Rekonstruksi Ruas Jalan Karangan - Salumang (Penjantangan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082997000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,273,610,798
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,273,610,600
Winner (Pemenang): Karya Borneo Raya
NPWP: 020509394705000
RUP Code: 60269242
Work Location: Kec. Mempawah Hulu - Landak (Kab.)
Participants: 10
Applicants
0020509394705000Rp 13,232,958,223
CV Blessya Senja Alfaridzi
05*2**0****05**0-
PT Indo Limas Konstruksi
01*7**8****07**0-
0025168022701000-
0916437528707000-
Menara Gading
00*9**5****01**0-
CV Sakti Sejati
02*3**1****01**0-
0938847605706000-
0027121698701000-
Suryanti
0029397486706000-
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN      LANDAK                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   K   O   N   T   R   A   K                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
                                                                         
                                                                         
                         NAMA    PAKET                                   
                                                                         
  REKONSTRUKSI      RUAS  JALAN   KARANGAN     - SALUMANG                
                                                                         
                      (PENJANTANGAN)                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        BIDANG BINA MARGA                                
                                                                         
   DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT             
                        KABUPATEN LANDAK                                 
                      TAHUN ANGGARAN  2025                               
               PEMERINTAH    KABUPATEN   LANDAK                          
    DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT            
                    Jalan Pangeran Cinata Kode Pos 79357                 
              Telp. (0563) 21895 E-Mail : dpuprkablandak@gmail.com       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   SURAT PERJANJIAN HARGA SATUAN                         
                                                                         
                       PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
       NOMOR           : 000.3.5/.... /SPK-T/FSK/BM-DPUPRPERA/2025       
       TANGGAL         :                                                 
       NILAI KONTRAK   :                                                 
       SUMBER DANA     : Silpa DBH Sawit 2024                            
       TAHUN ANGGARAN  : 2025                                            
       WAKTU PELAKSNAAN : 75 (tujuh puluh lima)                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            ANTARA                                       
                                                                         
                                                                         
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT KAPUBATEN LANDAK
                        TAHUN ANGGARAN 2024                              
                               DAN                                       
                                                                         
                           PENYEDIA JASA                                 
                             ................                            
                             PROGRAM                                     
                       PENYELENGGARAAN JALAN                             
                                                                         
                             KEGIATAN                                    
                   PENYELENGGARAAN JALAN KAB/KOTA                        
                                                                         
                           SUB KEGIATAN                                  
                         REKONSTRUKSI JALAN                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PEKERJAAN                                    
            REKONSTRUKSI RUAS JALAN KARANGAN - SALUMANG                  
                          (PENJANTANGAN)                                 
                   PEMERINTAH   KABUPATEN  LANDAK                        
 KABUPATEN                                                               
      DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT          
                      Jalan Pangeran Cinata Kode Pos 79357               
 LANDAK                                                                  
                Telp. (0563) 21895 E-Mail : dpuprkablandak@gmail.com     
                         SURAT PERJANJIAN                                
                      KONTRAK HARGA SATUAN                               
                                                                         
                       Paket Pekerjaan Konstruksi:                       
            Rekonstruksi Ruas Jalan Karangan - Salumang (Penjantangan)   
              Nomor : 000.3.5/.... /SPK-T/FSK/BM-DPUPRPERA/2025          
                                                                         
