Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Sd Negeri 19 Kersik Belantian, Sd Negeri 08 Tainam Belantian, Sd Negeri 18 Temahar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10253827000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,703,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,703,000
Winner (Pemenang): CV Era Jaya Utama
NPWP: 816062319701000
RUP Code: 57278544
Work Location: SD NEGERI 19 KERSIK BELANTIAN, SD NEGERI 08 TAINAM BELANTIAN, SD NEGERI 18 TEMAHAR - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
TANGGAPAN     TERHADAP    KERANGKA    ACUAN  KERJA                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Program       :   Pendidikan Sekolah                                    
                                                                        
Kegiatan      :   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)             
Sub Kegiatan  :   Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah        
Pekerjaan     :   Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 19
                  KERSIK BELANTIAN, SD Negeri 08 TAINAM BELANTIAN, SD   
                                                                        
                  Negeri 18 TEMAHAR                                     
Lokasi        :   Kec. Jelimpo Kabupaten Landak                         
Sumber Dana   :   Dana Alokasi Umum - EARMARK                           
Tahun Anggaran :  2025                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. PENDAHULUAN                                                         
                                                                        
   A. Umum                                                              
                                                                        
      1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
        peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara  
        optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi      
                                                                        
        lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
        arsitektur di Indonesia.                                        
                                                                        
      2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
        baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
                                                                        
        dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                        
      3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana   
        lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
                                                                        
        mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
        dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                        
      4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu   
        disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                                                                        
        perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.            
   B. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                        
      1. Untuk dapat memahami tujuan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar,  
        perlu dibuat sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).                 
                                                                        
      2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
        Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                        
        harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
        pelaksanaan tugas perencanaan                                   
                                                                        
      3. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat      
        melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan   
                                                                        
        keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   C. Latar Belakang                                                    
      1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sarana  
                                                                        
        pendidikan.                                                     
      2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan    
                                                                        
        Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 19 KERSIK 
        BELANTIAN, SD Negeri 08 TAINAM BELANTIAN, SD Negeri 18          
        TEMAHAR                                                         
                                                                        
      3. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang 
        dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten  
                                                                        
        Landak.                                                         
      4. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksakan Pejabat Pelaksana
                                                                        
        Kegiatan Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
        Dan Kebudayaan Kabupaten Landak.                                
                                                                        
   D. Sasaran Kegiatan.                                                 
      1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Rehabilitasi Ruang         
                                                                        
        Perpustakaan SD Negeri 19 KERSIK BELANTIAN, SD Negeri 08        
        TAINAM BELANTIAN, SD Negeri 18 TEMAHAR                          
                                                                        
      2. Lokasi Kec. Jelimpo Kabupaten Landak.                          
      3. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD
        Negeri 19 KERSIK BELANTIAN, SD Negeri 08 TAINAM BELANTIAN, SD   
        Negeri 18 TEMAHAR yang terdiri dari komponen kegiatan :         
        a. Pekerjaan Persiapan                                          
        b. Pekerjaan Sipil / Struktur                                   
                                                                        
        c. Pekerjaan Arsitektur                                         
        d. Pekerjaan M / E                                              
                                                                        
        e. Pekerjaan Utilitas.                                          
      4. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                    
        a. Penyusunan Pra Rencana                                       
                                                                        
        b. Pengembangan Pra Rencana                                     
        c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                            
                                                                        
        d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan                               
        e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)       
                                                                        
                                                                        
 2. KEGIATAN PERENCANAAN                                                
                                                                        
   1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada   
                                                                        
      ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
      Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :       
                                                                        
      PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.                           
                                                                        
   2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
      meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
                                                                        
      perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :      
      a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi  
                                                                        
        lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. 
                                                                        
      b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
      c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :         
                                                                        
        1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
        2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
                                                                        
          Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen 
          (PPK).                                                        
                                                                        
        3) Rencana system Mekanikal / Elektrikal.                       
                                                                        
        4) Rencana utilitas                                             
        5) Perkiraan biaya.                                             
                                                                        
      d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                
        1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
                                                                        
          sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.            
        2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                       
        3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya 
          pekerjaan.                                                    
                                                                        
        4) Laporan akhir perencanaan.                                   
                                                                        
   3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam  
      menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.           
                                                                        
