Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd Negeri 10 Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066891000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,795,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,794,744,000
Winner (Pemenang): CV Jabangk Perkasa
NPWP: 859091696705000
RUP Code: 56834728
Work Location: SD NEGERI 10 NGABANG, Kec.Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 23
Applicants
0859091696705000Rp 1,790,183,656
0015057623705000-
CV Golden Cahaya Mandiri
08*7**6****03**0-
0861145209701000-
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0-
0026626283702000-
0026824847701000-
CV Blessya Senja Alfaridzi
05*2**0****05**0-
CV Naka Konstruksi
02*9**8****01**0-
0406277657707000-
0916437528707000-
0942583170701000-
CV Mahakarya Utama Jaya
09*5**1****04**0-
0722646908706000-
0315694687701000-
CV Republik Spartan Raya
05*5**3****05**0-
0014060107705000-
CV Barune Multi Konstruksi
0820346518705000-
0603243239707000-
0029425444701000-
Menara Gading
00*9**5****01**0-
0801082470705000-
Pengkadan Jernih
00*2**5****06**0-
Attachment
Lampiran Dokumen Penambahan  Persyaratan Teknis                 
                                                                         
                                                                         
                   JUSTIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                         
            Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2025           
                                                                         
                                                                         
                             Terhadap                                    
                 PENAMBAHAN    PERSYARATAN    :                          
                                                                         
                                                                         
Untuk peralatan utama Dump Truck, Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hammer
500Kg), dan Excavator melampirkan Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) yang masih berlaku. Dokumen tersebut harus berupa asli atau copyan yang masih
berlaku. Untuk peralatan utama kendaraan angkutan barang/material (Dump Truck), wajib melampirkan
bukti lulus uji berkala KIR, berupa Sertifikat Hasil Uji Berkala KIR atau Dokumen Uji Berkala KIR (Laik
Jalan/Operasi) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi berwenang.
                      PEMERINTAH   KABUPATEN   LANDAK                    
                 DINAS  PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN                   
                  Jalan Pangeran Cinata, Ngabang, Landak, Kalimantan Barat 79357
                               Telepon (0563) 21929                      
                                 N G A B A N G                           
                                                                         
                                                                         
                        JUSTIFIKASI TEKNIS                               
       PENAMBAHAN    PERSYARATAN    PADA  DOKUMEN    TENDER              
                                                                         
 Program        : Pengelolaan Pendidikan                                 
 Kegiatan       : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar                   
 Sub Kegiatan   : Pembangunan Ruang Kelas Baru                           
 Nama Paket Pengadaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SD Negeri 10 Ngabang
 Satuan Kerja   : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak       
 Lokasi Pekerjaan : SD Negeri 10 Ngabang, Kecamatan N g a b a n g Kabupaten Landak
 Sumber Dana    : APBD Kabupaten Landak                                  
 Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.795.200.000                                 
 Nilai HPS      : Rp. 1.794.744.000                                      
 Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
     Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SD Negeri 10 Ngabang di
Kecamatan Ngabang, melibatkan pekerjaan Angkutan dan Konstruksi Bangunan yang menggunakan peralatan
utama berupa Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hemmer 500Kg) dan
Excavator. Keempat peralatan tersebut termasuk kategori berisiko tinggi, dengan potensi bahaya seperti
Kecelakaan lalu lintas, getaran berlebihan, kebisingan ekstrem, hingga cedera akibat peralatan. Tanpa pemeriksaan
dan pengujian berkala, risiko kecelakaan kerja meningkat, sehingga penggunaan alat yang laik secara teknis dan
memenuhi standar K3 menjadi hal yang sangat krusial.                     
     Saat ini, persyaratan verifikasi K3 terhadap alat tersebut belum tercantum secara eksplisit dalam dokumen
pengadaan. Oleh karena itu, perlu ditambahkan kewajiban bagi peserta tender untuk melampirkan Surat Keterangan
Riksa Uji K3 dari Disnaker yang masih berlaku untuk kedua alat tersebut. 
Tujuan penambahan persyaratan ini adalah untuk: Menjamin keselamatan operator dan lingkungan kerja, Memastikan
alat telah memenuhi standar K3 sesuai regulasi, Menyaring penyedia jasa yang bertanggung jawab dan kompeten
serta menunjang kelancaran proyek agar selesai tepat waktu dan berkualitas.
     Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, persyaratan ini akan dimuat
dalam Dokumen Pemilihan pada bagian Persyaratan Teknis, dengan redaksi berikut:
“Untuk peralatan utama Dump Truck, Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg)
dan Excavator melampirkan Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) yang masih yang masih berlaku. Dokumen tersebut harus berupa asli atau copyan. Untuk
peralatan utama kendaraan angkutan barang/material (Dump Truck), wajib melampirkan bukti lulus uji
berkala KIR, berupa Sertifikat Hasil Uji Berkala KIR atau Dokumen Uji Berkala KIR (Laik Jalan/Operasi) yang
masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi berwenang.”                  
Penambahan ini penting untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang aman, sesuai standar teknis, serta mendukung
produktivitas dan keberlangsungan proyek di Kabupaten Landak.            
B. DASAR HUKUM/ PERTIMBANGAN PENAMBAHAN PERSYARATAN                      
Melampirkan Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker untuk Dump Truck, Concrate Mixer / Mesin
Molen, Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg) dan Excavator                  
Penambahan persyaratan ini didasarkan pada urgensi pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, khususnya
penggunaan peralatan kerja berisiko tinggi.                              
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja            
  Mengatur kewajiban pengusaha untuk memastikan bahwa alat dan perlengkapan kerja aman digunakan dan telah
  diuji oleh instansi berwenang.                                         
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat
  Tenaga dan Produksi                                                    
  Mengatur bahwa alat kerja tertentu wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh petugas atau instansi yang
  berwenang.                                                             
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
  diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
  Presiden Nomor 16 Tahun 2018,                                          
  menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, dapat ditetapkan persyaratan teknis tambahan
  sepanjang relevan, adil, tidak diskriminatif, serta diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pekerjaan.
4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  Melalui Penyedia                                                       
  Memungkinkan penambahan syarat teknis untuk menjamin keamanan dan kualitas output pekerjaan.
Pertimbangan Teknis:                                                     
- Dump Truck, Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg) dan Excavataor termasuk
  alat dengan potensi bahaya tinggi, seperti Kecelakaan lalu lintas, getaran berlebihan, kebisingan ekstrem,
  hingga cedera akibat peralatan.                                        
- Pemeriksaan dan pengujian oleh Disnaker bertujuan untuk menjamin bahwa peralatan tersebut layak, aman, dan
  memenuhi standar teknis K3.                                            
- Dokumen Riksa Uji dari Disnaker merupakan bukti formal/verifikatif yang dapat digunakan dalam evaluasi teknis
  secara objektif.                                                       
C. DAMPAK PENAMBAHAN PERSYARATAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN
  KONSTRUKSI;                                                            
      Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck,
Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg) dan Excavator diperkirakan akan
memberikan sejumlah dampak terhadap pelaksanaan pengadaan, baik dari sisi positif maupun potensi penyesuaian
yang perlu dilakukan oleh peserta tender.                                
1. Dampak Positif:                                                       
  - Meningkatkan kualitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan melalui penggunaan alat yang telah diverifikasi
   laik pakai oleh pihak berwenang.                                      
  - Menyaring penyedia jasa yang profesional dan patuh terhadap regulasi K3, sehingga meningkatkan kredibilitas
   pelaksanaan proyek.                                                   
  - Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan alat, atau gangguan operasional di lapangan, yang pada
   akhirnya menjaga kesinambungan dan efisiensi waktu pelaksanaan proyek.
  - Memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan regulasi
   K3 lainnya.                                                           
  - Mempermudah proses pengawasan dan audit, karena dokumen Riksa Uji dari Disnaker merupakan bukti sah
   dan terverifikasi.                                                    
2. Dampak Terhadap Penyedia Jasa:                                        
  - Penyedia jasa yang tidak memiliki alat sendiri atau menyewa dari pihak ketiga perlu memastikan alat yang akan
   digunakan telah memiliki sertifikat Riksa Uji K3 yang masih berlaku.  
  - Kemungkinan membutuhkan waktu tambahan bagi peserta untuk mengurus atau melengkapi dokumen Riksa
   Uji K3, khususnya bagi yang belum terbiasa dengan persyaratan ini.    
  - Peningkatan biaya administratif atau logistik yang wajar, terutama dalam proses legalisasi dan inspeksi alat,
   namun sebanding dengan manfaat keselamatan dan kepatuhan hukum.       
3. Dampak Terhadap Proses Pengadaan:                                     
  - Tidak menghambat proses pengadaan secara keseluruhan karena dokumen yang diminta merupakan standar
   yang dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang kompeten.                 
