| 0654896182705000 | Rp 297,184,479 | |
| 0722907128705000 | - | |
| 0944849140701000 | - | |
CV Simpang Lido Sentosa | 03*8**7****01**0 | - |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | - |
Informasi Umum 2024
INFORMASI UMUM
1. URAIAN 1.1. Faktor – Faktor
Faktor-faktor mengenai lingkungan yang perlu
mendapatkan perhatian khusus pada lokasi proyek
antara lain :
1. Kondisi lokasi yang tidak semuanya mudah
dijangkau harus mendapat perhatian oleh
pelaksana.
2. Perbedaan karakter lokasi tiap paket pekerjaan
harus diperhitungkan oleh kontraktor yang harus
diperhitungkan dalam penawaran.
3. Kemampuan tenaga kerja lokal yang relatif
memadai
4. Ketersediaan bahan bangunan yang mudah
didapatkan di sekitar lokasi pekerjaan
5. Faktor kemungkinan adanya perubahan kondisi
fisik dari saat perencanaan sampai pelaksanaan
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan pada pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah
Rehabilitasi sedang/Berat Ruang Kelas SDN 07
Hanura Kec. Air Besar Kabupaten Landak.
1.3. I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN ATAP
III PEKERJAAN LANTAI
IV PEKERJAAN PLAFOND
V PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
VI PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
VII PEKERJAAN PENGECATAN
1.4. Kondisi Tanah
Dari hasil pengamatan tanah diketahui bahwa di areal
survey adalah lahan milik SD Negeri 07 Hanura dalam
hal ini Pemerintah Kabupaten Landak.
1.5. Keadaan Cuaca
Karakteristik iklim di kawasan ini didasarkan pada
catatan data iklim di stasiun. Berdasarkan hasil analisis
mengenai klimatologi daerah kajian maka iklim di
daerah tersebut menurut sistem Koppen
dikelompokkan sebagai Afaw, yaitu iklim isotermal
hujan tropik dengan musim kemarau yang panas.
Informasi Umum 2024
1.6. Waktu Penyelesaian Dan Denda Atas Keterlambatan
Kerja
Waktu penyelesaian pekerjaan adalah sesuai dengan
kontrak yang dilakukan antara pihak pemberi proyek
dan kontraktor. Keterlambatan waktu atas pengerjaan
akan dikenakan denda sesuai dengan perjanjian
kontrak.
1.7. Gambar
Gambar kerja merupakan bagian dari kontrak yang
menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan.
PEKERJAAN – PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN
SYARAT – SYARAT UMUM
2. URAIAN 2.1. Angkutan Untuk Pemberi Proyek/Direksi
Informasi Umum 2024
Untuk digunakan oleh Pemberi Proyek / Direksi,
Kontraktor harus menyediakan alat-alat angkutan
termasuk pengemudinya
2.2. Fasilitas Kontraktor
Kontraktor harus mengurus sendiri urusan penyewaan
atau pemerolehan areal sebagai tempat sementara
untuk bedeng, kantor tempat tinggal, tempat kerja dan
lain-lain. Sebelum memulai dengan penyusunan yang
pasti, Kontraktor harus memintakan persetujuan dari
Direksi, gambar yang menunjukkan lokasi areal atau
areal-areal yang dimaksudkan oleh Kontraktor untuk
digunakan sebagai tempat kerja, kantor dan
pemondokan / akomodasi.
Dalam 15 hari setelah penerimaan Surat Persetujuan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk
disetujui, rencana tata ruang fasilitas Kontraktor yang
memperlihatkan lokasi areal-areal yang akan
digunakan untuk bedeng, bengkel kerja, depot dan
pemondokan karyawan serta staf pengawasannya.
Untuk tempat tinggal, kantor, bengkel kerja dan
gudang, Kontraktor harus menggunakan bangunan-
bangunan yang keadaannya bersih dan teratur yang
akan memberikan fasilitas perumahan dan pekerjaan
secara baik. Bedeng dan depot harus dilengkapi
dengan penerangan dan jika Direksi menghendaki,
juga dilengkapi dengan pagar.
Direksi selama berlangsungnya kontrak, secara teratur
akan memeriksa tempat fasilitas Kontraktor dan jika
bangunan-bangunan, fasilitas sanitasi dan lain-lain
tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang ditetapkan
disini kontraktor harus memperbaikinya segera setelah
diberi tahu oleh Direksi.
Gudang harus dapat menyediakan tempat
penyimpanan dan perlindungan terhadap persediaan
alat-alat, material, bahan bakar, suku cadang dan lain-
lain yang memadai dalam jumlah yang dapat
menjamin kemajuan pekerjaan secara tidak terputus-
putus (berkesinambungan).