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan,
yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Ngabang pada hari ......... tanggal
........ bulan ...... tahun ...... (tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf), berdasarkan surat
penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : 000.3.3/.../SPPBJ-S/PWS/BM-
DPUPRPERA/2025 tanggal .................., antara:                       
    Nama         : JAMELIUS, S.T.,M.T                                   
    NIP          : 19711218 199903 1 006                                
    Jabatan      : Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                    Perumahan Rakyat Kabupaten Landak                    
    Berkedudukan di : Jalan Gusti Affandi Rani, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
     yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak Cq. Dinas Pekerjaan
     Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Berdasarkan Surat
     Keputusan Bupati Landak Nomor : 5/BPKAD/TAHUN 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang
     PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA
     PENERIMAAN, BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU    
     PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.                                   
     selanjutnya disebut "Pejabat Penandatanganan Kontrak" dengan :      
    Nama         : ...................                                  
    Jabatan      : ...................                                  
    Berkedudukan di : ...................                               
     Berdasarkan:                                                        
     Akta Notaris Pendirian :                                            
      Nomor      : ...................                                  
      Tanggal    : ...................                                  
      Notaris    : ...................                                  
     Akta Notaris Perubahan Terakhir :                                   
      Nomor      : ...................                                  
      Tanggal    : ...................                                  
      Notaris    : ...................                                  
     Yang bertindak untuk dan atas nama ..................... yang selanjutnya disebut "Penyedia”.
 Dengan memperhatikan :                                                  
 1.  Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
     dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.       
 2.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan );    
 3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
     Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
     Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
     Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
     2017 tentang Jasa Konstruksi;                                       
 4.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
     tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                   
 5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
     tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                                                                         
             PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA :              
                                                                         
 1.  Telah dilakukan Proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
 2.  Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk Penyedia menjadi Pihak dalam Kontrak ini
     melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
     Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
     "PEKERJAAN KONSTRUKSI";                                             
 3.  Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
     konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
     Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini;
 4.  Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;       
 5.  Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan sehubungan
     dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :            
     a)  Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     b)  Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;       
     c)  Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini;  
     d)  Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan   
         mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan
         kondisi yang terkait.                                           
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Ruas
 Jalan Karangan - Salumang (Penjantangan) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
                                Pasai 1                                  
                          ISTILAH DAN UNGKAPAN                           
 Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
 yang tercantum dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.                     
                                Pasal 2                                  
                         RUANG LINGKUP PEKERJAAN                         
 1.                                                                      
 2.                                                                      
 3.                                                                      
 4.                                                                      
 5.                                                                      
                                                                         
 6.                                                                      
 7.                                                                      
 8.                                                                      
 9.                                                                      
 10.                                                                     
                                Pasal 3                                  
              HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN, DAN PEMBAYARAN           
 1.  Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
     harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
     adalah sebesar .............................. (...........................) dengan kode akun kegiatan
                                                                         
     5.2.04.01.01.0003.                                                  
 2.  Kontrak ini dibiayai dari Silpa DBH Sawit 2024.                     
 3.  Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke BANK ..................... Rekening Nomor :
     ....................... atas nama Penyedia : .....................  
                                Pasal 4                                  
                           DOKUMEN KONTRAK                               
                                                                         
 1.  Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
     terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari Addendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
     Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-syarat Umum Kontrak,
     Syarat-syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya, berupa Lampiran A (daftar harga
     satuan timpang, Sub Penyedia, Personel manajerial, dan Peralatan Utama), Lampiran B
     (Rencana Keselamatan Konstruksi), Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar, dan dokumen
     lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
     Jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara
     Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                                
 2.  Jika terjadi Pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
     dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
     berdasarkan urutan Hierarki sebagai berikut :                       
      a)  Adendum Surat Perjanjian;                                      
      b)  Surat Perjanjian;                                              
      c)  Surat Penawaran                                                
      d)  Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                  
      e)  Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                    
      f)  Spesifikasi Teknis; dan gambar                                 
      g)  Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
          negosiasi); dan                                                
      h)  Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
          negosiasi); dan                                                
                                Pasal 5                                  
                             MASA KONTRAK                                
 1.  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
     penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
 2.  Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
     Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama
     Pekerjaan sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 75 (tujuh puluh
     lima) hari kalender.                                                
 3.  Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
     Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
     180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.                          
 Dengan demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
 ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (Dua)
 Rangkap masing-masing dibubuhi materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
 bagi para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
                                                                         
                                                                         
   Untuk dan Atas Nama Penyedia Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Landak
           ...........     DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN      
                                     PERUMAHAN RAKYAT                    
                                PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK            
                                                                         
