PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LANDAK
Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR
Pekerjaan :
PEMBANGUNAN PAGAR SD NEGERI 36 SERIMBANG
Lokasi :
KECAMATAN S ENGAH TEMILA
KABUPATEN LANDAK
Sumber Anggaran :
DAU (EARMARK)
Tahun Anggaran :
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang
Pagu Anggaran : Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah)
Nilai HPS : Rp 149.900.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU (EARMARK)
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Landasan Hukum 4
1.3 Referensi Teknis 4
1.4 Maksud dan Tujuan 5
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya 6
BAB II RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan 7
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi 7
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan 9
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa 9
BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi 10
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi 11
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk 12
BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan 13
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan 13
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi 13
BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya 15
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi 15
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan 16
BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan 17
6.2 Pekerjaan Beton Dan Adukan 17
6.3 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako 28
6.4 Pekerjaan Pengecatan 29
6.5 Pekerjaan Pagar Tralis Besi dan Huruf Steiless 32
6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan 33
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 33
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi 34
BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran 36
8.2 Tata Cara Pembayaran 36
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin 36
BAB IX PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri 36
Serimbang.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri
36 Serimbang adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria
perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang yang
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN
- Papan Nama Proyek
- Perlengkapan Atribut Kerja/K3
- Pek. Pembongkaran Pagar Lama
- Pek. Pembersihan Lokasi
- Pek. Pemasangan Bowplank
2) PEKERJAAN PONDASI
- Pek. Galian Tanah Pondasi (P1)
- Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi (P1)
- Lantai Kerja (P1)
- Pek. Beton K-225 (P1)
- Bekesting (P1)
- Tulangan Tapak Ø12 (P1)
- Tulangan Kolom Ø10 (P1)
- Tulangan Beugel Ø8 (P1)
- Pek. Galian Tanah Pondasi (P2)
- Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi (P2)
- Lantai Kerja (P2)
- Pek. Beton K-225 (P2)
- Bekesting (P2)
- Tulangan Tapak Ø8 (P2)
- Tulangan Kolom Ø8 (P2)
- Tulangan Beugel Ø6 (P2)
3) PEKERJAAN STRUKTUR BETON
❖ PEKERJAAN SLOOF 15/20
- Pek. Beton K-225
- Pek. Bekisting sloof
- Tulangan Utama Ø8
- Tulangan Beugel Ø6
❖ PEKERJAAN KOLOM 15/20
A. Pek. Beton K-225 (K1)
- Pek. Bekisting Kolom (K1)
- Tulangan Utama Ø10 (K1)
- Tulangan Beugel Ø8 (K1)
B. Pek. Beton K-225 (K2)
- Pek. Bekisting Kolom (K2)
- Tulangan Utama Ø8 (K2)
- Tulangan Beugel Ø6 (K2)
C. Pek. Beton K-225 (K3)
- Pek. Bekisting Kolom (K3)
- Tulangan Utama Ø8 (K3)
- Tulangan Beugel Ø6 (K3)
4) PEKERJAAN RING BALOK 15/15
A. Pek. Beton K-225 (RB1)
- Pek. Bekisting Balok (RB1)
- Tulangan Utama Ø8 (RB1)
- Tulangan Beugel Ø6 (RB1)
B. Pek. Beton K-225 (RB2)
- Pek. Bekisting Balok (RB2)
- Tulangan Utama Ø8 (RB2)
- Tulangan Beugel Ø6 (RB2)
5) PEKERJAAN DINDING
- Pas. Dinding Batako
- Pek. Plesteran
- Pekerjaan Pengecatan
6) PEKERJAAN LAIN-LAIN
- Pagar Tralis + accessories
- Huruf Stainless
A. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak
B. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
C. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang Kabupaten Landak
meliputi :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan
Pasir Pasir terdiri dari pasir sungai Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
(Aggregat atau pasir gunung, memiliki Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3) Spesifikasi
Halus ) butiran yang tajam dan keras. Sedang, dan Teknis 2018 Pekerjaan Jalan dan
Pasir Halus Jembatan
Semen Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018 Pekerjaan Jalan dan
semen Portland tipe I, II, III, IV, /Tonasa/ Jembatan
dan V yang memenuhi SNI Dynamix/Mer
2049:2015 tentang Semen ah
Portland atau PPC (Portland Putih/Chonch
Pozzolan Cement) yang /Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan harus
menggunakan satu type dan
satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila hal tersebut
diizinkan maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali
rancangan campuran beton (
JMF ) sesuai dengan tipe dan
merek semen yang digunakan.
