Pembangunan Pagar Smpn 6 Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079956000
Date: 7 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 555,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 554,657,000
Winner (Pemenang): CV Audiamor
NPWP: 722907128705000
RUP Code: 60507420
Work Location: SMPN 6 Ngabang,Kec.Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 16
Applicants
0722907128705000Rp 550,961,383
CV Sakti Sejati
02*3**1****01**0-
0916437528707000-
CV Blessya Senja Alfaridzi
05*2**0****05**0-
0625933395704000-
CV Lanang Bungsu
03*5**8****05**0-
Senja Permata Sejahtera
01*6**0****04**0-
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0-
0406277657707000-
0943892547704000-
CV Kubu Raya Sejahtera
00*7**5****01**0-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
Abbasy Salavia
07*7**8****06**0-
0435527445701000-
CV Tiga Belas Rajawali
01*7**6****04**0-
0025168022701000-
Attachment
DOKUMEN       SPESIFIKASI                             
                                                                      
          TEKNIS    PEKERJAAN     KONSTRUKSI                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN                                    
                                                                      
                                                                      
  PEMBANGUNAN           PAGAR     SMPN    6 NGABANG                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     LOKASI PEKERJAAN                                 
                                                                      
                                                                      
              KECAMATAN         NGABANG                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       SUMBER  DANA                                   
                                                                      
                                                                      
                        BANKEU                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN  ANGGARAN                                  
                                                                      
                                                                      
                           2025                                       
              LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS                     
                            OLEH                                      
        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN DAN                 
                                                                      
                KEBUDAYAAN  KABUPATEN LANDAK                          
                                                                      
                                                                      
        Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka 
   bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen
                                                                      
   terlampir, untuk :                                                 
   Pekerjaan      :                                                   
                   PEMBANGUNAN   PAGAR SMPN 6 NGABANG                 
                                                                      
   Pagu Anggaran  : Rp     555,000,000.00                             
                   (   Lima ratus lima puluh lima juta rupiah )       
   Nilai HPS      : Rp     554,657,000.00                             
                                                                      
                   (    Lima ratus lima puluh empat juta enam ratus   
                             lima puluh tujuh ribu rupiah )           
                                                                      
   Lokasi         : Kecamtan Ngabang                                  
   Sumber dana    : BAKEU 2025                                        
   Instansi       : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
                                                                      
   Tahun Anggran  :   2025                                            
                            BAB I                                     
                        PENDAHULUAN                                   
                                                                      
                                                                      
   1.1 Latar Belakang                                                 
       Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                      
   mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
   mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu  
                                                                      
   perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
   Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
   dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                      
   sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                       
                                                                      
   1.2 Landasan Hukum                                                 
                                                                      
      Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
      berikut :                                                       
                                                                      
      1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung     
      2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011     
        Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                   
                                                                      
      3 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                      
                                                                      
        Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung       
      4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat         
        Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung       
                                                                      
        Negara                                                        
      5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 
        Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                                                                      
        Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat         
                                                                      
                                                                      
   1.3 Referensi Teknis                                               
      Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
      adalah sebagai berikut :                                        
                                                                      
      1 Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
        beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).        
                                                                      
      2 Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-
        15 -1991-03                                                   
      3 Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -
                                                                      
        2847-2002                                                     
      4 Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung     
      5 Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987   
                                                                      
      6 SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
        Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                
      7 SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
                                                                      
      8 SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
        Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                        
                                                                      
      9 Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, 
        Penyelidikan pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor 
      10 Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                      
        lapangan dan laboratorium                                     
      11 Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3,
                                                                      
        Interpretasi hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
      12 Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 -
        1729 – 2002                                                   
                                                                      
      13 Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                      
   1.4 Maksud dan Tujuna                                              
                                                                      
         Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan
      Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Sub Kegiatan
      Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan    
                                                                      
      Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang.                         
        Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Pagar SMP
                                                                      
      Negeri 6 Ngabang. ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
      sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
      sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
                                                                      
      dengan criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
      berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
                                                                      
      pembangunan                                                     
                                                                      
   1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                  
                                                                      
         Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
      adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang.
                                                                      
      yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
      direncanakan.                                                   
   1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
          Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
                                                                      
      pekerjaan konstruksi :                                          
      - KL/PD     : Pemerintah Kabupaten Landak                       
      - SKPD      : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak       
                                                                      
      - PPK       : Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang.           
                                                                      
