Pembangunan Pagar Sd Negeri 43 Andeng Dan Sd Negeri 03 Aur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351674000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,906,000
Winner (Pemenang): CV Ristya Konstruksi
NPWP: 404600405703000
RUP Code: 57562970
Work Location: Aur - Landak (Kab.)|ANDENG - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT    – SYARAT   TEKNIS                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 1                                   
                                                                         
1.1. Lingkup Pekerjaan                                                   
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                            
    Pembangunan Pagar SD Negeri 43 Andeng                                
                                                                         
                               Pasal 2                                   
                                                                         
            PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                  
                                                                         
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
    Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
    perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :                    
    a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik Dewan Teknik
                                                                         
       Pembangunan Indonesia (DTPI).                                     
    b. Peraturan Beton Bertulang SK SNI T-15-1991-03.                    
    c. Peraturan umum tentang pelaksaan instalasi listrik (PUIL)1979 dan PLN setempat
    d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
    e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.                  
                                                                         
    f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08                          
    g. Peraturan Muatan Indonesia.                                       
    h. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi pemerintah
       setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.          
    i. Pedoman tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
       Pekerjaan Umum                                                    
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 3                                   
                      PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                          
                                                                         
3.1. Pelaksana wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) termasuk
    tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
                                                                         
    (Aanwijzing).                                                        
                                                                         
3.2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka yang mengikat
    adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar berbeda dengan gambar yang lain,
    maka gambar yang berskala besar yang berlaku.                        
                                                                         
                                                                         
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
    menimbulkan kesalahan, maka pelaksana wajib menanyakan kepada Pengawas/Direksi dan
    Pelaksana harus mengikuti keputusannya.                              
                               Pasal 4                                   
                                                                         
                         JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                         
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Pelaksana wajib membuat Rencana
    Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian pelaksanaan berupa Bar-Chart dan Curva “S”.
                                                                         
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
                                                                         
    Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja (SPK)
    diterima Pelaksana.                                                  
                                                                         
4.3. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi
    /Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal
                                                                         
    Pelaksana di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di
    lapangan.                                                            
                                                                         
4.4. Konsultan Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan pelaksana berdasarkan rencana
    kerja tersebut.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 5                                   
                                                                         
                     KUASA PELAKSANA DILAPANGAN                          
                                                                         
5.1. Dilapangan pekerjaan, Pelaksana wajib menunjuk seorang kuasa Pelaksana atau biasa disebut
    PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
    mendapat kuasa penuh dari Pelaksana.                                 
                                                                         
                                                                         
5.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas tanggung jawab
    sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.                            
                                                                         
5.3. Pelaksana wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas, nama
    dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat persetujuan.           
                                                                         
                                                                         
5.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi dan Konsultan Pengawas, pelaksana Lapangan
    dianggap kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
    kepada Pelaksana secara tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.
                               Pasal 6                                   
                                                                         
               PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                     
                                                                         
6.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
    Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.                
                                                                         
6.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
                                                                         
    tanggung jawab pelaksana dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
                                                                         
6.3. Apabila terjadi kebakaran, pelaksana bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa
    barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu pelaksana harus menyediakan alat-alat
    pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 7                                   
                         SITUASI DAN UKURAN                              
                                                                         
7.1. Situasi                                                             
                                                                         
                                                                         
    a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
       luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
                                                                         
    b. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
       mengajukan tuntutan.                                              
                                                                         
                                                                         
7.2. Ukuran                                                              
    Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter dan cm
                                                                         
                               Pasal 8                                   
              SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                   
                                                                         
                                                                         
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
    ditentukan.                                                          
                                                                         
8.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana wajib
    memberitahukan.                                                      
                                                                         
                                                                         
8.3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus
    mendapatkan persetujuan dari pengawas.                               
                                                                         
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
    pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
                                                                         
    Pelaksana dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.      
                                                                         
8.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pelaksana tetapi ditolak oleh pengawas,
    maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
    Pelaksana dalam waktu yang ditetapkan oleh pengawas.                 
                               Pasal 9                                   
                                                                         
                       PEMERIKSAAN PEKERJAAN                             
                                                                         
9.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
    belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib memintakan persetujuan kepada Konsultan
    Pengawas. Baru apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
    Pelaksana dapat meneruskan pekerjaan.                                
                                                                         
                                                                         
9.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima surat
    permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh Pengawas,
    Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
    telah disetujui Pengawas, hal ini dikecualikan bila Konsultan pengawas minta perpanjangan
                                                                         
    waktu.                                                               
                                                                         
9.3. Bila Pelaksana melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
    pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
    kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana.                            
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 10                                  
                      PEKERJAAN TAMBAH KURANG                            
                                                                         
10.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam
    buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.           
                                                                         
                                                                         
10.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
    Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.                        
                                                                         
10.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan,
    yang dimasukkan oleh Pelaksana sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya
    diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.                     
                                                                         
                                                                         
10.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
    dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh pengawas
    bersama-sama Pelaksana dengan persetujuan pemberi tugas.             
                                                                         
                                                                         
10.5. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan penyerahan
    pekerjaan, tetapi Pengawas / Bimbingan teknik Pembangunan (BPT) dapat memperhitungkan
    perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.          
                                                                         
                               Pasal 11                                  
                         PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                         
                                                                         
11.1. Pembersihan Lokasi                                                 
    Pelaksana diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan dari sampah-sampah dan bekas-bekas
    buangan lainnya, diharapkan tidak terdapat lagi bekas-bekas buangan yang masih berserakan
    baik didalam gedung maupun diluar, lokasi harus dikembalikan pada keadaan semula.
                               Pasal 12                                  
                                                                         