   4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
      menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
                                                                        
      kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama 
                                                                        
      apabila terjadi lelang ulang.                                     
   5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                                                                        
      melaksanakan kegiatan seperti :                                   
                                                                        
      a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
        perubahan.                                                      
      b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                                                                        
        masa pelaksanaan konstruksi.                                    
      c. Memberikan saran-saran.                                        
                                                                        
      d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                      
                                                                        
                                                                        
 3. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                          
                                                                        
   1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
      perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                                                                        
      berlaku.                                                          
                                                                        
   2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :     
      a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                                                                        
        standar hasil karya perencanaan yang berlaku.                   
                                                                        
      b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
        batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
                                                                        
        termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu   
        penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.  
                                                                        
      c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
        standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk  
        bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
                                                                        
        negara.                                                         
 4. BIAYA.                                                              
                                                                        
   1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
      kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa 
                                                                        
      Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
      a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.                   
                                                                        
      b. Materi dan penggandaan laporan.                                
                                                                        
      c. Pembelian dan atau sewa peralatan.                             
      d. Biaya rapat-rapat                                              
                                                                        
      e. Jasa dan over head Perencanaan.                                
      f. Pajak dan iuran daerah lainnya.                                
                                                                        
   2. Sumber Dana.                                                      
      Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada DAU     
                                                                        
      EARMARK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 cq. Dinas Pendidikan dan
                                                                        
      Kebudayaan Kabupaten Landak.                                      
                                                                        
                                                                        
 5. KRITERIA                                                            
                                                                        
   1. Kriteria Umum.                                                    
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
                                                                        
      dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan      
                                                                        
      disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : 
      a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                        
                                                                        
        1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.      
        2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.    
                                                                        
      b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                        
                                                                        
        1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan        
          keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.  
                                                                        
        2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
          tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.         
                                                                        
      c. Persyaratan Struktur Bangunan :                                
        1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
                                                                        
          timbul akibat perilaku alam dan manusia.                      
                                                                        
        2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
          luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.      
        3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
          yang disebabkan oleh perilaku struktur.                       
                                                                        
        4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                                                                        
          disebabkan oleh kegagalan struktur.                           
                                                                        
      d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :                     
        1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
                                                                        
          timbul akibat perilaku alam dan manusia.                      
        2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
                                                                        
          rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :      
          (a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman. 
                                                                        
          (b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
                                                                        
            untuk memadamkan api.                                       
          (c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.        
                                                                        
      e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi. 
        1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
                                                                        
          penggunanya maupun pemeliharaannya.                           
                                                                        
        2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya
          dari bahaya akibat petir.                                     
                                                                        
        3) Menjamin       tersedianya  sarana     komunikasi            
                                                                        
          yang   memadai  dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di  
          dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                
                                                                        
      f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.                  
        1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam  
                                                                        
          maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam 
                                                                        
          bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                      
        2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
          udara secara baik.                                            
                                                                        
      g. Persyaratan Pencahayaan.                                       
        1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
                                                                        
          maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam 
          bangunan sesuai dengan fungsinya.                             
                                                                        
        2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
          udara secara baik.                                            
                                                                        
   2. Kriteria Khusus.                                                  
      Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
      spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana pendidikan berupa Mess dan
                                                                        
      Auditorium yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan
                                                                        
      tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :                      
      a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
                                                                        
        seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
                                                                        
      b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
        setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 6. AZAS – AZAS.                                                        
                                                                        
    Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
                                                                        
    hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
   1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
      berlebihan.                                                       
                                                                        
   2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
                                                                        
      kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
      fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
                                                                        
      pelayanan kepada masyarakat.                                      
                                                                        
   3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi
      dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan 
                                                                        
      serendah mungkin.                                                 
   4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                                                                        
      dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan 
                                                                        
      secepatnya.                                                       
   5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
                                                                        
      dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.     
                                                                        
                                                                        
 7. PENDEKATAN METODOLOGI                                               
                                                                        
   1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan    
      bangunan di lingkungan sekitarnya.                                
                                                                        
   2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
      terhadap bahaya kebakaran serta bencana.                          
   3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
      teknologi tingga atau Hightech, karena merupakan bangunan bertingkat tinggi
                                                                        
      dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
                                                                        
      finishing.                                                        
   4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
                                                                        
      menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di
      luar lokasi.                                                      
                                                                        