  - Memperkuat posisi Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi teknis secara obyektif berdasarkan kelengkapan
   dan legalitas dokumen.                                                
  - Memberikan kepastian hukum dan pengendalian risiko yang lebih baik dalam kontrak kerja konstruksi.
Penambahan persyaratan ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap mutu, keselamatan, dan
keberlangsungan proyek konstruksi. Potensi penyesuaian yang muncul bersifat administratif dan relatif mudah
dipenuhi oleh penyedia jasa yang profesional. Oleh karena itu, penambahan ini tidak menghambat proses
pengadaan, melainkan mendukung pencapaian hasil pekerjaan yang lebih aman, berkualitas, dan tepat waktu.
D. PENJELASAN                                                            
D.1 PERSYARATAN TELAH MEMPERTIMBANGKAN PERSAINGAN USAHA SEHAT            
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck, Concrate
Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg) dan Excavator telah disusun dengan
mempertimbangkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan terbuka sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa. Beberapa pertimbangan yang menunjukkan tidak
adanya penghambatan terhadap persaingan usaha antara lain: Persyaratan bersifat teknis dan umum, berlaku untuk
seluruh peserta secara setara tanpa membatasi merek, tipe, atau asal penyedia peralatan. Dokumen Riksa Uji K3
dari Disnaker dapat diperoleh oleh semua pelaku usaha, baik penyedia yang memiliki alat sendiri maupun yang
menggunakan sistem sewa, selama peralatan tersebut memenuhi ketentuan laik pakai dan standar K3. Proses
pengujian oleh Disnaker terbuka dan tidak diskriminatif, serta tersedia di hampir seluruh kabupaten/kota, sehingga
tidak memberikan keunggulan eksklusif kepada pihak tertentu. Tidak menimbulkan biaya tinggi yang tidak
proporsional, karena biaya riksa uji relatif kecil dibandingkan nilai proyek dan manfaatnya terhadap keselamatan
kerja. Tidak mengurangi jumlah peserta potensial, karena persyaratan ini bersifat administratif
dan dapat dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi yang profesional dan berpengalaman. Dengan demikian,
penambahan persyaratan ini tidak menghalangi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam tender, melainkan bertujuan
untuk meningkatkan standar mutu, keselamatan kerja, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                                                                         
D.2 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PENGADAAN   
penambahan persyaratan berupa Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck,
Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg) dan Excavator telah disusun sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
Persyaratan ini: Efisien dan Efektif: Mendukung kelancaran pekerjaan dan mencegah kecelakaan kerja; Transparan
dan Terbuka: Dicantumkan secara jelas dalam Dokumen Pemilihan dan dapat diakses semua peserta;Adil dan
Tidak Diskriminatif: Berlaku umum untuk semua peserta, baik pengguna alat sendiri maupun sewa; serta
Akuntabel: Persyaratan ini berdasar pada regulasi keselamatan kerja (UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja) dan sejalan dengan tanggung jawab hukum pengguna anggaran untuk menjamin keamanan dalam
pelaksanaan pekerjaan.                                                   
Dengan demikian, penambahan persyaratan ini sejalan dan mendukung prinsip-prinsip dasar pengadaan
barang/jasa pemerintah, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.                                                              
D.3 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ETIKA PENGADAAN     
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker disusun dengan tetap mematuhi etika
pengadaan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Persyaratan ini: Tidak mengandung konflik kepentingan atau keberpihakan terhadap pihak tertentu; Disusun
secara objektif dan profesional, berdasarkan kebutuhan teknis proyek dan regulasi K3; dan Tidak digunakan
untuk membatasi akses pelaku usaha, melainkan untuk menjamin keselamatan dan mutu pekerjaan.
Persyaratan ini sejalan dengan etika pengadaan, karena disusun secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab demi
kepentingan pelaksanaan pekerjaan yang aman dan akuntabel.               
                                                                         
D.4 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN 
PERUNDANG – UNDANGAN                                                     
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pemeriksaan dan pengujian alat; dan Perpres No.
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                  
Persyaratan ini justru mendukung pelaksanaan regulasi tersebut, khususnya dalam menjamin penggunaan alat kerja
yang aman dan layak secara hukum. Persyaratan ini sah dan sesuai peraturan yang berlaku, serta menjadi bentuk
kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
E. PENAMBAHAN JANGKA WAKTU PEMENUHAN PENAMBAHAN PERSYARATAN (PADA PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN);                                                      
Dokumen tambahan yang wajib disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran adalah:
1. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
  Dump Truck.                                                            
2. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
  concrete mixer/ mesin molen.                                           
3. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
  Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg).                                    
4. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
  Excavator                                                              
5. Untuk peralatan kendaraan angkutan (Dump Truck) melampirkan dokumen uji laik (uji KIR/uji berkala KIR yang
  masih berlaku ) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis dijalan raya.
Batas waktu penyampaian dokumen tambahan tersebut mengikuti jadwal penyampaian dokumen penawaran yang
telah ditetapkan, tanpa perpanjangan waktu. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib
yang harus dimiliki oleh peralatan utama yang digunakan, dan harus dilengkapi pada saat penawaran.
F. KRITERIA EVALUASI PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA (TENDER)        
Kriteria dan tata cara evaluasi disusun rinci, terukur, dan jelas agar mudah dipahami oleh seluruh peserta, menjamin
transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi menggunakan metode sistem gugur dengan ketentuan:
 Lulus: Dokumen dan persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan.         
 Gugur: Dokumen tidak ada atau tidak memenuhi ketentuan.                
Jika satu persyaratan tidak terpenuhi, penawaran langsung dinyatakan gugur tanpa pengecualian. Kriteria dan tata
cara evaluasi lengkap akan dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan sebagai panduan objektif bagi peserta dan Pokja
Pemilihan.                                                               
Adapun kriteria persyaratan tambahan serta tata cara evaluasinya akan dijelaskan secara lengkap dalam Dokumen
Pemilihan, agar dapat digunakan sebagai acuan oleh peserta dan Pokja Pemilihan dalam proses evaluasi penawaran
secara objektif dan profesional.                                         
Lampiran: Tabel Substansi / Cakupan Muatan Dasar Dokumen Penambahan Persyaratan Teknis (Khusus
untuk Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3)                             
   No.   Substansi      Ketentuan Teknis           Keterangan            
   1.  Ketersediaan Asli surat dukungan bermaterai & Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3
       Dokumen   ditandatangani           dilampirkan pada saat penawaran
   2.  Masa Berlaku Dokumen masih berlaku Tanggal berlaku dicantumkan    
                                                                         
   3.  Jenis Peralatan Harus sesuai spesifikasi Jenis alat yang tercantum adalah Dump
       Sesuai                             Truck, Concrate Mixer / Mesin Molen, Alat
                                          Pancang Manual (Hammer 500Kg) dan
                                          Excavator                      
   4.  Legalitas Diterbitkan oleh Disnaker atau instansi                 
       Penerbit  berwenang yang diakui pemerintah                        
   5.  Keaslian  Dokumen asli atau copyan                                
       Dokumen                                                           
 PERSYARATAN TAMBAHAN BESERTA FORMAT DAN KRITERIA PEMENUHAN PERSYARATAN/EVALUASI
 DOKUMEN TEKNIS TAMBAHAN TENDER                                          
 No.   Syarat Teknis                  Kriteria Evaluasi                  
  1. Untuk peralatan utama Unsur-Unsur Surat Lampiran yang Dievaluasi    
     Dump Truck,                                                         
     Concrate Mixer /                                                    
                   I. Cara Penyampaian Dokumen Lampiran:                 
     Mesin Molen, Alat                                                   
                     1. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari DISNAKER yang masih berlaku
     Pancang Manual                                                      
                      untuk Peralatan utama :                            
     (Hammer 500Kg) dan                                                  
                      - Dump Truck; dan                                  
     Excavator                                                           
                      - Concrate Mixer / Mesin Molen                     
     melampirkan                                                         
                      - Alat Pancang Manual (Hammer 500Kg)               
     Dokumen   Surat                                                     
                      - Excavator                                        
     Keterangan Riksa Uji                                                
                      Dokumen ini wajib dilampirkan dalam Dokumen Penawaran Teknis,
     K3 Alat dari Dinas                                                  
                      bukan dalam Form Isian Kualifikasi atau unggahan dokumen
     Tenaga    Kerja                                                     
                      persyaratan kualifikasi lainnya.                   
     (Disnaker) yang masih                                               
     yang masih berlaku.                                                 
                   II. Kriteria Evaluasi Dokumen Lampiran:               
     Dokumen tersebut                                                    
                      1. Bentuk dan Kelengkapan Dokumen:                 
     harus berupa asli atau                                              
                        - Bukti unggahan berupa hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan
     copyan.                                                             
                         Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker yang masih berlaku.
                        - Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker yang dilampirkan
                         harus masih berlaku sesuai dengan jadwal dalam dokumen
                         pemilihan.                                      
