PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LANDAK
Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
SPESIFIKASI TEKNIS
Program :
Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan :
Rehabiitasi Sedang/Berat Toilet (Jamban) SMP Negeri 1
Ngabang
Lok asi :
SMP Negeri 1 Ngabang
Sumber Anggaran :
D A U ERMAKED
Tahun Anggaran :
SYARAT - SYARAT DAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENDAHULUAN
1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai
yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang
dilelangkan),kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
a) Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
b) Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c) Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
e) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
f) Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
a) SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia);
b) PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
c) PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
d) PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);
e) PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);
f) PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
g) Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);
h) Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah
setempat ;
2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a) Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
mekanikal/elektrikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka pelaksana wajib melaporkan dan mengajukan
perubahan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas Pekerjaan.
c) Apabila ada perubahan gambar arau perbedaan antara Bestek ( RKS ) dan gambar,
maka yang berlaku adalah sesuai urutan berikut :
• Bestek / RKS / Spesifikasi Teknis
• Gambar dengan skala yang lebih besar
• Keputusan Pengawas / Direksi Lapangan
d) Pekerjaan uang sudah selesai diserahkan secara lengkap termasuk perbaikan –
perbaikan yang dilakukan.
2.3. RENCANA KERJA
a) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia wajib menyusun rencana kerja yang detil
dan terperinci, termasuk Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) dan diajukan
kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat
Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre
Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi
Lapangan
b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu
terpampang di Kantor.
c) Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama keadaan bagian bangunan
yang akan diRenovasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.
d) Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Izin Bangunan
Izin Bangunan dan Perizinan lain secara administratif akan diurus oleh Pemberi
Tugas, semua biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin bangunan ditanggung
oleh kontraktor, pengurusan izin bangunan ini harus diusahakan sejak pelaksanaan
kegiatan dimulai, segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor dalam
melakukan pengurusan IMB menjadi tanggungjawab kontraktor.
3.2. Tanpa izin dari Penguasa Daerah setempat, Kontraktor tidak diperkenankan
menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun di dalam Lingkup kegiatan.
3.3. Papan Nama Kegiatan
Kontraktor harus membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ketentuan yang
disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun besarnya huruf, biaya untuk
pembuatan papan nama ditanggung oleh kontraktor.
3.4. Bangsal Kerja/Direksi Keet
Di Lapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal tempat para staf
konsultan pengawas / Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan
menggunakan bahan – bahan sederhana, pintu – pintu dapat dikunci dengan baik,
lantai papan, dinding papan / triplek dengan atap seng atau sejenisnya.
3.5. Pengadaan Listrik Sementara
Kontraktor harus mengadakan Listrik sementara atas biaya kontraktor untuk
keperluan kegiatan, serta menyambungnya ke tempat – tempat yang akan
ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.
3.6. Pemasangan pagar Pagar Sementara.
Pagar sementara dibuat edngan menggunakan seng, setinggi 2 meter. Posisi
pemasangan dan perletakan gerbang / pintu harus dikoordinasikan dengan Direksi /
Pengawas Lapangan.
3.7. Manajemen Lalu Lintas.
Penyedia wajib memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada. Rambu – rambu lalu
lintas wajib dipasang sebanyak min. 3 buah dengan jarak pemasangan per 15
meter. Pada malam hari rambu tersebut harus terlihat jelas dan ada petugas khusus
pengatur lalu lintas yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan yang
dibutuhkan.
Pada saat keluar masuk material / kendaraan proyek harus diarahkan dan diatur
oleh petugas pengatur lalu lintas.
Resiko yang timbul akibat kelalaian penyedia, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
3.8. Uji Mutu Beton dan Pengetesan.
Penyedia wajib melakukan uji mutu beton sesuai dengan peraturan yang ada dan
dikoordinasikan dengan Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.
4. PEKERJAAN PENGUPASAN DAN PERATAAN LAHAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Merupakan Pengupasan dan Perataan Tanah untuk meletakkan bangunan.
Pekerjaan ini meliputi pengupasan lahan yaitu membersihkan lahan dari tanaman
yang tumbuh diatasnya sehingga terbebas dari kotoran-kotoran yang dapat
mengganggu konstruksi bangunan dan perataan tanah meliputi penggalian dan
penimbunan bagian tanah yang dianggap perlu sehingga didapat permukaan tanah
yang rata.
4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikerjakan dengan baik dan mengikuti petunjuk
konsultan pengawas dan kontraktor bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan
struktur tanah yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan ini.