Kontraktor harus memelihara kantor di lapangan
selama berlangsung kontrak dan harus terbuka
sepanjang waktu untuk menerima pengarahan,
petunjuk atau komunikasi yang lain dari direksi.
Semua biaya untuk fasilitas-fasilitas tersebut seperti
dijelaskan dalam sub artikel ini harus ditanggung oleh
Kontraktor dan harus dianggap termasuk dalam butir
lumpsum dalam daftar kuantitas.
Diakhir periode pemeliharaan atau pada waktu yang
lebih dini sebagaimana dapat diatur oleh Direksi,
semua bangunan, gudang, pagar, bahan-bahan dan
apa-apa yang dibangun atau ditempatkan oleh
Kontraktor dan tidak merupakan bagian dari pekerjaan
permanen harus dipindahkan oleh Kontraktor bila
Informasi Umum 2024
tidak diperlukan lagi sebelum pengeluaran sertifikat
pemeliharaan.
Areal yang bersangkutan harus dibersihkan dan
diratakan karena diperlukan dalam rangka
memperoleh persetujuan pemberi proyek.
2.3. Pekerjaan-Pekerjaan Penunjang
Kontraktor harus melaksanakan dan membangun
pekerjaan-pekerjaan penunjang seperti jalan masuk,
dan lain-lain yang mungkin diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan secara baik.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap
tersedianya kondisi yang layak untuk peralatannya
agar dapat berjalan melalui setiap bagian dari
lapangannya.
Kontraktor harus memperoleh persetujuan dari
pemilik/pemakai dari pemilik/pemakai lahan serta
persetujuan dari direksi sebelum mulai melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan tersebut. Kerusakan apapun
terhadap harta benda pemilik/pemakai harus
diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
Biaya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
penunjang harus ditanggung oleh Kontraktor.
2.4. Upaya Keselamatan Kerja
Kontraktor harus sepanjang waktu melaksanakan
pekerjaannya dan memperkerjakan karyawannya
dengan cara-cara yang aman dan harus menyediakan
serta menggunakan alat-alat keselamatan yang pantas
dan memadai karena dikehendaki atau diharuskan
oleh peraturan pemerintah yang meliputi keselamatan
pekerja. Seandainya direksi memperkirakan bahwa
metode keselamatan yang digunakan atau diusulkan
oleh Kontraktor tidak memadai, dia harus memberi
tahu kontraktor yang dengan segera harus mengubah
metode-metode tersebut. Komentar tersebut atau
kurangnya komentar dari direksi tidak boleh
ditafsirkan sebagai membebaskan kontraktor terhadap
tanggung jawabnya sesuai dengan syarat-syarat
Kontrak.
Untuk keselamatan umum maka kontraktor harus
memberikan tanda-tanda peringatan pada lokasi
pekerjaan serta mengambil langkah-langkah
pencegahan yang perlu untuk melindungi pekerjaan
dan keselamatan umum. Jika dianggap perlu untuk
pekerjaan yang berbahaya kontraktor harus
memberitahukan kepada masyarakat setempat.
2.5. Keamanan
Kontraktor harus bertanggung jawab sendiri atas
penjagaan wilayah kerjanya, kemah dan tempat
pemondokan maupun keamanan staf pemberi kerja /
direksi serta perumahannya dengan biaya sendiri.
Semua langkah-langkah pengamanan harus dilakukan
Informasi Umum 2024
dengan penguasa-penguasa setempat atau yang
berwajib.
2.6. Jaminan Pelayanan Kesehatan
Kontraktor sepanjang waktu harus memelihara
pelayanan kesehatan menangani kerja secara
memadai. Tenaga yang berkemampuan untuk
menangani bantuan pertama pada kecelakaan tersedia
ditempat kerja setiap saat bila pekerjaan sedang
berlangsung. Kontraktor juga harus mengadakan
hubungan kerja sama dengan Puskesmas/rumah sakit
terdekat untuk merawat kasus-kasus penyakit atau
korban luka parah. Perlengkapan seperti P3K
(Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) dan fasilitas
yang memadai termasuk transport harus disediakan.
2.7. Bahan-Bahan, Kualitas Hasil Kerja Dan Pemeriksaan
Kecuali tidak dirincikan, semua material dan kualitas
hasil kerja akan disesuaikan dengan
ketentuan/persyaratan standar Indonesia yang relevan.
Standar Indonesia bisa diganti dengan spesifikasi
Standar Internasional lainnya yang sama, asal dengan
persetujuan dari direksi yang bersangkutan.