   1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                
                                                                      
      a Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
        konstruksi adalah BANKEU Tahun Anggaran 2025                  
                                                                      
      b Total Pagu Anggaran sebesar :                                 
         Rp   555,000,000.00                                          
        Lima ratus lima puluh lima juta rupiah                        
                                                                      
      c Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                         
         Rp   554,657,000.00                                          
                                                                      
        Lima ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah
      d Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak
                            BAB II                                    
                        RUANG LINGKUP                                 
                                                                      
                                                                      
   2.1 Latar Belakang                                                 
       Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                      
   pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka
   pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks         
                                                                      
                                                                      
   2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                             
      a Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :             
                                                                      
      I PEKERJAAN  PERSIAPAN                                          
      - Pembuatan Papan Nama Proyek                                   
                                                                      
      - Pembersihan Lokasi                                            
      - Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )                        
      - Pek. Pemasangan Bowplank                                      
                                                                      
      II PEKERJAAN PONDASI                                            
      - Pek. Galian Tanah Pondasi                                     
      - Pek. Urugan Kembali bekas Galian                              
                                                                      
      - Pasir Alas                                                    
      - Beton K - 225                                                 
                                                                      
      - Bekisting Pada Kolom Pondasi                                  
      - Besi Tulangan                                                 
      III PEKERJAAN STRUKTUR                                          
                                                                      
      - Pekerjaan Sloof                                               
      - Beton K-225                                                   
                                                                      
      - Bekisting                                                     
      - Besi Tulangan                                                 
      - Pekerjaan Kolom                                               
                                                                      
      - Beton K-225                                                   
      - Bekisting                                                     
                                                                      
      - Besi Tulangan                                                 
      IV PEKERJAAN DINDING                                            
      - Pas. Dinding Batako                                           
                                                                      
      - Pek. Plesteran                                                
      - Pek. Kerawang                                                 
      V PEKERJAAN  PENGECATAN                                         
                                                                      
      - Pek. Cat Dinding                                              
      VI PEKERJAAN LAIN - LAIN                                        
      - Pengadaan dan Pemasangan Pagar Besi                           
                                                                      
                                                                      
      b Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang Kabupaten
        Landak                                                        
                                                                      
      c Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
      d Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
                                                                      
        dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan                      
                                                                      
   2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                      
                                                                      
         Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60
      (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
      tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama   
                                                                      
      Pekerjaan;                                                      
          Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
                                                                      
      Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                      
   2.3 Kemampuan Penyedia Jasa                                        
                                                                      
        Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
      konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan
                                                                      
      kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang
      pengadaanbarang/jasa serta peraturan perundangan lainnya        
         Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin
                                                                      
      Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan
      pekerjaan yang akan dilaksanakan                                
                                                                      
                                                                      
                         BANGUNAN  GEDUNG (BG)                        
      Klasifikasi Badan Usaha :                                       
                                                                      
      Kualifikasi Usaha : KECIL                                       
                                                                      
                         Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
      Subklasifikasi   :                                              
                         41016). Yang masih berlaku.                  
                            BAB III                                   
            SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                     
                                                                      
                                                                      
   3.1 Bahan Bangunan Konstruksi                                      
      Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian    
                                                                      
   pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang meliputi :        
                                                                      
