| 0014066831705000 | Rp 5,661,963,980 | |
| 0018586727701000 | - | |
| 0315694687701000 | - | |
| 0027124155703000 | - | |
CV Sa Rayya Mandiri | 04*0**3****03**0 | - |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
| 0944750512707000 | - | |
| 0922018940705000 | - | |
| 0033024555701000 | - | |
| 0020509394705000 | - | |
| 0015057623705000 | - | |
| 0027121698701000 | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - |
| 0960198588705000 | - | |
| 0029044880701000 | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - |
| 0801082470705000 | - | |
| 0018589283705000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
K O N T R A K
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA PAKET
REKONSTRUKSI JALAN AGAK - SEBANGKI
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Kode Pos 79357
Telp. (0563) 21895 E-Mail : dpuprkablandak@gmail.com
SURAT PERJANJIAN HARGA SATUAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NOMOR : 000.3.5/.... /SPK-T/FSK/BM-DPUPRPERA/2025
TANGGAL :
NILAI KONTRAK :
SUMBER DANA : DBH Sawit 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
WAKTU PELAKSNAAN : 120 (seratus dua puluh)
ANTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT KAPUBATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2024
DAN
PENYEDIA JASA
................
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KAB/KOTA
SUB KEGIATAN
REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN
REKONSTRUKSI JALAN AGAK - SEBANGKI
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
KABUPATEN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Kode Pos 79357
LANDAK
Telp. (0563) 21895 E-Mail : dpuprkablandak@gmail.com
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK HARGA SATUAN
Paket Pekerjaan Konstruksi:
Rekonstruksi Jalan Agak - Sebangki
Nomor : 000.3.5/.... /SPK-T/FSK/BM-DPUPRPERA/2025
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan,
yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Ngabang pada hari ......... tanggal
........ bulan ...... tahun ...... (tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf), berdasarkan surat
penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : 000.3.3/.../SPPBJ-S/PWS/BM-
DPUPRPERA/2025 tanggal .................., antara:
Nama : JAMELIUS, S.T.,M.T
NIP : 19711218 199903 1 006
Jabatan : Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
Berkedudukan di : Jalan Gusti Affandi Rani, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak Cq. Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak Nomor : 5/BPKAD/TAHUN 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA
PENERIMAAN, BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.
selanjutnya disebut "Pejabat Penandatanganan Kontrak" dengan :
Nama : ...................
Jabatan : ...................
Berkedudukan di : ...................
Berdasarkan:
Akta Notaris Pendirian :
Nomor : ...................
Tanggal : ...................
Notaris : ...................
Akta Notaris Perubahan Terakhir :
Nomor : ...................
Tanggal : ...................
Notaris : ...................
Yang bertindak untuk dan atas nama ..................... yang selanjutnya disebut "Penyedia”.
Dengan memperhatikan :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA :
1. Telah dilakukan Proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
2. Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk Penyedia menjadi Pihak dalam Kontrak ini
melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
"PEKERJAAN KONSTRUKSI";
3. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini;
4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
5. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
b) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini;
d) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Jalan
Agak - Sebangki dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasai 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Umum
2. Drainase
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
4. -
5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
6. Perkerasan Aspal
7. Struktur
8. -
9. Pekerjaan Harian dan Lain-Lain
10. -
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN, DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar .............................. (...........................) dengan kode akun kegiatan
5.2.04.01.01.0003.
2. Kontrak ini dibiayai dari DBH Sawit 2025.
3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke BANK ..................... Rekening Nomor :
....................... atas nama Penyedia : .....................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari Addendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-syarat Umum Kontrak,
Syarat-syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya, berupa Lampiran A (daftar harga
satuan timpang, Sub Penyedia, Personel manajerial, dan Peralatan Utama), Lampiran B
(Rencana Keselamatan Konstruksi), Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar, dan dokumen
lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
Jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi Pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan Hierarki sebagai berikut :
a) Adendum Surat Perjanjian;
b) Surat Perjanjian;
c) Surat Penawaran
d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f) Spesifikasi Teknis; dan gambar
g) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
Pasal 5
MASA KONTRAK
1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (Dua)
Rangkap masing-masing dibubuhi materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
bagi para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan Atas Nama Penyedia Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Landak
........... DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
.................. JAMELIUS, S.T., M.T
.................. Nip. 19711218 199903 1 006
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
PASAL
Dalam KETENTUAN DATA
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
Nama : JAMELIUS, S.T., M.T
Alamat : Jalan Gusti Affandi Rani, Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak
Handphone : 0821-5859-4615
e-mail :
Penyedia Nama
Nama : ...............................
