Perencanaan Tambahan Ruang Kelas Baru (Earmark) Smpn 4 Air Besar Dan Smpn 4 Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246626000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 32,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,984,000
Winner (Pemenang): CV Era Jaya Utama
NPWP: 816062319701000
RUP Code: 59650827
Work Location: AIR BESAR - Landak (Kab.)|NGABANG - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
TANGGAPAN  TERHADAP KERANGKA   ACUAN KERJA                    
                  PENYEDIA JASA KONSULTANSI                             
                         PERORANGAN                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Program       :   Pengelolaan Pendidikan Sekolah                        
Kegiatan      :   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
Sub Kegiatan  :   Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah    
Pekerjaan     :   Perencanaan Tambahan Ruang Kelas Baru (EARMARK)       
                  SMPN 4 Air Besar dan SMPN 4 Ngabang                   
Lokasi        :   Kecamatan Air Besar dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
Sumber Dana   :   DAU- EARMARK Kab. Landak 2025                         
Tahun Anggaran :  2025                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. PENDAHULUAN                                                         
                                                                        
   A. Umum                                                              
                                                                        
      1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
        peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
        fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                        
        memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                                                                        
      2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
        baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
        segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                        
      3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
                                                                        
        perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
        karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
        kaidah, norma serta tata laku profesional.                      
                                                                        
      4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
                                                                        
        secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
        yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                        
   B. Maksud dan Tujuan                                                 
      1. Untuk dapat memahami tujuan Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama,
                                                                        
        perlu dibuat sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).                 
                                                                        
      2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
        Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
        harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                                                                        
        tugas perencanaan                                               
                                                                        
      3. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
        tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
        sesuai KAK ini.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   C. Latar Belakang                                                    
                                                                        
      1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sarana pendidikan.
      2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Perencanaan
                                                                        
        Tambahan Ruang Kelas Baru (EARMARK) SMPN 4 Air Besar dan        
        SMPN  4 Ngabang.                                                
      3. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang dalam
                                                                        
        hal ini adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Landak.
      4. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksakan Pejabat Pelaksana
                                                                        
        Kegiatan Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
        Kebudayaan Kabupaten Landak.                                    
                                                                        
   D. Sasaran Kegiatan.                                                 
      1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Tambahan Ruang Kelas Baru  
                                                                        
        (EARMARK)  SMPN 4 Air Besar dan SMPN 4 Ngabang.                 
      2. Lokasi berada di Kec. Air Besar dan Kec. Ngabang               
      3. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Tambahan Ruang Kelas Baru        
                                                                        
        (EARMARK)  SMPN 4 Air Besar dan SMPN 4 Ngabang yang terdiri dari
        komponen kegiatan :                                             
                                                                        
        a. Pekerjaan Persiapan                                          
        b. Pekerjaan Sipil / Struktur                                   
        c. Pekerjaan Arsitektur                                         
                                                                        
        d. Pekerjaan M / E                                              
        e. Pekerjaan Utilitas.                                          
      4. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                    
        a. Penyusunan Pra Rencana                                       
        b. Pengembangan Pra Rencana                                     
                                                                        
        c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                            
        d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan                               
                                                                        
        e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)       
                                                                        
                                                                        
 2. KEGIATAN PERENCANAAN                                                
                                                                        
   1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
      yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
                                                                        
      vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27
      Desember 2007.                                                    
                                                                        
   2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
      tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
                                                                        
      bangunan gedung negara yang terdiri dari :                        
                                                                        
      a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
        membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.           
                                                                        
      b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
      c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :         
                                                                        
        1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
        2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa
                                                                        
          Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
        3) Rencana system Mekanikal / Elektrikal.                       
                                                                        
        4) Rencana utilitas                                             
                                                                        
        5) Perkiraan biaya.                                             
      d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                
                                                                        
        1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
          dengan gambar rencana yang telah disetujui.                   
                                                                        
        2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                       
        3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
                                                                        