                      2. Klarifikasi oleh Pokja Pemilihan:               
                        Pokja Pemilihan berhak melakukan klarifikasi langsung kepada penerbit
                        surat (Disnaker) untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen.
                        Klarifikasi dilakukan berdasarkan dokumen asli yang disampaikan oleh
                        peserta (dapat diminta jika diperlukan).         
                      3. Ketentuan Evaluasi:                             
                        Apabila salah satu unsur atau kriteria pada poin 1 dan 2 tidak terpenuhi,
                        maka peserta akan dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis, sesuai
                        dengan ketentuan metode evaluasi sistem gugur.   
  2  Untuk peralatan utama Unsur-Unsur Surat Lampiran yang Dievaluasi    
     kendaraan angkutan                                                  
     barang/bahan material                                               
                   I. Cara Penyampaian Dokumen Lampiran:                 
     (dump    truck)                                                     
     melampirkan dokumen                                                 
                   Lampiran STNK,BPKB dan uji KIR yang masih berlaku disampaikan dalam
     uji laik kendaran/uji                                               
                   dokumen penawaran teknis,bukan pada isian form kualifikasi/diunggah dalam
     KIR/berkala KIR (laik                                               
                   persyaratan kualifikasi lainnya                       
     operasi/jalan) yang                                                 
     masih berlaku                                                       
                   II. Kriteria Evaluasi Dokumen Lampiran:               
                     1. Bukti upload hasil pemindaian dokumen (scan) asli STNK,BPKB dan
                        surat uji laik kendaraan (UJI KIR/UJI berkala KIR yang masih berlaku)
                     2. Lampiran izin KIR yang masih berlaku dilakukan klarifikasi oleh pokja
                        pemilihan kepada Dinas Perhubungan atau melalui Aplikasi MITRA
                        DARAT berupa dokumen uji KIR (berkas asli)       
                     3. Apabila tidak memenuhi keseluruhan kriteriua evaluasi dari angka 1
                        sampai 2 diatas, maka peserta dinyatakan gugur   
 PENUTUP                                                                 
 Penambahan persyaratan ini telah mempertimbangkan:                      
 - Persaingan usaha yang sehat: Berlaku umum bagi seluruh peserta, tanpa membatasi pelaku usaha yang
   mampu memenuhi persyaratan legalitas alat.                            
 - Prinsip dan etika pengadaan: Mendukung transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan hasil pengadaan yang
   berkualitas.                                                          
 - Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: Mengacu pada regulasi keselamatan kerja, standar
   nasional, serta kebijakan perlindungan tenaga kerja.                  
 Dengan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, dan kebijakan nasional, penambahan persyaratan ini dinilai
 perlu, sah, dan sesuai prinsip pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, ketentuan ini dimuat secara eksplisit dalam
 Dokumen Pemilihan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses pengadaan yang aman, berkualitas, dan
 bertanggung jawab.                                                      
 Demikian justifikasi ini disusun sebagai dasar pencantuman persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
                                                                         
 Ngabang,     2025                                                       
 Pejabat Pembuat Komitmen                                                
 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                         
 Kabupaten Landak                                                        
 Selaku PPK                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Buyung, S.Pd., M.A.P                                                    
 NIP 196901181998021002
Tenders also won by CV Jabangk Perkasa
Authority
7 September 2022Peningkatan Jalan Sp. Setunggang - Setunggang - RemawanKab. LandakRp 2,410,000,000
8 August 2022Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Kerohok - LamoanakKab. LandakRp 2,000,000,000
3 September 2021Peningkatan Jalan Tumabang - KerabanKab. LandakRp 1,800,000,000
6 July 2021Peningkatan Jalan Kerohok - LamoanakKab. LandakRp 1,790,000,000
17 October 2025Rehabilitasi Jalan Ngabang (Kampung Raja) - MunggukKab. LandakRp 1,208,299,700
2 October 2025Peningkatan Jalan Dusun NilasKab. LandakRp 900,000,000
27 August 2021Pembangunan Jembatan Gantung Serondok - MengkatangKab. LandakRp 900,000,000
31 July 2019Rehabilitasi Jalan Lingkungan Jl. Karya & Jl. Barage, Desa Hilir Kantor Kec. NgabangKab. LandakRp 720,000,000
17 June 2020Peningkatan Jalan Dusun Kota Baru Desa SebirangKab. LandakRp 563,475,000
4 August 2025Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 14 Simpang LadanganKab. LandakRp 495,090,000