4.2 Peralatan dan Cara Pengerjaan
4.2.1 Peralatan
Peralatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan untuk
pekerjaan ini cukup disarankan dengan peralatan manual. Kecuali atas
pertimbangan lain maka pelaksana boleh menggunakan peralatan mekanis.
4.2.2 Cara Pengerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah
a. Pekerjaan ini tidak boleh dimulai sebelum disetujui direksi teknis.
b. Pekerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah dilaksanakan untuk semua
permukaan tanah yang akan didirikan bangunan atau disesuaikan dengan
volume yang terdapat di dalam kontrak.
c. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat di dalam atau di dekat tanah
seperti akar-akar dan tunas pohon serta tunggul-tunggul, kayu-kayuan,
batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.
d. Untuk pekerjaan perataan tanah yang meliputi pekerjaan galian dan timbunan
jika tidak disyaratkan lain maka mengikuti prosedur dan tata cara pekerjaan
tanah
5. PEKERJAAN KAYU
5.1.Lingkup Pekerjaan
• Meliputi pengadaan, pemasangan, dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan
bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan kasar, kayu halus dan mill work
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
• Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan rangka
langit-langit, kelos-kelos dan pekerjaan kayu lain yang tidak diisyaratkan secara
khusus dalam persyaratan ini.
• Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan list-list
plafond, dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain seperti ditunjuk dalam
gambar.
• Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain.
5.2.Persyaratan dan Bahan-Bahan
• Kayu yang dipakai harus sesuai PPKI 1961 (NI – 5) lampiran 1, dari kelas I dan
kelas II. Kayu kualitas baik, tua, kering, dan tidak bercacat, tidak pecah-pecah
tidak terdapat kayu mudanya (spint), sesuai pasal III PPKI 1961 mutu A.
• Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan
penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas
terutama kayu-kayu untuk kosen dan rangka pintu, jendela yang sudah distel.
• Penggunaan kayu untuk konstruksi dan pekerjaan lainnya menggunakan jenis
kayu seperti di bawah ini.
Kayu kelas II
• Pekerjaan Kaso & Reng
• Pekerjaan Rangka Plafond
• Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran di lapangan dan ukuran dalam
gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
5.3. Cara Pengerjaan
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini di lapangan terhadap semua
bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.
5.3.2. Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini, karena tidak
cocok dengan pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3.3. Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed), sisi bawah rangka langit-langit
harus diserut rata, bagian yang diexposed dan bidang-bidang tampak kayu yang
diplitur / teak oil harus benar-benar rata, licin dan diselesaikan dengan baik dan
rapi.
5.3.4. Semua sambungan-sambungan, harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat
dan rapi.
5.3.5. Semua pekerjaan kayu kasar yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi
harus diberi cat dasar / meni sebelum dipasang. Semua pekerjaan kayu halus yang
akan mendapat transparant finish seperti plitur/teak oil harus dipilih dasar warna
dan serat kayu yang sama (uniform). Agar kayu yang telah dipasang, tidak
terkotori oleh adukan coaltar/solignem dan lain-lain, dianjurkan agar sebelum
pelaksanaan, dilindungi dari kemungkinan terkotori oleh bahan-bahan yang sulit
dihilangkan
6. PEKERJAAN BETON
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, aquipment, peralatan dan
bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, penyelesaian dan lain-lain. Pekerjaan
pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan persyaratannya.
6.1.2 Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut
pekerjaan pembetonan, yaitu seperti :
• Pekerjaan kayu, tembok dan logam dan lain-lain sebagainya yang ada
kaitannya dengan pekerjaan beton.
6.2 Persyaratan
6.2.1 Standar
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-
persyaratan:
a. NI 3/1970 dan NI 8/1964 PUBB
b. NI 3/1071 PBI, kecuali ditentukan lain.
Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton akan ditolak, kecuali
dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan mutu
bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, texture finishing dan
kualitas secara keseluruhan.
6.3 Mutu Beton
Mutu beton struktur adalah K250, U24, mutu karakteristik merupakan syarat
mengikat.
6.4 Bahan – Bahan
6.4.1 Semen
Semen yang dipakai harus portland cement type I dari merk yang disetujui dan
dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh “Peraturan Beton
Bertulang Indonesia”.
6.4.2 Agregat (butiran, pasir)
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung
bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang bentuk atau kualitasnya
bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada
setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap berat dari tulangan besi beton.
