah:                
                   a. Gambar Kerja konstruksi;                       
                                                                     
                   b. Rencana Anggaran Biaya sesuai kontrak;         
                   c. Spesifikasi teknis pekerjaan dan material;     
                                                                     
                   d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                     
8.  STANDAR      : a. SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
    TEKNIS                                                           
                     Perumahan Di Perkotaan.                         
                   b. SNI 03-2406-1991 Tata Cara Perencanaan Umum    
                                                                     
                     Drainase Perkotaan.                             
                   c. SNI 19-2454-2002 Tata Cara Teknik Operasional  
                                                                     
                     Pengelolaan Sampah Perkotaan.                   
                   d. SNI 19-6410-2000 Tata Cara Penimbunan Tanah Untuk
                                                                     
                     Bidang Resapan Pada Pengolahan Air Limbah Rumah 
                     Tangga.                                         
                                                                     
                   e. SNI 7831:2012 Perencanaan sistem penyediaan air
                     minum.                                          
                                                                     
                   f. SNI 7509 : 2011 Tata Cara Perencanaan Teknik   
                     Jaringan Distribusi Dan Unit Pelayanan Sistem   
                                                                     
                     Penyediaan Air Minum.                           
                                                                     
                                                                     
9.  REFERENSI      a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang       
    HUKUM                                                            
                     Perumahan dan Kawasan Permukiman;               
                   b. Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                     Konstruksi;                                     
                                                                     
                   c. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
                     Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan         
                                                                     
                     Kawasan Permukiman;                             
                   d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
                                                                     
                     Penyelenggaraan Perumahan  dan  Kawasan         
                     Permukiman;                                     
                                                                     
                   e. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
                     Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan 
                                                                     
                     Rendah;                                         
                   f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor      
                                                                     
                     22/PRT/M/2018  tentang  Pedoman   Teknis        
                     Pembangunan Bangunan Gedung Negara;             
                                                                     
                   g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                     04/PRT/M/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan;
                                                                     
                   h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                     12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem    
                                                                     
                     Drainase Perkotaan.                             
                   i. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun
                                                                     
                     2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja    
                     Daerah Tahun Anggaran 2025 Tanggal 30 Desember  
                                                                     
                     2024.                                           
                                                                     
                                                                     
10. LINGKUP      : 1). Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman  
    PEKERJAAN                                                        
                      dan Cipta Karya Provinsi Lampung dalam pelaksanaan
                      konstruksi Infrastruktur Kawasan Permukiman.   
                   2). Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang  
                                                                     
                      diajukan oleh pelaksana konstruksi di lapangan, yang
                      meliputi program pencapaian sasaran konstruksi,
                                                                     
                      penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
                      dan  perlengkapan, bahan bangunan, quality     
                                                                     
                      assurance, dan program kesehatan dan keselamatan
                      kerja (K3).                                    
                                                                     
                   3). Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang  
                      meliputi program pengendalian sumber daya,     
                                                                     
                      pengendalian biaya, pengendalian waktu,pengendalian
                      kualitas dan kuantitas hasil konstruksi, dan   
                                                                     
                      pengendalian tertib administrasi.              
                   4). Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait
                                                                     
                      dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan non fisik.
                   5). Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan
                                                                     
                      pemborong / kontraktor untuk setiap lokasi dengan
                      menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek 
                                                                     
                      dan konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa
                      nilai (value engineering), yang terdiri atas:  
                                                                     
                      i.  memeriksa dan mempelajari dokumen untuk    
                          pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan 
                                                                     
                          dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
                      ii. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan   
                                                                     
                          metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                          waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, serta
                                                                     
                          memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan
                          pengawas tiap lokasi pembangunan.          
                                                                     
                      iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan    
                          konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                                                                     
                          pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
                          pembangunan.                               
                                                                     
                      iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                          untuk memecahkan persoalan yang terjadi    
                                                                     
                          selama pelaksanaan konstruksi.             
                      v.  Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap
                                                                     
                          lokasi pembangunan.                        
                      vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara
                                                                     
                          berkala.                                   
                      vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan  
                                                                     
                          (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor.
                      viii. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
                                                                     
                          terima pertama dan mengawasi perbaikannya  
                          pada masa pemeliharaan;                    
                                                                     
                      ix. Bersama dengan Penyedia Jasa dan Pengguna  
                          Jasa menyusun petunjuk pemeliharaan dan    
                                                                     
                          penggunaan hasil pekerjaan;                
                      x.  Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun      
                                                                     
                          dokumen akhir pekerjaan, antara lain terdiri dari:
                          Berita Acara Serah Terima I dan II, Surat/Berita
                                                                     
                          Acara Penyerahan Lahan, Gambar situasi dan 
                          gambar-gambar yang   sesuai dengan         
                                                                     