        4) Laporan akhir perencanaan.                                   
   3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun
                                                                        
      dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.                    
                                                                        
   4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
      menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
      kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
      terjadi lelang ulang.                                             
                                                                        
   5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
      melaksanakan kegiatan seperti :                                   
                                                                        
      a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
        perubahan.                                                      
                                                                        
      b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
        pelaksanaan konstruksi.                                         
                                                                        
      c. Memberikan saran-saran.                                        
      d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                      
                                                                        
                                                                        
 3. TANGGUNG JAWAB  PERENCANAAN                                         
                                                                        
   1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
                                                                        
      yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
   2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :     
                                                                        
      a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
                                                                        
        hasil karya perencanaan yang berlaku.                           
      b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
                                                                        
        batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk
        melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
                                                                        
        dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.                         
                                                                        
      c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
        standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
        gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
                                                                        
                                                                        
 4. BIAYA.                                                              
                                                                        
   1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
      kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi
                                                                        
      sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :         
      a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.                   
                                                                        
      b. Materi dan penggandaan laporan.                                
      c. Pembelian dan atau sewa peralatan.                             
                                                                        
      d. Biaya rapat-rapat                                              
      e. Jasa dan over head Perencanaan.                                
                                                                        
      f. Pajak dan iuran daerah lainnya.                                
   2. Sumber Dana.                                                      
      Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada DAU - EARMARK
                                                                        
      Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
      Kabupaten Landak.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 5. KRITERIA                                                            
                                                                        
   1. Kriteria Umum.                                                    
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud
                                                                        
      pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
      fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :                         
                                                                        
      a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                        
                                                                        
        1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.      
        2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.    
                                                                        
      b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                        
        1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan
                                                                        
          dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.               
        2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
                                                                        
          menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.               
      c. Persyaratan Struktur Bangunan :                                
                                                                        
        1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
                                                                        
          akibat perilaku alam dan manusia.                             
        2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
                                                                        
          yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.           
        3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
                                                                        
          disebabkan oleh perilaku struktur.                            
                                                                        
        4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
          disebabkan oleh kegagalan struktur.                           
                                                                        
      d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :                     
                                                                        
        1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
          akibat perilaku alam dan manusia.                             
                                                                        
        2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
          secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :            
                                                                        
          (a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman. 
          (b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
            memadamkan api.                                             
                                                                        
          (c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.        
      e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi. 
                                                                        
        1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
                                                                        
          penggunanya maupun pemeliharaannya.                           
        2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
                                                                        
          bahaya akibat petir.                                          
        3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam    
                                                                        
          menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
                                                                        
          dengan fungsinya.                                             
      f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.                  
                                                                        
        1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
          buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
                                                                        
          sesuai dengan fungsinya.                                      
        2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
          secara baik.                                                  
                                                                        
      g. Persyaratan Pencahayaan.                                       
        1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
                                                                        
          maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam 
                                                                        
          bangunan sesuai dengan fungsinya.                             
        2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
          secara baik.                                                  
                                                                        
   2. Kriteria Khusus.                                                  
      Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
                                                                        
      berkaitan dengan bangunan prasarana pendidikan berupa Mess dan Auditorium
      yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi
                                                                        
      teknis lainnya, misalnya :                                        
                                                                        
      a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
        dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.     
                                                                        
      b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
        geografi klimatologi, dan lain-lain.                            
 6. AZAS – AZAS.                                                        
                                                                        
    Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
    hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
                                                                        
   1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
      berlebihan.                                                       
   2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
                                                                        
      material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
      fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
                                                                        
   3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
                                                                        
      pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
      mungkin.                                                          
                                                                        
   4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
      dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
                                                                        
   5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
                                                                        
      menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.         
                                                                        
 7. PENDEKATAN METODOLOGI                                               
                                                                        
   1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
                                                                        
      lingkungan sekitarnya.                                            
   2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
                                                                        
      terhadap bahaya kebakaran serta bencana.                          
                                                                        
