| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0391172079705000 | Rp 272,785,990 | - | |
| 0746375286705000 | Rp 259,814,817 | Tidak memenuhi persyaratan/gugur evaluasi teknis karena tidak hadir klarifikasi sampai dengan batas jadwal berakhirnya waktu klarifikasi. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0944849140701000 | - | - | |
CV Simpang Lido Sentosa | 03*8**7****01**0 | - | - |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | - | - |
| 0722907128705000 | - | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - | - |
CV .Bennaya Priola Raya | 05*7**1****05**0 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER BESERTA
PERABOTNYA SD NEGERI 09 SEMPATUNG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2024
7
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya SD NEGERI 09 SEMPATUNG
Pagu Anggaran : Rp 275.049.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima
Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp 275.048.000,00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima
Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAK
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 3
BAB I .................................................................................................................................................... 5
PENDAHULUAN ................................................................................................................................ 5
1.1 Latar Belakang ........................................................................................................................ 5
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................................... 5
1.3 Referensi Teknis..................................................................................................................... 5
1.4 Maksud dan Tujuan................................................................................................................ 6
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................. 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ................................................................................... 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ..................................................................................... 6
BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 8
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ................................................................................... 8
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ........................................................................................ 8
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan......................................................................... 9
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa .................................................................................................... 10
BAB III ................................................................................................................................................ 11
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................... 11
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi .............................................................................................. 11
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................... 15
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk .......................................................... 16
BAB IV ............................................................................................................................................... 17
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 17
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan .......................................................................... 17
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ...................................................................... 17
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .............................................................................................. 17
BAB V ................................................................................................................................................ 19
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ............................................................................................. 19
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ....................................................................................................... 19
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ................................................................. 19
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................... 20
BAB VI ............................................................................................................................................... 21
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 21
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................................ 21
6.2 Pekerjaan Tanah .................................................................................................................. 21
6.3 Pekerjaan Pondasi ............................................................................................................... 22
6.4 Pekerjaaan Rangka Badan ................................................................................................. 22
6.5 Pekerjaan Lantai, Dinding Dan Plesteran ......................................................................... 22
6.6 Pekerjaan Pemasangan Keramik ....................................................................................... 23
6.7 Pekerjaan Atap ..................................................................................................................... 23
6.8 Pekerjaan pintu dan Jendela, Ventilasi dan Kusen ......................................................... 23
6.9 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci ............................................................................ 24
6.10 Pekerjaan Elektrikal ............................................................................................................. 24
6.11 Pekerjaan Pengecatan ........................................................................................................ 27
6.12 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................................................... 29
BAB VII .............................................................................................................................................. 30
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 30
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................. 30
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................ 30
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut : ...................................................... 31
BAB VIII ............................................................................................................................................. 32
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .................................................................... 32
8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 32
8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................ 32
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................... 32
BAB IX ............................................................................................................................................... 33
PENUTUP ......................................................................................................................................... 33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 09 SEMPATUNG.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Ruang
Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD NEGERI 09 SEMPATUNG
adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria perencanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya SD NEGERI 09 SEMPATUNG yang memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta
perabotnya SD NEGERI 09 SEMPATUNG
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 275.049.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Puluh Sembilan
Ribu Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 275.048.000,00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Puluh Delapan
Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan :
- Pembuatan Papan Nama Proyek
- Pembersihan dan pengupasan permukaan tanah (striping)
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
- Pek. Pemasangan Bowplank
2) Pekerjan Tanah:
- Pek. Galian Tanah Pondasi
- Pek. Urugan Kembali bekas Galian
3) Pekerjaan Pondasi
- Alas Kayu Belian
- Laci Kayu Belian Uk 4/8-60 cm
- Tiang Tongkat Kayu Belian 8/8 cm
- Baut Pondasi + Baut Keep
- Balok Keep kayu Belian uk. 8/8 cm
4) Pekerjaan Rangka Badan
- Tiang pokok kayu Belian uk.7/7 cm
- Rangka Badan Sengkang Kayu Klas I 7/7 cm.
