URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI SARANA PRASARANA SEKOLAH SMP NEGERI 4 BUKIT KEMUNING
Berikut adalah Uraian Singkat REHABILITASI SARANA PRASARANA SEKOLAH SMP NEGERI 4
BUKIT KEMUNING:
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama melakukan
pekerjaan yang antara lain adalah memeriksa perlengkapan keselamatan (K3).
Menggunakan perlengkapan K3 sesuai prosedur.
2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis yang antara lain adalah
memahami menterjemahkan gambar. Memahami dan menterjemahkan spesifikasi teknis.
Serta memahami dan menterjemahkan tahapan kerja , metode kerja dan instruksi kerja.
3. Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah menyusun jadwal
(schedule) penggunaan bahan. Menyusun jadwal pemakaian peralatan. Menyusun jadwal
tenaga kerja.
4. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan yang antara lain adalah
membuat laporan harian dan mingguan penggunaan bahan, alat dan tenaga kerja.
Membuat laporan kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan pekerjaan dan kondisi
lingkungan serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk pembuatan gambar terpasang
(as Bulit Drawing) dan dokumentasi proyek.
5. Melaksanakan pekerjaan antara lain :
A. REHABILITASI GEDUNG KANTOR A
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan kusen dan Daun Pintu
3. Pekerjaan Plafon
4. Pekerjaan Pengecatan
5. Pekerjaan Elektrikal
B. REHABILITASI GEDUNG KANTOR B
1. Pekerjaan kusen dan Daun Pintu
2. Pekerjaan Plafon
3. Pekerjaan Pengecatan
4. Pekerjaan Lainnya
6. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung dari kontrak/surat perintah mulai kerja ditandatangani dan berlaku efektif
serta masa pemeliharan pekerjaan selama 90 hari kalender (3 Bulan) terhitung sejak
Berita Acara Pertama dikeluarkan/PHO.
7. Kontraktor pelaksana mengutamakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
dan produk yang memiliki minimal P3DN 45% ataupun produk yang ber-SNI, kecuali
produk tersebut tidak diproduksi atau tidak ada subsitusinya.
Demikian Uraian singkat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KOTABUMI, 2 September 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YUDHI BACHTIAR, S.Pd.,MM.
NIP. 19800724 201001 1 011