RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT ( RKS )
PASAL
1
PERSYARATAN
UMUM
A. NAMA PEKERJAAN
1. Pekerjaan : Rehabilitasi Cagar Budaya Panyugu Pahuman
Dusun Tumahe Desa Paloan Integrasi
2. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU), Kab. Landak
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Dusun Tumahe Desa Paloan Kec. Sengah
Temila
Maksimal penawaran tidak boleh melebihi pagu dari masing-
masing sub kegiatan
Pagu anggaran
No Pekerjaan
(Rp.)
1 Rehabilitasi Cagar Budaya Pahuman Dusun Tumahe 178.650.000
Desa Paloan Integrasi
Pencairan dana tersebut dicairkan penyedia setelah progress fisik
masing-masing pekerjaan mencapai persyaratan pencairan dana
pada setiap tahapan.
8. Ruang lingkup pekerjaan :
No Pekerjaan vol satuan
Rehabilitasi Cagar Budaya Pahuman Dusun Tumahe
1 Desa Paloan Integrasi 1 Paket
9. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini 90 Hari
Kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak
Jabatan dalam Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
Jumlah pekerjaan yang akan Profesional
dilaksanakan (Tahun)
1 orang Pelaksa na Lap ang an 2 tahun 1. SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/ Pekerjaa n
Gedu ng (
TS051)/(TA022 )
atau ;
2. Pelaksana Lapang an
Pekerjaan Gedun g Jenjang 4
atau;
3. Manajer La pang an
Pelaksanaan Pekerjaan Gedu ng
Jenjang 6
1 orang Ahli/ Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3 konstruksi /
Konstruksi Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
10. Personil manajerial
Personil inti manajerial yg disyaratkan untuk pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
11. Peralatan utama :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status
1 Dump truk 3-4 ton 1 Unit Sewa/Milik sendiri
2 Concrete Mixer 350/l 1 Unit Sewa/Milik sendiri
3 Alat Tukang 3 Set Sewa/Milik sendiri
12. Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan
manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai table
jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya sebagai berikut :
No Jenis/type pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Pekerjaan atap *) Jatuh dari ketinggian
Keterangan *) diperlukan pada proses pemilihan penyedia
13. Kualifikasi penyedia
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, yakni :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha
Jasa
Konstruksi (IUJK)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil : Klasifikasi Pelaksana Bangunan Gedung Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Bangunan
Pendidikan (BG007) atau Sub Klasifikasi BG006 Konstruksi
Gedung Pendidikan KBLI 41016, memiliki NIB.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
(SPT Tahunan tahun pajak terakhir)
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha / kantor dengan
alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri
maupun sewa
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pa da kontrak yang dibuktikan dengan :
a) Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya;
(akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat kuasa (apabila dikuasakan)
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap
(apabila dikuasakan)
d) KTP
6. Surat Pernyataan
a) Yang bersangkutan dan manjemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan
b) Yang bersangkutan berikut pengurus Badan Usaha
tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam
c) Yang bertindak dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana
d) Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai
Pegagai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha
sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti
diluar Tanggungan Negara
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data /dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur
Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau
Kepala Cabang, dari seluruh anggota kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan / atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
8. Dalam hal peserta akan melakukan Konsorsium / Kerja
sama operasi / kemitraan / bentuk kerjasama lain harus
mempunyai perjanjian konsorsium / Kerja sama operasi /
kemitraan / bentuk kerjasama lain
14. Foto Lokasi
…..……………… ………………………………..
…………………… …………………………………….
B. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu, berkwalitas baik dan
sempurna.
b. Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan
berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik
yang bersifat daerah, nasional maupun internasional serta
berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode)
dan sistem yang dibutuhkan.
c. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh
Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal koordinasi dan
Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu
pelaksanaan (schedulle) dan pembiayaan.
d. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika,
penentuan warnanya harus terlebih dahulu dikonsultasikan
dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
PASAL 2
STANDAR YANG BERLAKU
A. Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis
yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan Standar Industri
Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atas jenis- jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007
tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA.
3. Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sarana dan
prasarana
Pendidikan.
4. Tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan
Gedung, SNI 03-1727-1989.
5. Petunjuk perencanaan penanggulangan longsoran SNI 03-
1962-
1990.
6. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
7. Pedoman plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000
8. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
bangunan
Gedung, SNI 03-1729-2002.
9. Tata cara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003.
10. Peraturan beton bertulang indonesia (PBI 1991), SKNI T-
15-
1919.03.
11. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-
1995.
12. Peraturan muatan indonesia NI.8 dan Indonesia loading
code
1987 (SKB-1.2.53.1987).
13. Standar Nasional Indonesia No.2837 Tahun 2008 Tentang
tata cara perhitungan Harga satuan pekerjaan plesteran untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan.
14. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.
15. Peraturan konStruksi kayu indonesia (PKKI) NI.5.
16. Mutu kayu bangunan SNI 03-3527-1984.
17. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
18. Peraturan portland cement indonesia 1972/NI.8.
19. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
20. Peraturan Plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000
21. Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.
22. Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.
23. Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Pondasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.
24. Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
25. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi
dan Allumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
26. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.
27. Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan.
28. Permen PU No. 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung.
29. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
30. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Teknis Ijin
Mendirikan Bangunan.
31. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
32. Permen PUPR No. 66/SE/M/2015, Tentang Sistem
Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
33. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI
03-
2407-1991
34. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI
03-
2410-1991
35. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas
atau
Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan
dengan
masalah bangunan.
Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku
dan mengikat pula:
1. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana
dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula
Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Gambar dan
Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (ANWIJZING)
3. BeritaAcaraPenunjukan.
4. Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana
tentang
Penunjukan Kontraktor.
5. Surat Perintah Kerja (SPK).
6. Jadwal Pelaksanaan(Tentative Time Schedule) yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan
Pemberi Pekerjaan.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-
standar yang tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional
lainnya, maka diberlakukan standar-standar Internasional
yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan Teknis dari Negara-
negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman
yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpass instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan lantai, langitlangit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan
dengan notasinotasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay
Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus
melapor pada Pengawas/Perencana.
Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta
kebenaran persiapan bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai
dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas
secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata
ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali
bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan
Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab
Pemborong menjadi berkurang.
Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouplank ukuran 2/20
diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan
jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan patok-patok
yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram
tembok bawah.
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap
kuat kedalam tanah dan tidak dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar
tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as
bangunan dalam bouwplank tidak dibenarkan. Pemindahan
titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
B. PAPAN NAMA KEGIATAN
Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 0,8 x 1,2 m, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia
jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu
10x10 kayu kualitas baik (dibuat sesuai petunjuk Pengawas
Kegiatan)
Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa
daerah setempat, Penyedia jasa boleh memasang papan nama
kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
C. DIREKSI KEET, BRAK KERJA, DAN GUDANG
Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk
kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan Jika Tercantum didalam RAB , dengan
ketentuan antara lain :
Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan
sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan
bangunan sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui
Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan
penerangan secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor.
Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat,
meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board serta papan
untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap
saat dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah :
1 (satu) buah alat ukur.
set kelengkapan PPPK (P3K).
D. PENYEDIAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.
Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban
kontraktor.
E. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Pihak penyedia barang/jasa wajib memiliki Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan
Menteri PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Menajemen Keselamatan Konstruksi, untuk menunjang
penyelenggaraan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dengan seluruh
uraian pekerjaannya semenjak persiapan hingga penyelesaian
pekerjaan yang telah
diperhitungkan dengan tingkat resiko kecelakaan. SMK-3
yang digunakan dengan sistem sewa untuk alat keamanan dalam
bekerja.
Pihak penyedia barang/jasa wajib mengasuransikan semua
petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja
(Jamsostek).
PEKERJAAN YANG MEMPUNYAI RESIKO TINGGGI YAKNI :
Pekerjaan keramik lantai
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Terkena mesin pemotong keramik
Tersangkut mesin pengaduk/molen
Tertimpa/tergores keramik
Pengendalian Resiko Kerja
Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan kaca
mata pelindung )
Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan
Cara menuangkan material ke dalam molen di ukur sesuai
dengan kekuatan umum manusia/tidak di paksakan ,
sehingga pekerja aman dapat memasukkan material
Pekerjaan electrical
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Tersetrum
Terjatuh ( saat instalasi atap )
Pengendalian Resiko Kerja
Memastikan daya listrik tidak aktif
Penggunaan sarung tangan anti setrum
Penggunaan sabuk pengaman
Pekerjaan konstruksi atap dan penutup atap
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Terjatuh
Tertimpa atap
Tertimpa material penutup atap
Pengendalian Resiko Kerja
Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan
pekerjaanPenggunaan APD ( kaos tangan , sabuk
pengaman , sepatu dan kaca mata pelindung ).
Dalam melaksanakan pekerjaan dilengkapi dengan alat
pelindung diri meliputi : Helm kerja, Sepatu boot, Rompi,
dan masker pelindung pernapasan.
Memastikan sambungan listrik aman dan terbungkus
dengan baik ( kabel utuh tidak ada yang lecet )
Melarang orang – orang yang tidak berkepentingan
memasuki area kerja
Pekerjaan kusen pintu/jendela kayu
Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :
Kena peralatan tukang kayu
Terkena mesin pemotong kayu
Pengendalian Resiko Kerja
Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan kaca
mata pelindung) Pergunakan alat bantu dalam
melaksanakan pekerjaa.
Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan
F. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi
Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan
dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas
harus diberikan kepada pekerja setempat.
Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
Penggunaan alat berat dan pengoperasian
peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak
Kepolisian dan Badan Lingkungan
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi
asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut
akan digunakan menurut Kontrak ini.
Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah
selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan
lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi
pelaksanaan fisik.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau
diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi
syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar
lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
G. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Penyedia jasa wajib
membuat
Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-
Curve
2. Rencana kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Pengguna
jasa, paling lambat 7 (Tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima
Penyedia jasa.
3. Rencana kerja yang telah disahkan oleh pengguna jasa harus
ditempel di direksikeet lapangan yang selalu diiukuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (Presentasi pekerjaan)
4. Pengawas lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia
jasa berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.
5. Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan puluh)
hari kalender dihitung sejak penandatangan kontrak, dengan masa
pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang
dimulai sejak serah terima pertama.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua
kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan
tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun
pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat,
pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air
tanah penggalian (dewaterring).
B. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan
keadaan kontur, pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan
pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab
untuk :
Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan
persyaratan- persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang
sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi
lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan
pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup
proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan- persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang
ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya dan dari
pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk
menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan
yang dipersyaratkan disini. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan
galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah
yang ada maupun garis- garis transisi yang tertera dalam gambar
rencana adalah benar. Jika penyedia jasa tidak merasa puas
dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak
maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak
akan dipertimbangkan.
C. PEKERJAAN GALIAN TANAH
Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur
elevasi tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut.
Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya
dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terlukis pada
gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan
pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat
dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubanglubang
galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit,
banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa,
menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga
kontrak.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar
setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian
gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi
kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,
setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari
halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan
tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai
95% kepadatan maksimum.
Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan
konsultan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat
dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
konsultan pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian
halaman dan bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang
pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan
pemadatan untuk setiap layer urugan
B. PERSIAPAN UNTUK URUGAN
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian
pekerjaan lainnya yang akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh
tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika
ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana
Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas, Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak
samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
C. BAHAN-BAHAN URUGAN
Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada
ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug/padas yang
didatangkan dari luar lokasi.
Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan
bahan organik, kadar lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan bahan
urugan mudah untuk dipadatkan.
D. URUGAN TANAH
Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan
pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah
yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau
puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah
dan sebagainya.
Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang
tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat alat berat, urugan
dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas
dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau
dengan ijin pengawas/direksi.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian
maupun pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang
ditentukan.
Untuk mencapai kepadatan yang optimal, Untuk lapisan yang
dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya
95% dari sumber proctor. Untuk lapisan yang didalamnya lebih
dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 90% dari
standart proctor.
Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam
lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200
mm pada kedalaman gembur.
Standar Rujukan (AASHTO)
T 88 – 78 Analisa ukuran butir tanah
T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah
T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks
plastis tanah
T 99 – 74 Penetapan batas plastis dan indeks
plastis tanah
T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah
dan agregat untuk keperluan konstruksi
jalan
T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan
kepadatan tanah menggunakan palu 2.5 kg
dan 305 mm tinggi jatuh.
T 191 – 61 Kepadatan tanah di tempatdengan
menggunakan metoda kerucut pasir
T 193 - 72 “The California Bearing Ratio”
T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang
dan tindakan perbaikannya.
E. URUGAN PASIR
Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar
pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.
Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
(waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum
dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih
dari
kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan
urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat
pemadat mekanis (stamper).
Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak
mengandung potongan-potongan bahan kertas yang berukuran lebih
dari 1,5 cm.
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI, DAN SLOOF (BETON BERTULANG)
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan Bouwplank, Galian dan
Urugan tanah pondasi, Pasangan pondasi belah 1Pc : 6Ps, Pasang
beton tumbuk lantai kerja diatas pasir urug, Pengecoran sloof beton,
dan semua pekerjaan yang ditunjukkan pada gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Papan bouwplank dari kayu lokal, atau yang setara kualitasnya
dan diserut pada bagian atasnya sehingga lurus dan waterpass.
Pasir urug yang digunakan haruslah mempunyai gradasi yang baik
yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak sama besarnya, bebas
humus, dan bahan-bahan organik lainnya.
Bahan-bahan untuk adukan beton terdiri dari Semen PC, Pasir,
Air, dan Kerikil, Koral atau Batu Pecah dan dipakai beton K-200.
Semen yang digunakan terdiri dari satu jenis Portland Cement
merk Gresik, Dinamix, Tiga roda dan Sejenisnya Semen yang
disimpan lebih dari 3 bulan didalam Gudang dan atau mengeras
Sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan untuk dipergunakan
dan tempat menyimpan semen harus sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban.
Pasir dan Kerikil / Koral
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan organik, lumpur dan sebagainya dan memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang tercantum dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI
1971).
Kerikil / koral harus bersih dan mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai PBI 1971.
Air
Air yang digunakan harus air tawar bersih yang dapat diminum,
tidak mengandung minyak, asam, garam, alkalis dan bahan
organis atau bahan kimia lainnya yang dapat
merusak struktur
bangunan. Besi
Tulangan
Besi tulangan yang digunakan mutu U-24 harus bersih dari
lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat-cacat yang
berpenampang bulat dan memenuhi persyaratan yang tersebut
dalam PBI 1971. Besi tulangan yang tidak sesuai dengan
persyaratan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk dipakai.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Pasangan Bouwplank
Karena pemasangan bouwplank sangat penting artinya bagi
kedudukan dan posisi bangunan baik kesikuannya maupun
arah mata anginnya, maka hendaknya pihak Pelaksana / Penyedia
Jasa / Kontraktor terlebih dahulu meminta Direksi / Pengawas
untuk Bersama-sama kelapangan untuk menentukan dimana
seharusnya titik atau tapak bangunan yang direncanakan
sehingga dihasilkan kesepakatan Bersama.
Kedudukan bouwplank harus kuat agar tidak mudah
berubah posisinya karena itu hendaknya terbuat dari kayu
yang kuat dan lurus.
2. Pekerjaan Galian Pondasi
Semua galian tanah pondasi harus dilaksanakan dengan aman
dan hasil galian harus mendapat pemeriksaan dari Pengawas.
Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab
dan resiko Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor.
Terhadap berkumpulnya air dalam galian, harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur untuk menjaga agar dasar pondasi
relative kering.
3. Pekerjaan Timbunan Pasir Urug Bawah Pondasi
Pasangan pasir urug bawah pondasi berfungsi untuk
memisahkan antara tanah dengan pasangan diatasnya supaya
tidak terjadi korosi atau pengrusakan terhadap konstruksi
bangunan.
Ketebalan urugan minimal 5 cm dan terdiri dari pasir yang bebas
dari bahan organic.
4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
Setelah pekerjaan galian pondasi dan urugan pasir dikerjakan
maka baru dimulailah pasangan pondasi batu belah, yang
ukurannya disesuaikan dengan gambar.