Kontraktor harus memperoleh dan menyimpan
ditempat sedikitnya 1 salinan dari masing-masing
pedoman standar nasional yang ditunjukkan dalam
spesifikasi dan selain itu harus menyediakan jika
diperlukan. Pedoman Standar Internasional yang lain
yang berlaku untuk bahan-bahan yang disediakan atau
kualitas hasil kerja yang sedang dilakukan di tempat
pekerjaan.
Semua bahan dan kualitas hasil kerja yang tidak
sepenuhnya ditentukan disini, atau yang tidak tercakup
dalam standar Indonesia atau Standar Internasional,
harus sebagaimana yang digunakan dalam pekerjaan
kelas satu.
Direksi harus diberi kesempatan untuk menguji semua
contoh dari seluruh bahan-bahan tetap sebelum
pesanan dilaksanakan. Direksi dalam hal butir-butir
tertentu dapat meminta pabrik atau pemasok barang
yang bersangkutan untuk memberi sertifikat uji yang
harus diserahkan dan disyahkan oleh Direksi sebelum
baha-bahan tersebut dilepas untuk dikirim ke tempat
kerja.
Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa bahan-
bahan atau barang-barang yang bersangkutan telah
diuji sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan harus
memperlihatkan semua hasil pengujian yang telah
dilakukan, kontraktor harus menyediakan secara
memadai sarana untuk mengidentifikasi bahan-bahan
Informasi Umum 2024
atau barang-barang yang dikirim ke tempat kerja
dengan sertifikat yang cocok.
Pemeriksaan dan persetujuan tidak boleh
membebaskan kontraktor dari kewajiban yang
dibebankan kepadanya dalam kontrak ini.
2.8. Ukuran dan Kualitas Standar
Semua ukuran pada gambar, kuantitas dalam volume
pekerjaan dan jadual harus dalam sistem metrik kecuali
ditentukan lain.
2.9. Foto-Foto Pekerjaan
Foto-foto yang memperlihatkan kemajuan pekerjaan,
ciri-ciri tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal
lain yang menarik perhatian sehubungan dengan
pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya
tiga kali, yakni :
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
2. Selama berlangsung pekerjaan
3. Setelah selesai pekerjaan atau selesai periode
pemeliharaan dan sebagaimana yang dinyatakan
oleh Direksi.
Butir 1. dan 3. harus dilakukan sedikitnya dari tiga
posisi (depan, belakang dan samping).
Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus
ditanggung oleh kontraktor dan harus dianggap
termasuk dalam butir Lumpsum yang disajikan dalam
daftar kuantitas.
2.10. Lahan Yang Berbatasan
Kontraktor harus memperhatikan agar menghindari
gangguan, kerusakan pada tanaman, pohon, pagar,
bangunan atau masuk tanpa ijin dan mengganggu
benda-benda lain di atau dekat lokasi proyek harus
membuat semua pengaturan yang perlu dalam hal ini
dengan pemilik/pemakai lahan dan dengan orang-
orang ditunjuk untuk maksud tersebut dalam hal tanah
milik negara, dan menjamin kepatuhan pekerja-
pekerja mereka sendiri terhadap semua peraturan dan
persyaratan setempat dari pemerintah mengenai hal ini
ataupun masalah-masalah lain.
Kontraktor harus sepanjang waktu menyediakan
sarana perhubungan dengan cara membuat jalan
darurat atau jembatan-jembatan darurat untuk
peralatan dan pejalan kaki ke tempat-tempat mereka
dan untuk para pemilik dan pemukim di areal proyek.
Apabila saluran-saluran yang baru digali mengganggu
drainase atau jalan masuk ke lahan atau pemukiman
maka Direksi boleh memerintahkan kontraktor yang
bersangkutan untuk melakukan upaya penanggulangan
yang layak dan tepat.
Hasil galian dengan alat berat pada saluran dapat
digunakan sebagai bahan timbunan tanggul dan yang
Informasi Umum 2024
dapat berfungsi sebagai jalan dan sisanya hanya dapat
dibuang sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
2.11. Pemberitahuhan Pelaksanaan Pekerjaan
Tidak ada pekerjaan penting yang boleh dilaksanakan
tanpa ada persetujuan tertulis dari direksi atau tanpa
pemberitahuan selengkapnya secara tertulis yang
disampaikan kepada Direksi cukup waktu sebelum
pekerjaan dimulai untuk memungkinkan direksi
mempersiapkan pengaturan yang perlu untuk
melakukan pemeriksaan.