Catatan :
Pasir yang mengandung garam atau asam dan lumpur tidak boleh dipakai.
6.4.3 Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
6.4.4 Bahan tambahan
Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
6.4.5 Pemberitahuan tentang pelaksanaan pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahu Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
6.4.6 Pengecoran
Pengecoran ke dalam cetak harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit
atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh
terputus tanpa adanya persetujuan Konsultan Pengawas.
6.4.7 Perubahan konstruksi beton
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak
Konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
• Konstruksi beton yang sangat keropos.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
7. PEKERJAAN LANTAI
Lingkup pekerjaan ini adalah permukaan lantai seluruh bangunan
sebagimana yang dinyatakan dalam gambar kerja.
1. Lantai mengunakan cor beton mutu K-250.
2. Cara pemasangan tegel kramik :
a. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan
persiapan yang baik terutama pemadatan pasir urug yang menggunakan
mesin stamper dengan baik. Dan disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan, baik kontrol rencana peil lantai yang d i- inginkan maupun
leveling.
b. Tentukan patokan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda
tinggi lantai yang telah direncanakan.
c. Setelah semuanya siap langsing pengecoran lantai dengan beton yang sudah
ditentukan.
8. PEKERJAAN KACA
8.1 Lingkup Pekerjaan
8.1.1 Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan, alat-alat pemotong, pembersih,
penggosok tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
8.1.2 Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
jendela, partisi, atap dan pekerjaan kaca lainnya.
8.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan
8.2.1 Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Ahli Konsultan Pengawas.
8.2.2 Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas baik dengan ketentuan
tebal dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar adalah 5 mm, 6
mm, 10 mm dan 12 mm.
8.2.3 Kaca yang dipakai di bagian dalam bangunan dan dinding ke arah luar bangunan
dipakai jenis kaca bening (clear glass), untuk, untuk ventilasi WC menggunakan
kaca kabut dengan ketebalan sesuai gambar. Untuk jenis pekerjaan khusus dapat
disesuaikan dengan gambar dan dikoordinasikan dengan direksi pengawas dan
konsultan pengawas.
8.2.4 Kaca bening 3 mm digunakan pada jendela.
8.2.5 Dempul dan karet ( Seal ) yang digunakan untuk memasang kaca pada kosen daun
jendela dan pintu agar tidak menimbulkan suara pada waktu menerima getaran,
harus dari kualitas baik, produksi pabrik yang disetujui Ahli Konsultan Pengawas.
8.2.6 Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan di dalam
kaleng, tidak boleh dalam keadaan kering dan sudah keras.
8.2.7 Bahan pembersih kaca harus diajukan dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
8.3 Cara Pengerjaan
8.3.1 Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan di tempat, sebelum mulai
pekerjaan kaca. Laporkan kepada Konsultan Pengawas jika ada kelainan yang
dapat mempengaruhi pekerjaan.
8.3.2 Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kosen dengan
kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa kekerasan
dan tidak pecah waktu kaca berkembang.
8.3.3 Pasangan kaca pada kosen kayu, alur kayu harus dibersihkan, diplamour dan
dicat dengan lapisan cat minyak sebelum kaca dipasang.
8.3.4 Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kaca dan list kaca
dipaku dengan paku kuningan. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapi dan
kokoh pada rangkanya, terutama pada sudut-sudutnya.
8.3.5 Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
yang disetujui Konsultan Pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah, atau ada
goresan-goresan harus diganti.
9. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN ATAP
9.1 Lingkup Pekerjaan
9.1.1 Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan, dan
bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan rangka atap dan
penutup atap, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka
atap.
9.1.2 Pada Pekerjaan Rangka Atap mengunakan Baja Ringan CT.75 mm.
9.1.3 Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, pekerjaan
beton, pekerjaan plafond, dan lain – lain.
9.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan
Material struktur rangka atap
• Semua bahan rangka atap menggunakan Baja Ringan CT 75 dengan
kemiringan 30 derajat.
• Penutup atap menggunakan genteng metal semua.
• Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari
leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
Semua bahan tersebut, harus lurus, rata permukaan tidak cacat.
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
• Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini
yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan
harus diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokkan
kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat
dalam koordinasi dengan gambar pelengkap.
• Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa
adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk
perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan
sebagai pekerjaan kurang.
9.3 Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap bahan baja, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat)
b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis
9.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap
c. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda
d. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja
ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
dilokasi proyek
9.5 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :
• Pengadaan dan pemasangan penutup atap
• Pengadaan dan pemasangan penutp kap / rubung atap.