                                                                         
         ..................            JAMELIUS, S.T., M.T               
         ..................        Nip. 19711218 199903 1 006            
              SYARAT-SYARAT KHUSUS  KONTRAK  (SSKK)                      
                                                                         
                                                                         
  PASAL                                                                  
  Dalam     KETENTUAN                     DATA                           
  SSUK                                                                   
                                                                         
 4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :             
                         Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
                         Kontrak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
                         Perumahan Rakyat Kabupaten Landak               
                         Nama          : JAMELIUS, S.T., M.T             
                         Alamat        : Jalan Gusti Affandi Rani, Kecamatan
                                         Ngabang, Kabupaten Landak       
                         Handphone     : 0821-5859-4615                  
                         e-mail        :                                 
                         Penyedia Nama                                   
                         Nama          : ............................... 
                         Alamat        : ............................... 
                         Telepon       : ............................... 
                         e-mail        : ............................... 
                                                                         
 4.2 & 5.1 Wakil Sah     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut            
          Para Pihak     Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak
                         Nama          : ADINUS, S,S.T., M.T             
                         NIP           : 19770502200212 1 015            
                         Jabatan       : Katua Tim Teknis Pedukung PPK   
                                         Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
                                         Umum,                           
                                         Penataan ruang dan Perumahan    
                                         Rakyat Kabupaten Landak         
                                         Berdasarkan Surat Keputusan     
                                         Kepala Dinas Pekerjaan Umum,    
                                         Penataan Ruang dan Perumahan    
                                         Rakyat Kabupaten Landak Nomor : 
                                         600.1.1/15/DPUPR-PERA/2025      
                                         tanggal 23 April 2025 tentang   
                                         PEMBENTUKAN TIM PENDUKUNG       
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                         (PPK) BIDANG BINA MARGA DINAS   
                                         PEKERJAAN UMUM, PENATAAN        
                                         RUANG   DAN   PERUMAHAN         
                                         RAKYAT  KABUPATEN LANDAK        
                                         TAHUN ANGGARAN 2025.            
                         Untuk Penyedia. MKn                             
                         Nama          : .....................           
                         Jabatan       : Direktur                        
                                         Berdasarkan Akte Pendirian      
                                         Perusahaan nomor : .......... tanggal
                                         ............ Oleh Notaris .......... dan Akte
                                         Pendirian Terakhir Nomor : ..........
                                         tanggal ............ oleh Notaris : ............
 6.3 & 41.3 Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
 & 41.5                  Kabupaten Landak                                
 27.1     Masa           Masa Pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari
          Pelaksanaan    kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
                         tercantum dalam SPMK.                           
                                                                         
 27.4     Masa Pelaksanaan Diberlakukan / Tidak, Jika Diberlakukan Maka ditentukan
          untuk Serah Terima sebagai berikut :                           
          Sebagian Pekerjaan 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
          (Bagian Kontrak)                                               
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         2.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         3.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         4.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         5.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         6.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         7.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                                                                         
                         8.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                                                                         
                         9.  Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                         10. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan selama 75 
                             (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                             Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
                                                                         
 31.8     Masa           Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
          Pemeliharaan   Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
                         Pertama Pekerjaan (PHO).                        
                                                                         
 33.19    Serah Terima   Dalam Kontrak ini diberlakukan /Tidak serah terima
          Sebagian Pekerjaan pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai
          (Bagian Kontrak) berikut :                                     
                         1.                                              
                         2.                                              
                         3.                                              
                         4.                                              
                         5.                                              
                         6.                                              
                         7.                                              
                         8.                                              
                         9.                                              
                         10.                                             
                                                                         
 33.22    Masa Pemeliharaan Diberlakukan / Tidak, Jika Diberlakukan Maka ditentukan
          untuk Serah Terima sebagai berikut :                           
          Sebagian Pekerjaan 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
          (Bagian Kontrak)   (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
                             sejak tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan
                          2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan 
                                                                         
                          3. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan 
                          4. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan 
                                                                         
                          5. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan 
                          6. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan .
                                                                         
