| 0722907128705000 | Rp 550,961,383 | |
CV Sakti Sejati | 02*3**1****01**0 | - |
| 0916437528707000 | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - |
| 0625933395704000 | - | |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | - |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - |
| 0406277657707000 | - | |
| 0943892547704000 | - | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
Abbasy Salavia | 07*7**8****06**0 | - |
| 0435527445701000 | - | |
CV Tiga Belas Rajawali | 01*7**6****04**0 | - |
| 0025168022701000 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI
TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 6 NGABANG
LOKASI PEKERJAAN
KECAMATAN NGABANG
SUMBER DANA
BANKEU
TAHUN ANGGARAN
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen
terlampir, untuk :
Pekerjaan :
PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 6 NGABANG
Pagu Anggaran : Rp 555,000,000.00
( Lima ratus lima puluh lima juta rupiah )
Nilai HPS : Rp 554,657,000.00
( Lima ratus lima puluh empat juta enam ratus
lima puluh tujuh ribu rupiah )
Lokasi : Kecamtan Ngabang
Sumber dana : BAKEU 2025
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
Tahun Anggran : 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
berikut :
1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1 Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2 Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-
15 -1991-03
3 Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -
2847-2002
4 Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5 Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6 SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7 SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8 SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9 Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1,
Penyelidikan pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10 Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11 Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3,
Interpretasi hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12 Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 -
1729 – 2002
13 Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuna
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Sub Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan
Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Pagar SMP
Negeri 6 Ngabang. ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang.
yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- KL/PD : Pemerintah Kabupaten Landak
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
- PPK : Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang.
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah BANKEU Tahun Anggaran 2025
b Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 555,000,000.00
Lima ratus lima puluh lima juta rupiah
c Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 554,657,000.00
Lima ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah
d Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Latar Belakang
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pembuatan Papan Nama Proyek
- Pembersihan Lokasi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
- Pek. Pemasangan Bowplank
II PEKERJAAN PONDASI
- Pek. Galian Tanah Pondasi
- Pek. Urugan Kembali bekas Galian
- Pasir Alas
- Beton K - 225
- Bekisting Pada Kolom Pondasi
- Besi Tulangan
III PEKERJAAN STRUKTUR
- Pekerjaan Sloof
- Beton K-225
- Bekisting
- Besi Tulangan
- Pekerjaan Kolom
- Beton K-225
- Bekisting
- Besi Tulangan
IV PEKERJAAN DINDING
- Pas. Dinding Batako
- Pek. Plesteran
- Pek. Kerawang
V PEKERJAAN PENGECATAN
- Pek. Cat Dinding
VI PEKERJAAN LAIN - LAIN
- Pengadaan dan Pemasangan Pagar Besi
b Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang Kabupaten
Landak
c Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60
(Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.3 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan
kualifikasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang
pengadaanbarang/jasa serta peraturan perundangan lainnya
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin
Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan
BANGUNAN GEDUNG (BG)
Klasifikasi Badan Usaha :
Kualifikasi Usaha : KECIL
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
Subklasifikasi :
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Ngabang meliputi :
Jenis
Merek/Type
Spesifikasi Bahan Keterangan
Bahan Bahan
Pasir
Type Pasir
(Aggregat
Pasir terdiri dari pasir Kasar, Harus memenuhi SNI
Halus )
sungai atau pasir gunung, Pasir 03-6820-2002 dan Pasal
memiliki butiran yang Sedang, 7.1.2.3) Spesifikasi teknis
tajam dan keras. dan 2025
Pasir Halus
Batu
PBatu Split asal palu atau
Pecah
lebih dikenal dengan Batu Pecah harus sesuai
(Aggregat
sebutan batu palu, dengan Batu belah, dengan spesifikasi
Kasar )
berbaga ukuran batu pecah Teknis
yang disesuaikan dengan 2018
kebutuhan konstruksi
Semen yang digunakan
Semen
untuk pekerjaan beton
harus jenis semen Portland
tipe I, II, III, IV, dan V yang
memenuhi SNI 2049:2015
Tiga
tentang Semen Portland
Roda/Gresi
atau PPC (Portland
k
Pozzolan Cement) yang
/Tonasa/
memenuhi ketentuan Harus sesuai denga
Dynamix/
SNI0302:2014.Didalam spesifikasi 2018
M erah
satu kegiatan harus
Putih/Chon
menggunakan satu type dan
ch/Rajawal
satu merek semen, kecuali
i
jika diizinkan oleh
pengawas pekerjaan.
