PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN
Komplek Pemda Gedung A Lt. 1 Keluarahan Pasar Krui
Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung 34874
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PROGRAM:
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
KEGIATAN :
PENGEMBANGAN SARANA PERDAGANGAN DAN KAPASITAS LOGISTIK
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI PASAR RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKNG
Pada kegiatan pembangunan gedung Negara, tiap proses tahapannya akan memerlukan
tindakan pengawasan agar dalam pembangunannya dapat berhasil dengan hasil yang
diharapkan. Salah satu unsur yang menyebabkan kurang optimalnya kualitas pelaksanaan
pembangunan adalah kurangnya unsur pengawasan. Untuk itu dalam setiap kegiatan
pembangunan digunakan pula unsur pengawsan/supervise, sehingga kegiatan dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang terjadi.
Pada tahapan pelaksanaan bangunan dan infrastruktur, secara umum pelaksanaan
pekerjaan pengawasan fisik di lapangan ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu konsultan
pengawas. Konsultan pengawas akan melakukan pengawsan terhadap pekerjaan yang di
lakukan oleh kontraktor, yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
Disamping bertanggung jawab atas semua kegiatan tehnik yang di kerjakan oleh kontraktor
selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga serah terima pekerjaan, secara
kontraktual konsultan pengawas bertanggung jawab kepada pengguna jasa dalam
kegiatan oprasionalnya. Konsultan pengawas akan mendapatkan bantuan bimbingan
untuk menetukan arah pekerjaan pengawasan dari pengguna jasa.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan Pembangunan/Revitalisasi Pasar
Rakyat agar pelaksanan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik dan semua ketentuan
dalam kontrak (fisik). Konsep wewenang yang dimiliki Pengawas adalah konsep perbantuan
yaitu Pengawas akan mendampingi dan membantu direksi masing masing pekerjaan
kontruksi.
Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak sehingga target
efesiensi dan efektivitas pembangunan tercapai.
C. SASARAN/ TARGET
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu pihak Dinas Koperasi, UKM, dan
Perdagangan kabupaten Pesisir Barat dalam pelaksanaan Pengawasan
Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat, Agar dalam Pelaksanaannya dapat memenuhi
persyaratan yang di tetapkan dalam spesifikasi / dokumen kontrak.
D. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa Adalah pejabat pembuat komitmen Dinas Koperasi, UKM, dan
Perdagangan Kabupaten pesisir Barat.
Nama : ADE KURNIAWAN, SP
Satuan Kerja : Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kab. Pesisir Barat
Alamat : Komplek Pemda Gedung A Lt. 1 Keluarahan Pasar Krui Kecamatan
Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat adalah:
Sumber Dana : DIPA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pagu Pekerjaan : Rp. 160.000.000,00
HPS/OE : Sesuai dengan aplikasi LPSE
Kode Anggaran : DIPA-090.02.4.403728/2023
BAB II
LINGKUP KEGIATAN DAN URAIAN TUGAS
A. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan Pembangunan prasarana dan sarana Bangunan Gedung dan
lingkungan di kabupaten pesisir Barat
b. Lingkup Tugas Pengawas
Pengawas secara garis besar melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
- Persiapan
- Pengawasan Kontruksi/Teknis
- Konsultasi
- Pelaporan
- Administrasi Dokumen
1. Uraian Tugas
a. Menyusun Program kerja, alokasi, dan konsepsi pekrjaan pengawasan.
b. Mencetak dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh
Konsultansi (Time Schedule / Bar Chart dan Curva Serta Net Work Planning).
2. Pengawasan Konstruksi/teknis
a. Melaksanakan Pengawasan Umum, Pengawasan Lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegitan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrative teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran Ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan,komponen
bangunan, peralatan, dan kelengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lain.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi.
d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan Pekerjaan
dan harus menyampeikan laporan hasil evaluasi lapangan kepada
pengelola kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, printah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dapat
langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan kepada
pengawas kegiatan.
f. Melakukan Perhitungan bobot hasil pekerjaan kontraktor( dituangkan pula
dalam Kurva ‘S’’)
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan pengawas kegiatan, pejabat pelaksana teknis
kegiatan dan pejabat pembuat komitmen untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul semasa pekerjaan pembangunan.
b. Mengadakan koordinasi dengan pengawas kegiatan, pejabat pelaksana
teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen, perencana dan kontraktor
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
4. Laporan
a. Memberikan Laporan Kepada Pejabat Pembuat komitmen melalui
pengawas kegiatan mengenai volume presentase dan nilai bobot bagian
atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan melihat dan
membandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
b. Melaporkan Kemajuan Pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan Bahan bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
5. Dokumen
a. Memeriksa gambar gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan oleh bertambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor.
b. Menerima dan menyampaikan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan atau pengukuran pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
c. Memeriksa dan menyampaikan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
d. Melakukan dokumentasi sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan fisik (
0%,50% dan 100%).
e. Membuat Laporan Mingguan, Bulanan serta Membuat berita acara
kemajuan fisik dan formulir laporan lainnya.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pengawasan Pengawasan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Barat
Berada di 1 Lokasi Yaitu :
- Pasar Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat.
C. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Dokumen Pelaksanan Pekerjaan, yaitu:
- Gambar- gambar Pelaksana
- Rencana Kerja dan syarat- syarat ( Dokumen Pengadaan)
b. Bar chart ‘S” Curve dari Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultansi.
c. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan
d. Peraturan Peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan yang dikeluarkan oleh kementrian pekerjaan umum.
e. Informasi lainnya.
D. METODOLOGI
Metode yang digunakan dalam melaksanakan Pekerjaan harus berpedoman
pada NSPM (Normal, Standar, Pedoman, dan Manual) yang dikeluarkan oleh
kementrian pekerjaan umum.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Revitalisasi
Pasar Rakyat Kabupaten Pesisir Barat Selama 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari kalender
sejak di terbitkannya surat perintah Mulai kerja (SPMK).
F. KELUARAN
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap mengenai
kegiatan pengawasan fisik dilapangan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
G. POKOK PEMBAHASAN
- Jenis Kontrak
Jenis : Waktu Penugasan
Pembebanan T.A : 2023
Sumber Dana : Tahun Tunggal
- Kualifikasi : (Kecil) K
- Klasifikasi : Jasa Konsultansi
- Sub. Klasifikasi : SBU Jasa Pengawasan Pekerjaan Kontruksi
Bangunan Gedung (RE 201) atau LSBU Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian (RK001)
- Ijin Usaha : SIUJK, SBU, SIUP, TDP/NIB (Yang masih berlaku)
BAB III
KEBUTUHAN TENAGA AHLI
A. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan Pengawasan
Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Kabupaten Pesisir Barat Tenaga Yang di
Butuhkan Yaitu:
1. Team Leader 1 ( Orang )
Berlatar belakang pendidikan minimal S1 Teknik Sipil / Arsitektur, Memiliki Sertifikat
Keahlian ( SKA ) Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) dengan Kualifikasi Muda
atau (SKK) Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 7), memiliki
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
2. Inspektor 1 ( Orang )
Minimal Pendidikan D3/SMA/SMK/SMEA dengan Memiliki Sertifikat Keahlian Ahli
Pengawas Bangunan Gedung ( Kode : TA 024 ) atau (SKK) Pengawas Pekerjaan
Struktur Bangunan Gedung (Jenjang 4) Dan Memiliki pengalaman kerja minimal
3 (Tiga ) Tahun dalam hal pekerjaan Pengawasan Kontruksi/Bangunan Gedung,
Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan.
3. Administrasi ( 1 Orang )
Minimal Pendidikan minimal SMA/SMK/SMEA, Memiliki pengalaman kerja minimal
3 ( Tiga ) tahun Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi
terhadap pekerjaan.
BAB IV
PERALATAN
Jenis Peralatan yang harus dimiliki Untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan
Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Kabupaten Pesisir Barat Yaitu:
a. Kendaraan Roda 2 Sebanyak 1 (Satu) Unit.
b. Kendaraan Roda 4 Sebanyak 1 ( Satu ) Unit.
c. Peralatan Ukur ( Meteran 50 m Dan 5 m )
d. Kantor Atau Bescam 1 Unit
e. Komputer/Laptop
f. Printer
BAB V
PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Laporan pendahuluan Sebanyak 4 (Empat) Buku, berisi rencana kerja
penyediaan jasa
Secara menyeluruh, mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya,
b. Laporan Bulanan Sebayak 4 ( Empat ) Buku Berisi Laporan Progres Mingguan
dan Bulanan.
c. Laporan Akhir sebanyak 4 (Empat) Buku, berisi rangkuman dari semua
laporan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai,
progress pelaksanaan pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% dituangkan
dalam bentuk kurva “S”,
d. Photo dokumentasi 0%, 50% dan 100% Sebanyak 1 (satu) Set.
e. Softcopy (Eksternal HDD 500 GB) 1 Unit, yang berisi Semua Laporan Dan
Dokumentasi Awal Pekerjaan Sampai Akhir Pekerjaan.
Seluruh Laporan disajikan dalam bahasa Indonesia mengunakan kaidah EYD, Karya
tulis ilmiah serta mengacu pada standar/kriteria yang diterbitkan oleh kementrian
pekerjaan Umum.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, untuk menjadi pedoman pengadaan
barang/jasa pekerjaan tersebut.
Pesisir Barat, 27 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
ADE KURNIAWAN, SP., MM
NIP. 19840721 201001 1 003