Batu yang dipakai adalah Batu kali / Batu belah atau batu
dari gunung. Untuk batu kali tidak diperkenankan batu blonos dan
harus dipecahkan.
5. Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang
Sebelum melaksanakan pengecoran beton, persiapan
bekisting harus benar-benar kuat dan kokoh agar pada waktu
pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan
sebelum memulai pekerjaan pengecoran permukaannya harus
disiram air terlebih dahulu.
Pada saat pengecoran harus selalu diikuti dengan
pemadatan memakai Vibrator atau alat lainnya, supaya dihasilkan
beton yang padat dan tidak sampai bolong-bolong.
Umur beton dianggap cukup dan sesuai dengan PBI 1971
maka setelah pembukaan bekisting segera dibongkar dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN KOLOM, BALOK, DAN RING BALOK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar dengan hasil baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi : Pasang bekisting dan Besi
tulangan, Pengecoran balok, kolom struktur, kolom praktis, dan ring
balk.
B. PERSYARATAN BAHAN
Bahan-bahan untuk beton terdiri dari Pasir, Koral yang bermutu
baik tidak mengandung bahan organis lumpur dan sejenisnya.
Koral / batu pecah yang digunakan mempunyai gradasi 2 s.d 3 cm,
yang memenuhi persyaratan PBI 1971.
Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat, dan zat lainnya yang dapat merusak. Semua
tulangan menggunakan mutu U24 PBI 1971 dan diameter
sesuai dengan gambar.
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali, dan bahan-bahan organis / bahan
lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Apabila dipandang perlu Perencana / MK dapat minta kepada
Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor.
Alat-alat bantu seperti beton molen dan alat-alat angkut lainnya
yang digunakan harus dalam keadaan baik dan dapat dipakai.
Keperluan dan banyaknya peralatan ini disesuaikan dengan
kebutuhan dan mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
C. BEKISTING
Bahan bekisting dipakai kayu kualitas baik atau kayu papan klas 2
(dua) yang kering, untuk penggunaannya harus dengan persetujuan
Direksi / Pengawas.
Pasangan bekisting harus rapih cukup kuat dan kokoh sehingga
dapat menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa
berubah bentuk. Kerapihan dan ketelitian pemasangan bekisting
harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar menghasilkan
bidang- bidang yang rata.
Celah-celah antara pertemuan papan bekisting harus rapat agar
pada waktu pengecoran air semen tidak merembes keluar.
Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam bekisting harus bersih
dari kotoran, dan siram air semen.
D. PEMBONGKARAN BEKISTING
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Perencana / MK. Setelah bekesting dibuka, Pelaksana / Penyedia Jasa
/ Kontraktor tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana / MK.
E. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Sewaktu pengecoran kolom struktur, stek untuk pasangan dinding
agar disiapkan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan
dimensi kolom disesuaikan dengan gambar dan bestek.
Untuk pekerjaan bekisting, pemasangan besi tulangan dan
pengecoran beton sama seperti yang tercantum dalam pekerjaan
sloof diatas.
Hubungan pembesian kolom dan pondasi tapak harus dengan
angkur- angkur (stek) yang Panjang minimal 80 cm, atau sesuai
dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
Untuk mendapatkan kepadatan beton bertulang dan tidak keropos,
hasil pengecorannya dilakukan dengan menggunakan jarum
penggetar / vibrator.
Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
gambar bestek / konstruksi dan Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor harus mentaati semua ukuran-ukuran dan bila terjadi
perbedaan pada ukuran agar dibicarakan kepada Direksi /
Pengawas.
Bila ukuran besi-besi tulangan seperti yang telah ditentukan dalam
gambar tidak terdapat di pasaran, Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor diperkenankan untuk memakai besi tulangan diameter
lainnya setelah mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas,
dengan syarat jumlah luas penampang tulangan yang dipasang
minimal harus sama.
Khusus pada saat pengecoran plat lantai dan balok-baloknya
adukan harus memakai Ready Mix, yang pelaksanaanya sekaligus
pada waktu itu juga., supaya didapat satu kesatuan yang kuat dan
bermutu K-200.
Ketentuan-ketentuan lain tentang pekerjaan beton berlaku seperti
pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971.
F. PENGUJIAN MUTU
PEKERJAAN
Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor diwajibkan untuk memberikan kepada Direksi /
Pengawas dan Perencana / MK “Certificate Test” bahan besi
dari produsen / pabrik.
Bila tidak ada “Certificate Test” maka kontraktor harus melakukan
pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium yang resmi dan
sah yang akan ditunjuk kemudian.
Mutu beton tersebut harus dibuktikan Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus / silinder yang
ukurannya sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan PBI 1971.
Pembuatannya harus disaksikan oleh Pengawas atau Perencana /
MK, jumlah dan frekuensi pembuatan benda uji atau kubus beton
serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI 1971.
Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu
sebelum
memulai pekerjaan
beton.
Hasil pengujian mutu bahan dan pekerjaan dari laboratorium harus
diserahkan kepada Pengawas dan Perencana / MK.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut
selurunhya menjadi tanggung jawab Pelaksana / Penyedia Jasa /
Kontraktor.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahanbahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Pekerjaan pasangan Batu Bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Perencana/Pengawas Lapangan.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semen portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu produk
untuk seluruh pekerjaan).
Batu Bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran
sama.
Pasir harus memenuhi SNI
Air harus memenuhi SNI
Penggunaan adukan :
Adukan 1PC : 6Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.