                          7. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan .
                          8. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan .
                          9. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                                                                         
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan .
                          10. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan selama 180
                             (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak
                             tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan .
                                                                         
 35.1     Gambar As Built dan Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14 (Empat
          Pedoman        Belas)  dan/atau pedoman pengoperasian dan      
          Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
          Perawatan/     14 (Empat Belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
          Pemeliharaan                                                   
                         Pertama Pekerjaan.                              
 36.7     Penyesuaian    Penyesuaian harga [dipilih: diberikan/Tidak diberikan]
          Harga          dalam hal diberikan maka rumusannya             
                         sebagai berikut:                                
                         Hn       =   Ho(a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+..)   
                         Hn       =   Harga   Satuan  pada   saat        
                                      pekerjaan dilaksanakan;            
                         Ho       =   Harga Satuan pada saat harga       
                                      penawaran;                         
                         a        =   Koefisien tetap yang terdiri atas  
                                      keuntungan dan overhead, dalam     
                                      hal penawaran tidak mencantumkan   
                                      besaran komponen keuntungan dan    
                                      overhead maka a = 0,15             
                         b, c, d  =   Koefisien komponen   kontrak       
                                      seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja,
                                      dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst   
                                      adalah 1,00                        
                         Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada b u l a n
                                      saat pekerjaan dilaksanakan        
                         Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada         
                                      bulan penyampaian penawaran.       
                         Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai
                         berikut:                                        
                         a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja,
                            bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh
                            sebagai berikut:                             
                                            Koefisien Komponen           
                             Pekerjaan                                   
                                       a    b   c  d    a+b+c+d          
                                                                         
                            Timbunan  0,15 ….  …. ….      1,00           
                                                                         
                            Galian    0,15 ….  …. ….     1,00            
                                                                         
                            Galian         ….  …. ….                     
                                      0,15               1,00            
                            dengan alat                                  
                            Beton     0,15 ….  …. ….     1,00            
                                                                         
                            Beton          ….  …. ….                     
                                      0,15               1,00            
                            bertulang                                    
                         b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat
                            yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari
                            perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat
                            kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga
                            Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam
                            Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak).       
                         c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari   
                            penerbitan BPS.                              
                         d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam    
                            penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang  
                            dikeluarkan oleh instansi teknis.            
                         e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan 
                            sebagai berikut:                             
                             Pn                                          
                                  =  (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst 
                                     Harga Kontrak setelah dilakukan     
                             Pn                                          
                                  =                                      
                                     penyesuaian Harga Satuan;           
                                     Harga Satuan baru setiap jenis      
                                     komponen pekerjaan setelah dilakukan
                             Hn                                          
                                  =                                      
                                     penyesuaian harga menggunakan       
                                     rumusan penyesuaian Harga Satuan;   
                                     Volume  setiap jenis komponen       
                             Vn   =                                      
                                     pekerjaan yang dilaksanakan.        
                         f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
                            yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, 
                            apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                            perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
                            audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                            undangan.                                    
                         g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala
                            paling cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang
                            diberikan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
                         h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
                            yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, 
                            apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                            perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
                            audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                            undangan.                                    
 45.b     Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
                         oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
                         Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (
                         Tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
                         dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
                         oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
                         Kontrak.                                        
 49.(i)   Hak    dan     Hak dan kewajiban Penyedia : Sesuai Syarat – Syarat Umum
          Kewajiban Penyedia Kontrak.                                    
                                                                         
 56.3     Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
          yang Mensyaratkan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
          Persetujuan Pejabat adalah Sesuai Syarat – Syarat Umum Kontrak.
          yang berwenang                                                 
          untuk                                                          
          menandatangani                                                 
          Kontrak                                                        
                                                                         
 56.3     Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
          yang Mensyaratkan Pengawas Pekerjaan adalah Sesuai Syarat – Syarat Umum
          Persetujuan    Kontrak.                                        
          Pengawas Pekerjaan                                             
 58       Kepemilikan    Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
          Dokumen        dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
                         ini dengan pembatasan sebagai berikut:          
                         untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
                         dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
                         Kontrak.                                        
                                                                         