                          pelaksanaan dilapangan (as-built drawing), 
                          salinan atau fotokopi surat izin lainnya dari
                                                                     
                          pemerintah daerah setempat atau yang       
                          berwenang;                                 
                                                                     
                      xi. Membuat Berita Acara Uitzeet (pengukuran lahan
                          dan tapak bangunan);                       
                                                                     
                      xii. Memberikan penilaian untuk mendapat       
                          persetujuan dari Pengguna Jasa tentang Sub-
                                                                     
                          Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia
                          Jasa Konstruksi.                           
                                                                     
                      xiii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres
                          pembobotan kepada Dinas Perumahan, Kawasan 
                                                                     
                          Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
                      xiv. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan  
                                                                     
                          pembangunan (as-built drawing) sebelum serah
                          terima pekerjaan selesai (PHO).            
                                                                     
                      xv. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan
                          untuk pelaksanaan PHO maupun FHO.          
                                                                     
                      xvi. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan serah  
                          terima aset bangunan sebagai hibah dari pusat
                                                                     
                          kepada daerah.                             
                      xvii. menyusun laporan akhir pekerjaan supervisi.
                                                                     
                                                                     
11. KELUARAN     : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
                                                                     
                   konsultansi Dokumen Konsultan Supervisi Penyediaan
                   PSU Permukiman 4 berupa laporan pelaksanaan pekerjaan
                                                                     
                   konstruksi sesuai kontrak.                        
12. LINGKUP      : 1. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan teknis    
    KEWENANGAN                                                       
                      pekerjaan konstruksi dan melakukan penjagaan   
    PENYEDIA                                                         
    JASA              kuantitas dan kualitas pekerjaan sesuai dengan bestek.
                   2. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
                      berkoodinasi dengan pengawas dinas dan pelaksana
                                                                     
                      pekerjaan dalam lingkup kewenangannya sebagai  
                      konsultan supervisi.                           
                                                                     
                   3. Melaporkan detail pengawasan teknis kepada PPTK
                      atau PPK.                                      
                                                                     
                                                                     
13. JANGKA       : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/ pengadaan jasa
    WAKTU                                                            
                   konsultansi 90 (sembilan puluh) hari kalender.    
    PENYELESAIAN                                                     
    PEKERJAAN                                                        
                   No. Kegiatan M1 M2 M3 M4 M5 M6 M7 M8 M9 M10 M11 M12
                    1 Persiapan                                      
                    2 Titik Nol                                      
                    3 Pengawasan                                     
                    4 Pelaporan                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
4.  PERSONEL     : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :            
                   a. Site Engineer berjumlah 1 (satu) orang, keterlibatan
                                                                     
                      dalam pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan
                      puluh) hari. Site Engineer dengan syarat sekurang-
                                                                     
                      kurangnya memiliki latar belakang pendidikan Strata 1
                      (S1) Teknik Sipil yang berpengalaman sekurang- 
                                                                     
                      kurangnya 1 (Satu) tahun untuk Jasa Konsultasi 
                      Konstruksi. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
                                                                     
                      Muda Ahli Teknik Jalan atau Sertifikat Kompetensi
                      Kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jalan (Jenjang 7).
                                                                     
                   b. Inspektor/Pengawas berjumlah 1 (satu) orang,   
                      keterlibatan dalam pelaksanaan pekerjaan selama 90
                                                                     
                      (sembilan puluh) hari. Inspektor dengan syarat 
                      sekurang-kurangnya memiliki latar belakang     
                                                                     
                      pendidikan SMK Bidang Keahlian Teknik Bangunan /
                      D3 Teknik Sipil dengan pengalaman sejenis minimal 1
                                                                     
                      tahun.                                         
                   c. Kualifikasi Perusahaan                         
                                                                     
                      1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi   
                        Kualifikasi Kecil yang masih berlaku         
                                                                     
                      2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) RE202 (Jasa    
                        Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil   
                                                                     
                        Transportasi) atau RK003 (Jasa Rekayasa      
                        Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) yang masih
                                                                     
                        berlaku.                                     
                                                                     
                                                                     
15. LAPORAN-     : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa  
    LAPORAN                                                          
                   konsultansi, meliputi:                            
                   1. Laporan Pendahuluan 3 rangkap (1 asli + 2 fotocopy)
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7  
                                                                     
                      (tujuh) hari kalender sejak tanggal dimulainya 
                      pelaksanaan konstruksi.                        
                                                                     
                                                                     
                   2. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan 3 rangkap (1
                      asli + 2 fotocopy)                             
                                                                     
                      2.1. Laporan Mingguan, berisi:                 
                      a) Kegiatan pelaksanaan di lapangan meliputi progres
                                                                     