Adukan 1 PC : 3Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar
menggunakan pasangan setengah Batu Bata aduk campuran
1 PC :6 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai
dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari permukaan
lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang
menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan
rapat air dengan campuran 1
PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag Batu
Bata
menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.
Batu Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui
Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan Batu Bata harus direndam dalam bak air atau
drum hingga jenuh.
Setelah Batu Bata terpasang dengan baik, nad/siar harus
dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram.
Pasangan dinding Batu Bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.
Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah melebihi
dari
5%. Batu Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar
dan 1,5
CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat
melanjutkan pekerjaan pasangan.
Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan
angkur besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen,
sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan
dinding/kolom praktis.
Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50
cm.
Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama
lainnya.
Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di
dalam dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang
cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan
tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang
dikerjakan bersamasama dengan plesteran seluruh dinding.
Sesudah pasangan Batu Bata selesai dikerjakan, dan sudah kering
baru pekerjaan plesteran dimulai.
Tera/levelin
g
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat
kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
D. Perlindungan dan Pembersihan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu Bata yang belum selesai,
harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara
lain yang disetujui oleh pengawas. Bersihkan bagian-bagian yang
terkena adukan dengan segera, kemudian betikan perlindungan atau
hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-
kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai
terpasang.
PASAL 9
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding
bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk
dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semen portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu produk
untuk seluruh pekerjaan).
Pasir harus memenuhi SNI
Air harus memenuhi SNI
Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya
Adukan 1 PC : 3 Ps, Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan
lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar
yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan
syarat pekerjaan ini.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
bidang beton atau pasangan dinding Batu Bata telah disetujui oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk
plester.
Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek.(scrath) terlebih
dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang
yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
permukaan plesterannya.
Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-
peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2
m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan pemborong.
Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat
dengan sudut tumpul.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya
atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding Batu Bata/beton bertulang belum
finishing, pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan- kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan
yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib
diperbaiki.
Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi
lapisan acian dari bahan PC.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu
PASAL 10
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
A. LINGKUP
PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan langit-langit GRC
dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar
B. PERSYARATAN BAHAN
Rangka
Plapond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond
terbuat dari rangka kayu dengan spesifikasi sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari kayu 4/6
cm
Spesifikasi Kayu Kelas II.
Penutup
Plapond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-
langit
(plafond) terbuat
dari :
Penutup Plafond menggunakan bahan GRC dengan
ketebalan 4 mm.
Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan
gypsum (cornice) yang kemudian diratakan sampai halus sehingga
berbentuk permukaan yang halus dan rata.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Rangka
Plapond
Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-
langit terbuat dari dari bahan rangka kayu dengan
ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi
dengan baik,lurus dan rata.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh
permukaan harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada
bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus
Penutup
Plapond
Bahan penutup langit-langit terbuat dari GRC tebal 4 mm,
produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran
120x240cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
Bahan GRC yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-
cacat dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas
Lapangan.
Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik
pembuatnya dan sambungan antar unit-unit harus merupakan
garis- garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang
permukaan yang rata.
GRC yang terpasang harus lurus, waterpass atau tidak
bergelombang.
PASAL 11
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI KERAMIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan iniuntuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plin dan step nosing tangga.
B. PERSYARATAN BAHAN
Lantai keramik yang digunakan adalah sebagai
berikut : Jenis : Ceramik tile
Ukuran : 40/40 cm, 30x30 cm, 20x20 cm,
20x25 cm,
Tegel : inklusi 40/40 cm
Ketebalan : Minimum 12 mm atau sesuai gambar
Daya serap : 1%
Kekerasan : Minimum skala 6 Mohs
Kekuatan tekan : Minimum 900 kb/cm2
Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2
Mutu : Kwalitas 1, extrude single firing,
tahan asam dan basa.
Chemical resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3)
pasal 33 ayat 17-23.
Bahan pengisi : Grout semen berwarna / IGI
grout. Bahan perekat : Adukan spesi 1Pc : 3Ps
Warna : ditentukan kemudian
Produk : Mulia, Asia Tile
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan- peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-9),
PVBB 1970 dan PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3)
dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Perencana / MK.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat
shop drawing mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
cacat dan bernoda.
Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1Pc : 3Ps,
dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat
pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air
bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai
gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana / MK,. Perhatikan
lubang instalasi dan drainase / bak control sebelum pekerjaan
dimulai.
Jarak antar unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-
siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik dari
bahan seperti yang disyaratkan diatas.
Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan /
beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat dari pekerjaan lain. Keramik-keramik plin terpasang siku
terhadap lantai
dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai
dan dengan ketebalan siar yang sama.
PASAL 12
PEKERJAAN DINDING PARTISI
A. LINGKUP
PEKERJAAN.
Pekerjaan yang
dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi
lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. PERSYARATAN BAHAN.
a. Rangka Partisi.
Rangka allumunium
4”.
Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar
Kerja. b. Dinding Partisi Kaca.
Partisi dalam : Kaca, tebal masing-masing 5 mm,
produk
Asahim
as.
Pemakaian : Untuk dinding bagian dalam (penyekat
ruangan).
Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
spesifikasi pabrik.
c. Aksesoris.
Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis. Angker rangka induk /
pokok partisi adalah Allumunium 4”.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
a. Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan
pelaksanaan dalam Pasal Pekerjaan Pintu dan Jendela dan
spesifikasi pabrik.
b. Standar Pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi
(“mock- up”) 1 (satu) unit dinding partisi lengkap dengan pintu, dan
terpasang di tempatnya. Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana, maka contoh jadi ini menjadi acuan
standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan.
c. Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata
sesuai peil dalam Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas
toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan
yang digunakan).
d. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai
dan langit-langit.
e. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar
Kerja, dalam hal tipe dan “lay-out”.
f. Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan. Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki
hingga memenuhi standar yang ditentukan tanpa biaya tambah.
PASAL 13
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
A. LINGKUP
PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga didapatkan
hasil pekerjaan yang baik dan berkualitas.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela,
kusen bouvend yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar,
serta drawing dari kontraktor.
B. PERSYARATAN
BAHAN
Kusen kayu yang digunakan :
Bahan kusen : Kayu 5/10 cm
Bahan Pintu : Kayu papan
Bahan kaca : tebal 5 mm,
Bebas dari cacat dan mata kayu
Lurus dan tidak lapuk
Kering dan kuat
Tidak bergetah
Alur atau urat - urat kayu rapi.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti
gambar- gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
allumunium yang berhubungan dengan system kontruksi bahan lain)
Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus
diketam rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan daun
jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut-sudutnya.
Ukuran kayu yang digunakan :
Kusen : 5 / 10 cm.
Daun pintu : 3/12
cm. Daun jendela :
3/8 cm.
Type - type dari pintu dan jendela
Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak
harus diserut dan diamplas halus.
Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi
diameter 10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok
dengan adukan 1 pc:
2 ps : 3 kr.
Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka
harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.
Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang
menempel pada dinding dan lantai harus dimenie.
Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi
dari benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus
diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau
tidak disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari
lantai.
Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan
penanaman badan pengunci.
Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar
dan baik.
Penyelesaian bersih dan merata.
PASAL 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP KAYU
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan,sehingga konstruksi selesai dilaksanakan.
Bagian Pekerjaannya adalah Pekerjaan perbaikan lisplank.
B. PERSYARATAN BAHAN
Menggunakan kayu papan kelas kuat II,
Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran
terpasang.
Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak
cacat/bermata
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Ukuran Kayu :
listplank GRC : ukuran 2/20 cm
Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran
kayu maupun cara penyambungannya
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh
keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan
dalam SNI 7973
2013 Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan
perkuatan arus menggunakan baut, pen kayu keras yang
sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu,
agar sambungannya dapat melekat dengan baik.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, talang air
dan lain sebagainya yang termasuk pekerjaan atap seperti
yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Penutup Atap
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, penutup atap terdiri dari :
Bahan penutup atap dipakai jenis Spandek.
Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan
penutup atap yang akan digunakan.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan beserta
spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang
sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok
menurut konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus
dan tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat
mengakibatkan terjadinya kebocoran.
PASAL 16
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga didapatkan hasil
pekerjaan yang baik dan berkualitas.
Pemasangan alat penggantungan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu allumunium,
dan daun jendela allumunium seperti disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan
atau penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak MK untuk mendapatkan
persetujuan.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari
plat allumunium berukuran 3x6 cm, dengan tebal 1 mm,. Tanda
pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 dengan tebal 15 cm
berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle
allumunium.
Perlengkapan Pintu dan Jendela
Pekerjaan kunci dan pegangan pintu. Semua pintu
menggunakan peralatan sebagai berikut :
Kunci slot tanam : Merk ----
Engsel pintu : Merk ----
Engsel jendela : Merk ----
Grendel pintu : Merk ----
Grendel jendela : Merk ---
-
Handle : Merk ---
-
Untuk pintu Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan
kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai atau sesuai petunjuk Konsultan / MK.
Pekerjaan Engsel
Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan
engsel pintu Merk solid, warna ditentukan kemudian. Dipasang
sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan
menggunakan skrup kembang dengan warna sama dengan
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut berat daun pintu, tiap engsel memikul beban
maksimal 20 kg.
Untuk jendela digunakan engsel Merk solid.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel
tersebut.
Untuk pintu toilet engsel atas dan dibawah, dipasang ± 28 cm
dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah
antara kedua engsel tersebut.
Penarik pintu (door pull) dipasang 20 cm (as) dari permukaan
lantai.
Pemasangan lockcase, handle, dan back plate serta door closer
harus rapi, lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang ditentukan
oleh MK,. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Didalam shop drawing
harus dicantumkan semua yang didatangkan yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara
lengkap Digambar dokumen kontrak sesuai dengan standar
spesifikasi pabrik.
Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui
MK/Perencana.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGECATAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Persiapan permukaan yang akan dicat.
Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada digambar tidak
disebutkan secara khusus dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk perencana.
B. STANDARD PEKERJAAN (MOCK UP)
Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-
bidang yang akan dipakai sebagai Mock Up ini ditentukan oleh
Direksi Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh
Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai
sebagai standar minimal keseluruhan pengecatan.
C. CONTOH DAN BAHAN PERAWATAN
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap lapisan
warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30x30
cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat
dasar s.d akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui
secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan Mock Up.
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 Galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai, kaleng-kaleng cat
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
D. PEKERJAAN CAT DINDING
Yang termasuk pekerjaan dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan bagian lain yang ditentukan gambar.
Untuk dinding-dinding luar bangunan (eksterior) digunakan
cat khusus jenis emulsi acrylic Merk ……. Warna ditentukan
kemudian.
Untuk dinding-dinding dalam bangunan (Interior) digunakan cat
jenis Emulsi acrylic Merk ……, Warna ditentukan kemudian
Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Merk …...
Sebelum dinding diplamur, plesteran harus benar-benar kering,
tidak ada retak-retak, dan pemborong meminta persetujuan
kepada Konsultan MK.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya
dinding di cat dengan menggunakan roller.
Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic
emultion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahan 20%
air) Lapis II kental
Lapis III encer
Untuk warna-warna dan jenis, kontraktor harus menggunakan
kaleng- kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang
sama.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran.
E. PEKERJAAN CAT LANGIT-
LANGIT
Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
plapond gypsumboard /Grc yang ditentukan dalam gambar.
Cat yang digunakan Merk ………...
Warna ditentukan kemudian.
Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk …...
Selanjutnya semua metode / prosedur sama dengan
pengecatan dinding dalam tanpa menggunakan cat sealer.
Sambungan-sambungan harus diberi flexible sealent agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
F. PEKERJAAN CAT KAYU
Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kusen, daun
pintu, daun jendela, dan jalusi yang ditentukan dalam gambar.
Cat yang digunakan Merk ……. Warna ditentukan kemudian.
Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk …...
G. PEKERJAAN CAT BESI
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-
bagian daun pintu yang ditentukan dalam gambar.
Cat yang dipakai adalah Merk Standar Avian.
Pekerjaan cat besi dilakukan setelah bidang yang akan dicat,
selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh,
mengkilap, tidak gelembung-gelembung, dan dijaga terhadap
kotoran.
PASAL 18
PEKERJAAN SANITI AIR
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
Pekerjaan pemasangan sanitair sesuai yang dinyatakan dalam
detail- detail gambar, uraian, dan syarat-syarat.
B. PERSYARATAN BAHAN
Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan
mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.
Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik,
untuk masing-masing type yang dipilih.
Barang yang dipakai adalah produk yang disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat.
C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Perencana / MK, beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian
bahan pengganti harus disetujui Perencana / MK berdasarkan contoh
yang diajukan kontraktor.
Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar
yang ada dan kondisi dilapangan termasuk mempelajari pola, bentuk,
penempatan dan pemasangan sparing-sparing.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pemeriksaan /
pengujian untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
pemeliharaan.
D. ALAT-ALAT
SANITAIR
a. Pekerjaan
Kloset
Klosed jongkok berikut kelengkapannya dipakai Merk Standar
TOTO. Type dan warna yang dipakai ditentukan kemudian.
Klosed yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak, dan cacat lainnya
dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.
Klosed harus terpasang dengan kokoh. letak dan ketinggian
pemasangan harus sesuai gambar dan waterpass. Sambungan
instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran.
b. Pekerjaan Kran
Semua kran yang dipakai kecuali kran dinding adalah
MERK -----, dengan cromet finish. Ukuran disesuaikan dengan
keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing. Kran-kran
tembok dipakai berleher Panjang dan mempunyai ring dudukan
yang harus dipasang menempel pada dinding. Kran yang
dipasang pada halaman harus mempunyai ulir.
Stop kran yang digunakan Merk …., dari bahan kuningan
dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai
dengan gambar kerja.
Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat,
siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Floor Drain dan Clean Out
Floor drain dan Clean out yang digunakan STAINLESS,
lubang 2” dilengkapi dengan sipon dan penutup, untuk floor drain
dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.
Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak
cacat dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.
Pada tempat-tempat yang akan dipasang floordrain, penutup
lantai harus dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil
dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan floor drain tersebut.
Hubungkan pipa metal dengan beton / lantai menggunakan
perekat beton kedap air dan lapisan teratas tebal 5 mm di isi
dengan lem.
Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus
rapi, waterpass.
d. Pipa air bersih, air kotor, dan air bekas
Pipa yang dipergunakan jenis pipa AW.
Sambungan pipa harus benar-benar diperhatikan dengan
memberikan lem yang kuat antar sambungan supaya
tidak mengalami kebocoran.
PASAL 19
PEKERJAAN ELEKTRIKAL SPESIFIKASI
UMUM PEKERJAAN LISTRIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, dan
tenaga untuk pemasangan penyelesaian dan pengetesan seluruh
pekerjaan instalasi listrik, serta menyerahkannya dalam keadaan
baik dan siap digunakan.
B. PERSYARATAN
UMUM
Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi
hal- hal sebagai berikut :
Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan Umum
Instalasi
Listrik(PUIL
1987).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN.
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang
(Keselamatan kerja dan lain sebagainya).
Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan
oleh
Direksi/Pengawas.
Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-
gambar shop drawing kepada Direksi/Pengawas untuk pekerjaan
penting yang belum ada gambarnya untuk mendapatkan persetujuan
Direksi/Pengawas.
C. PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
Sebelum pekerjaan ini dimulai kontraktor harus menyerahkan
kepada
Direksi/Pengawas contoh bahan / material.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3x2.5 mm, Saklar,
Stop kontak menggunakan Merk Standar Broco, Lampu digunakan
Merk Philips.
Pemasangan instalasi listrik yang berhubungan ddidalam tembok
harus dilindungi dengan pipa PVC ¼” atau jenis yang ditentukan
dalam gambar kerja.
Setiap sambungan kabel harus ditutup dengan isolasi dan betul-
betul aman.
D. PANEL LISTRIK
Kotak panel listrik yang dimaksud disini adalah yang terletak
didalam bangunan. Didalam kotak ini ditempatkan panel listrik,
panel telepon, tata suara, dan fire alarm. Cara peletakan panel-panel
tersebut didalam kotak sesuai dengan gambar.
Kotak panel tersebut terbuat dari plat baja tebal 2 m, ukuran
kotak sesuai dengan gambar.
Kotak dicat dengan cat enamel (lapisan akhir). Warna cat
akan ditentukan kemudian. Sebelum cat akhir kotak harus diberi
lapisan cat epoxy anti karat luar dalam.
Dimana diperlukan sesuai dengan gambar bagian atas kotak
diberi cover plat besi hingga kelangit-langit. Ketebalan plat dan warna
finishing disesuaikan dengan kotak panel.
Semua kotak panel harus diberi kunci.
Sebelum pembuatan kotak panel kontraktor harus menyerahkan
shop drawing kepada konsultan MK/Perencana untuk diperiksa shop
drawing dibuat dalam skala 1:20 dan memperlihatkan semua detail-
detail yang diperlukan serta cara penempatan peralatan-peralatan
elektrikalnya.
Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop
drawing mendapat persetujuan tertulis dari MK/Perencana.
Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi
dengan kontraktor paket-paket elektrikal.
E. LAIN - LAIN
Commisioning dan Testing
Kontraktor melakukan testing dan pengukuran-pengukuran
yang dianggap perlu untuk memriksa / mengetahui apakah seluruh
instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
persyaratan.
Tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk testing tersebut
merupakan tanggung jawab kontraktor termasuk peralatan khusus
untuk testing dari seluruh system tersebut.
Sebelum penyerahan pertama kontraktor harus meneliti bagian
yang mungkin perlu disempurnakan yang harus diperbaiki sesuai
dengan tanggung jawab.
Pada waktu penyerahan pekerjaan pertama lingkungan harus
dalam keadaan bersih.
PASAL
20
PEKERJAAN SUB – LANTAI / RABAT
BETON
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan iniuntuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
B. PERSYARATAN BAHAN
Pengendalian seluruh pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan
PBI
1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Perencana / MK.
C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan
dipasang sub lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum. Pemadatan digunakan alat Stamper atau
timbris.
Pasir urug dibawah lantai yang disyaratkan harus
merupakan permukaan yang keras., bersih, dan bebas alkali, asam,
maupun bahan organic lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 10 cm atau
sesuai gambar., disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
Diatas pasir urug dilakukan pembesian dengan Wiremesh M-6 (1
lapis) dengan sub lantai setebal 10 cm, atau sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar detail dengan campuran Mutu Beton K-175.
Sub lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya harus
dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai
didaerah basah dan teras.
PASAL 21
SPESIFIKASI TEKNIS
NO URAIAN SPESIFIKASI
Peraturan portland
1 Portland cement (50 Kg) cement indonesia Merah Putih,
Conch dan Lain -
1972/NI.8
Lain
2 Semen warna - Sika tile, Lemkra
Pasir yang bersih
tidak mengandung
bahan-bahan
organis, kasar
3 Pasir Sungai
tajam memenuhi
syarat-syarat yang
tercantum dalam
SNI
Pasir urug adalah
pasir pengisi yang
tidak mengandung
4 Pasir urug Sungai
bahan organis dan
bebas dari bahan
lumpur.
Jenis batu yang
digunakan
Batu cor 2/3,
harus keras dan
5 Quary
pondasi belah tidak boleh
berupa batu
putih 15/20 cm
blondos (harus
dibelah).
Ø 12 mm dan Ø 8
USD, KS,
6 Besi beton polos mm, Toleransi 0,2-
PERWIRA
0,3 mm
7 Bendrat - BWG 16
Kayu tahun,
8 Kayu bekisting -
Meranti
dll
Kayu 8/12 cm, Kayu 5/7 Kayu kruing, kayu
9 Klas Kuat II
cm, Papan 2/20 cm Bengkirai
dll
10 Kayu 2/3 cm Klas kuat I Kayu Bengkirai
Kayu kusen 6/12 cm,
11 Papan daun pintu, Daun Klas Kuat II Kayu Bengkirai
jendela, Jalusi
12 Kaca bening Tebal 5 mm Asahimas
Kwalitas 1, Siku,
Keramik 40/40,
13 Mulia, Asia Tile
kramik 25/25
Tebal 6 mm
14 GRC Tebal 4 mm Aplus, Nusaboard
Aksesoris pintu : Slot
tanam, Engsel pintu 4”,
15 Engsel jendela 3”, Kait Stainless steel Ses, Solid, Dekson
Dan Lain-Lain
angin, Handle pintu,
Grendel
16 Batu bata Besar 7x15x30 cm Lokal
Dulux cathilac,
Dulux
17 Cat dinding
Weatershield,
Vinilex
18 Genteng Plentong, Beton Sokka, Mutiara
19 Cat kayu Emco
------
20 Cat Plapond
21 Kabel NYA 2,5 mm Eterna
22 Saklar Boss, Broco
23 Stop kontak Boss, Broco
24 Lampu 18 W, 12 W, LED Philips
25 Klosed jongkok Standar Toto
26 Kran air 1/2” ------
27 Floor drain 2”/3” Stainless steel
Pipa air bersih, Air
28 PVC AW WAVIN Maspion, Rucika
kotor, air bekas
PASAL 22
PENUTUP
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-
bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus
dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut
dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan
pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini,
tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
Setiap melakukan pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis
serta membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target
volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai
pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan
pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
Ngabang, Maret 2024
Menyetujuhi, Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK
Sabinus, S.Pd Rahmat Arif, A.Md
Nip. 19700910 200701 1 029 Team Leader