Batu Pecah Batu Split asal palu atau lebih Batu Palu Batu Pecah harus sesuai dengan
(Aggregat dikenal dengan sebutan batu spesifikasi Teknis 2018 Pekerjaan
Kasar ) Jalan dan Jembatan
palu, dengan berbaga ukuran
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Baja Baja Tulangan Polos (BJTP) Uk. Ø10 , Ø8 , Ø6
Tulangan Memiliki permukaan halus,
beton umumnya digunakan untuk
sengkang (stirrups) dan tulangan
pembungkus
Kesesuaian dengan Standar:
Semua spesifikasi teknis
tulangan baja harus mengacu
pada standar yang berlaku,
seperti SNI (Standar Nasional
Indonesia).
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan spesifikasi
campuran beton harus bersih 2018 Pekerjaan Jalan dan
dan bebas dari bahan yang Jembatan
merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula, atau
organik
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
Kayu Untuk Bekesting Menggunakan Uk. Standar
Papan Kayu Klas III ,
Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana
cat air. Paint, Nippon
Paint, Mowilex,
Vinnilex dll.
Batako Menggunakan Batako lokal uk. Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12, 5 Mpa
20x40x7 atau 15x30x7 (Setara Campuran 1SP : 3PP
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana
cat minyak. Paint, Nippon
Paint, Mowilex,
Vinnilex dll.
Huruf Steinlesstell Uk. Standar
Timbul
Stainless
Steel
Pagar Besi Hollow Uk. Standar
Traliss Besi Galvanis dan
Bordes
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Uraian Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) (Tipe (F) (A) (FxA) Risiko (TR)
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8
- Terpleset Dan
1
1 Pekerjaan Jatuh Dari Luka Ringan, 5 3 15 Besar
Pengecoran Ketinggian Luka Berat,
Gapura - Tertimpa Objek Cacat Anggota
- Cedera Otot Tubuh,
- Terkena Benda Meninggal
Tajam
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ BESAR “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pengecoran Gapura Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Beton Dan Adukan
6.2.1. Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya
yang ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas
menggunakan campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan
K-225. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/
acuan dan pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan
pada gambar kerja.
6.2.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi
yang diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
dilakukan secara tertulis dengan berita acara.
6.2.3. Persyaratan Bahan
A. Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
semen yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
untuk digunakan.
B. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
kasar.
C. Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
ada butir-butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh
mengandung zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan
spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
D. A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas
semen dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
Kontraktor.
E. Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
seng tidak kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam
keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan
gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
cm
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
6.2.4. Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan
pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan
pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan
yang telah disyaratkan.
6.2.5. Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
petunjuk Pemberi Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
multiplek.
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus
dibuat dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
cetakan tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
6.2.6. Beton Decking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan
dicor atau kualitas yang lebih baik.
6.2.7. Pemasangan Tulangan
A. Bahan material ukuran dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru
dengan mutu baja U 24 sesuai dengan SI untuk beton dan harus disetujui oleh
Consultant. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan gambar bila
kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan penggantian/
penyesuaian diameter terlebih dahulu harus disetujui oleh Consultant
Construction Management.
B. Pembongkaran/ pembentukan dan pembersihan.
Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dan diserpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
rekatnya. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam
gambar tidak boleh dipakai, semua batangan harus dibengkokan dalam
keadaan dingin, pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
seluruh cara-cara pengerjaannya disetujui oleh Consultant Construction
Management.
C. Sistem pemasangan, pengunaan besi beton, ketetapan diameter dalam
pembesian agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian :
• Plat pondasi.
• Kolom konstruksi.
• Sloof / Ring Blk
• Balok/ Konsol beton bertulang pada seluruh bangunan
D. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
E. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton
yang akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
6.2.8. Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari
Konsultan Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis. Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan
selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan
air adukan dan penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan
dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang
terakhir dituangkan dalam mesin pengaduk.
6.2.9. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
lainnya ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
dicor.
6.2.10. Pengecoran Beton
Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih
dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
bk
= 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam
berat.
Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
boleh melebihi 150 mm.
Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam
sebelum suatu pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
6.2.11. Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton
yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar
(vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam
1 menit atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
plastis karena getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang
bebas dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga
menghasilkan suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu
kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus
ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan
sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
6.2.12. Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
pekerjaan untuk langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
6.2.13. Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu
struktur secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
keadaan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari
1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
monolit.
6.2.14. Benda Uji dan Cacat Beton
Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI
1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
6.2.15. Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
6.3 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako
6.3.1 Pekerjaan Plesteran
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
bertulang.
- 1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
batako.
B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
lain atau lebih spesifik.
6.3.2 Pekerjaan Batako
A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.
D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang
disebutkan sebelumnya.
E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
6.4 Pekerjaan Pengecatan
6.4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
6.4.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
6.4.3 Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
dengan merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
pecah atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
6.4.4 Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
penutup dengan mutu baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan
ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
penutup dengan mutu baik.
6.5 Pekerjaan Pagar Tralis Besi dan Huruf Steinless
6.5.1 Pekerjaan pagar tralis
meliputi pekerjaan persiapan seperti pembersihan lokasi dan pengukuran, pekerjaan
pembuatan pondasi (jika diperlukan), pemasangan tiang dan panel tralis sesuai
desain, proses pengelasan, pemasangan daun pintu pagar, hingga pekerjaan finishing
seperti pengecatan dan pembersihan area kerja. Spesifikasi ini juga akan mencakup
jenis dan ukuran bahan yang akan digunakan, seperti besi hollow dengan ketebalan
dan dimensi tertentu, serta kualitas pengerjaan untuk menjamin kekuatan dan
kerapihan.
Berikut adalah uraian pekerjaan spektek pagar tralis:
A. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan Lokasi:
Menebang pohon atau semak, membersihkan kotoran, dan memastikan lokasi
siap untuk pekerjaan.
B. Pengukuran:
Melakukan pengukuran lokasi, menentukan elevasi, dan memasang patok-
patok untuk menandai titik-titik pemasangan tiang dan batas pagar.
C. Pembongkaran Pagar Lama:
Membongkar pagar lama secara hati-hati dan menata puing-puing agar tidak
mengganggu pekerjaan.
D. Pekerjaan Pondasi (jika diperlukan)
- Pembuatan Bekisting: Memasang cetakan (bekisting) untuk pondasi sesuai
dengan rencana.
- Pengecoran Pondasi: Melakukan pengecoran pondasi dengan campuran
dan kualitas yang telah ditentukan.
E. Pekerjaan Rangka Pagar
- Pemasangan Tiang:
Memasang tiang-tiang pagar (biasanya besi hollow) pada jarak yang telah
ditentukan.
- Pembuatan dan Pemasangan Panel:
Membuat panel pagar tralis sesuai desain dan corak yang tertera dalam
gambar kerja, lalu memasangnya ke tiang-tiang.
- Pengelasan:
Melakukan pengelasan pada setiap sambungan untuk memastikan kekuatan
dan ketahanan pagar.
F. Pekerjaan Pintu Pagar
Pemasangan Pintu Pagar: Memasang daun pintu pagar, termasuk engsel,
kunci, handle, dan rel pendorong agar berfungsi dengan baik.
G. Pekerjaan Finishing
Pengecatan:
Melakukan pengecatan pada seluruh bagian pagar dan daun pintu pagar untuk
melindungi dari karat dan memberikan tampilan estetis.
6.5.2 Huruf Steiless
Pekerjaan spektek huruf stainless atau pembuatan huruf timbul stainless
adalah proses membuat dan memasang huruf dari bahan stainless steel
yang bertujuan untuk branding, penandaan, dan dekorasi pada bangunan
seperti kantor, toko, atau gedung untuk memberikan kesan profesional,
premium, dan modern.
Berikut adalah tahapan dan aspek dari pekerjaan spektek huruf stainless:
1. Desain: Pembuatan desain huruf sesuai keinginan klien.
2. Pemilihan Bahan: Memilih jenis stainless steel yang berkualitas, misalnya
tipe 304 atau 201.
3. Pembuatan Huruf: Proses fabrikasi huruf dari plat stainless steel dengan
teknik laser cutting atau metode lainnya.
4. Finishing: Proses pembersihan, poles, dan pengkilapan agar huruf
stainless terlihat bersih dan menarik.
5. Pemasangan: Memasang huruf-huruf tersebut ke lokasi yang diinginkan,
biasanya pada dinding bangunan menggunakan lem industri, baut, atau
magnet.
6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung minimal
Jenjang IV
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
anggaran Pekerjaan Gedung Minimal
Jenjang IV
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2023 | Renovasi Fasad Dan Atap Gedung Kantor | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 2,055,000,000 |
| 31 August 2023 | Peningkatan/ Renovasi Gedung Seni | Kab. Sintang | Rp 1,920,000,000 |
| 11 September 2023 | Rehabilitasi Gedung Workshop Otomotif | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 805,000,000 |
| 9 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smpn 5 Ketungau Tengah | Kab. Sintang | Rp 754,000,000 |
| 13 October 2015 | Pembuatan Konstruksi Pembibitan Kehutanan | Rp 500,000,000 | |
| 17 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 55 Raba Sekuap | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 470,784,000 |
| 30 November 2022 | Peningkatan Ruas Jalan Lembang-Segonde, Kec. Tujuh Belas | Kab. Bengkayang | Rp 200,000,000 |
| 1 September 2025 | Pembangunan Pagar Sd Negeri 40 Keranji Birah | Kab. Landak | Rp 200,000,000 |
| 28 November 2022 | Pembangunan Jut Segonde - Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas | Kab. Bengkayang | Rp 180,000,000 |