URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Barang
Bukti Kejaksaan Lampung Tengah
2. Nilai Total Pagu : Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) termasuk
PPn.
3. Sumber Dana : APBD P Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan :
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, ruang lingkup pekerjaan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut:
A. Tahap Persiapan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa kembali dokumen
acuan pelaksanaan konstruksi sebelum dilakukan MC-0.
2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah Terima Lahan Sementara.
3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
5. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam Pengawasan Konstruksi pekerjaan di lapangan;
b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi melakukan MC-0 (Mutual Check 0);
d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan kahar sesuai ketentuan yang
tertuang pada SSUK Kontrak;
i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat teguran kepada penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi yang mengalami deviasi sesuai ketentuan yang tertuang pada
SSUK Kontrak;
j. Menyampaikan surat justifikasi peristiwa kompensasi waktu dan biaya kepada
pengguna jasa atas pengajuan permohonan kompensasi oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO);
m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau kerusakan sebelum serah terima I,
serta mengawasi perbaikannya;
n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan MC-100
(Mutual Check 100) atau Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%;
o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat pernyataan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun secara kualitas dan kuantitas sesuai dengan desain
perencanaan dan kontrak;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas;