Pembangunan Jembatan Dusun Seluang Danau - Btt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10311309000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,223,544,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,223,542,000
Winner (Pemenang): CV Sentosa Life
NPWP: 07*9**1****05**0
RUP Code: 59841281
Work Location: Dusun Seluang Danau, Kecamatan Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                      PEKERJAAN                                    
                                                                   
    PEMBANGUNAN           JEMBATAN       DUSUN                     
                                                                   
               SELUANG       DANAU                                 
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                  LOKASI PEKERJAAN                                 
                                                                   
                                                                   
           KECAMATAN         NGABANG                               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                    SUMBER  DANA                                   
                                                                   
                                                                   
           BTT   APBD    KAB.   LANDAK                             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                  TAHUN  ANGGARAN                                  
                                                                   
                                                                   
                        2025                                       
           LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS                     
                         OLEH                                      
                                                                   
    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENANGGULANGAN                  
           BENCANA DAERAH KABUPATEN  LANDAK                        
                                                                   
                                                                   
     Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                   
Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan   
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, maka bersama ini ditetapkan dokumen
                                                                   
Spesifikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk            
Pekerjaan      : PEMBANGUNAN  JEMBATAN  DUSUN  SELUANG             
                DANAU                                              
                                                                   
Pagu Anggaran  : Rp    1.223.544.000,00                            
Nilai HPS      : Rp    1.223.542.000,00                            
                                                                   
Lokasi         : Kecamtan Ngabang                                  
Sumber dana    : BTT APBD Kabupaten Landak                         
Tahun Anggran  :   2025                                            
    KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI               
      PEMBANGUNAN  JEMBATAN DUSUN SELUANG DANAU                    
                                                                   
                                                                   
1. LATAR BELAKANG                                                  
     Kabupaten Landak sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan
                                                                   
Barat yang telah mengadakan berbagai usaha untuk melaksanakan otonomi
daerah sebaik mungkin, salah satunya adalah peningkatan dan perbaikan
prasarana transportasi Jembatan. Hal tersebut dilakukan atas dasar indikasi
Kondisi jembtan yang terjadi dilapangan yang menyebabkan lalu lintas menjadi
menurun.                                                           
                                                                   
Jembatan memegang peranan penting dalam mendukung transportasi orang dan
barang. Kondisi Jembatan yang baik secara langsung mempengaruhi    
perekonomian suatu wilayah.                                        
                                                                   
                                                                   
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
   a. Maksud                                                       
                                                                   
     Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk   
     melaksanakan Program Peyelenggaraan Jalan, dengan kegiatan    
     Rekonstruksi Pasca Bencana Kab/Kota Khususnya pada sub kegiatan
                                                                   
     Pembangunan Jalan.                                            
   b. Tujuan                                                       
     Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Jembatan
                                                                   
     dusun seluanhg danau adalah memberikan kelancaran, keamanan dan
     kenyamanan bagi pengguna Jalan dan jembatan serta diharapkan dapat
                                                                   
     meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.                 
                                                                   
3. TARGET/SASARAN                                                  
                                                                   
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
   adalah terlaksananya pekerjaan Rekonstruksi Jalan Agak - Sebangki sesuai
                                                                   
   dengan spesifikasi teknis bina marga sehingga mutu, volume dan, waktu
   pelaksanaan terpenuhi.                                          
                                                                   
                                                                   
4. TARGET/SASARAN                                                  
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
                                                                   
   konstruksi                                                      
   a. Instansi : Pemerintah Kabupaten Landak                       
   b. OPD      : Badan Penanggulangan Bencana Daerah               
                                                                   
   c. PPK      : JOHN ELAK, ST                                     
5. SUMBER PENDANAAN                                                
   Sumber pendanaan, dibiayai oleh APBD Kab. Landak Tahun Anggaran 2025,
                                                                   
   dengan pagu anggaran Rp. 1.223.544.000,00                       
                                                                   
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN                                 
                                                                   
   a. Ruang Lingkup                                                
      1 Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan
                                                                   
        yang telah disusun olehTim teknis konstruksi (gambar teknis dan
                                                                   
        spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
        saat penjelasan pekerjaan/aanwidjzing pelelangan, serta ketentuan
                                                                   
        teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);   
      2 Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
                                                                   
        (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
        pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
                                                                   
        dalam spesifikasi teknis                                   
      3 Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem
        Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                    
                                                                   
      4 Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
        Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan  
        pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang  
                                                                   
        dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
        konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
                                                                   
        dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
        tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                   
        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
      5 Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
        hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
                                                                   
        Penyedia konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
        kerusakan dan kekurangan yang terjadi setelah masa pelaksanaan
        kontrak konstruksi berakhir;                               
                                                                   
      6 Dalam masa pemeliharaan semua konstruksi fisik yang digunakan,
        harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
        kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan   
        sempurna;                                                  
      7 Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka
        waktu berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai
                                                                   
        dengan berakhirnya masa pemeliharaan.                      
   b. Lokasi pekerjaan                                             
     pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang.             
                                                                   
                                                                   
7. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                       
   a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 90 Hari 
                                                                   
     Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
     SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (STPP).
                                                                   
   b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
     Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan
     (STPP).                                                       
                                                                   
                                                                   
8. TENAGA AHLI                                                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
9. KELUARAN/ PRODUK YANG  DIHASILKAN                               
                                                                   
   Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
   konstruksi                                                      
                                                                   
   a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
     konstruksi                                                    
                                                                   
   b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi                
      * Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
        Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia,, beserta
      *                                                            
        segala perubahan/addendumnya;                              
        Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
      *                                                            
        terima pertama dan akhir, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
        lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;   
        Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
      *                                                            
        kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.                     
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                        
                                                                   
     JENIS BAHAN                         KETERANGAN                
 NO                    SPESIFIKASI                                 
      MATERIAL                           PERSYARATAN               
                                                                   
  1      Pasir  Mengacu  pada  Spesifikasi                         
                                                                   
        (Agregat Umum Bina Marga 2018 Revisi                       
                2 tentang syarat material untuk                    
                Pekerjaan Perkerasan Berbutir                      
                                       Dukungan ketersediaan       
                dan Perkerasan Beton Semen,                        
                                       material batu dan pasir     
                serta Pekerjaan Campuran                           
                                        bagi penawar yang          
                Beraspal Panas                                     
                                       bukan sebagai pemilik       
  2    Batu Pecah Mengacu pada Spesifikasi                         
                                        quarry , yang sudah        
        (Agregat                                                   
                Umum  Bina Marga 2018 Revisi                       
                                       dapat rekomnedasi dari      
        Kasar)                                                     
                2 tentang syarat material untuk                    
                                        jasa kontruksi yang        
                Pekerjaan Perkerasan Berbutir merujuk pada SNI     
                dan Perkerasan Beton Semen,                        
                serta Pekerjaan Campuran                           
                Beraspal Panas                                     
  2             Semen yang digunakan untuk                         
       Semen (PC)                                                  
                pekerjaan beton harus jenis                        
                semen Portland tipe I, II, III, IV,                
                dan V  yang memenuhi SNI                           
                2049:2015 tentang Semen                            
                Portland atau PPC (Portland                        
                Pozzolan  Cement)  yang                            
                memenuhi  ketentuan SNI                            
                0302:2014.                                         
                Harus sesuai dengan Spesifikasi                    
                2018  Pekerjaan Jalan dan                          
                Jembatan                                    
  3             Spesifikasi teknis besi tulangan                   
      Besi Tulangan                                                
                mengacu pada standar nasional                      
                Indonesia (SNI) yang berlaku                       
                untuk memastikan kualitas dan                      
                keamanan material. Mutu besi                       
                tulangan 280 Mpa dan 420 Mpa                       
  3             Bahan baku bronjong berupa                         
       Bronjong                                                    
                kawat bronjong berdasarkan                         
                SNI 03-6154-1999 Kawat                             
                bronjong.                                          
  4             Kayu yang di gunakan kayu                          
      Pancang Kayu                                                 
                belian 8/8                                         
                                                                   
   2 Ketentuan penggunaan bahan/material                           
                                                                   
     •  Penyebutan merek/tipe diprioritaskan menggunakan produksi dalam
     negeri;                                                       
     •  Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional  
     Indonesia;                                                    
     • Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
     dipertanggungjawabkan;                                        
                                                                   
     •  Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
     datur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);                
     • Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
     berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
     BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
     pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
                                                                   
     pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
     perundangan yang berlaku;                                     
     •  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
     Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
     pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
     •  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
     Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
                                                                   
     pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
                                                                   
   3 Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk                
     Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan
     untuk melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil 
     pekerjaan. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana    
                                                                   
     Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur        
     pelaksanaannya dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pengujian
     dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat  
     Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
     sebagaimana diatur pada SSUK.                                 
                                                                   
   4 Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan dan peralatan utama untuk
                                                                   
     persyaratan pemilihan                                         
     Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk   
     menyelesaikan pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel
     berikut ini:                                                  
   5 Adapun ketentuan peralatan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
    * Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
     pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi                  
                                                                   
    * Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system
     perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan 
     (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja        
    * Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender,
     Pokja Pemilihan menetapkan daftar peralatan ke dalam Lembar Data
     Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan.
                                                                   
