| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025170614701000 | Rp 778,000,000 | Gugur karena peralatan dan personil yang digunakan sama dengan personil dan peralatan yang digunakan di paket lain dimana CV.JULIA PERKASA akan ditetapkan sebagai pemenang, berdasarkan Berita Acara Pemilihan Paket Nomor: 027/15.2/POKJA-08/BA.Kla.Pilihpaket/3699354-3697354/VII/2022, tanggal 4 Juli 2022 | |
| 0032690448701000 | Rp 820,000,000 | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0014067003701000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0748189370702000 | - | - | |
| 0033080631701000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI DAN
SAMBUNGAN RUMAH (SR) DESA PERAPAKAN KEC. PEMANGKAT
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif. Pelayanan air bersih merupakan komponen pelayanan publik yang sangat
penting. Pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan, dan meningkatnya
standar kehidupan menyebabkan kebutuhan akan air minum terus meningkat. Hal
ini menjadikan kualitas layanan perusahaan penyedia dan pengelola air minum
sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini, Penyediaan air minum menjadi
perhatian khusus setiap daerah tidak terkecuali di Kabupaten Sambas.
Agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai harapan dan dapat dimanfaatkan secara
optimal maka dibutuhkan Penyediaan Jasa Konstruksi, melalui pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Perapakan
Kecamatan Pemangkat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah ini adalah melaksanakan pembangunan sistem
jaringan perpipaan air minum perdesaan yang layak dan baik untuk memenuhi
kebutuhan air minum/air bersih dalam rangka pencapaian 100% akses pelayanan
air minum (universal access). Selain itu, terciptanya wujud fisik bangunan yang
sesuai dengan apa yang telah direncanakan, berdasarkan spesifikasi teknis yang
disusun serta disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan.
b. Tujuan
Tujuan diadakannya pengadaan pekerjaan ini adalah agar terpenuhinya
kebutuhan masyarakat akan pembangunan infrastruktur air minum yang layak
dan baik sebagai langkah pemenuhan kebutuhan air minum terutama bagi
masyarakat yang berada dalam kawasan perdesaan. Diharapkan dengan
tercapainya fisik pekerjaan ini yang sesuai dengan fungsi pelayanan, memenuhi
syarat-syarat teknis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui tersedianya akses air
minum/air bersih yang memadai.
III. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan
Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa
Perapakan Kec. Pemangkat
IV. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah:
1. Dalam pelaksanaan konstruksi sistem jaringan perpipaan sudah termasuk masa
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan kontrak kerja
pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaaan pekerjaan oleh
panitia penerima hasil pekerjaan.
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi memiliki kewajiban untuk memperbaiki segala bentuk cacat dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
7. Dalam masa pemeliharaan, semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki hingga berfungsi dengan sempurna.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan ini berada pada Desa Perapakan Kec. Pemangkat
V. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini adalah selama
150 (seratus lima puluh) hari kalender atau setara dengan 5 (lima) bulan sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VI. SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) berdasarkan
Permen PU No.19 Tahun 2014 / Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
(BS005) berdasarkan Permen PU No. 6 Tahun 2021 (apabila masih berlaku)
VII. TENAGA AHLI/TEKNIS
No Jabatan dalam pekerjaan yang Jumlah Pengalaman
Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan (orang) (tahun)
1 Pelaksana Lapangan 1 Orang Pelaksana Konstruksi 2 Tahun
Bangunan Unit Distribusi
SPAM (SIP.11.002.4) SKKNI
170-2010
2 Petugas K3 1 Orang Petugas Keselamatan 0 Tahun
Konstruksi
VIII. PERALATAN
No Jumlah
Jenis Peralatan Kapasitas Minimal
(unit)
1 Chain Block Tackle 1 500 kg
2 Generator Set 1 3-5 KVA
3 Pick Up 1 1 M3
4 Bar Cutter (manual) 1 16 mm
5 Jack Hammer 1 1300 Watt
IX. IDENTIFIKASI RESIKO PEKERJAAN
X. GAMBAR KERJA
Gambar Layout, Potongan memanjang, potongan melintang, detail (terlampir).
XI. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode Pelaksanaan Pekerjaan (terlampir).