                         pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                         pencapaian volume dan realisasi fisik serta 
                                                                     
                         permasalahan dari hasil rapat lapangan dan rapat
                         koordinasi;                                 
                                                                     
                      b) Evaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan 
                                                                     
                         hasil penelitian gambar untuk acuan pelaksanaan
                         pekerjaan (shop drawing);                   
                                                                     
                      c) Evaluasi hasil pengukuran ulang oleh Penyedia
                                                                     
                         Jasa terhadap dokumen pelelangan;           
                                                                     
                      d) Kesesuaian mutu bahan yang digunakan dalam  
                         pelaksanaan;                                
                      e) Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan selama 1
                                                                     
                         (satu) minggu.                              
                                                                     
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya awal
                      minggu berikutnya.                             
                                                                     
                                                                     
                      2.2. Laporan Bulanan, berisi:                  
                      a) Kegiatan pelaksanaan di lapangan meliputi progres
                                                                     
                         pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                         pencapaian volume realisasi fisik serta     
                                                                     
                         permasalahan dari hasil rapat lapangan, rapat
                         koordinasi;                                 
                                                                     
                      b) Evaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan 
                                                                     
                         hasil penelitian gambar untuk pelaksanaan (shop
                         drawing);                                   
                                                                     
                      c) Evaluasi untuk setiap hasil test yang dilakukan,
                                                                     
                         misalnya tes kekuatan beton;                
                                                                     
                      d) Evaluasi hasil pengukuran ulang Kontraktor  
                         terhadap dokumen pelelangan;                
                                                                     
                      e) Kesesuaian mutu bahan yang digunakan dalam  
                                                                     
                         pelaksanaan;                                
                                                                     
                      f) Perubahan-perubahan spesifikasi teknis yang 
                         terjadi akibat kondisi lapangan;            
                                                                     
                      g) Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan selama 1
                         (satu) bulan terakhir (dituangkan pada laporan
                                                                     
                         mingguan)                                   
                                                                     
                      Laporan dibuat perbulan, dan digabungkan dengan
                      laporan mingguan setiap bulannya. Laporan bulanan
                                                                     
                      digabungkan setiap bulan (masa pelaksanaan     
                      pekerjaan).                                    
                                                                     
                   3. Laporan Akhir 3 rangkap (1 asli + 2 fotocopy), berisi:
                                                                     
                      a) Rangkuman kegiatan pelaksanaan kegiatan di  
                                                                     
                         lapangan, berupa rangkuman dari laporan bulanan;
                      b) Berita Acara kemajuan pekerjaan pelaksanaan 
                                                                     
                         untuk  lampiran  penagihan  penyedia        
                         jasa/kontraktor;                            
                                                                     
                      c) Berita Acara Serah Terima Pertama;          
                                                                     
                      d) Menyusun petunjuk pemeliharaan;             
                                                                     
                      e) Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan yang  
                                                                     
                         menggambarkan kondisi 0%, 50% dan 100%.     
                   4. Flash Disk 64GB 1 buah, berisi seluruh soft file laporan
                                                                     
                      (Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan & Bulanan,
                      Laporan Akhir), dan foto dokumentasi.          
                                                                     
                   Laporan ini merupakan progres pelaksanaan, indikasi
                                                                     
                   keberhasilan dan kendala serta hambatan yang ditemui di
                   lapangan sebagai masukan Pemberi Tugas. Laporan   
                                                                     
                   diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.  
                                                                     
                                                                     
                                   Bandar Lampung, 1 Juli 2025       
                                                                     
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                   DEDE SULAEMAN, S.T., M.T.         
                                   NIP. 19800627 200501 1 012
Tenders also won by CV Musi Terang
Authority
9 January 2017Pengawasan Teknis Dan Supervisi III (Jkpeng-3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 200,000,000
18 January 2023Pembuatan Foto Tegak (Pihak Ketiga)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 187,320,000
31 March 2023Kajian Max Sustainable Yield Di Laut Dan Perairan Umum (Sungai/Bendungan/Danau)Pemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 180,000,000
26 February 2024Data Base Sanitasi Kabupaten PesawaranKab. PesawaranRp 150,000,000
22 March 2025Study Kelayakan Jalan Smi Section 1Kab. Lampung TengahRp 100,000,000
1 July 2025Review Perencanaan Sungai Way Krui Nipah Kec. Pesisir TengahKab. Pesisir BaratRp 100,000,000
14 November 2022Penyusunan Ded Mapolsek Madang Suku IIIKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 100,000,000
24 October 2025Konsultan Pendataan Backlog Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota 9Provinsi LampungRp 100,000,000
7 July 2025Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman 28Provinsi LampungRp 100,000,000
6 November 2025Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan Psu Permukiman Apbdp 53Provinsi LampungRp 100,000,000