- Baut Gapit Tiang Selasar
5) Pekerjaan Kuda-Kuda dan Atap
- Pek Kuda-kuda 6/12 kayu kls I
- Pek Nok bubungan 6/12 kayu kls I
- Pek. Skoor Angin/ Ikatan Angin 5/10 kayu klas I
- Pek. Gording 5/10 kayu klas I
- Pek. Kasau 5/7 kayu klas II
- Pek. Penutup Atap Genteng Metal
- Pek. Atap Perabung
- Pek. List Plank Papan Klas II
6) Pekerjaan Dinding
- Pas. Dinding Batako
- Pek. Pasangan Dinding Batako Tutup Kolong
- Pek. Plesteran
7) Pekerjaan Lantai/Keramik
- Pek. Balok Gelegar Induk Kayu Belian uk. 4/8 cm
- Pek. Bekisting Lantai Cor Gantung
- Pek. Beton Tumbuk Lantai
- Keramik Lantai Uk. 40 x 40 Polos
8) Pekerjaan Pintu dan Jendela
- Pintu Panel Kayu Klas I
- Pembuatan dan pemasangan Jendela Kaca kayu kelas I
- Memasang Kaca Bening Tebal 5 mm
- Jalusi/Ram
9) Pekerjaan Plafond
- Pek. Rangka Plafond
- Pek. Penutup Plafond GRC
10) Pemasangan Pengecatan
- Pek. Cat Dinding berikut plamir ( 3 x )
- Pek. Cat Plafond berikut plamir
- Pek. Cat Kilat
11) Pekerjaan Penggantung / Pengunci
- Pek. Pemasangan Engsel Pintu 4" (3bh/daun pintu)
- Pek. Pemasangan Engsel Jendela 3" (2bh/jendela)
- Pek. Pemasangan Kait / Hak Angin (2bh/jendela)
- Pek. Pemasangan Slot Jendela
- Pek. Pemasangan Kunci Pintu 2 Slaag Kuningan
- Pek. Pemasangan Handle Jendela
12) Pekerjaan Instalasi Listrik
- Saklar Ganda
- Stop Kontak
- Fitting plafond Lampu LED 19 - 20 watt
- 1 Unit MCB Box
- Pek. Pemasangan Instalasi Listrik Dengan Kabel NYM 3x2,5mm2
13) Pekerjaan Meubelair Dan Lain-Lain
- Meja Komputer 1/2 Biro
- Kursi Setara Napoli
- Papan Tulis
- Pengadaan Tulisan Akrilik Ukuran 20 x 30
- Pek. Tangga Beton
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Air Besar Kabupaten
Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya SD Negeri 09 SEMPATUNG meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan Bahan
Tanah Tanah urug harus bebas
Urug dari kandungan humus,
bukan lumpur, bersih dari
sampah, memiliki struktur
butiran, mempunyai tekstur
cenderung remah, dan
tidak mengandung batu-
batu dengan diameter lebih
dari 10 cm
Pasir Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-
(Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018
dan keras. Sedang, Pekerjaan Jalan dan
dan Jembatan
Pasir Halus
Batu Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai
Pecah lebih dikenal dengan dengan spesifikasi Teknis
(Aggregat sebutan batu palu, dengan 2018 Pekerjaan Jalan dan
Kasar ) berbaga ukuran Jembatan
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Semen Semen yang digunakan Tiga Harus sesuai dengan
untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan
harus jenis semen Portland k Jalan dan Jembatan
tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/
memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M
tentang Semen Portland erah
atau PPC (Portland Putih/Chon
Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan
harus menggunakan satu
type dan satu merek
semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila hal
tersebut diizinkan maka
Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali
rancangan campuran
beton ( JMF ) sesuai
dengan tipe dan merek
semen yang digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan
campuran beton harus spesifikasi 2018 Pekerjaan
bersih dan bebas dari Jalan dan Jembatan
bahan yang merugikan
seperti
minyak,
garam, asam, basa, gula,
atau organik
Kayu Untuk pondasi, dan rangka Uk. 8 x 8 cm
badan menggunakan kayu Uk. 4 x 8 cm
belian , Untuk Bekesting Uk. 1,5 x 15 cm
Menggunakan Kayu Klas Uk. 5 x 10 cm
III, untuk Kusen Uk. 5 x 7 cm
menggunakan kayu klas I,
untuk rangka plafond
menggunakan kayu klas II
Keramik dengan kualitas 1 atau Uk. 40x40
Lantai setara
Jendela Dengan kayu kualitas klas
dan Pintu 1
Kaca Kaca polos Tebal 5 mm
Rangka Dengan kayu kualitas klas Uk. 5 x 7 cm
Atap II
Atap Penutup atap memakai Uk. standar
atap seng genteng metal
type Prima warna
dikonsultasikan dengan
pemberi tugas, jenis dan
merk akan ditentukan
bersama-sama dengan
pemberi tugas.