2.12. Perlindungan Pekerjaan Dari Cuaca
Kontraktor dengan biaya sendiri harus dengan cermat
melindungi semua pekerjaan dan bahan-bahan yang
dapat rusak atau terpengaruh oleh cuaca. Seandainya
suatu pekerjaan menjadi rusak atau terpengaruh oleh
kondisi cuaca, pekerjaan harus diperbaiki atau diganti
dan penggantian pekerjaan tersebut atas biaya
kontraktor sampai mendapat persetujuan Direksi.
2.13. Pencegahan Pencemaran
Kontraktor harus setiap saat memelihara semua aliran
air, tempat pekerjaan dan tanah milik yang berdekatan
menjadi bersih dan bebas dari pencemaran yang
mengakibatkan kerugian pada lingkungan dan
masyarakat sekitarnya.
2.14.. Bahan-Bahan Yang Harus Disediakan
Kontraktor harus memperoleh dan menyediakan
semua bahannya yang perlu untuk pembangunan dan
penyelesaian serta pemeliharaan pekerjaan dan harus
mengatur sendiri pemerolehan bahan-bahan tersebut
untuk pengangkutannya.
Meskipun suatu areal telah diberikan atau dianjurkan
pada kontraktor sebagai tempat dari mana bahan-
bahan bangunan dapat diperoleh, kontraktor harus
dianggap telah merasa puas mengenai sumber
pengadaan semua bahan tersebut, dan harus
bertanggung jawab sendiri untuk pengadaan bahan-
bahan yang sesuai dengan jumlah untuk memenuhi
keperluan kontrak selama proses pekerjaan dan
penyelesaiannya.
Pemakaian bahan-bahan bekas dari bangunan yang
dibongkar dalam pekerjaan-pekerjaan yang
bersangkutan termasuk bahan-bahan yang telah
dipakai di tempat lain tidak diperbolehkan kecuali
kalau diijinkan oleh Direksi.
2.15. Pekerjaan Yang Dilakukan Oleh Kontraktor Lain
Kontraktor dalam kegiatan pekerjaannya harus
mempertimbangkan bahwa selama pelaksanaan
pekerjaan kontraktor-kontraktor lain dapat
Informasi Umum 2024
melaksanakan pembersihan, pembangunan rumah,
pekerjaan tanah dan lain-lain di dalam dan di sekitar
areal proyek tersebut. Kontraktor harus sepenuhnya
mengenal kegiatan dari kontraktor lain tersebut sampai
ke suatu tingkat yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaannya sendiri.
Dapat dimengerti bahwa pihak pemberi pekerjaan
tidak harus menerima atau memberi penggantian suatu
tuntutan atau permintaan dari Kontraktor untuk
pembayaran tambahan atau keterlambatan yang
mungkin terjadi atau sebagai akibat dari pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor-kontraktor
lain.
2.16. Pertemuan di Lokasi Proyek
Kontraktor harus menghadiri pertemuan rutin dimana
semua masalah yang berkaitan dengan kemajuan
pekerjaan akan dinilai dan kontraktor harus
menyampaikan setiap bulan suatu laporan kemajuan
pekerjaan dalam formulir yang disetujui direksi tentang
kemajuan pekerjaan yang sebenarnya.
2.17. Gambar-gambar Sebagaimana Yang Dilaksanakan
Jika diminta oleh direksi Kontraktor harus
menyediakan gambar-gambar sebagaimana yang
dilaksanakan. Gambar-gambar perencanaan, gambar
pematokan dan survey yang dilaksanakan dan
dipersiapkan untuk mengukur hasil pekerjaan dapat
digunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan
gambar-gambar sebagaimana yang dilaksanakan.
Ukuran dan skala gambar-gambar ini harus disetujui
direksi.
Ketentuan mengenai persiapan gambar-gambar
sebagaimana yang dilaksanakan harus termasuk dalam
butir Lump Sum dalam daftar kuantitas.
2.18. Alternatif Usulan Kontraktor
Setiap alternatif yang mungkin telah diusulkan
Kontraktor dalam berkas dokumen pelelangannya,
atau setelah itu selama berlangsungnya kontrak dan
yang telah disetujui oleh pemberi pekerjaan atau
direksi, tetap menjadi tanggung jawab kontraktor baik
mengenai rencana atau metode yang memuaskan
maupun mengenai pembangunan serta lamanya.
Jika menurut pendapat direksi suatu alternatif yang
disetujuinya tidak memuaskan dalam suatu hal, direksi
berhak menarik persetujuannya dan kontraktor setelah
itu harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut
sebagaimana ditentukan semula.