9.6 Persyaratan dan bahan – bahan
Bahan atap yang digunakan adalah Atap genteng metal. Penyedia wajib memberikan
spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis / pengawas lapangan.
9.7 Cara pengerjaan
a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
b. Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
mengganti dengan yang baik.
c. Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan
meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
sambungan jurai.
10. PEKERJAAN RANGKA PLAFON DAN PENUTUP PLAFOND
10.1Lingkup Pekerjaan
10.1.1 Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan
yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond Kayu dan
pekerjaan penutup langit-langit GRC) sesuai gambar.
10.1.2 Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
pekerjaan langit-langit seperti :
• Pekerjaan Atap.
• Pekerjaan lain – lain.
10.2 Persyaratan dan Bahan
10.2.1 Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan.
10.2.2 Bahan penutup langit-langit dari GRC , dengan ukuran ketebalan 4 mm.
10.2.3 Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih jelas
pola dan ukuran sesuai gambar kerja.
10.2.4 Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar dan
halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak cacat,
tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.
10.3Penutup Plafond
10.3.1 Penutup plafond dari GRC dipasang di seluruh ruangan. Untuk bagian luar
bangunan / terpasang pada Lisplank beton menggunakan bahan setara Klasiboar.
10.4Cara Pengerjaan
10.4.1 Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
10.4.2 Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan oleh
dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda dan
gording.
10.4.3 Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
melendut.
10.4.4 Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
diserut halus dan rata.
10.4.5 Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut pada
setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di bagian
tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang langit-langit
tidak melendut.
10.4.6 Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus diganti.Perbaikan,
pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah dipasang akibat
ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
11. PEKERJAAN CAT, MENI DAN PLITUR
11.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan dan pengerjaan serta finishing pada semua permukaan sesuai dengan
gambar, daftar-daftar dan persyaratan.
11.2 Persyaratan dan Bahan-bahan
11.2.1 Yang dimaksud dengan cat di sini meliputi, tetapi tidak terbatas pada emulsi,
enamel, vernish sealer, semen emulsion filler, dan pelapis-pelapis lain yang
dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
11.2.2 Semua cat yang akan dipakai harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam
kemasan kaleng yang tidak lebih besar dari 5 gallon (14 liter), di mana tertera
nama perusahaan pembuatannya, petunjuk pemakaian, formula kode warna,
nomor seri dan tanggal pembuatan.
11.2.3 Semua cat yang akan dipakai harus diajukan dulu contohnya untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, Pemakai bangunan dan direksi.
11.2.4 Plamur dan dempul untuk pekerjaan pengecatan tembok dan Kayu dan besi
sebaiknya digunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih untuk
dipakai.
11.2.5 Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer sebaiknya dipakai dari
produksi pabrik/merk yang sama dengan cat yang dipilih
11.2.6 Untuk plitur yang akan digunakan harus dari kualitas baik , buatan dalam negeri
yang disetujui Konsultan Pengawas.
11.2.7 Untuk cat kilat yang dipakai harus dari kualitas baik, buatan dalam negeri yang
disetujui Konsultan Pengawas.
11.2.8 Untuk cat dinding luar menggunakan cat Emulsion setara Dulux, untuk dinding
bagian dalam menggunakan cat Emulsion setara Dulux atau setingkat.
11.2.9 Pekerjaan Waterproofing dilakukan pada :
• Plafond
• Bagian yang di rekomendasikan oleh Direksi Teknis dan konsultan
pengawas yang dianggap rawan bocor dan rembes.
11.2.10 Konsultan Pengawas berhak meminta melalui Kontraktor, pernyataan tertulis
dari Distributor/Agen cat, bahwa bahan cat yang dipasok ke lapangan adalah asli.
11.3 Macam Pekerjaan
11.3.1 Mengecat dengan Cat Emulsion setara Dulux semua bidang dinding exterior dan
interior, langit-langit dan lain-lain seperti dinyatakan dalam gambar.
11.3.2 Mengecat dengan cat kayu untuk semua bidang permukaan kayu, dinding serta
lain-lainnya yang nyata-nyata ada dan harus dicat seperti dinyatakan dalam
gambar.
11.3.3 Memelitur, vernish, teak oil, bidang permukaan kayu seperti panil-panil daun
pintu, dan lain sebagainya seperti tertera pada gambar, kecuali ditentukan dengan
cat kayu.
