| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014066831705000 | Rp 4,957,863,889 | - | |
| 0020860714705000 | Rp 4,693,764,456 | 1. CV. MANCIS tidak memenuhi persyaratan/Gugur Evaluasi Teknis karena tidak memenuhi syarat Personel Manjareial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan pada Lembar Data Pemilihan (LDP). 2. CV. MANCIS tidak memenuhi persyaratan/Gugur Evaluasi Teknis karena tidak memenuhi Persyaratan Teknis yaitu Memiliki Dukungan Quarry Batu dan Pasir dari pemilik Quarry yang berijin (Ijin Usaha Pertambangan Galian Golongan C). Surat Dukungan tersebut dibuat di atas materai, dicap dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/perorangan pemberi dukungan. CV. MANCIS tidak menggunggah (upload) surat pernyataan Dukungan Quarry Batu dan Pasir. | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0764283099701000 | - | - | |
| 0027648849701000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0015057623705000 | - | - | |
| 0025278292705000 | - | - | |
| 0922018940705000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - | - |
| 0627537764705000 | - | - | |
| 0705898989701000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
| 0750285942705000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
K O N T R A K
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA PAKET
REKONSTRUKSI RUAS JALAN AGAK - SEBANGKI
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Kode Pos 79357
Telp. (0563) 21895 E-Mail : [email protected]
SURAT PERJANJIAN HARGA SATUAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NOMOR :
TANGGAL :
NILAI KONTRAK :
SUMBER DANA : DBH Sawit Tahun 2023
Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil
TAHUN ANGGARAN : 2024
WAKTU PELAKSNAAN : 120 (seratus dua puluh)
ANTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT KAPUBATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2024
DAN
PENYEDIA JASA
................
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KAB/KOTA
SUB KEGIATAN
REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN
REKONSTRUKSI RUAS JALAN AGAK - SEBANGKI
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
KABUPATEN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Pangeran Cinata Kode Pos 79357
LANDAK
Telp. (0563) 21895 E-Mail : [email protected]
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK HARGA SATUAN
Paket Pekerjaan Konstruksi:
Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - Sebangki
Nomor : ...................................................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan,
yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Ngabang pada hari
............................ berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : ..................
tanggal .................., antara:
Nama : ADINUS, S,S.T.,M.T
NIP : 19770502200212 1 015
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
Berkedudukan di : Pangeran Cinata, Kec. Ngabang, Kab.Landak
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak Cq. Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Landak Nomor : 600.1.1/08/DPUPR-PERA/2024 tanggal 9 Januari 2024
tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Tahun 2024.
selanjutnya disebut "Pejabat Penandatanganan Kontrak" dengan :
Nama : ...................
Jabatan : ...................
Berkedudukan di : ...................
Berdasarkan:
Akta Notaris Pendirian :
Nomor : ...................
Tanggal : ...................
Notaris : ...................
Akta Notaris Perubahan Terakhir :
Nomor : ...................
Tanggal : ...................
Notaris : ...................
Yang bertindak untuk dan atas nama ..................... yang selanjutnya disebut "PENYEDIA”.
Dengan memperhatikan :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA :
1. Telah dilakukan Proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
2. Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk Penyedia menjadi Pihak dalam Kontrak ini
melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
"PEKERJAAN KONSTRUKSI";
3. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini;
4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
5. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
a) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
b) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini;
d) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Ruas
Jalan Agak - Sebangki dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasai 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Umum
2. Drainase
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
4. -
5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
6. Perkerasan Aspal
7. Struktur
8. -
9. Pekerjaan Harian dan Lain-Lain
10. -
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN, DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar .............................. (...........................) dengan kode akun kegiatan
5.2.04.01.01.0003.
2. Kontrak ini dibiayai dari DBH Sawit Tahun 2023 Dana Transfer
Umum-Dana Bagi Hasil.
3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke BANK ..................... Rekening Nomor :
....................... atas nama Penyedia : ......................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari Addendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-syarat Umum Kontrak,
Syarat-syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya, berupa Lampiran A (daftar harga
satuan timpang, Sub Penyedia, Personel manajerial, dan Peralatan Utama), Lampiran B
(Rencana Keselamatan Konstruksi), Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar, dan dokumen
lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
Jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi Pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan Hierarki sebagai berikut :
a) Adendum Surat Perjanjian;
b) Surat Perjanjian;
c) Surat Penawaran
d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f) Spesifikasi Teknis; dan gambar
g) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
Pasal 5
MASA KONTRAK
1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (Dua)
Rangkap masing-masing dibubuhi materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
bagi para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan Atas Nama Penyedia Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Landak
........... DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
.................. ADINUS, S,S.T.,M.T
.................. 19770502200212 1 015| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 March 2023 | Peningkatan Jalan Senakin - Tapakng (Jame) | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 11,207,000,000 |
| 4 March 2024 | Rekonstruksi Ruas Jalan Aur Sampuk - Agak | Kab. Landak | Rp 6,960,653,000 |
| 3 July 2025 | Rekonstruksi Jalan Agak - Sebangki | Kab. Landak | Rp 5,676,920,284 |
| 3 March 2023 | Peningkatan Jalan Sebadu - Sompak | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 4,774,550,000 |
| 28 March 2022 | Peningkatan Struktur Jalan Sp. Aur Sampuk - Agak | Rp 3,996,792,000 | |
| 18 June 2021 | Peningkatan Jalan Aur Sampuk (Sp. Sepatah) - Saham | Kab. Landak | Rp 2,192,750,000 |
| 7 June 2022 | Pembangunan Jembatan Sei Saaus (Ruas Jalan Senakin - Gombang) | Kab. Landak | Rp 2,000,000,000 |
| 13 July 2023 | Peningkatan Ruas Jalan Km. 11, Plasma II (Amboyo Utara - Sei Keli) Kecamatan Ngabang, Kab. Landak | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 1,900,000,000 |
| 15 July 2016 | Pembangunan Jalan Dusun Singkut Buluh - Maroo Desa Gombang | Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Landak | Rp 1,881,822,320 |
| 13 October 2017 | Peningkatan Jalan Pahuman-Lanso Desa Paloaan Kec. Sengah Temila | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,800,000,000 |