SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal 1
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pembangunan Pagar SD Negeri 43 Andeng
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
a. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
b. Peraturan Beton Bertulang SK SNI T-15-1991-03.
c. Peraturan umum tentang pelaksaan instalasi listrik (PUIL)1979 dan PLN setempat
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) 1961.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08
g. Peraturan Muatan Indonesia.
h. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
i. Pedoman tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Pelaksana wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
3.2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka yang mengikat
adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar berbeda dengan gambar yang lain,
maka gambar yang berskala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, maka pelaksana wajib menanyakan kepada Pengawas/Direksi dan
Pelaksana harus mengikuti keputusannya.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Pelaksana wajib membuat Rencana
Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian pelaksanaan berupa Bar-Chart dan Curva “S”.
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja (SPK)
diterima Pelaksana.
4.3. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi
/Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal
Pelaksana di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di
lapangan.
4.4. Konsultan Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan pelaksana berdasarkan rencana
kerja tersebut.
Pasal 5
KUASA PELAKSANA DILAPANGAN
5.1. Dilapangan pekerjaan, Pelaksana wajib menunjuk seorang kuasa Pelaksana atau biasa disebut
PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
mendapat kuasa penuh dari Pelaksana.
5.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
5.3. Pelaksana wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas, nama
dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi dan Konsultan Pengawas, pelaksana Lapangan
dianggap kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Pelaksana secara tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.
Pasal 6
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
6.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab pelaksana dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
6.3. Apabila terjadi kebakaran, pelaksana bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu pelaksana harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
Pasal 7
SITUASI DAN UKURAN
7.1. Situasi
a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
7.2. Ukuran
Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter dan cm
Pasal 8
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
8.2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana wajib
memberitahukan.
8.3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus
mendapatkan persetujuan dari pengawas.
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Pelaksana dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
8.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pelaksana tetapi ditolak oleh pengawas,
maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Pelaksana dalam waktu yang ditetapkan oleh pengawas.
Pasal 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
9.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib memintakan persetujuan kepada Konsultan
Pengawas. Baru apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
Pelaksana dapat meneruskan pekerjaan.
9.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima surat
permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh Pengawas,
Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui Pengawas, hal ini dikecualikan bila Konsultan pengawas minta perpanjangan
waktu.
9.3. Bila Pelaksana melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 10
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
10.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam
buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
10.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
10.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan,
yang dimasukkan oleh Pelaksana sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya
diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
10.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh pengawas
bersama-sama Pelaksana dengan persetujuan pemberi tugas.
10.5. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi Pengawas / Bimbingan teknik Pembangunan (BPT) dapat memperhitungkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
11.1. Pembersihan Lokasi
Pelaksana diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan dari sampah-sampah dan bekas-bekas
buangan lainnya, diharapkan tidak terdapat lagi bekas-bekas buangan yang masih berserakan
baik didalam gedung maupun diluar, lokasi harus dikembalikan pada keadaan semula.
Pasal 12
LINGKUP PEKERJAAN
12.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pendahuluan dan persiapan, pekerjaan
tanah dan pondasi, pekerjaan struktur dan rangka badan, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding,
pekerjaan plafon, pekerjaan atap, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan pengecatan dan
pekerjaan lain – lain.
12.2. Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pemborong pada direksi setelah pekerjaan selesai
sama sekali termasuk perbaikan-perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan
dan pembersihan lokasi atas persetujuan Direksi.
Pasal 13
URAIAN PEKERJAAN
13.1. Pekerjaan Persiapan
• Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan, pelaksana terlebih dahulu harus
membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
13.2. Pekerjaan pondasi pagar
• Pekerjaan Galian Pondasi
Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peilpei yang
tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama,
jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.
• Pekerjaan Urugan
Pekerjaan untuk urugan mencapai titik peil yang dikehendaki digunakan tanah urug
pilihan lapis demi lapis. Pekerjaan pengurugan ini dilakukan setelah pondasi baik batu kali
maupun footplat selesai dikerjakan. Urugan pasir pada bawah pondasi 10 cm.Urugan
kembali lubang pondasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksanaan pondasi.
13.3. Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
• Tipe dan detail sesuai dengan gambar pelaksanaan
• Besi Beton harus menggunakan ukuran penampang full dan memiliki SNI
• Mutu Beton Site Mix adalah K 100, K 250 terkecuali mutu beton lain yang tercantum
pada
• gambar dan RAB
• Mix Design dari Site Mix harus disepakaƟ bersama dalam direksi
13.4. Pekerjaan dinding
• Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah
batako aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai
dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, serta
semua dinding yang ada pada gambar yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap
air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 PC : 2 Pasir pasang.
• Batako yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
6
• Sebelum digunakan batako harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
• Setelah batako terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram.
• Pasangan dinding batako sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar- siar telah dikerok serta dibersihkan.
• Tidak diperkenankan memasang batako yang patah melebihi dari 5%.
Batako yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
• Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5
CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.
• Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh
dan padat. Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
• Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50 cm.
• Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lainnya.
• Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada
pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
• Sesudah pasangan batako selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
• Tera/leveling
• Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan
yang sama dan merata di setiap tempat.
13.5. Pekerjaan pengecatan
• Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, bagian yang akan dicat harus
telah disetujui oleh konsuktan pengawas
• Bagian yang akan dicat kilat adalah , konsul,gording, list plank, jendela.
• Bagian cat tembok adalah dinding, plafond.
• Residu digunakan pada pek gording dan kuda - kuda
• Pekerjaan harus benar - benar rapi dan merata.
Spesifikasi Teknis
7
Pasal 14
PENUTUP.
14.1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalm RKS ini dan pada waktu penjelasan
ternyata diperlukan , maka akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan.
14.2. Harga yang ditawarkan dalam pelelangan merupakan biaya lumpsum dan sudah
termasuk pajak – pajak , keuntungan , asuransi pelaksanaan ( CAR ) dan biaya
perijinan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
14.3. Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Pelaksana dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Pengawas.dan Pihak Proyek.
Dibuat Oleh:
Pejabat P embuat Komitmen
Bidang Pendidikan SD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
DANIEL, S. Pd
Nip. 19620507 198405 1 011
BUYUNG, S.Pd., M.A.P
NIP. 196901181998021002
Spesifikasi Teknis