URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : DR. NUR ROHMAN, S.E., M.Sos.I
SATKER / SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah
NAMA PPK : MINAK HALIM, S.Pd.
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
NAMA PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehab
Sedang Ruang Kelas Paud
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Teknis Rehab Sedang Ruang Kelas Paud
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan
memenuhi standar sarana prasarana pendidikan di
Kabupaten Lampung Tengah perlu didukung oleh
peningkatan sarana prasarana sekolah guna menunjang
kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam
pelaksanaan pendidikan yang ada di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Kabupaten Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran
2025 melaksanakan Perencanaan dan menunjuk
Konsultan Perencanaan Teknis Rehab Sedang Ruang Kelas
Paud untuk membantu Perencanaan Teknis tersebut,
sebagai upaya percepatan Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pada tahun anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud Kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan
Rekanan Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal
melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknis Rehab
Sedang Ruang Kelas Paud guna mendapatkan suatu
dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan
representatif berdasarkan aturan teknis yang berlaku
Tujuan Kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan
Rekanan Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk memberikan
perencanaan teknis yang tepat guna dan bermutu dalam
mematuhi spesifikasi teknis sebagaimana yang
dipersyaratkan pada Kegiatan.
3. Sasaran : Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif
baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta
aspek ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan bangunan gedung sekolah dan bisa
menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis
yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan : Penyusunan kegiatan Perencanaan Teknis Rehab Sedang
Ruang Kelas Paud di laksanakan di dalam wilayah
Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, adapun
sekolah yang akan direncanakan pembangunan ruang
kelas baru terlampir dalam surat keputusan.
5. Sumber Pendanaan : Pagu dana untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
Perencanaan ini adalah sebesar Rp. 101.000.000,00
termasuk didalamnya PPN, yang bersala dari APBD
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi : Nama PPK : MINAK HALIM, S.Pd.
PKK
NIP PPK : 19790525 201101 1 001
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah
7. Keluaran/Output : Output Produk yang dihasilkan oleh konsultan
Kegiatan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
meliputi :
1. Laporan Pendahuluan : 5 buku
2. Laporan Akhir : 2 buku
* Laporan Invoice : 5 buku
* Engineering Estimate : 5 buku
* Gambar Rencana Kerja A3 : 5 buku
* Gambar Rencana Kerja F4 : 4 buku
* Spesifikasi Teknis dan : 5 buku
Dokumentasi (cetak)
* Hard Disk Eksternal 1 TB : 1 buah
(soft laporan)
8.
Keterangan
No Kegiatan
I II
1 Persiapan Minggu ke-1
2 Survey Lapangan Minggu ke-1
3 Analisa Data Minggu ke-1
4 Pra Perencanaan Minggu ke-1
5 Perencanaan Teknis Minggu ke-1 dan ke-2
6 Diskusi dan Asistensi Minggu ke-1 dan ke-2
7 Perbaikan design Minggu ke-1 dan ke-2
8 Pembuatan Laporan Minggu ke-1 dan ke-2
9 Cetak Laporan Minggu ke-1 dan ke-2