                                                                      
     Jenis                                                            
                               Merek/Type                             
               Spesifikasi Bahan            Keterangan                
     Bahan                      Bahan                                 
     Pasir                                                            
                               Type Pasir                             
   (Aggregat                                                          
           Pasir terdiri dari pasir Kasar, Harus memenuhi SNI         
    Halus )                                                           
            sungai atau pasir gunung, Pasir 03-6820-2002 dan Pasal    
             memiliki butiran yang Sedang, 7.1.2.3) Spesifikasi teknis
               tajam dan keras.  dan          2025                    
                               Pasir Halus                            
     Batu                                                             
           PBatu Split asal palu atau                                 
     Pecah                                                            
              lebih dikenal dengan     Batu Pecah harus sesuai        
   (Aggregat                                                          
            sebutan batu palu, dengan Batu belah, dengan spesifikasi  
    Kasar )                                                           
               berbaga ukuran  batu pecah     Teknis                  
            yang disesuaikan dengan           2018                    
             kebutuhan konstruksi                                     
            Semen yang digunakan                                      
    Semen                                                             
             untuk pekerjaan beton                                    
            harus jenis semen Portland                                
           tipe I, II, III, IV, dan V yang                            
            memenuhi SNI 2049:2015                                    
                                 Tiga                                 
             tentang Semen Portland                                   
                               Roda/Gresi                             
              atau PPC (Portland                                      
                                  k                                   
             Pozzolan Cement) yang                                    
                               /Tonasa/                               
             memenuhi ketentuan           Harus sesuai denga          
                               Dynamix/                               
             SNI0302:2014.Didalam          spesifikasi 2018           
                                M erah                                
              satu kegiatan harus                                     
                               Putih/Chon                             
           menggunakan satu type dan                                  
                               ch/Rajawal                             
           satu merek semen, kecuali                                  
                                  i                                   
              jika diizinkan oleh                                     
              pengawas pekerjaan.                                     
              Apabila hal tersebut                                    
            diizinkan maka Penyedia                                   
             Jasa harus mengajukan                                    
      Air                                                             
            Air yang digunakan untuk                                  
             campuran beton harus                                     
             bersih dan bebas dar                                     
                                          Harus sesuai denga          
            bahan yang merugikan  -                                   
                                           spesifikasi 2018           
             seperti minyak,garam,                                    
             asam, basa, gula, atau                                   
                  organik                                             
     Baja                                                             
    Tulangan                             Sesuai dengan gambar         
             Pabrikasi, Standar SNI                                   
                                        rencana dan Besi Beton        
             dengan ukuran sesuai -                                   
                                         Harus sesuai dengan          
              dengan gambar kerja                                     
                                           spesifikasi 2018           
      Cat                       Dulux                                 
    dinding                     ,Dana                                 
            Jenis cat yang digunakan Paint,                           
                                                -                     
            adalah cat air dan cat kilat Nippon                       
                                Paint,                                
                               Mowilex,                               
    Batako                                                            
                                       Dengan Mortar Tipe S,fc’       
                                               12,                    
           Menggunakan Batako lokal                                   
                                  -     5 Mpa (Setara Campuran        
            uk. 20x40x7 atau 15x30x7                                  
                                               1SP                    
                                              : 3PP                   
    Plesteran                                                         
                 1 PC : 3 PS      -    Ketebalan pasteran 15mm        
    Dinding                                                           
   3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                            
      Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
   sebagai berikut :                                                  
   -  Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri
   -  Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia
   -  Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
                                                                      
      dipertanggungjawabkan;                                          
   -  Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
                                                                      
      dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
   -  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
      Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                      
      pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau 
      berwenang.                                                      
   -  Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
      berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
                                                                      
      bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
      penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
      limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
                                                                      
      berlaku;                                                        
                                                                      
   3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                 
                                                                      
      Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
   melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan  
                                                                      
      Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
   pada Pasal 1.3                                                     
      Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
                                                                      
   Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
   Syarat- Syarat UmumKontrak (SSUK).                                 
                                                                      
      Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
   Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
   sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                        
                           BAB IV                                     
                                                                      
                                                                      
   SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN            
                                                                      
   4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                      
                                                                      
      Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk     
   menyelesaikan pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut in
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    No       Jenis Alat     Kapasitas   Jumlah  Keterangan            
                                                                      
                                                milik/sewa-           
     1     Concrete Mixer  0.3 – 0.6 M3 1 Unit                        
                                                 beli/sewa)           
                                                milik/sewa-           
     2     Peralatan Tukang Menyesuaikan 1 Set                        
                                                 beli/sewa)           
                                                milik/sewa-           
     3       DumpTruck       3 – 4 m3  1  Unit                        
                                                 beli/sewa)           
   4.2 PerPeralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                 
                                                                      
     Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
   teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    No       Jenis Alat     Kapasitas   Jumlah  Keterangan            
                                                                      
                                                milik/sewa-           
     1     Concrete Mixer  0.3 – 0.6 M3 1 Unit                        
                                                 beli/sewa)           
                                                milik/sewa-           
     2     Peralatan Tukang Menyesuaikan 1 Set                        
                                                 beli/sewa)           
                                                milik/sewa-           
     3       DumpTruck       3 – 4 m3  1  Unit                        
                                                 beli/sewa)           
   4.3 PerPeralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                 
    1 Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
      harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
                                                                      
      diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
      saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                       
                                                                      
    2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
      pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                   
    3 Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                                                                      
      perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
      bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja                   
                                                                      
    4 Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
      dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
      ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten              
                                                                      
    5 Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK
      SSKK;                                                           
                                                                      
    6 Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Po
      Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar
      Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                      
    7 Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengkepada
      Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model DokuPemilihan
                                                                      
