| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025170325705000 | Rp 457,964,635 | - | |
| 0026626283702000 | Rp 458,163,200 | Tidak Memenuhi Syarat/gugur Evaluasi Teknis karena tidak hadir klarifikasi sampai dengan batas jadwal berakhirnya waktu klarifikasi. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | Rp 439,033,826 | Tidak memenuhi persyaratan/gugur evaluasi teknis karena Peserta tender tidak dapat memberikan bukti kepemilikan yang berupa milik sendiri yaitu invois/kuitansi/bukti pembelian Peralatan Tukang berjumlah 3 set pada Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan. |
| 0015057623705000 | Rp 419,419,236 | Tidak Memenuhi Syarat/gugur Evaluasi Teknis karena tidak hadir klarifikasi sampai dengan batas jadwal berakhirnya waktu klarifikasi. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0406277657707000 | - | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - | - |
| 0394604946704000 | - | - | |
CV Pasak Batangkawa | 01*7**3****03**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0853162154701000 | - | - |
7
LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN
Untuk :
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 14 LADANGAN
Tahun Anggaran :
2025
Ngabang, Juli 2025
Disahkan/ Ditetapkan Oleh :
BUYUNG, S.Pd
NIP. 196901181998021002
1. Lingkup Pekerjaan dan Lokasi
Lokasi kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten
Landak, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Lantai dan Dinding
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Pengecatan
5. Pekerjaan Listrik
6. Pekerjaan Lain - Lain
Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun sesuai
gambar teknis.
1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
kontruksi.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja pelaksanaan
dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan.
6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.
2. Umum
a. Spesifikasi Dasar
• Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.
• Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
• Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
• Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
Indonesia (SNI).
• Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar lainnya yang
disetujui.
• Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan yang
di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau hasil
pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat secara
mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Perubahan Pelaksanaan
Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat persetujuan
direksi.
d. Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.
e. Re Design dan As Built Drawing
Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan mendapat
persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.
f. Pelaporan
1. Laporan Kemajuan Bulanan
Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:
• Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)
• Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
• Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan
• Rencana kerja bulan berikutnya
• Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi
2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan
Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
• Kondisi cuaca
• Tenaga kerja
• Material
• Kemajuan pekerjaan
• Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)
• Kecelakaan dalam pekerjaan
• Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan
• Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya
• Hal-hal lain yang dianggap perlu
• Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
(kontraktor).
g. Pengukuran Pembayaran
• Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk macam
bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua pekerjaan, peralatan,
material yang diperlukan.
• Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga satuan
yang ditawarkan (Bill of Quantities)
• Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan dengan
mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama tim direksi
dan konsultan pengawas.
h. Rencana Keselamatan Kerja
• Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
• Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan air
bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
• Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa lampu
isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai serta
mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan keselamatan
umum.
• Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan
kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta penjelasan
rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
• Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta penanganan
terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
i. Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan
• Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
• Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukannya.
• Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
pekerjaan finishing.
• Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
j. Pemeriksaan Pekerjaan
• Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan persetujuan
kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan selanjutnya.
• Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat
permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh konsultan
pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini dikeluarkan apabila
konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
• Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
k. Pekerjaan Tambah/ Kurang
• Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
tugas.
• Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.
• Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang pembayarannya
diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
• Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas.
• Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis bangunan (BTB) dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.
3. Persyaratan Konstruksi
3.1. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi.
Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak- semak yang terdapat
pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya, kemudian disingkirkan dari
lapangan pekerjaan.
b. Pembuatan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan reklame
dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah yang berbatasan
dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin kegiatan.
3.2. Pekerjaan Beton
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan dan
bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan beton pracetak/ bekisting/
mould penyelesaian dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar
rencana dan persyaratannya, tidak terbatas pada struktur dan substrukturnya, tetapi
termasuk pula pekerjaan beton untuk pondasi/ alas/ dudukan alat-alat listrik, plumbing,
septictank dan site struktur lainnya.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan
pembetonan, yaitu seperti pekerjaan cor lantai, drainase/ sistem saluran dan plumbing.
3.2.2. Standarisasi Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang
berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk pondasi dan struktur digunakan mutu beton sesuai tertera
pada gambar rencana.
3.3. Pekerjaan Bekisting
a) Pelaksaanaan
1. Perencanaan
- Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
oleh direksi teknis.
- Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran bekisting tidak
akan merusak beton atau perancah.
2. Pemasangan Bekisting
3. Permukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bagian lain yang
disetujui oleh direksi teknik sedemikian sehingga permukaan bekisting dapat dilepaskan
dengan mudah apabila beton telah mengeras.
4. Material harus dari satu type yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak
menyebabkan noda warna pada permukaan beton dikemudian hari.
5. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk menjamin agar
minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan mengurangi ikatan
antara baja dan beton.
6. Penggunaan kawat pengikat besi atau baja yang akan tinggal tertanam pada beton harus
disetujui oleh direksi teknik.
7. Bekisting untuk dinding vertikal/ bagian konstruksi yang tipis yang selama operasi
pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari 1,5m harus
dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode metode berikut :
- Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang akan ditutup
berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara sedemikan sehingga
tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran tidak boleh melebihi dari 1,5m.
- Bekisting harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka, ukurannya tidak boleh melebihi
dari 1,5 m.
- Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton harus dituang dari sebuah pipa/
corong dengan ujung dipegang dekat permukaan beton segar yang dituang. Pipa/
corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan beton selama bekerja. Segera
sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari semua material
lepas seperti serbuk gergaji, debu dan lain-lain.
8. Pembongkaran Bekisting
3.4. Pekerjaan Adukan Beton
A. Pengecoran
- Pelaksanaan pengecoran menggunakan pencampur/pengaduk beton, yang diaduk
dengan cara manual
- Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan pada waktu
konsultan pengawas ada ditempat.
- Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
- Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
- Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting
yang tinggi/ dalam yang dapat menyebakan terlepasnya kerikil/ split dari adukan beton.
- Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat menyebabkan penimbunan adukan
pada permukaan bekisting diatas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut diatas harus
disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu
sama lain.
- Tinggi adukan tidak boleh melebihi 1,5 meter dibawah corong saluran.
- Adukan beton harus dicor dengan merata.
- Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
B. Perawatan Beton
- Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni atau cara-
cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas.
- Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung paling
sedikit 3 hari setelah pengecoran.
- Beton yang mempunyai keadaan seperti ini :
• Rusak
• Sejak semula cacat
• Cacat sebelum penyerahan pertama.
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
- Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ) harus diganti dengan beton
baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
3.5. Pekerjaan Pembongkaran
a. Pekerjaan Pembongkaran.
✓ Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait
(Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
✓ Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
b. Pemeriksaan Tempat Kerja.
✓ Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
✓ Persetujuan ijin mulai pelaksanaan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi lokasi
Bersama sama konsultan pengawasan, perencana dan pemberi tugas.
c. Pembongkaran
✓ Pembongkaran dilakukan dengan alat alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
✓ Perlu dilakukan pengawasan terhadap debu, suara dan getaran yang dapat menganggu
lingkungan sekitar/sekelilingnya
✓ Mempersiapkan alat-alat atau cara pengamanan untuk bagian bangunan yang tidak di
bongkar.
✓ Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
✓ Puing-puing hasil pekerjaan harus segera di bersihan dari lokasi pekerjaan sebelum
pekerja meninggalkan lokasi pekerjaan setiap harinya.
✓ Semua barang bongkaran yang masih utuh/dapat digunakan Kembali disimpan dan
diserahkan kepada pemberi tugas dengan diketahui konsultan pengawas dengan
disertai daftar/list item barang barang tersebut.
3.5.1. Pekerjaan Pintu
• Pelaksanaan
a. Sebelum memasang kusen pintu, diharuskan mengukur dan menyesuaikan ukuran
pintu eksisting terhadap pasangan dinding.
b. Kemudian dilanjutkan mengebor dinding baru untuk pemasangan screw fixer.
c. Setelah proses pengeboran selesai, maka dilanjutkan pemasangan kusen dan
dibarengi dengan pemasangan daun pintu. d. Pemasangan daun pintu selesai,
dilanjutkan dengan proses pekerjaan silent sebagai penutup celah – celah dari
kusen dan dinding. e. Proses silent diharapkan bersih dan rapih. Setelah itu daun
pintu dan dinding dibersihkan dari sisa – sisa kotoran pekerjaan
d. Bahan pintu yang digunakan adalah Pintu Pabrikasi bahan UPVC dengan ukuran
standar.
3.6. Pekerjaan Pengecatan Fasad Depan ex. Wheater Coat
Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat.
3.7. Pekerjaan Pengecatan Kayu
• Pekerjaan pengecatan dilaksanakan di seluruh permukaan dan kolom besi.
• Sebelum pekerjaan pengecatan konstruksi rangka baja seluruh permukaan harus
dibersihkan, minyak dan noda-noda lainnya.
• Perbaikan pada bagian-bagian cat yang cacat akibat erection harus dilakukan kembali
hingga seluruh permukaan konstruksi tertutup cat.
3.8. Pekerjaan Atap
1) Persiapan kerja
- Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak
diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.
- Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di atas
ketinggian (lihat belahan keselamatan kerja).
- Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor
dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
pemotong, gergaji besi, palu, dan sebagainya.
2) Leveling dan marking
- Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
- Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan
dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
- Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana
atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
- Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas. Pemasangan
penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan tidak berbelok –
belok
3.9. Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan perbaikan instalasi listrik untuk ini mengerjakan penarikan / pemasangan 2
metode jalur kabel instalasi listrik yaitu jalur kabel NYA 2,5 mm2 untuk beberapa titik
lampu dan jalur kabel NYM 3x2,5 mm2 untuk beberapa titik stop kontak dan Jalur kabel
4x4 m
3.10. Pekerjaan Pengamanan
✓ Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di lokasi
proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari
akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik
lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK
✓ Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
hati-hati.
✓ Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
Pengawas
3.11. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di
lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 September 2021 | Peningkatan Jalan Sp. Karuh - Seluang Danau | Kab. Landak | Rp 1,800,000,000 |
| 11 September 2017 | Peningkatan Jalan Gambur - Pak Buis | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 1,500,000,000 |
| 24 November 2015 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Sp. Aur - Saham (Kontrak Multy Years 2 Tahun, Pagu Dana Total Rp.1.500.000.000,00) | Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Landak | Rp 1,500,000,000 |
| 15 July 2016 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Tonang Kec. Sengah Temila | Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Landak | Rp 1,251,600,000 |
| 15 July 2016 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Ladangan Kec. Sengah Temila | Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Landak | Rp 1,161,933,000 |
| 13 September 2017 | Pembangunan Instalasi Pembesaran Induk Ikan Bbi Tahap II | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 1,100,000,000 |
| 9 July 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sabangan | Kab. Landak | Rp 1,043,600,000 |
| 12 May 2015 | Peningkatan Jalan Sampuk -Sekuap | Rp 1,000,000,000 | |
| 12 May 2015 | Pembangunan Jalan Engkitip (Dsn. Kelapu) - Riam Remambo | Rp 1,000,000,000 | |
| 7 August 2014 | Rehabilitasi Mimbar Tilawah Mtq Kabupaten Landak (Dau) | Rp 1,000,000,000 |