Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 14 Ladangan

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078041000
Status: Tender Ulang
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 460,433,700
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 460,225,000
Winner (Pemenang): CV Sinar Sakanis
NPWP: 025170325705000
RUP Code: 57279624
Work Location: SD NEGERI 14 LADANGAN KEC. NGABANG - Landak (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0025170325705000Rp 457,964,635-
0026626283702000Rp 458,163,200Tidak Memenuhi Syarat/gugur Evaluasi Teknis karena tidak hadir klarifikasi sampai dengan batas jadwal berakhirnya waktu klarifikasi. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran
CV Lanang Bungsu
03*5**8****05**0Rp 439,033,826Tidak memenuhi persyaratan/gugur evaluasi teknis karena Peserta tender tidak dapat memberikan bukti kepemilikan yang berupa milik sendiri yaitu invois/kuitansi/bukti pembelian Peralatan Tukang berjumlah 3 set pada Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0015057623705000Rp 419,419,236Tidak Memenuhi Syarat/gugur Evaluasi Teknis karena tidak hadir klarifikasi sampai dengan batas jadwal berakhirnya waktu klarifikasi. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0406277657707000--
CV Blessya Senja Alfaridzi
05*2**0****05**0--
0394604946704000--
CV Pasak Batangkawa
01*7**3****03**0--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
0853162154701000--
Attachment
7                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Untuk :                                      
       REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 14 LADANGAN    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Tahun Anggaran :                                 
                                                                            
                               2025                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Ngabang, Juli 2025                               
                        Disahkan/ Ditetapkan Oleh :                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            BUYUNG, S.Pd                                    
                        NIP. 196901181998021002                             
1.   Lingkup Pekerjaan dan Lokasi                                           
                                                                            
     Lokasi kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten
  Landak, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:     
                                                                            
      1.  Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                            
      2.  Pekerjaan Lantai dan Dinding                                      
      3.  Pekerjaan Plafond                                                 
                                                                            
      4.  Pekerjaan Pengecatan                                              
                                                                            
      5.  Pekerjaan Listrik                                                 
      6.  Pekerjaan Lain - Lain                                             
                                                                            
                                                                            
     Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun sesuai
  gambar teknis.                                                            
                                                                            
      1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
                                                                            
         alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
                                                                            
      2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
         kontruksi.                                                         
                                                                            
      3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                            
         (K3).                                                              
      4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja pelaksanaan
                                                                            
         dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua administrasi
                                                                            
         pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang
         pengadaan barang/jasa pemerintah.                                  
                                                                            
      5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
                                                                            
         terima pertama pekerjaan.                                          
      6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.         
                                                                            
                                                                            
2.   Umum                                                                   
                                                                            
a.   Spesifikasi Dasar                                                      
                                                                            
      •  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
         tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.         
                                                                            
      •  Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
                                                                            
         dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
                                                                            
      •  Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
         pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
                                                                            
      •  Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
                                                                            
         pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
         Indonesia (SNI).                                                   
      •  Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan
         yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar lainnya yang
                                                                            
         disetujui.                                                         
                                                                            
      •  Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
                                                                            
         ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan yang
         di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau hasil
                                                                            
         pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.             
                                                                            
                                                                            
b.   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
     Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
                                                                            
  pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat secara
  mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
c.   Perubahan Pelaksanaan                                                  
     Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
                                                                            
  perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
                                                                            
  gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat persetujuan
                                                                            
  direksi.                                                                  
                                                                            
                                                                            
d.   Pemberitahuan Pelaksanaan                                              
                                                                            
     Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
  diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
                                                                            
  dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
                                                                            
  direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
  keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
                                                                            
  pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
                                                                            
  mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.                                  
                                                                            
                                                                            
e.   Re Design dan As Built Drawing                                         
                                                                            
     Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
                                                                            
  melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan mendapat
  persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
f.   Pelaporan                                                              
     1. Laporan Kemajuan Bulanan                                            
                                                                            
        Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
                                                                            
      kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:                          
       • Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)        
       • Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
       • Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan                      
                                                                            
       • Rencana kerja bulan berikutnya                                     
                                                                            
       • Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi                           
                                                                            
     2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan                                 
        Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
                                                                            
      pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
                                                                            
       • Kondisi cuaca                                                      
                                                                            
       • Tenaga kerja                                                       
       • Material                                                           
                                                                            
       • Kemajuan pekerjaan                                                 
                                                                            
       • Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)               
       • Kecelakaan dalam pekerjaan                                         
                                                                            
       • Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan                        
                                                                            
       • Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya                           
                                                                            
       • Hal-hal lain yang dianggap perlu                                   
       • Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
                                                                            
         Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
                                                                            
         (kontraktor).                                                      
                                                                            
                                                                            
g.   Pengukuran Pembayaran                                                  
                                                                            
     • Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk macam
                                                                            
       bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua pekerjaan, peralatan,
       material yang diperlukan.                                            
                                                                            
     • Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga satuan
                                                                            
       yang ditawarkan (Bill of Quantities)                                 
     • Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
                                                                            
       pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
                                                                            
       akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan dengan
                                                                            
       mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama tim direksi
       dan konsultan pengawas.                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
h.   Rencana Keselamatan Kerja                                              
     • Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
                                                                            
       pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
                                                                            
       untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
     • Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan air
       bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan 
                                                                            
     • Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa lampu
                                                                            
       isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai serta
                                                                            
       mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan keselamatan
       umum.                                                                
                                                                            
     • Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan
                                                                            
       kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.                     
     • Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta penjelasan
                                                                            
       rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
                                                                            
     • Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta penanganan
                                                                            
       terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.     
                                                                            
                                                                            
i.   Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan                               
                                                                            
     • Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
       ditentukan.                                                          
                                                                            
     • Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
                                                                            
       memberitahukannya.                                                   
                                                                            
     • Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
       harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
                                                                            
       pekerjaan finishing.                                                 
                                                                            
     • Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
       pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
                                                                            
       dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
                                                                            
                                                                            
j.   Pemeriksaan Pekerjaan                                                  
                                                                            
     • Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
                                                                            
       belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan persetujuan
                                                                            
       kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas menyetujui bagian
       pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan selanjutnya.
                                                                            
     • Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat
                                                                            
       permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh konsultan
       pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
                                                                            
       diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini dikeluarkan apabila
                                                                            
       konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.                         
     • Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
       membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
                                                                            
       pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                            
                                                                            
                                                                            
k.   Pekerjaan Tambah/ Kurang                                               
     • Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
                                                                            
       dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
                                                                            
       tugas.                                                               
     • Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
                                                                            
       konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.              
                                                                            
     • Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
                                                                            
       pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang pembayarannya
       diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.                     
                                                                            
     • Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
                                                                            
       konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas.
     • Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
                                                                            
       penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis bangunan (BTB) dapat
                                                                            
       mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.
                                                                            
3.   Persyaratan Konstruksi                                                 
                                                                            
                                                                            
3.1. Pekerjaan Persiapan                                                    
                                                                            
  a. Pembersihan Lokasi.                                                    
                                                                            
     Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
     kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak- semak yang terdapat
                                                                            
     pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya, kemudian disingkirkan dari
                                                                            
     lapangan pekerjaan.                                                    
  b. Pembuatan Papan Nama Proyek.                                           
                                                                            
     Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
                                                                            
     pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
     berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.                        
                                                                            
  c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan reklame
                                                                            
     dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah yang berbatasan
                                                                            
     dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin kegiatan.
3.2. Pekerjaan Beton                                                        
                                                                            
3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
     a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan dan
                                                                            
       bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan beton pracetak/ bekisting/
                                                                            
       mould penyelesaian dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar
       rencana dan persyaratannya, tidak terbatas pada struktur dan substrukturnya, tetapi
                                                                            
       termasuk pula pekerjaan beton untuk pondasi/ alas/ dudukan alat-alat listrik, plumbing,
                                                                            
       septictank dan site struktur lainnya.                                
     b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan
                                                                            
       pembetonan, yaitu seperti pekerjaan cor lantai, drainase/ sistem saluran dan plumbing.
                                                                            
3.2.2. Standarisasi Pekerjaan                                               
     Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang
                                                                            
  berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk pondasi dan struktur digunakan mutu beton sesuai tertera
                                                                            
  pada gambar rencana.                                                      
                                                                            
3.3. Pekerjaan Bekisting                                                    
                                                                            
    a) Pelaksaanaan                                                         
                                                                            
       1. Perencanaan                                                       
                                                                            
         -  Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
            oleh direksi teknis.                                            
                                                                            
         -  Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran bekisting tidak
                                                                            
            akan merusak beton atau perancah.                               
                                                                            
       2. Pemasangan Bekisting                                              
       3. Permukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bagian lain yang
                                                                            
          disetujui oleh direksi teknik sedemikian sehingga permukaan bekisting dapat dilepaskan
                                                                            
          dengan mudah apabila beton telah mengeras.                        
       4. Material harus dari satu type yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak
                                                                            
          menyebabkan noda warna pada permukaan beton dikemudian hari.      
                                                                            
