TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA
Program : Pendidikan Sekolah
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah / Guru Sekolah
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SD Negeri 05
SEBA, SD Negeri 36 UPT BAKUNG, SD Negeri 04 PAKUMBANG
Lokasi : Kec. Sompak dan Kec. Mempawah Hulu Kabupaten Landak
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum - EARMARK
Tahun Anggaran : 2025
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Untuk dapat memahami tujuan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar,
perlu dibuat sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).
2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan
3. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sarana
pendidikan.
2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SD Negeri 05 SEBA, SD
Negeri 36 UPT BAKUNG, SD Negeri 04 PAKUMBANG
3. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang
dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Landak.
4. Untuk penyelenggaraan kegiatan termaksud dilaksakan Pejabat Pelaksana
Kegiatan Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kabupaten Landak.
D. Sasaran Kegiatan.
1. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SD
Negeri 05 SEBA, SD Negeri 36 UPT BAKUNG, SD Negeri 04
PAKUMBANG
2. Lokasi Kec. Sompak dan Kec. Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
3. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SD
Negeri 05 SEBA, SD Negeri 36 UPT BAKUNG, SD Negeri 04
PAKUMBANG yang terdiri dari komponen kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Sipil / Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan M / E
e. Pekerjaan Utilitas.
4. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Penyusunan Pra Rencana
b. Pengembangan Pra Rencana
c. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)
2. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
3) Rencana system Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
4) Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
3. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
4. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa
Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Biaya rapat-rapat
e. Jasa dan over head Perencanaan.
f. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Sumber Dana.
Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada DAU
EARMARK Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 cq. Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Landak.
5. KRITERIA
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
(a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
(b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
untuk memadamkan api.
(c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya
dari bahaya akibat petir.
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi
yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
udara secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang
udara secara baik.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana pendidikan berupa Mess dan
Auditorium yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan
tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
6. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan
serendah mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya.
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
7. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antiipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi tingga atau Hightech, karena merupakan bangunan bertingkat tinggi
dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
finishing.
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di
luar lokasi.
5. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan jalan utama, sehingga untuk pengadaan
material ke lokasi proyek harus peraturan yanag berlaku.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 21 (Dua Puluh Satu) hari
Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
9. INFORMASI DAN TENAGA AHLI DAN PERSONIL
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyedia-kan
Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
b. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam perencanaan
kegiatan Pembangunan Mess dan Auditorium terdiri dari :
1) Team Leader : 1 orang
2) Surveyor : 2 orang
3) Cad Operator : 1 orang
c. Persyaratan Tenaga Ahli dan personil adalah sebagai berikut :
1) Team Leader, berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S1) / (DIII) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah
terakreditasi minimal B. Berpengalaman dalam perencanaan bangunan
sekurang-kurangnya 1 (Tahun). Dengan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung.
2) Surveyor, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman kerja
0-3 tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun.
3) Cad Operator, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman
kerja 0-3 tahun dan DIII Teknik sipil/Arsitektur pengalaman minimal 3
tahun.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Tahap Pelelangan.
-Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
11. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh Penyedia Jasa Konsultanasi adalah
meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, yang berisi :
a. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh.
b. Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung Lainnya.
c. Jadwal Kegiatan
penyedia Jasa. Catatan :
Laporan pendahuluan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus
diserahkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja.
2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi :
a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan.
b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya.
c. Perhitungan Struktur.
d. Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan.
e. Dan lain-lain.
Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 3 dan harus
diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen selambat-lambatnya 20 (Dua Puluh hari kalender sejak tanggal
Surat Perintah Mulai Kerja.
Ngabang, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd., M.A.P
NIP. 19690118 199802 1 003