Lisplank Model Lisplank Papan uk. Standar
Kayu Klas I
Plafond Menggunakan panel Uk. Standar
plafond GRC
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
Dinding adalah cat air. Paint,
dan Nippon
Plafond Paint,
Mowilex,
Vinnilex dll.
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
adalah cat minyak. Paint,
Nippon
Paint, dll.
Batako Menggunakan Batako lokal Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,
uk. 20x40x7 atau 15x30x7 5 Mpa (Setara Campuran 1SP
: 3PP
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
Engsel Uk. 4 Inci
Pintu
Engsel Uk. 3 Inci
Jendela
Kait / Hak Uk. Standar
Angin
Slot Uk. Standar
Jendela
Kunci Uk. Standar
Pintu
Handle Uk. Standar
Jendela
Saklar Broco. uk. Standar
Ganda Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Stap Broco. Uk. Standar
Kontak Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Fitting Broco. Uk. Standar E27
Lampu Philips.
Uticon.
Panasonic.
Krisbow.
dll
Lampu Philips Lampu LED 19 - 20 watt
Panasonic.
Kawachi.
Hannochs
Shinyoku.
dll
MCB Box Schneider, 4 x 12 x 6,5
Broco,
Dutron,
Zenith,
Bright-G,
dll
Kabel Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2
Listrik Supreme. ...
Extrana. ...
Kintani. ...
Visicom
Meja Guru Setara Uk. Standar
½ Giro olympic
Kursi Setara Uk. Standar
Guru Napoli
Papan Uk. 240 x 120 cm
Tulis
White
Board
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Kendaraan Roda 4 (Truck) 3 – 4 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Kepara Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) nan (F) han (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pemasanga 1.Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1 3 3 Kecil
n penutup dari ketinggian luka berat,
1
atap 2.Tertimpa 0bjek cacat
3.Cedera otot anggota
tubuh,
4.Terkena benda
meninggal
tajam
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pemasangan penutup atap Resiko Sedang
Terjatuh dari ketinggian
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup
pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan
gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan
untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.
c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar
dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan
dan disingkirkan.
d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus
lebih lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.
e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
addendum kontrak.
Urugan dan Pemadatan
a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.
d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
6.3 Pekerjaan Pondasi
▪ Galian Tanah dilaksanakan untuk pondasi sesuai gambar rencana dan tanah
kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali sebagai penutup samping
bangunan atau dibuang
▪ Semua unsur penggau yang terdapat didalam atau dekat tanah galian seperti akar
– akar atau tanggul – tanggul harus dikeluarkan dan disingkirkan.
▪ Pondasi dari tiang tongkat kayu belian ukuran 8/8 cm panjang 2 meter berkualitas
baik
▪ Laci kayu belian ukuran 2x4/8 - 80 cm dan diperkuat menggunakan baut dia. 5/8’’
▪ Alas kayu belian 4/8 dengan panjang 80 cm
▪ Keep kayu belian menggunakan Kayu Belian ukuran 8/8 cm berkualitas baik
▪ Untuk pemancangan tiang tongkat menggunakan alat pemberat 75 – 100 kg hingga
dipadatkan penurunan nol.