   3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
      teknologi tingga atau Hightech, karena merupakan bangunan bertingkat tinggi dan
                                                                        
      waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
   4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
                                                                        
      menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar
                                                                        
      lokasi.                                                           
   5. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan jalan utama, sehingga untuk pengadaan
                                                                        
      material ke lokasi proyek harus peraturan yanag berlaku.          
 8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
   1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
      Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
                                                                        
      Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.                          
                                                                        
   2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
                                                                        
      harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
      KAK ini.                                                          
                                                                        
   3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
      pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                            
                                                                        
   4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
                                                                        
      untuk siap dilelangkan maksimal 30 (Tiga Puluh Hari) hari Kalender sejak
                                                                        
      dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9. INFORMASI DAN TENAGA AHLI DAN PERSONIL                              
                                                                        
   1. Informasi.                                                        
      a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
                                                                        
        yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
        Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.             
                                                                        
      b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                        
        dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
        Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan
                                                                        
        perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
        Konsultan Perencana.                                            
                                                                        
   2. Tenaga Ahli.                                                      
      a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyedia-kan
                                                                        
        Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik
                                                                        
        ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
      b. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam perencanaan
                                                                        
        kegiatan terdiri dari :                                         
         1) Team Leader : 1 orang                                       
                                                                        
         2) Suveyor : 2 orang                                           
         3) Cad Operator : 1 orang.                                     
      c. Persyaratan Tenaga Ahli dan personil adalah sebagai berikut :  
        1) Team Leader, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) / (DIII) lulusan
                                                                        
          universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi
          minimal B. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan sekurang- 
                                                                        
          kurangnya 1 (Tahun). Dengan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik
                                                                        
          Bangunan Gedung.                                              
                                                                        
        2) Surveyor, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman kerja 0-3
          tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun.
                                                                        
        3) Cad Operator, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman kerja
                                                                        
          0-3 tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 10. KELUARAN                                                           
    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
                                                                        
    Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi
                                                                        
    :                                                                   
   1. Tahap Konsep Rencana Teknis                                       
                                                                        
      a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
      b. Konsep skematik rencana teknis.                                
                                                                        
      c. Laporan data dan informasi lapangan.                           
   2. Tahap Pra-rencana Teknis                                          
                                                                        
      a. Gambar-gambar Pra-rencana.                                     
      b. Perkiraan biaya pembangunan.                                   
                                                                        
      c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).             
                                                                        
   3. Tahap Pengembangan Rencana                                        
      a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
                                                                        
      b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
      c. Draft rencana anggaran biaya.                                  
                                                                        
      d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                   
   4. Tahap Rencana Detail                                              
                                                                        
      a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.                        
      b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                          
                                                                        
      c. Bill Of Quantity (BQ).                                         
                                                                        
      d. Rencana anggaran biaya (RAB).                                  
   5. Tahap Pelelangan.                                                 
      -Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                     
                                                                        
                                                                        
 11. LAPORAN.                                                           
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
                                                                        
    Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh Penyedia Jasa Konsultanasi adalah meliputi :
                                                                        
    1. Laporan Pendahuluan, yang berisi :                               
      a. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh.                 
                                                                        
      b. Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung Lainnya.           
      c. Jadwal Kegiatan penyedia                                       
                                                                        
        Jasa. Catatan :                                                 
        Laporan pendahuluan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus diserahkan
                                                                        
        selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai
                                                                        
        Kerja.                                                          
                                                                        
                                                                        
    2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi :                         
      a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan.                    
                                                                        
      b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya.                            
                                                                        
      c. Perhitungan Struktur.                                          
      d. Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan.                        
                                                                        
      e. Dan lain-lain.                                                 
                                                                        
                                                                        
      Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus diserahkan
                                                                        
      kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen selambat-
      lambatnya 20 (Dua Puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Ngabang,  Juni 2025                                               
      Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      HERY MULYADI, SH., M.A.P                                          
      NIP. 19700913 200212 1 007
Tenders also won by CV Era Jaya Utama