| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023734676701000 | Rp 500,000,000 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0629310459705000 | Rp 524,025,241 | - | |
| 0625933395704000 | - | - | |
| 0944849140701000 | - | - | |
CV Simpang Lido Sentosa | 03*8**7****01**0 | - | - |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | - | - |
| 0801082470705000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0391172079705000 | - | - | |
| 0654896182705000 | - | - | |
CV Raja Pratama Konstruksi | 03*9**7****05**0 | - | - |
| 0722907128705000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. URAIAN KEGIATAN
1.1 Lingkup Kegiatan
Kegiatan : Pembangunan Laboratorium IPA Sekolah
Pekerjaan : Pembangunan Laboratorium IPA SMP Swasta Binua Sangku
Lokasi : Kecamatan Jelimpo
Tahun Anggaran : 2024
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, mesin las, alat-alat
pengangkut, mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun Addendum dokumen
lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK SNI T-15-
1990-03)
f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
g. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
i. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
j. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja sesuai SN 03-
3990-1995.
k. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
l. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Spesifikasi Teknis _1
2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan Pengawas
atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN TANAH
1.1 Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar
rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan
kembali atau dibuang ke luar lokasi.
c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar dan
tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan dan
disingkirkan.
d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus cukup
untuk mencegah kelongsoran tanah galian.
e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
addendum kontrak.
1.2 Urugan dan Pemadatan
a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.
d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
Spesifikasi Teknis _2
e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
2. PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN
2.1. Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
ukuran sesuai dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
2.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera dalam
gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis dengan
berita acara.
2.3. Persyaratan Bahan
2.3.1 Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas dan
memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
digunakan.
2.3.2. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-substansi
yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
2.3.3. Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan
berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
2.3.4. A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
Spesifikasi Teknis _3
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
2.3.5. Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut persyaratan
PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British Standard nomor 785-
1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12 mm. Sedangkan untuk
diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja tulangan dengan mutu U-32,
atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas penampang
yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng tidak
kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
2.4. Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai,
maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
disyaratkan.
2.5. Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas batas
yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk Pemberi Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
Spesifikasi Teknis _4
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat dari
papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
2.6. Beton Decking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton decking
secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
kualitas yang lebih baik.
2.7. Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor
dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
2.8. Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut tegas
dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas, untuk
nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus
mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam
mesin pengaduk.
2.9. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran
tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton
yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
2.10. Pengecoran Beton
2.10.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus
bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
Spesifikasi Teknis _5
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas memeriksa
dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan lain-lain
dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ = 225
bk
kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.
2.10.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-
C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh
melebihi 150 mm.
2.10.3 Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi lanta
kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
2.11. Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran.
Spesifikasi Teknis _6
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum seperti
yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
2.13. Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk
langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya mendinginkan
agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur secara
menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak,
Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis tegak
atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
2.15. Benda Uji dan Cacat Beton
2.15.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
Spesifikasi Teknis _7
2.15.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3. PEKERJAAN KAYU
3.1 Bahan
a. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PKK1 1961 (NI-5) lampiran1. Kayu berkualitas
baik, tua, kering tidak cacat dan pecah-pecah serta tidak terdapat kayu muda sesuai
pasal 3 PKKI 1961 mutu A.
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang di dalam dan pekerjaan kayu
halus harus kurang dari 15%, dan untuk pekerjaan kayu kasar harus kurang dari 20%.
c. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya di
tempat kering terlindung dari hujan dan panas.
d. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan licin.
3.2 Macam Pekerjaan Kayu dan Cara Pelaksanaannya
a. Macam pekerjaan kayu menggunakan jenis-jenis kayu berikut ini ;
- Kayu klas I dipergunakan sebagai Ornamen Kayu.
- Kayu klas II, dipergunakan untuk sebagian kusen dan daun pintu
- Kayu klas III campur, dipergunakan sebagai bekisting dan bowplank.
b. Lingkup pekerjaan kayu meliputi semua pekerjaan penyediaan alat, tenaga dan bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan kayu sesuai dengan gambar kerja.
c. Persyaratan Pekerjaan.
• Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran bersih / ukuran
setelah jadi (sudah diketam halus)
• Semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan kayu halus tidak boleh
dipaku, kecuali dengan persetujuan Konsultan pengawas.
• Untuk semua pintu dua daun harus diberi lap diantaranya dari kayu dengan
kualitas yang sama dengan daun pintu.
4. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO
4.1 Pekerjaan Plesteran
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
bertulang.
- 1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
batako.
d. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
e. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan lain
atau lebih spesifik.
4.2 Pekerjaan Batako
Spesifikasi Teknis _8
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu
dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding
biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
c. Ukuran batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm. ( cetak mesin/press )
d. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang disebutkan
sebelumnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
5. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka
batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi : Pengukuran bentang
bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi).
2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
- Baja Mutu Tinggi G 550
- Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
- Tegangan Maksimum 550 Mpa
- Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
- Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
- Pelapisan Galvanised
- Jenis Hot-dip zinc
- Kelas Z22
- katebalan pelapisan 220 gr/m2
Spesifikasi Teknis _9
- komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
- Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
- Kelas AZ100
- Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
- Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Dimensi :
- Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm
- Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
- Galvabond Z275
- Yield Strength 250 MPa
- Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
- BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord)
- pada kuda-kuda baja ringan.
- LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda
baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
batang tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
tersebut.
- DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
- STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
- Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk
sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam
(Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam
minimal 0,45 mm.
Alat Sambung (Screw)
Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut : Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
- Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
- Kepadatan Alur 16 alur/inci
- Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
- Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
- Gaya geser satu baut 5,10 KN
- Gaya aksial 8,60 KN
- Gaya Torsi 6,90 KN
Spesifikasi Teknis _10
Pekerjaan atap meliputi:
- Pemasangan penutup atap.
- Pemasangan kap finishing atap/rabung.
- Accesories atap.
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini meliputi
pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
6.2. Persyaratan Bahan
• Penutup atap memakai atap seng genteng metal type Prima warna dikonsultasikan
dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-sama dengan pemberi
tugas.
• Rangka atap (kapspant) menggunakan baja ringan, bentuk sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
6.3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang dibuat
oleh produsen.
b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
dilakukan dengan penuh ketelitian.
c. Rangka atap baja ringan harus direncanakan dan direkomendasi oleh supplier untuk
menjamin keamanan struktur.
7. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
7.1. Bahan
a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 60 x 60 cm
polished bertekstur
b. Keramik yang digunakan untuk selasar adalah Keramik tile ukuran 60 x 60 cm
unpolished antislip
c. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 40 x 40 cm antislip, dan
d. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 40 x 40 cm polos.
e. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan mesin, dan
diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta harus diproduksi
oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19, PVBB 1990 dan PVBI 1982.
f. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali ditentukan
lain dalam gambar kerja.
7.2. Macam Pekerjaan
a. Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 60 x 60 cm polished.
b. Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan keramik
ukuran 60 x 60 cm unpolished.
7.3. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing mengenai
polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun
ternoda.
c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk keramik
yang langsung diatas lantai beton.
d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps dan
setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga segala kotoran dan
noda hilang.
Spesifikasi Teknis _11
e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar rata dan
tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang saling tegak lurus.
g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar dikoordinasikan
dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga pembuatan lubang setelah
dinding terpasang dapat dihindarkan.
8. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
8.1. Ketentuan Umum
• Pemasangan pada Pekerjaan Pintu, Jendela dan ventilasi telah termasuk biaya
pemasangan Kusen.
• Bahan yang digunakan dalam Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi adalah alumunium
• Ukuran kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi harus mengacu pada gambar kerja.
8.2. Kusen Aluminium
8.2.1. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Seluruh Kusen
untuk pintu yang dipasang engsel kupu-kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut
setinngi pintu.
8.2.2. Persyaratan Bahan
• Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
• Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna white atau ditentukan lain oleh Pengawas.
6. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan
“Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti
keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui
Pengawas.
• Kadar Campuran
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18
mikron.
Spesifikasi Teknis _12
• Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau
yang setara.
• Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
pembakaran.
• Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari
13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
• Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
disetujui Pengawas.
• Syarat Lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
8.2.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
b) Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
c) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
d) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Spesifikasi Teknis _13
e) Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet
dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
f) Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
g) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
h) Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Pengawas.
i) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
j) Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k) Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1
mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
l) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
m) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
n) Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan
neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk
penahan air hujan.
o) Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
p) Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap
gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
q) Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada
bagian yang cacat atau tergores.
r) Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Pengawas.
s) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
t) Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
8.2.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Pengawas.
b) Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°.
Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
c) Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
d) Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
e) Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ;
apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti
atas biaya Kontraktor.
8.2.5. Pengamanan Pekerjaan
a) Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
Spesifikasi Teknis _14
b) Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
pelaksanaan.
c) Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci
dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru
diberikan bahan pelindung.
d) Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic
varnish atau yang lainnya.
e) Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi
lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
8.3. Pekerjaan Pintu, Jendela kaca dan Ventilasi Rangka Aluminium
8.3.1. Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
8.3.2. Persyaratan Bahan
a) Bahan Rangka
• Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK.
• Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
• Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan
adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
• Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
• Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
• Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
• Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
b) Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
c) Bahan Panil Kaca, Daun Pintu, Jendela dan Ventilasi
• Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
• Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 6 mm.
• Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok,
menggunakan kaca tempered 10 mm.
• Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai
sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 8 mm.
• Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior
menggunakan tipe Tempered Panasap Green.
• Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas
Spesifikasi Teknis _15
8.3.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
• Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
• Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada cacat penyetelan.
• Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
• Daun Pintu
o Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak.
o Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
8.4. Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Framless dan Jendela Kaca Mati
8.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
8.4.2. Bahan – Bahan
a) Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi
Asahimas dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.
b) Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi
Asahimas, dengan ketebalan 6 mm sesuai gambar.
c) Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue menggunakan tipe
yang meredam panas 70%, sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear. Shop
Drawing dan Contoh:
• Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
• Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
• Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus
yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
• Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas.
• Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk
pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
• Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
• Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas
yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
Spesifikasi Teknis _16
• Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
8.4.3. Pelaksanaan
a) Persyaratan Pekerjaan
• Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut
brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
• Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
• Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
• Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel
(Chipping), diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus,
dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau
lebih
b) Pekerjaan Pemasangan
• Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
• Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
Perencana.
• Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dari pabrik.
• Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini
apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan
kusen/kerangka yang terpasang.
• Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium
yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant
sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal
5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
• Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
• Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
• Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi,
seperti neoprene, foam dan polyethylene.
• Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat
atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
- Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
- Lebar : Tebal kaca + 5 mm
- Tebal : 5 mm s/d 12 mm
c) Pekerjaan Perapihan
• Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan
pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-
bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat
pekerjaan tersebut.
• Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
8.4.4. Pengujian Mutu Bahan
Spesifikasi Teknis _17
o Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta
ketentuan teknis dalam brosur produk bahan tersebut.
o Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan
list.
o Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser
dari sponing.
o Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih
terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya
Kontraktor.
9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kabel feeder dari :
- Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt
- Daya listrik terpasang 5.0 KVA
- Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
- Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak
f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
9.2. Macam Pekerjaan
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan dan
instalasi daya serta alat-alat penerangan.
10. Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator sehingga
mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.
b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup besar
dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak merusak
inti kabel.
c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan pipa
union/PVC
d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
pencabangan (junction box).
e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
8.1. Stop Kontak dan Saklar-saklar
a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan lain,
memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada ketinggian
+ 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang lain. Saklar-
saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada permintaan dari pihak
pemberi tugas)
Spesifikasi Teknis _18
b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
berkualitas baik.
c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
sesuai dengan beban.
• Pengetanahan
Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter minimum
1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
9.3. Persyaratan Umum
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana dan
konsultan pengawas.
9.3.1 Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-lampu
kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, sehingga
keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu maupun
stop kontak dapat terpenuhi.
9.3.2 Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang tidak
bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
secara sah oleh pemborong tersebut.
9.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga harus
menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.
b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat perstujuannya.
c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.
d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor koreksi
kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang paralel dan
dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat dikapasitor.
Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai pemantul
cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.
e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
dengan sempurna.
f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
merekat langsung pada konstruksi bangunan.
g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
tersebut sudah diakui oleh PLN.
i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
Pemberi tugas.
Spesifikasi Teknis _19
k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan pengertian
semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.
l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai diuji
dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh Konsultan/badan
pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220/380 V
harus menggunakan megger 500 V.
m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.
n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau hasil
yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
sebelumnya.
o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
NO URAIAN BAHAN KETERANGAN & SPESIFIKASI
1 Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm
2 panel - Free standing(berdiri sendiri) t
Bentuk panel(bos) rangka profil siku = 1,5 mm
3 50x50 - Dipress dengan presstang yang
Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel sesuai dengan kabel uk. Diatas
schoen) 6 mm2
4 - Induk = 2 ohm, sub panel = 5
Terminal pentanahan panel induk dan ohm
5 sub-sub panel - Setting arus + 10 % rating
6 NFB untuk pemutus arus - Dilengkapi trafo max ratio 5
Amperemeter pada panel 1,5 uk.
7 96x96 mm2 - Dipasang dipanel uk.
Voltmeter (teg 0 – 500 V ) 96x96mm2 kelas 1,5
8 - Untuk pemilih yg saling
Interlocking pada panel utama dengan interlock antara sumber dan
change over switch. genset.
9 - R(merah), S(kuning), T(biru) +
Lampu indikasi pada panel fuse pengaman.
10 - Diutamakan buatan siemens,
MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. AEG atau BBC
11 500 V, 50 Hz. - Frame dg patron harus
HRC Fuse untuk memutus arus bila mempunyai uk. Sama
terjadi hub. Singkat. - Disediakan fuse puller
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
10.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang yang
akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
Spesifikasi Teknis _20
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10.3. Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan cat
sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara dengan
Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
10.4. Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
11. KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
13.1. Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat
penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
13.2. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan
peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambar atau
disebutkan dalam buku acuan ini.
13.3. Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan di
dalam daftar kegiatan maka pemborong berhak menambah atau merubahnya
karena daftar kegiatan yang dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
13.4. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, sesuai dengan bunyi keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan
Umum No. 295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997.BAB III B, poin 2.d.2).g.
Gambar-gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada
Pemberi Tugas selambat-lambatnya pasa saat Serah Terima Kedua dan akan
tercantum di dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
13.5. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan
kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana
dan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis _21| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 June 2023 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smpn 10 Sengah Temila | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 2,000,000,000 |
| 31 May 2023 | Peningkatan Jalan Pesayangan | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 900,000,000 |
| 29 May 2023 | Pembangunan Lab Komputer Beserta Perabotnya Smpn 5 Sengah Temila | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 594,969,000 |
| 17 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 36 Ptp VII Ngabang | Kab. Landak | Rp 450,000,000 |
| 22 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 02 Kuala Behe | Kab. Landak | Rp 420,000,000 |
| 13 June 2023 | Pembangunan Jamban/Toilet Smpn 1 Jelimpo | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 399,472,000 |