Apabila hal tersebut
diizinkan maka Penyedia
Jasa harus mengajukan
Air
Air yang digunakan untuk
campuran beton harus
bersih dan bebas dar
Harus sesuai denga
bahan yang merugikan -
spesifikasi 2018
seperti minyak,garam,
asam, basa, gula, atau
organik
Baja
Tulangan Sesuai dengan gambar
Pabrikasi, Standar SNI
rencana dan Besi Beton
dengan ukuran sesuai -
Harus sesuai dengan
dengan gambar kerja
spesifikasi 2018
Cat Dulux
dinding ,Dana
Jenis cat yang digunakan Paint,
-
adalah cat air dan cat kilat Nippon
Paint,
Mowilex,
Batako
Dengan Mortar Tipe S,fc’
12,
Menggunakan Batako lokal
- 5 Mpa (Setara Campuran
uk. 20x40x7 atau 15x30x7
1SP
: 3PP
Plesteran
1 PC : 3 PS - Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut :
- Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri
- Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia
- Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
- Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
- Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
Syarat- Syarat UmumKontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut in
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
milik/sewa-
1 Concrete Mixer 0.3 – 0.6 M3 1 Unit
beli/sewa)
milik/sewa-
2 Peralatan Tukang Menyesuaikan 1 Set
beli/sewa)
milik/sewa-
3 DumpTruck 3 – 4 m3 1 Unit
beli/sewa)
4.2 PerPeralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
milik/sewa-
1 Concrete Mixer 0.3 – 0.6 M3 1 Unit
beli/sewa)
milik/sewa-
2 Peralatan Tukang Menyesuaikan 1 Set
beli/sewa)
milik/sewa-
3 DumpTruck 3 – 4 m3 1 Unit
beli/sewa)
4.3 PerPeralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
1 Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3 Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja
4 Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten
5 Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK
SSKK;
6 Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Po
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7 Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengkepada
Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model DokuPemilihan
Pekerjaan Konstruksi;
8 Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut in
Deskripsi Risiko Penilain Tingkat Resiko
Tingka
Jenis bahaya Kemun Kepara Nilai
No Uraian Identifikasi bahaya t
(tipe gkinan han Resiko
Pekerjaan (Sekenario Bahaya) Resiko
Kecelakaan) (F) (A) (FxA)
(TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
Luka ringan,
1.Tertimpa 0bjek
luka berat,
Pekerjaan 2.Cedera otot
cacat anggota 2 3 6 Sedang
Struktur 3.Terkena benda
tubuh,
tajam
meninggal
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini
adalah: Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Masalah Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Struktur Terluka Karena Objek Resiko Sedang
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
1 Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
2 Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya
3 Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli
Keselamatan Konstruksi;
4 Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Galian Tanah
a Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ±
0.00 ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan
semua pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
dengan gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus
digunakan untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi
c Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar
dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus
dikeluarkan dan disingkirkan.
d Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus
lebih lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian
harus cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian
e Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya,
dan tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan
diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar
halaman. Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
biaya yang dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak
f Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya
g Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian
tersebut harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga
sebaliknya jika harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan
dibuatkan di dalam addendum kontrak
Urugan dan Pemadatan Tanah
a Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau
tersembunyi tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas
b Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-
puing, batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran
c Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan
d Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat
e Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir
laut.
6.3 Pekerjaan Beton dan Adukan
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
SKK - Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung ( Jenjang 4 )
SKK - Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung ( Jenjang 4 )
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.