 65       Fasilitas      Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
                         akan memberikan fasilitas berupa : Tidak Ada    
 64.1.(h) Peristiwa      Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan
          Kompensasi     kepada Penyedia adalah Sesuai SSUK.             
                                                                         
 70.1.(e) Besaran Uang   Besaran uang muka untuk usaha mikro, usaha kecil, serta
          Muka           koperasi :                                      
                         1.  Nilai pagu anggaran/kontrak > 50 juta s.d 200 juta
                             diberikan paling rendah 50 %                
                         2.  Nilai pagu anggaran/kontrak > 200 juta s.d 2,5 miliar
                             diberikan paling rendah 30 %                
                         3.  Nilai pagu anggaran/kontrak > 2,5 miliar s.d 15
                             miliar diberikan paling tinggi 30 %         
                         Nilai pagu anggaran/kontrak >15 miliar diberikan paling
                         tinggi 20 %                                     
                         Untuk kontrak tahun jamak diberikan uang muka paling
                         tinggi 15%                                      
                         Pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan
                         jaminan uang muka senilai uang muka diberikan.  
 70.2.(d) Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
          Pekerjaan      Termin/Bulanan. Dokumen penunjang  yang         
                         disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran 
                         prestasi pekerjaan :                            
                         1. Laporan Kemajuan Pekerjaan Terpasang         
                         2. Dokumentasi Pekerjaan Terpasang              
                         3. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Terpasang
                         4. Sertifikat Pengajuan Pembayaran Pekerjaan Terpasang.
                                                                         
 70.3.(e) Pembayaran     Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan    
          Bahan dan/atau dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari
          Peralatan      pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai
                         berikut:                                        
                         1. Agregat dibayar 50 % dari harga satuan pekerjaan;
                         2. Peralatan yg digunakan dibayar 50 % dari harga satuan
                            pekerjaan.                                   
                         Pembayaran 100 % akan dilakukan jika pekerjaan terpasang
                         dilapangan telah dikerjakan.                    
 70.4.(c) Denda akibat   Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
          Keterlambatan  hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
                         harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
                         (sebelum PPN)                                   
                                                                         
 78.2     Umur           1.  Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
          Konstruksi dan     selama 1 (Satu) tahun sejak Tanggal Penyerahan
          Pertanggungan      Akhir Pekerjaan. (Sesuai Jenis Perkerasan)  
          terhadap Kegagalan 2. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
          Bangunan           ditetapkan selama 1 (Satu ) tahun sejak Tanggal
                             Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Tenders also won by Karya Borneo Raya
Authority
19 January 2024Peningkatan Jalan Batu Nanta - Guhung Kecamatan Belimbing (Dbh 1)Kab. MelawiRp 12,550,000,000
15 May 2024Peningkatan Jalan Laman Bukit-Nanga Kayan Kecamatan Belimbing (Dbh2)Kab. MelawiRp 11,703,804,000
27 October 2025Peningkatan Jalan Menjalin - ReesKab. LandakRp 11,187,307,132
25 March 2024Peningkatan Jalan Menjalin - MalinoKab. LandakRp 5,896,800,000
16 January 2024Penanganan Long Segment Jalan Tebas - Sungai Kelambu Kec. TebasKab. SambasRp 4,630,201,000
7 March 2024Rekonstruksi/Pemeliharaan Jl. SebakuanKota SingkawangRp 2,570,000,000
7 July 2014Pembangunan Jalan, Jalan Tapang Perodah - Sunsong (Subsidi Provinsi)Rp 2,000,000,000
13 May 2014Pembangunan Jalan Desa, Jalan Landau Mentawa - Betung Serawak (4 Km)Rp 1,000,000,000
7 July 2014Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan, Jembatan Ruas Jalan Spg. Sp3 Skd - Tp. PulauRp 600,000,000
13 June 2016Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Belitang, Jalan H.M. Saleh AliPemerintah Kabupaten SekadauRp 265,000,000