11.3.4 Memeni dengan meni kayu untuk semua bidang kayu yang akan dicat dengan cat
kayu termasuk bidang sambungan dan potongan kayu, memeni besi untuk semua
bidang yang akan dicat dengan cat besi termasuk beugel, anker, baut dan
sebagainya. Memeni semua permukaan bidang kayu dan besi yang akan ditanam
dalam tembok.
11.3.5 Warna dari semua jenis cat dan daftar bahan akan ditentukan kemudian oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
11.4 Cara Pengerjaan
11.4.1 Sebelum memulai dengan pekerjaan pengecatan, semua hardware, accessories,
fixtures dan sejenisnya harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi
setelah pekerjaan selesai. Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam PTI 1961.
11.4.2 Cat tembok
Permukaan bidang dinding dengan plesteran sebelumnya harus dibersihkan
dengan cara menggosoknya memakai kain yang dibasahi air. Setelah kering diberi
dempul/filter coat pada tempat-tempat yang berlobang sehingga tertutup, dan
permukaannya rata. Sesudah kering dan keras lapisan ini digosok dengan ampelas
agar halus, licin, kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller 20 cm
sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik. Selewat
minimum 12 jam lapisan cat berikutnya dapat dilaksanakan setelah lapisan
pertama. Lapisan terakhir adalah cat anti kotor.
11.4.3 Cat Kilat
Pengecatan dilakukan dengan cara sesuai petunjuk dari pabriknya atau sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan kayu harus diampelas dengan kertas
ampelas atau digosok dengan batu kambang kemudian dibersihkan dari semua
kotoran. Setelah diberi cat dasar, lubang-lubang dari bekas paku, retak-retak dan
cat-cat lain harus didempul dengan warna dempul yang sesuai dengan warna cat
hingga permukaannya menjadi rata dan halus/licin baru kemudian dicat minimum
3 (dua) kali. Pengecatan dilakukan ditempat yang bebas dari panas matahari
langsung, lapis demi lapis dengan jarak waktu minimum 12 jam setelah
pengecatan pertama dilakukan.
11.4.4 Plitur dan teak oil
Semua bidang yang akan diplitur, harus di gosok sampai halus dengan kertas
ampelas dan batu kambang/batu apung. Untuk pekerjaan plitur harus dilakukan
berkali-kali sehingga memperoleh hasil yang sempurna.
12. DOKUMENTASI
12.1Pengamblan Dokumentasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sampai pekerjaan selesai.
12.2Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-
point pekerjaan penting tidak terlewatkan
12.3Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran
kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan
12.4Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap
dengan keterangannya
12.5Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat :
0%, 50% dan 100%
13. PEMBERSIHAN AKHIR
13.1Kontraktor diwajibkan memelihara kebersihan selesai pekerjaan baik berupa sampah-
sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah tidak terpakai lagi dan lain
sebagainya.
13.2Pembersihan dan kebersihan bangunan setelah kegiatan selesai sampai dengan penyerahan
kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
14. P E N U T U P
14.1 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini pada penjelasan kerja ternyata
diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Kerja.
14.2 Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan, akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 July 2020 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Betung Tanjung | Kab. Landak | Rp 2,000,000,000 |
| 2 July 2024 | Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat/Bangunan Nursery Perkebunan Dak 2024 | Kab. Landak | Rp 1,910,000,000 |
| 15 June 2021 | Pembangunan Jalan Sp. Pangaal-Dsn Manining-Dsn Lintah Bandong | Kab. Landak | Rp 1,015,200,000 |
| 18 September 2019 | Rekonstruksi Jembatan Gantung Nilas | Kab. Landak | Rp 861,000,000 |
| 8 August 2018 | Peningkatan Jalan Kuala Behe - Permit | Kab. Landak | Rp 450,000,000 |
| 25 August 2021 | Pembangunan Jalan Dsn Napan - Ongkol Padang | Kab. Landak | Rp 335,884,291 |
| 14 August 2018 | Pembangunan Jaringan Irigasi Dusun Sibo Desa Sabaka Kec. Mempawah Hulu | Kab. Landak | Rp 311,000,000 |
| 29 April 2020 | Pengecatan Gedung Kantor Bupati Landak | Kab. Landak | Rp 250,000,000 |
| 24 June 2022 | Pembangunan Jalan Tapangk - Omoh | Kab. Landak | Rp 235,300,000 |
| 30 August 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 15 Ansang | Kab. Landak | Rp 186,000,000 |