Alamat : ...............................
Telepon : ...............................
e-mail : ...............................
4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut
Para Pihak Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak
Nama : ADINUS, S,S.T., M.T
NIP : 19770502200212 1 015
Jabatan : Katua Tim Teknis Pedukung PPK
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum,
Penataan ruang dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Landak
Berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Landak Nomor :
600.1.1/15/DPUPR-PERA/2025
tanggal 23 April 2025 tentang
PEMBENTUKAN TIM PENDUKUNG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK) BIDANG BINA MARGA DINAS
PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG DAN PERUMAHAN
RAKYAT KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025.
Untuk Penyedia. MKn
Nama : .....................
Jabatan : Direktur
Berdasarkan Akte Pendirian
Perusahaan nomor : .......... tanggal
............ Oleh Notaris .......... dan Akte
Pendirian Terakhir Nomor : ..........
tanggal ............ oleh Notaris : ............
6.3 & 41.3 Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
& 41.5 Kabupaten Landak
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa Pelaksanaan Diberlakukan / Tidak, Jika Diberlakukan Maka ditentukan
untuk Serah Terima sebagai berikut :
Sebagian Pekerjaan 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Umum selama
120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
(Bagian Kontrak)
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Drainase
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK.
3. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Pekerjaan
Tanah dan Geosintetik selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK.
4. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan - selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
5. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Perkerasan
Berbutir dan Perkerasan Beton Semen selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
6. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Perkerasan
Aspal selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK.
7. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Struktur selama
120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
8. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan - selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
9. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan Pekerjaan
Harian dan Lain-Lain selama 120 (seratus dua puluh)
hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK.
10. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan - selama 120
(seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
31.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
Pemeliharaan Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan /Tidak serah terima
Sebagian Pekerjaan pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai
(Bagian Kontrak) berikut :
1. Umum
2. Drainase
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
4. -
5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
6. Perkerasan Aspal
7. Struktur
8. -
9. Pekerjaan Harian dan Lain-Lain
10. -
33.22 Masa Pemeliharaan Diberlakukan / Tidak, Jika Diberlakukan Maka ditentukan
untuk Serah Terima sebagai berikut :
Sebagian Pekerjaan 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Umum selama
(Bagian Kontrak) 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan
Umum
2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Drainase
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama bagian
pekerjaan Drainase
3. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Pekerjaan
Tanah dan Geosintetik selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama bagian pekerjaan Pekerjaan
Tanah dan Geosintetik
4. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan - selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan -
5. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Perkerasan
Berbutir dan Perkerasan Beton Semen selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan
Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
6. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Perkerasan
Aspal selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama
bagian pekerjaan Perkerasan Aspal.
7. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Struktur
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama bagian
pekerjaan Struktur.
8. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan - selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan -.
9. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan Pekerjaan
Harian dan Lain-Lain selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama bagian pekerjaan Pekerjaan
Harian dan Lain-Lain.
10. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan - selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan -.
35.1 Gambar As Built dan Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14 (Empat
Pedoman Belas) dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
Perawatan/ 14 (Empat Belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan
Pertama Pekerjaan.
36.7 Penyesuaian Penyesuaian harga [dipilih: diberikan/Tidak diberikan]
Harga dalam hal diberikan maka rumusannya
sebagai berikut:
Hn = Ho(a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+..)
Hn = Harga Satuan pada saat
pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead, dalam
hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15
b, c, d = Koefisien komponen kontrak
seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja,
dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst
adalah 1,00
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada b u l a n
saat pekerjaan dilaksanakan
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada
bulan penyampaian penawaran.
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja,
bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh
sebagai berikut:
Koefisien Komponen
Pekerjaan
a b c d a+b+c+d
Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,15 …. …. …. 1,00
Galian …. …. ….
0,15 1,00
dengan alat
Beton 0,15 …. …. …. 1,00
Beton …. …. ….