                          LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                         
12.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pendahuluan dan persiapan, pekerjaan
    tanah dan pondasi, pekerjaan struktur dan rangka badan, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding,
    pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan pengecatan dan
    pekerjaan lain – lain.                                               
                                                                         
12.2. Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pemborong pada direksi setelah pekerjaan selesai
    sama sekali termasuk perbaikan-perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan
    dan pembersihan lokasi atas persetujuan Direksi.                     
                                                                         
                               Pasal 13                                  
                                                                         
                          URAIAN PEKERJAAN                               
                                                                         
13.1. Pekerjaan Persiapan                                                
    •  Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan, pelaksana terlebih dahulu harus
       membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
       pekerjaan.                                                        
                                                                         
                                                                         
13.2. Pekerjaan pondasi pagar                                            
                                                                         
     • Pekerjaan Galian Pondasi                                          
       Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peilpei yang
       tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama,
       jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.
                                                                         
     • Pekerjaan Urugan                                                  
       Pekerjaan untuk urugan mencapai titik peil yang dikehendaki digunakan tanah urug
       pilihan lapis demi lapis. Pekerjaan pengurugan ini dilakukan setelah pondasi baik batu kali
       maupun footplat selesai dikerjakan. Urugan pasir pada bawah pondasi 10 cm.Urugan
       kembali lubang pondasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksanaan pondasi.
                                                                         
13.3. Pekerjaan Beton & Beton Bertulang                                  
                                                                         
     •  Tipe dan detail sesuai dengan gambar pelaksanaan                 
     •  Besi Beton harus menggunakan ukuran penampang full dan memiliki SNI
                                                                         
     •  Mutu Beton Site Mix adalah K 100, K 250 terkecuali mutu beton lain yang tercantum
        pada                                                             
     •  gambar dan RAB                                                   
     •  Mix Design dari Site Mix harus disepakaƟ bersama dalam direksi   
                                                                         
13.4. Pekerjaan dinding                                                  
                                                                         
    •  Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah
       batako aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai
       dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, serta
       semua dinding yang ada pada gambar yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap
       air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 PC : 2 Pasir pasang.
                                                                         
    •  Batako yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
       Lapangan, siku dan sama ukurannya.                                
                                                              6            
                                                                           
                                                                           
        • Sebelum digunakan batako harus direndam dalam bak air atau drum hingga
          jenuh.                                                           
        • Setelah batako terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1
          cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.        
        • Pasangan dinding batako sebelum diplester harus dibasahi dengan air
                                                                           
          terlebih dahulu dan siar- siar telah dikerok serta dibersihkan.  
        • Tidak diperkenankan memasang batako yang patah melebihi dari 5%. 
          Batako yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.         
        • Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5
          CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.              
                                                                           
        • Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh 
          dan padat. Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan. 
        • Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.              
        • Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.  
        • Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
          dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada
                                                                           
          pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
          pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
          secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
          dinding.                                                         
        • Sesudah pasangan batako selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
          plesteran dimulai.                                               
                                                                           
        • Tera/leveling                                                    
        • Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan
          yang sama dan merata di setiap tempat.                           
                                                                           
   13.5. Pekerjaan pengecatan                                              
                                                                           
                                                                           
        • Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, bagian yang akan dicat harus
          telah disetujui oleh konsuktan pengawas                          
        • Bagian yang akan dicat kilat adalah , konsul,gording, list plank, jendela.
        • Bagian cat tembok adalah dinding, plafond.                       
        • Residu digunakan pada pek gording dan kuda - kuda                
                                                                           
        • Pekerjaan harus benar - benar rapi dan merata.                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Spesifikasi Teknis      
                                                              7            
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 14                                     
                             PENUTUP.                                      
                                                                           
   14.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalm RKS ini dan pada waktu penjelasan
       ternyata diperlukan , maka akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan.
                                                                           
                                                                           
   14.2. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
       termasuk pajak – pajak , keuntungan , asuransi pelaksanaan ( CAR ) dan biaya
       perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                           
   14.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan
                                                                           
       akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Pelaksana dan bila
       diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Pengawas.dan Pihak Proyek.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Dibuat Oleh:                         
                                Pejabat P embuat Komitmen                  
                                  Bidang Pendidikan SD                     
                          Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     DANIEL, S. Pd                         
                                Nip. 19620507 198405 1 011                 
                                   BUYUNG, S.Pd., M.A.P                    
                                   NIP. 196901181998021002                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Spesifikasi Teknis
Tenders also won by CV Ristya Konstruksi
Authority
7 June 2024Pembangunan Lab Komputer Beserta Perabotnya Smpn 4 MenjalinKab. LandakRp 325,127,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Smpn 3 NgabangPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 306,000,000
13 November 2025Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya - Jl. Kebangkitan Nasional (Lanjutan)Kota PontianakRp 199,490,472
10 July 2025Rehabilitasi Sdn 21 Sungai LaurKab. KetapangRp 194,000,000
7 July 2025Pembangunan Perpustakaan Sdn 13 Sungai LaurKab. KetapangRp 194,000,000
28 August 2025Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Randau Limat, Kecamatan Sungai LaurKab. KetapangRp 192,000,000
1 September 2025Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 21 Sibo SarikanKab. LandakRp 186,000,000
28 August 2025Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Smpn 2 SebangkiKab. LandakRp 160,000,000
27 May 2025Pembangunan Drainase Lingkungan RT. 05 Desa Kalinilam Dusun Bunga Tanjung Kec. Delta PawanKab. KetapangRp 145,500,000
7 August 2025Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Gg. Pandan 1 Desa Paya Kumang Kec. Delta PawanKab. KetapangRp 144,000,000