                                                                   
   6 Ketentuan penggunaan tenaga kerja                             
    * Personel Manajerial sebagaimana pada tabel diatas disyaratkan pada saat
     pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada
    * Tata cara evaluasi personel manajerial sebagaimana diatas berdasarkan
     ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP
     Nomor 12 Tahun 2021;                                          
                                                                   
    * Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
     pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
     pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
     tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
     gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
     yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
                                                                   
    * Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
     harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
     setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
     bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
     terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja   
11. METODE KERJA /PROSEDUR PELAKSANAN PEKERJAAN                    
                                                                   
                                                                   
 NO    URAIAN PEKERJAAN       METODE PELAKSANAAN                   
                                                                   
                                                                   
  1  Mobilisasi          Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam
                         jangka waktu 30 hari terhitung mulai      
                         tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan   
                         Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu 
     Manajemen dan       Semua rambu harus jelas dan terbaca baik  
                                                                   
     Keselamatan Lalu Lintas oleh Pekerja dilokasi maupun Pengguna 
                         Jalan                                     
     Keselamatan dan Kesehatan Penyedia menyiapkan perlengkapan    
     Kerja               keselamatan Kerja selama periode          
                         konstruksi sesuai ketentuan;              
                                                                   
                         Kelompok Pekerja Lapangan Wajib           
                         menggunakan APD pada saat pekerjaan       
                         berlangsung dan koordinasikan dengan      
                                                                   
                         seluruh personil yang terkait;            
     jematan sementara   Jembatan di buat menggunakan kayu dan     
                         diperuntukan pejalan kaki dan kendaraan   
                         roda 2                                    
                                                                   
     Galian Struktur dengan Galian dengan manual, mengunalkan alat 
     kedalaman 0 - 2 meter bantu                                   
                                                                   
                                                                   
     Timbunan Pilihan Dari Permukaan harus dibersihkan dan diratakan
     Sumber Galian       agar teta dalam kondisi baik.             
                                                                   
                         Penghamparan pada jalan secara merata     
                         menggunakan motor grader dengan tinggi 30 
                         cm.                                       
                         Setelah penempatan dan penghamparan,      
                         setiap lapis harus dipadatkan dengan      
                         pemadat yang memadai hingga mencapai      
                                                                   
                         kepadatan yang disyaratkan.               
                         Selama pemadatan, perlu dilakukan         
                         penyiraman untuk menjaga kadar air yang   
                         sesuai.                                   
                                                                   
     Beton struktur, fc’20 MPa Material secara keseluruhan diterima
                         dilokasi pekerjaan                        
                                                                   
                         Material semen, pasir dan agregat kasar   
                         dicampur menggukan mesin molen dengan     
                         perbandingan yang ditentukan              
                         Adukan beton dituang kedalam acuan        
     Baja Tulangan Polos-BjTP Material secara keseluruhan diterima 
     280                 dilokasi pekerjaan                        
                         Baja tulangan dipotong dan dibengkokkan   
                                                                   
                         sesuai dengan dimensi dan bentuk gambar   
                         kerja                                     
                         Kemudian tulangan dipasang dan dirakit    
                         kedalam bekisting sesuai dengan petunjuk  
                         pada gambar kerja                         
                                                                   
                         Bagian persilangan tulangan diikat dengan 
     Baja Tulangan Sirip BjTS 420A                                 
                         kawat bendrat dan celah antara tulangan dan
                         bekisting dialas menggunakan decking      
                         beton / beton tahu agar ada selimut beton.
     Pasangan Batu       bahan dasar diterima seluruhnya dilokasi  
                         pekerjaan                                 
                         Semen, pasir dan air dicampur dan diaduk  
                         menjadi mortar dengan menggunakan alat    
                         concrete mixer                            
                                                                   
                         Sebelum dipasang, material batu belah     
                         dibasahi seluruh permukaan nya dengan air 
                         Setelah terpasang, permukaan dirapikan dan
                         dibersihkan dari sisa – sisa adukan mortar
     Bronjong dengan kawat Pekerjaan dilakukan secara manual       
     yang dilapisi Galvanis Lokasi pekerjaan : sepanjang jalan     
                         Bronjong dengan kawat dilapisi galvanis diterima
                                                                   
                         seluruhnya di lokasi pekerjaan            
     Pipa Drainase Baja  Dipasang pada saat pengecoran lantai      
     diameter ……. Mm     jembatanm                                 
                                                                   
                                                                   
     Pengadaan dan       Pemncangan dengan menggunkan alat bantu   
                                                                   
     pemancangan kayu belian                                       
                         pancang artau exavator mini dengan        
                         kedalam dan jarak sesuai gambar kerja     
                                                                   
                                                                   
11. JADWAL PELAKSAAAN