0,15 1,00
bertulang
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari
perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat
kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga
Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn
= (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Harga Kontrak setelah dilakukan
Pn
=
penyesuaian Harga Satuan;
Harga Satuan baru setiap jenis
komponen pekerjaan setelah dilakukan
Hn
=
penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
Volume setiap jenis komponen
Vn =
pekerjaan yang dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala
paling cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang
diberikan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
45.b Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (
Tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
49.(i) Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia : Sesuai Syarat – Syarat Umum
Kewajiban Penyedia Kontrak.
56.3 Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
yang Mensyaratkan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Persetujuan Pejabat adalah Sesuai Syarat – Syarat Umum Kontrak.
yang berwenang
untuk
menandatangani
Kontrak
56.3 Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
yang Mensyaratkan Pengawas Pekerjaan adalah Sesuai Syarat – Syarat Umum
Persetujuan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
ini dengan pembatasan sebagai berikut:
untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
65 Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
akan memberikan fasilitas berupa : Tidak Ada
64.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan
Kompensasi kepada Penyedia adalah Sesuai SSUK.
70.1.(e) Besaran Uang Besaran uang muka untuk usaha mikro, usaha kecil, serta
Muka koperasi :
1. Nilai pagu anggaran/kontrak > 50 juta s.d 200 juta
diberikan paling rendah 50 %
2. Nilai pagu anggaran/kontrak > 200 juta s.d 2,5 miliar
diberikan paling rendah 30 %
3. Nilai pagu anggaran/kontrak > 2,5 miliar s.d 15
miliar diberikan paling tinggi 30 %
Nilai pagu anggaran/kontrak >15 miliar diberikan paling
tinggi 20 %
Untuk kontrak tahun jamak diberikan uang muka paling
tinggi 15%
Pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan
jaminan uang muka senilai uang muka diberikan.
70.2.(d) Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Pekerjaan Termin/Bulanan. Dokumen penunjang yang
disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan :
1. Laporan Kemajuan Pekerjaan Terpasang
2. Dokumentasi Pekerjaan Terpasang
3. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terpasang
4. Sertifikat Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Terpasang.
70.3.(e) Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan
Bahan dan/atau dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari
Peralatan pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
berikut:
1. Agregat dibayar 50 % dari harga satuan pekerjaan;
2. Peralatan yg digunakan dibayar 50 % dari harga satuan
pekerjaan.
Pembayaran 100 % akan dilakukan jika pekerjaan terpasang
dilapangan telah dikerjakan.
70.4.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
Keterlambatan hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN)
78.2 Umur 1. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
Konstruksi dan selama 1 (Satu) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Pertanggungan Akhir Pekerjaan. (Sesuai Jenis Perkerasan)
terhadap Kegagalan 2. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
Bangunan ditetapkan selama 1 (Satu ) tahun sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 March 2023 | Peningkatan Jalan Senakin - Tapakng (Jame) | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 11,207,000,000 |
| 4 March 2024 | Rekonstruksi Ruas Jalan Aur Sampuk - Agak | Kab. Landak | Rp 6,960,653,000 |
| 4 March 2024 | Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - Sebangki | Kab. Landak | Rp 4,994,523,000 |
| 3 March 2023 | Peningkatan Jalan Sebadu - Sompak | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 4,774,550,000 |
| 28 March 2022 | Peningkatan Struktur Jalan Sp. Aur Sampuk - Agak | Rp 3,996,792,000 | |
| 18 June 2021 | Peningkatan Jalan Aur Sampuk (Sp. Sepatah) - Saham | Kab. Landak | Rp 2,192,750,000 |
| 7 June 2022 | Pembangunan Jembatan Sei Saaus (Ruas Jalan Senakin - Gombang) | Kab. Landak | Rp 2,000,000,000 |
| 13 July 2023 | Peningkatan Ruas Jalan Km. 11, Plasma II (Amboyo Utara - Sei Keli) Kecamatan Ngabang, Kab. Landak | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 1,900,000,000 |
| 15 July 2016 | Pembangunan Jalan Dusun Singkut Buluh - Maroo Desa Gombang | Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Landak | Rp 1,881,822,320 |
| 13 October 2017 | Peningkatan Jalan Pahuman-Lanso Desa Paloaan Kec. Sengah Temila | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,800,000,000 |