6.4 Pekerjaaan Rangka Badan
▪ Rangka badan menggunakan kayu Kelas I ukuran 8/8 ketam dipasang sesuai
dengan gambar rencana.
▪ Sengkang menggunakan kayu Kelas I ukuran 8/8 ketam ketam dipasang sesuai
dengan gambar rencana.
6.5 Pekerjaan Lantai, Dinding Dan Plesteran
▪ Lantai menggunakan lantai cor gantung campuran 1:3 : 5 Dengan ketebalan coran
12 cm.
▪ Gelegar menggunakan kayu belian ukuran 9/9 berkualitas baik.
▪ Lantai sebelum dicor harus harus dipasang mal, menggunakan papan mal kayu klas
IV
▪ Bahan – bahan / Material keramik,semen, pasir, batu dan air yang digunakan harus
berkualitas baik sesuai spesifikasi yang ditentukan
▪ Untuk semen portrland harus dari satu jenis merk semen yang telah disetujui
konsultan pengawas / direksi dan memenuhi standart semen indonesia ( NI-8-1972
).
▪ Lantai menggunakan keramik ukuran 60/60 cm berkualitas baik
▪ Lantai pada dinding wc menggunakan keramik ukuran 20/20 cm berkualitas baik.
▪ Pemasangan dinding lama yang telah diketam dan disponing dan pemasangan
dinding dasar multiplekstebal 12 mm.
▪ Pemasangan dinding multiplek tebal 12 mm dengan rangka kayu kelas II ketam
dengan finihing cat duco dikerjakan dengan halus dan rapi sesuai dengan gambar
rencana.
▪ Pekerjaan pemasangan dinding lapis sungkai /nyatok dan variasi multipleks tebal 12
mm lapis sungkai finis cat natural dengan pemasangan dengan sangat halus
menggunakan lem yang menyesuaikan gambar rencana.
▪ Pemasangan dinding batako pada ruang tengah dan km/wc dengan plesteran
semen campuran 1 : 3.
▪ Plafond yang digunakan plafond GRC 3 mm .
▪ bahan yang digunakan harus berkualitas baik
▪ Rangka Plafond ukuran 4/6.
▪ Pemasangan Plafond harus menggunakan tukang yang ahli sehingga hasil dari
pekerjaan maksimal.
▪ Pemasangan plafond tersebut menghasilkan bentuk yang rapi dan memuaskan.
▪ Pemasangan lis profil gypsum mengikuti gambar rencana
6.6 Pekerjaan Pemasangan Keramik
▪ Keramik harus seragam uniform dalam ukuran, warna dan permukaannya harus rata
dan sudutnya harus betul-betul siku. Pemilihan warna dan motif harus mendapat
persetujuan Pemimpin Proyek / Direksi Lapangan
▪ Keramik menggunakan ukuran 40 x 40 cm dengan merk setara Roman atau
ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
▪ Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun
ternoda.
▪ Celah antara keramik (nat), lebarnya maksimum 3 mm dan diisi adukan 1 pc : 2 ps
dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
berwarna) yang bermutu baik (sesuai dengan warna keramik yang dipasang)
kemudian dibersihkan sehingga segala kotoran dan noda hilang.
▪ Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
Pemotongan harus dilakukan hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.
▪ Hasil pemasangan keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk pola garis yang benar-
benar saling tegak lurus.
▪ Pengawasan pemasangan lapis dinding harus benar-benar dikoordinasikan dengan
pemasangan pipa listrik penarangan dan pipa air lainnya, sehingga pembuatan
lubang setelah dinding selesai dapat dihindarkan
6.7 Pekerjaan Atap
▪ Pekerjaan rangka atap menggunakan kayu kelas II yang diperkuat dengan angkur
plat beugel tebal 4 mm.
▪ pekerjaan gording dan ikat angin menggunakan kayu kelas II sesuai dengan gambar
rencana.