       5. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk menjamin agar
          minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan mengurangi ikatan
                                                                            
          antara baja dan beton.                                            
                                                                            
       6. Penggunaan kawat pengikat besi atau baja yang akan tinggal tertanam pada beton harus
          disetujui oleh direksi teknik.                                    
                                                                            
       7. Bekisting untuk dinding vertikal/ bagian konstruksi yang tipis yang selama operasi
                                                                            
          pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari 1,5m harus
                                                                            
          dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode metode berikut :
         -  Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang akan ditutup
            berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara sedemikan sehingga
                                                                            
            tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran tidak boleh melebihi dari 1,5m.
                                                                            
         -  Bekisting harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka, ukurannya tidak boleh melebihi
            dari 1,5 m.                                                     
                                                                            
         -  Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton harus dituang dari sebuah pipa/
                                                                            
            corong dengan ujung dipegang dekat permukaan beton segar yang dituang. Pipa/
                                                                            
            corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan beton selama bekerja. Segera
            sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari semua material
                                                                            
            lepas seperti serbuk gergaji, debu dan lain-lain.               
                                                                            
        8. Pembongkaran Bekisting                                           
                                                                            
                                                                            
3.4. Pekerjaan Adukan Beton                                                 
                                                                            
    A. Pengecoran                                                           
      -  Pelaksanaan pengecoran menggunakan pencampur/pengaduk beton, yang diaduk
                                                                            
         dengan cara manual                                                 
                                                                            
      -  Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan pada waktu
         konsultan pengawas ada ditempat.                                   
                                                                            
      -  Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
                                                                            
         ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
                                                                            
      -  Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.              
      -  Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting
                                                                            
         yang tinggi/ dalam yang dapat menyebakan terlepasnya kerikil/ split dari adukan beton.
                                                                            
      -  Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat menyebabkan penimbunan adukan
         pada permukaan bekisting diatas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut diatas harus
                                                                            
         disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu
                                                                            
         sama lain.                                                         
      -  Tinggi adukan tidak boleh melebihi 1,5 meter dibawah corong saluran.
                                                                            
      -  Adukan beton harus dicor dengan merata.                            
                                                                            
      -  Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
    B. Perawatan Beton                                                      
                                                                            
      -  Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
                                                                            
         kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni atau cara-
                                                                            
         cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas.                 
      -  Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung paling
                                                                            
         sedikit 3 hari setelah pengecoran.                                 
      -  Beton yang mempunyai keadaan seperti ini :                         
         •  Rusak                                                           
                                                                            
         •  Sejak semula cacat                                              
                                                                            
         •  Cacat sebelum penyerahan pertama.                               
                                                                            
      -  Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.  
      -  Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ) harus diganti dengan beton
                                                                            
         baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.                   
                                                                            
                                                                            
3.5. Pekerjaan Pembongkaran                                                 
                                                                            
     a. Pekerjaan Pembongkaran.                                             
                                                                            
       ✓  Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus 
          memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait
                                                                            
          (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
       ✓  Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan. 
                                                                            
     b. Pemeriksaan Tempat Kerja.                                           
       ✓  Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
                                                                            
          yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
                                                                            
       ✓  Persetujuan ijin mulai pelaksanaan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi lokasi
          Bersama sama konsultan pengawasan, perencana dan pemberi tugas.   
                                                                            
     c. Pembongkaran                                                        
                                                                            
       ✓  Pembongkaran dilakukan dengan alat alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
       ✓  Perlu dilakukan pengawasan terhadap debu, suara dan getaran yang dapat menganggu
                                                                            
          lingkungan sekitar/sekelilingnya                                  
                                                                            
       ✓  Mempersiapkan alat-alat atau cara pengamanan untuk bagian bangunan yang tidak di
          bongkar.                                                          
                                                                            
       ✓  Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
                                                                            
       ✓  Puing-puing hasil pekerjaan harus segera di bersihan dari lokasi pekerjaan sebelum
                                                                            
          pekerja meninggalkan lokasi pekerjaan setiap harinya.             
       ✓  Semua barang bongkaran yang masih utuh/dapat digunakan Kembali disimpan dan
                                                                            
          diserahkan kepada pemberi tugas dengan diketahui konsultan pengawas dengan
                                                                            
          disertai daftar/list item barang barang tersebut.                 
                                                                            
