| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316600618326000 | Rp 635,033,527 | - | |
| 0759074180326000 | Rp 600,089,408 | Tidak memenuhi evaluasi teknis (Referensi kerja dari pemberi pekerjaan) | |
| 0019443225326000 | - | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0809567001326000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 4 Kotabumi
Berikut adalah Uraian Singkat Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 4 Kotabumi:
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama melakukan
pekerjaan yang antara lain adalah memeriksa perlengkapan keselamatan (K3).
Menggunakan perlengkapan K3 sesuai prosedur.
2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis yang antara lain adalah
memahami menterjemahkan gambar. Memahami dan menterjemahkan spesifikasi teknis.
Serta memahami dan menterjemahkan tahapan kerja , metode kerja dan instruksi kerja.
3. Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah menyusun jadwal
(schedule) penggunaan bahan. Menyusun jadwal pemakaian peralatan. Menyusun jadwal
tenaga kerja.
4. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan yang antara lain adalah
membuat laporan harian dan mingguan penggunaan bahan, alat dan tenaga kerja.
Membuat laporan kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi
lingkungan serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk pembuatan gambar terpasang
(as Bulit Drawing) dan dokumentasi proyek.
5. Melaksanakan pekerjaan antara lain :
A. REHABILITASI 3 RUANG
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN ATAP
3. PEKERJAAN PLAFOND
4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
5. PEKERJAAN ARSITEKTUR
6. PEKERJAAN LANTAI
7. PEKERJAAN PENGECATAN
B. REHABILITASI 2 RUANG
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN ATAP
3. PEKERJAAN PLAFOND
4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
5. PEKERJAAN ARSITEKTUR
6. PEKERJAAN LANTAI
7. PEKERJAAN PENGECATAN
6. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 35 (Tiga Puluh Lima) hari kalender
terhitung dari kontrak/surat perintah mulai kerja ditandatangani dan berlaku efektif .
7. Kontraktor pelaksana mengutamakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
dan produk yang memiliki minimal P3DN 45% dari nilai HPS ataupun produk yang ber-
SNI, kecuali produk tersebut tidak diproduksi atau tidak ada subsitusinya.
Demikian Uraian singkat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kotabumi, 5 November 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
YUDHI BACHTIAR, S.Pd.,MM.
NIP. 19800724 201001 1 011