   5. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan jalan utama, sehingga untuk pengadaan
                                                                        
      material ke lokasi proyek harus peraturan yanag berlaku.          
                                                                        
 8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
   1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
                                                                        
      diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
                                                                        
      dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.           
                                                                        
   2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
                                                                        
      yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
      ditetapkan dalam KAK ini.                                         
                                                                        
   3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
      waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                      
                                                                        
   4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen  
                                                                        
      perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 14 (Empat Belas) hari 
                                                                        
      Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9. INFORMASI DAN TENAGA AHLI DAN PERSONIL                              
                                                                        
   1. Informasi.                                                        
      a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari  
                                                                        
        informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                                                                        
        Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
      b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang   
                                                                        
        digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
        Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
                                                                        
        pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
        tanggung jawab Konsultan Perencana.                             
   2. Tenaga Ahli.                                                      
                                                                        
      a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyedia-kan
        Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
                                                                        
        baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
                                                                        
        pekerjaan.                                                      
      b. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam perencanaan
                                                                        
        kegiatan Pembangunan Mess dan Auditorium terdiri dari :         
                                                                        
         1) Team Leader : 1 orang                                       
         2) Surveyor : 1 orang                                          
         3) Cad Operator : 1 orang                                      
      c. Persyaratan Tenaga Ahli dan personil adalah sebagai berikut :  
                                                                        
        1) Team Leader, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) / (DIII) lulusan
          universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah    
                                                                        
          terakreditasi minimal B. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan
                                                                        
          sekurang-kurangnya 1 (Tahun). Dengan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
          Muda Teknik Bangunan Gedung.                                  
                                                                        
                                                                        
        2) Surveyor, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman kerja
          0-3 tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun.
                                                                        
        3) Cad Operator, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman
                                                                        
          kerja 0-3 tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3
          tahun.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 10. KELUARAN                                                           
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
                                                                        
    Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                                                                        
    minimal meliputi :                                                  
   1. Tahap Konsep Rencana Teknis                                       
                                                                        
      a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
        perencana.                                                      
      b. Konsep skematik rencana teknis.                                
                                                                        
      c. Laporan data dan informasi lapangan.                           
   2. Tahap Pra-rencana Teknis                                          
      a. Gambar-gambar Pra-rencana.                                     
      b. Perkiraan biaya pembangunan.                                   
                                                                        
      c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).             
   3. Tahap Pengembangan Rencana                                        
                                                                        
      a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
                                                                        
      b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
      c. Draft rencana anggaran biaya.                                  
                                                                        
      d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                   
   4. Tahap Rencana Detail                                              
                                                                        
      a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.                        
      b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                          
                                                                        
      c. Bill Of Quantity (BQ).                                         
                                                                        
      d. Rencana anggaran biaya (RAB).                                  
   5. Tahap Pelelangan.                                                 
                                                                        
      -Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                     
                                                                        
 11. LAPORAN.                                                           
                                                                        
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
                                                                        
    Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh Penyedia Jasa Konsultanasi adalah
    meliputi :                                                          
                                                                        
    1. Laporan Pendahuluan, yang berisi :                               
      a. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh.                 
                                                                        
      b. Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung Lainnya.           
                                                                        
      c. Jadwal Kegiatan                                                
        penyedia Jasa. Catatan :                                        
                                                                        
        Laporan pendahuluan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus   
        diserahkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Surat
                                                                        
        Perintah Mulai Kerja.                                           
                                                                        
    2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi :                         
      a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan.                    
                                                                        
      b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya.                            
      c. Perhitungan Struktur.                                          
                                                                        
      d. Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan.                        
                                                                        
      e. Dan lain-lain.                                                 
      Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus
      diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat  
                                                                        
      Komitmen selambat-lambatnya 20 (Dua Puluh hari kalender sejak tanggal
                                                                        
      Surat Perintah Mulai Kerja.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Ngabang,  Juli 2025                                               
      Pejabat Pembuat Komitmen                                          
                                                                        
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                   
      Kabupaten Landak                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      BUYUNG, S.Pd., M.A.P                                              
      NIP. 19690118 199802 1 003
Tenders also won by CV Era Jaya Utama