TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA
PENYEDIA JASA KONSULTANSI
PERORANGAN
Program : Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Toilet SD Negeri 33 Mayun, SD
Negeri 20 Lumar, SD Negeri 45 Mareo, SD Negeri 24 Tapis Baru.
Lokasi : Tersebar Kabupaten Landak
Sumber Dana : Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum
Tahun Anggaran : 2025
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Untuk dapat memahami tujuan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, perlu dibuat
sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).
2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan
3. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
C. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sarana pendidikan.
2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Perencanaan
Pembangunan Toilet SD Negeri 33 Mayun, SD Negeri 20 Lumar, SD
Negeri 45 Mareo, SD Negeri 24 Tapis Baru.
3. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang dalam
hal ini adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Landak.
4. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksakan Pejabat Pelaksana
Kegiatan Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Landak.
D. Sasaran Kegiatan.
1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Toilet SD Negeri 33
Mayun, SD Negeri 20 Lumar, SD Negeri 45 Mareo, SD Negeri 24 Tapis
Baru.
2. Lokasi Tersebar di Kabupaten Landak.
3. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Toilet SD Negeri 33 Mayun,
SD Negeri 20 Lumar, SD Negeri 45 Mareo, SD Negeri 24 Tapis Baru yang
terdiri dari komponen kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Sipil / Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan M / E
e. Pekerjaan Utilitas.
4. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Penyusunan Pra Rencana
b. Pengembangan Pra Rencana
c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)
2. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27
Desember 2007.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3) Rencana system Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4) Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun
dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
3. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi
sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Biaya rapat-rapat
e. Jasa dan over head Perencanaan.
f. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Sumber Dana.
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada DAU Kabupaten
Landak Tahun Anggaran 2025 cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak.
5. KRITERIA
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan
dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
(a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
(b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
(c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan prasarana pendidikan berupa Mess dan Auditorium
yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi
teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain-lain.
6. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
7. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi tingga atau Hightech, karena merupakan bangunan bertingkat tinggi dan
waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar
lokasi.
5. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan jalan utama, sehingga untuk pengadaan
material ke lokasi proyek harus peraturan yanag berlaku.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
untuk siap dilelangkan maksimal 30 (Tiga Puluh Hari) hari Kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
9. INFORMASI DAN TENAGA AHLI DAN PERSONIL
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana.
2. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyedia-kan
Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik
ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam perencanaan
kegiatan Pembangunan Mess dan Auditorium terdiri dari :
1) Team Leader : 1 orang
2) Surveyor : 2 orang
3) Cad Operator : 1 orang
c. Persyaratan Tenaga Ahli dan personil adalah sebagai berikut :
1) Team Leader, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) / (DIII) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi
minimal B. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan sekurang-
kurangnya 1 (Tahun). Dengan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung.
2) Surveyor, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman kerja 0-3
tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun.
3) Cad Operator, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman kerja
0-3 tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi
:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Tahap Pelelangan.
-Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
11. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh Penyedia Jasa Konsultanasi adalah meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, yang berisi :
a. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh.
b. Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung Lainnya.
c. Jadwal Kegiatan penyedia
Jasa. Catatan :
Laporan pendahuluan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus diserahkan
selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai
Kerja.
2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi :
a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan.
b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya.
c. Perhitungan Struktur.
d. Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan.
e. Dan lain-lain.
Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus diserahkan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen selambat-
lambatnya 20 (Dua Puluh hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
Ngabang, Juni 2025
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
HERY MULYADI, SH., M.A.P
NIP. 19700913 200212 1 007