URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN KANDANG HEWAN RUMAH DINAS
BUPATI LAMPUNG TENGAH
Pengguna Anggaran : RONY WITONO, S.T., M.M
SKPD : Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Kab. Lampung Tengah.
PPK : RONY WITONO, S.T., M.M
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Prasarana Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Kandang Hewan Rumah Dinas Bupati
Lampung Tengah
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN KANDANG HEWAN RUMAH DINAS BUPATI
LAMPUNG TENGAH
1. Latar Belakang Agrowisata peternakan menawarkan pengalaman wisata yang unik
dan bermanfaat. Dengan potensi yang ada, Lampung Tengah
memiliki peluang besar untuk mengembangkan agrowisata
peternakan yang menarik dan berkelanjutan.
Manfaat Agrowisata Peternakan adalah edukasi (pengunjung,
terutama anak-anak, dapat belajar tentang berbagai jenis hewan
ternak, cara pemeliharaan, dan manfaatnya), rekreasi pengunjung
dapat menikmati suasana pedesaan, berinteraksi dengan hewan, dan
melakukan aktivitas seperti memberi makan ternak atau memerah
susu).
Dalam rangka Peningkatan sarana dan prasarana Agrowisata
Peternakan di Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2025,
akan melaksanakan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Kandang Hewan Rumah Dinas Bupati Lampung
Tengah untuk membantu mengawasi terhadap pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
2. Maksud dan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas Perkebunan,
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah dalam
Tujuan
rangka melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Kandang Hewan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya pelaksanaan
Pengawasan Pembangunan Kandang Hewan Rumah Dinas
Bupati Lampung Tengah, guna tercapainya mutu pekerjaan
yang baik sehingga fungsi sarana dan prasarana kandang
hewan yang diinginkan dapat tercapai.
a. Terselenggaranya kegiatan pembangunan sesuai dengan gambar
3. Sasaran
dan kebutuhan biaya.
b. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perkembangan pelaksanaan pekerjaan baik harian, mingguan,
bulanan serta adanya laporan akhir yang merupakan bagian dari
proses pembangunan.
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan jasa konsultansi ini berada di Kecamatan Gunung Sugih
Kabupaten Lampung Tengah.
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini dianggarkan dari
APBD pada Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan Tahun
anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh
Lima Juta Rupiah.) termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan ini adalah RONY WITONO,
Pejabat Pembuat S.T., M.M., NIP. 197308151998031007 Satuan Kerja : Dinas
Komitmen Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Kab. Lampung Tengah.
7. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
✓ Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan
✓ Laporan Akhir
✓ Dokumentasi.
✓ Back Up Data (Flashdisk)
8. Syarat Kualifikasi Syarat Kualifikasi kegiatan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Kandang Hewan Rumah Dinas Bupati Lampung
Tengah adalah sebagai berikut :
1. IUJK atau NIB KBLI (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi
Teknis YDBI 71102).
2. SBU (Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Pengawasan Rekayasa,
Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung (RE 201) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non-Hunian (RK 001).
3. Telah memenuhi kewajiban perpajakan (KWSP status valid)
tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2024.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP.
6. Memiliki Pengalaman Pekerjaan (Pengalaman paling kurang 1 satu
pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 tiga tahun).
9. Tenaga Ahli Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
Konsultan Pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
I. Tenaga Ahli :
Supervisor Engineer, (1 Orang, pengalaman minimal 3 tahun)
II. Tenaga Sub Profesional :
Inspector (Pengawas), (1 Orang, pengalaman minimal 3 tahun)
III. Tenaga Pendukung :
Administrasi, (1 Orang, pengalaman minimal 1)
Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli diatas harus memiliki
sertifikat tenaga ahli SKA dari asosiasi dan dilengkapi dengan
curiculum vitae (pengalaman yang dilengkapi dengan referensi/surat
keterangan) serta ijasah