▪ Pekerjaan kasau dan reng mengunakan kayu ukuran 5/7 dan reng ¾ dengan
penutup atap menggunakan atap metal type prima black stone.
▪ Pekerjaan lisplank menggunakan menggunakan kayu kelas I
▪ Pekerjaan Jalusi kayu menggunakan kayu kelas I pada tebing layar.
6.8 Pekerjaan pintu dan Jendela, Ventilasi dan Kusen
▪ Pintu Menggunakan pintu panel papan Kayu Klas I dan pintu panel belian ukuran
dan letak sesuai gambar kerja.
▪ Pekerjaan kusen menggunakan kayu kelas I ukuran 5 /10 dan menggunakan kusen
kayu belian 5 /10 sesuai gambar kerja.
▪ Pekerjaan Ventilasi Kusen ukuran 15/30 klas I dinding luar dan dalam
▪ Jendela Kaca Hidup Menggunakan Kaca Bening t. 5 mm
▪ Ventilasi papan ram Kayu Klas I Ukuran 1/8 cm
6.9 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
Bahan
a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.
b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.
c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
dan engsel jendela.
d. Grendel produk lokal.
e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Perencana.
Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
engsel pada setiap daun jendela.
c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
jendela.
Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
dapat bekerja dengan baik.
6.10 Pekerjaan Elektrikal
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kabel feeder dari :
- Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt
- Daya listrik terpasang 5.0 KVA
- Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
- Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak
f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Macam Pekerjaan
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan
dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.
Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond menggunakan
rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator sehingga mempunyai
ketegangan mekanis yang cukup.
b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup besar
dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak merusak inti
kabel.
c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan pipa
union/PVC
d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
pencabangan (junction box).
e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
Stop Kontak dan Saklar-saklar
a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan lain,
memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada ketinggian +
0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar
ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada permintaan dari pihak pemberi
tugas)
b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
berkualitas baik.
c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
sesuai dengan beban.
Pengetanahan
Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter minimum
1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
Persyaratan Umum
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana dan
konsultan pengawas.
Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-lampu
kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, sehingga
keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu maupun
stop kontak dapat terpenuhi.
Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang tidak
bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
secara sah oleh pemborong tersebut.
Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga harus
menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.
b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat perstujuannya.
c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.
d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang
paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat
dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai
pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.
e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
dengan sempurna.
f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
merekat langsung pada konstruksi bangunan.
g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
tersebut sudah diakui oleh PLN.
i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
Pemberi tugas.
k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan pengertian
semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.
l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh Konsultan/badan
pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220/380 V
harus menggunakan megger 500 V.
m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.
n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau
hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
sebelumnya.
o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
NO URAIAN BAHAN KETERANGAN & SPESIFIKASI
1 Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm
panel - Free standing(berdiri sendiri) t
= 1,5 mm
2 Bentuk panel(bos) rangka profil siku - Dipress dengan presstang
50x50 yang sesuai dengan kabel uk.
Diatas 6 mm2
Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel
- Induk = 2 ohm, sub panel = 5
3
schoen) ohm
- Setting arus + 10 % rating
Terminal pentanahan panel induk dan
- Dilengkapi trafo max ratio 5
sub-sub panel NFB untuk pemutus
4
arus
- Dipasang dipanel uk.
Amperemeter pada panel 1,5 uk.
96x96mm2 kelas 1,5
96x96 mm2 Voltmeter (teg 0 – 500 V ) - Untuk pemilih yg saling
interlock antara sumber dan
5
Interlocking pada panel utama dengan
genset.
change over switch.
- R(merah), S(kuning), T(biru) +
fuse pengaman.
Lampu indikasi pada panel
- Diutamakan buatan siemens,
MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. AEG atau BBC
6
500 V, 50 Hz. - Frame dg patron harus
mempunyai uk. Sama
HRC Fuse untuk memutus arus bila - Disediakan fuse puller
terjadi hub. Singkat.
6.11 Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1
kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
mutu baik.
6.12 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
anggaran Pekerjaan Gedung; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.