3.5.1. Pekerjaan Pintu                                                      
                                                                            
       •  Pelaksanaan                                                       
                                                                            
          a. Sebelum memasang kusen pintu, diharuskan mengukur dan menyesuaikan ukuran
                                                                            
             pintu eksisting terhadap pasangan dinding.                     
          b. Kemudian dilanjutkan mengebor dinding baru untuk pemasangan screw fixer.
          c. Setelah proses pengeboran selesai, maka dilanjutkan pemasangan kusen dan
                                                                            
             dibarengi dengan pemasangan daun pintu. d. Pemasangan daun pintu selesai,
                                                                            
             dilanjutkan dengan proses pekerjaan silent sebagai penutup celah – celah dari
             kusen dan dinding. e. Proses silent diharapkan bersih dan rapih. Setelah itu daun
                                                                            
             pintu dan dinding dibersihkan dari sisa – sisa kotoran pekerjaan
                                                                            
          d. Bahan pintu yang digunakan adalah Pintu Pabrikasi bahan UPVC dengan ukuran
                                                                            
             standar.                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3.6. Pekerjaan Pengecatan Fasad Depan ex. Wheater Coat                      
                                                                            
        Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk
        memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
                                                                            
        ketentuan dari pabrik pembuat cat.                                  
                                                                            
                                                                            
3.7. Pekerjaan Pengecatan Kayu                                              
                                                                            
       •  Pekerjaan pengecatan dilaksanakan di seluruh permukaan dan kolom besi.
       •  Sebelum pekerjaan pengecatan konstruksi rangka baja seluruh permukaan harus
                                                                            
          dibersihkan, minyak dan noda-noda lainnya.                        
                                                                            
       •  Perbaikan pada bagian-bagian cat yang cacat akibat erection harus dilakukan kembali
                                                                            
          hingga seluruh permukaan konstruksi tertutup cat.                 
                                                                            
3.8. Pekerjaan Atap                                                         
                                                                            
      1) Persiapan kerja                                                    
                                                                            
         -  Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak
                                                                            
            diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.         
         -  Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan
                                                                            
            memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di atas
                                                                            
            ketinggian (lihat belahan keselamatan kerja).                   
         -  Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain: bor
                                                                            
            dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
                                                                            
            pemotong, gergaji besi, palu, dan sebagainya.                   
      2) Leveling dan marking                                               
                                                                            
         -  Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
                                                                            
            menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
         -  Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan
                                                                            
            dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
                                                                            
         -  Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana
                                                                            
            atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.                           
         -  Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas. Pemasangan
            penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan tidak berbelok –
                                                                            
            belok                                                           
                                                                            
                                                                            
3.9. Pekerjaan Elektrikal                                                   
                                                                            
       •  Pekerjaan perbaikan instalasi listrik untuk ini mengerjakan penarikan / pemasangan 2
                                                                            
          metode jalur kabel instalasi listrik yaitu jalur kabel NYA 2,5 mm2 untuk beberapa titik
                                                                            
          lampu dan jalur kabel NYM 3x2,5 mm2 untuk beberapa titik stop kontak dan Jalur kabel
          4x4 m                                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3.10. Pekerjaan Pengamanan                                                  
     ✓  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di lokasi
                                                                            
        proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari
                                                                            
        akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik
        lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK
                                                                            
     ✓  Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
                                                                            
        hati-hati.                                                          
     ✓  Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
                                                                            
        pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
                                                                            
        Pengawas                                                            
                                                                            
                                                                            
3.11. Marking                                                               
     Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
                                                                            
  ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di
                                                                            
  lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
                                                                            
  dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui
  oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
Tenders also won by CV Sinar Sakanis
Authority
3 September 2021Peningkatan Jalan Sp. Karuh - Seluang DanauKab. LandakRp 1,800,000,000
11 September 2017Peningkatan Jalan Gambur - Pak BuisPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 1,500,000,000
24 November 2015Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Sp. Aur - Saham (Kontrak Multy Years 2 Tahun, Pagu Dana Total Rp.1.500.000.000,00)Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 1,500,000,000
15 July 2016Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Tonang Kec. Sengah TemilaKantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 1,251,600,000
15 July 2016Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Ladangan Kec. Sengah TemilaKantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 1,161,933,000
13 September 2017Pembangunan Instalasi Pembesaran Induk Ikan Bbi Tahap IIPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 1,100,000,000
9 July 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. SabanganKab. LandakRp 1,043,600,000
12 May 2015Peningkatan Jalan Sampuk -SekuapRp 1,000,000,000
12 May 2015Pembangunan Jalan Engkitip (Dsn. Kelapu) - Riam RemamboRp 1,000,000,000
7 August 2014Rehabilitasi Mimbar Tilawah Mtq Kabupaten Landak (Dau)Rp 1,000,000,000