URAIAN SINGKAT
PENGGUNA ANGGARAN :
SATKER/ SKPD : DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : M.ABDI HANS, S.IP.MH
KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
REKREASI
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
TEKNIS
SUMBER DANA : APBDP KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN : 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN KAMAR MANDI/BILAS
URAIAN PENDAHULUAN
1 LATAR : a. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
BELAKANG lingkup Satuan Kerja Dinas P emuda Olahraga
Pariwisata Kabupaten Lampung
Tengah.
b. Penyediaan Jasa Konsultansi ini dilatarbelakangi kebutuhan
dokumen perencanaan beserta dokumen pendukung lainnya
untuk Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Kamar Mandi/Bilas
c. Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Kamar Mandi/Bilas merupakan upaya melengkapi sarana dan
prasarana gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam rangka pengadaan jasa konsultansi perencanaan kegiatan
tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disajikan sebagai dasar
acuan bagi para penyedia jasa konsultansi dalam mengajukan
penawaran.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
1 Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
TUJUAN
Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas baik dalam penyusunan dokumen Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Kamar Mandi/Bilas maupun
penyusunan dokumen pendukung lainnya.
2 Membantu Satuan Kerja (Satker) didalam melakukan
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di
lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya;
3 Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
4 Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
5. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan
kondisi dilapangan.
b. Tujuan
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat
sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif .
3 SASARAN : Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini, adalah
agar tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang
Direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna
ketersediaan infrastruktur yang handal. Diharapkan kinerja yang
ditangani dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Dinas Pariwisata khususnya dalam hal
menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan, administrasi
teknis dan progress pembayaran fisik pada umumnya, dilimpahkan
kepada Penyedia jasa ini.
Spot Center Kabupaten Lampung Tengah.
4 LOKASI :
PEKERJAAN
5 SUMBER : DPA Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung
DANA
6 NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi:
PENGADAAN 1. SKPD : Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
2 PPK : M.ABDI HANS, S.IP.MH
7 RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi;
LINGKUP
PEKERJAAN
1 Persiapan
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Kamar Mandi/Bilas agar berjalan efisien dan
efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan
b) Lingkup
1. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalu- lintas serta SMK3 Konstruksi dan Dokumen
Lingkungan.
2. Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting
(PCM) dan mutual check.
3. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
4. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
✓ Laporan Harian
✓ Laporan Mingguan
✓ Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
✓ Laporan Teknis (jika diperlukan).
✓ Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
✓ Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
✓ Quality Control / kontrol kualitas selama period
pelaksanaan.
✓ Request Penyedia jasa untuk memulai pekerjaan,
✓ Pengujian Bahan
5. Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien
6. Menyusun dan mempresentasikan rencana kerja kepada tim
direksi pada saat PCM
7. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan Penyedia Jasa.
8. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja;
9. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
10. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan.
11. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa
12. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan
b. Jasa Konsultansi ini untuk Pekerjaan Pengawasan Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kamar Mandi/Bilas
8 WAKTU
PELAKSANAAN : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi ini adalah 30
(Tiga Puluh) Hari Kalender.
9 PERSYARATAN : Kualifikasi yang dipersyaratkan untuk pekerjaan ini adalah:
KUALIFIKASI a NIB (KBLI : 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis
b SBU Kualifikasi Kecil (RE 201) dengan klasifikasi:
1 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Jasa
Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasu Teknis YBDI (KBLI 2017
nomor 71101/ KBLI 2020 Nomor 71102).
2 Telah memenuhi kewajiban pepajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahun 2024).
3 Memiliki pengalaman pekerjaan minimal 1 (satu) pekerjaan
dalam waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
10 PERSONIL
: Personil yang dibutuhkan meliputi :
YANG
a. Satu orang Inspector, minimal lulusan Sarjana (S1)/ Diploma III
DIBUTUHKAN
(D3) jurusan Teknik sipil dan menguasai pekerjaan lapangan,
dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai inspector.
12 PENDEKATAN : Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa
DAN konsultansi dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait
METODOLOGI dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Pelaksanaan Pengawasan adalah
sebagai berikut :
a Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shopdrawing) yang disiapkan
oleh Penyedia Jasa.
b Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi
sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate (MC).
e Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
dilapangan kepada Pengguna Jasa
f Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis Dinas Pariwisata
12 KELUARAN / : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi
PRODUK meliputi:
YANG a. Laporan Pendahuluan
DIHASILKAN b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
Gunung Sugih, September 2024
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Lampung Tengah
Pejebat Pembuat Komitmen (PPK),
M. ABDI HANS, SIP.MH
NIP. 198408302002121003