      Pekerjaan Konstruksi;                                           
    8 Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
      dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                            BAB V                                     
                  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                         
                                                                      
                                                                      
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                        
   Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                      
pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut in       
                                                                      
                                                                      
               Deskripsi Risiko          Penilain Tingkat Resiko      
                                                       Tingka         
                             Jenis bahaya Kemun Kepara Nilai          
No    Uraian  Identifikasi bahaya                         t           
                               (tipe   gkinan han Resiko              
     Pekerjaan (Sekenario Bahaya)                      Resiko         
                             Kecelakaan) (F)  (A) (FxA)               
                                                        (TR)          
 1      2           3           4        5    6     7    8            
                             Luka ringan,                             
               1.Tertimpa 0bjek                                       
                             luka berat,                              
     Pekerjaan  2.Cedera otot                                         
                            cacat anggota 2   3     6  Sedang         
     Struktur  3.Terkena benda                                        
                               tubuh,                                 
                   tajam                                              
                             meninggal                                
   Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “                                            
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                   
   Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini
                                                                      
adalah: Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang                          
                                                                      
  No        Uraian Pekerjaan    Identifikasi Masalah Tingkat Resiko   
                                                                      
  1         Pekerjaan Struktur Terluka Karena Objek Resiko Sedang     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                             
    1 Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,  
                                                                      
      sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
      rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
                                                                      
      diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
    2 Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
      yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                      
      analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
      pengendaliannya                                                 
    3 Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                      
      dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli  
      Keselamatan Konstruksi;                                         
                                                                      
    4 Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
      dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
      melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                      
      prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
      tersebut.                                                       
                           BAB VI                                     
                                                                      
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA         
                                                                      
                                                                      
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                      
 Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :                            
                                                                      
                                                                      
6.2 Pekerjaan Tanah                                                   
    Pekerjaan Galian Tanah                                            
                                                                      
    a Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ±
      0.00 ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
    b Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan
                                                                      
      semua pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
      dengan gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus
                                                                      
      digunakan untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi      
    c Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar
      dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus
                                                                      
      dikeluarkan dan disingkirkan.                                   
    d Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus
                                                                      
      lebih lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian
      harus cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian             
    e Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya,
                                                                      
      dan tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan
      diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar
      halaman. Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
                                                                      
      biaya yang dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak     
    f Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
                                                                      
      Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya
    g Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
      menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian
                                                                      
      tersebut harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga
      sebaliknya jika harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan
                                                                      
      dibuatkan di dalam addendum kontrak                             
   Urugan dan Pemadatan Tanah                                         
    a Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau
                                                                      
      tersembunyi tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
      Pengawas                                                        
    b Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-
      puing, batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran
                                                                      
    c Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
      melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan             
    d Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat 
                                                                      
    e Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir
      laut.                                                           
6.3 Pekerjaan Beton dan Adukan                                        
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                           BAB VII                                    
                                                                      
                SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       SKK - Pelaksana                
                                       Lapangan Pekerjaan             
                                       Gedung ( Jenjang 4 )           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       SKK - Pelaksana                
                                       Lapangan Pekerjaan             
                                       Gedung ( Jenjang 4 )           
                           BAB IX                                     
                          PENUTUP                                     
                                                                      
   Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.
Tenders also won by CV Audiamor
Authority
28 July 2016Peningkatan Jaringan Irigasi Di.Antabah Kec.MenyukeKantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 700,000,000
15 June 2023Pembangunan Lab Komputer Beserta Perabotnya Smpn 1 MerantiPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 594,969,000
5 August 2016Pembangunan Drainase Lingkungan Dsn. Binjai Desa Amboyo Inti Kec. NgabangKantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 500,000,000
11 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 15 JelayanPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
22 July 2016Pembangunan Jalan Agak - Kumpang Tengah Kec. SebangkiKantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 460,167,000
28 September 2020Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Tanjung Petai Desa Kersik Belantian Kec. JelimpoKab. LandakRp 427,500,000
20 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Smpn 2 NgabangPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 408,000,000
28 July 2016Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Peladis Betung Kec. MenjalinKantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten LandakRp 400,000,000
6 September 2022Barau, Penimbunan, Rabat Beton Pembangunan Akses Jalan Masuk Keluar Masuk Puskesmas Mulia BaruKab. KetapangRp 395,784,000
26 October 2025Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Marantayan Desa Penyaho Dangku Kec. NgabangKab. LandakRp 378,000,000