Pembangunan Pagar Sd Negeri 36 Serimbang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10364115000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,900,000
Winner (Pemenang): CV Raya Rama
NPWP: 662700343705000
RUP Code: 57006041
Work Location: SERIMBANG - Landak (Kab.)
Participants: 2
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK           
                                                                             
                    DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                             
                              KABUPATEN       LANDAK                         
                  Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   SPESIFIKASI             TEKNIS                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Kegiatan :                                  
                                                                             
                                                                             
           PENGELOLAAN           PENDIDIKAN        SEKOLAH                   
                                                                             
                                 DASAR                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Pekerjaan :                                 
                                                                             
           PEMBANGUNAN      PAGAR   SD  NEGERI   36 SERIMBANG                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Lokasi :                                   
                                                                             
                                                                             
                    KECAMATAN       S ENGAH    TEMILA                        
                                                                             
                         KABUPATEN       LANDAK                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Sumber  Anggaran :                              
                                                                             
                                                                             
                      DAU      (EARMARK)                                     
                                                                             
                                                                             
                              Tahun Anggaran :                               
                                                                             
                                   2025                                      
                                                                             
              LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                                                                             
                      PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                             
                                                                             
          Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
     bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
     untuk :                                                                 
                                                                             
      Pekerjaan             : Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang       
      Pagu Anggaran         : Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta      
                             Rupiah)                                         
                                                                             
      Nilai HPS             : Rp 149.900.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan 
                             Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)                
      Lokasi                : Kabupaten Landak                               
      Sumber Dana           : DAU (EARMARK)                                  
                                                                             
      Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                             Landak                                          
      Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                             
                                  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                        Kabupaten Landak                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         BUYUNG, S.Pd                        
                                    Nip. 19690118 199802 1 002               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DAFTAR ISI                                   
      BAB 1 PENDAHULUAN                                                      
      1.1  Latar Belakang                                              4     
                                                                             
      1.2  Landasan Hukum                                              4     
      1.3  Referensi Teknis                                            4     
      1.4  Maksud dan Tujuan                                           5     
      1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan               6     
      1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                            6     
      1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                             6     
      BAB II RUANG LINGKUP                                                   
      2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                     7     
      2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                          7     
      2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                   9     
      2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                     9     
      BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                          
      3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                  10     
      3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                        11     
      3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk             12     
      BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN         
      4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                  13     
      4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                13     
      4.3  Ketentuan Peralatan Konstruksi                             13     
      BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
      5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                 15     
      5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi            15     
      5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                      16     
      BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA   
      6.1  Metode Pelaksanaan Pekerjaan                               17     
      6.2  Pekerjaan Beton Dan Adukan                                 17     
      6.3  Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                     28     
      6.4  Pekerjaan Pengecatan                                       29     
      6.5  Pekerjaan Pagar Tralis Besi dan Huruf Steiless             32     
      6.6  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
      BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                                 
                                                                             
      7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                      33     
      7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 33    
      7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi                    34     
      BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                            
      8.1  Tata Cara Pengukuran                                       36     
      8.2  Tata Cara Pembayaran                                       36     
      8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                 36     
      BAB IX PENUTUP                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB I                                      
                                                                             
                              PENDAHULUAN                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                             
                                                                             
          Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
        mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
                                                                             
        mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
        perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
                                                                             
        Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
        dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                             
        sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                             
       Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                             
       1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
       2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                             
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
       3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                             
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                                                                             
       4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
           22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                             
       5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
           2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                                                                             
           Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                             
     1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                             
          Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                             
        adalah sebagai berikut :                                             
                                                                             
       1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
           untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
                                                                             
                                                                             
       2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
           -1991-03                                                          
                                                                             
       3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
           2002                                                              
                                                                             
       4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
                                                                             
       5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
       6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
                                                                             
           Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
       7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                             
       8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
                                                                             
           Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
       9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                             
           pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
       10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                             
           lapangan dan laboratorium                                         
                                                                             
       11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
           hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                             
       12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
           – 2002                                                            
                                                                             
       13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                             
     1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                             
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
                                                                             
        Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
                                                                             
        Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri 36
        Serimbang.                                                           
                                                                             
          Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri
                                                                             
        36 Serimbang adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
                                                                             
        kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
        dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria
                                                                             
        perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
        dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan 
                                                                             
                                                                             
     1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                             
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
        adalah terwujudnya kegiatan Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang yang
                                                                             
        memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.
                                                                             
     1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                             
          Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
                                                                             
        pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                             
          - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                             
          - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
                                                                             
          - PPK          : Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang          
                                                                             
     1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                             
       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
                                                                             
          konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
                                                                             
       b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
          Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)                  
                                                                             
       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
          Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)                  
                                                                             
       d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB II                                     
                             RUANG  LINGKUP                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                             
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                             
     pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
     konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                             
     2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                 
                                                                             
         1)   PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
              -    Papan Nama Proyek                                         
                                                                             
              -    Perlengkapan Atribut Kerja/K3                             
                                                                             
              -    Pek. Pembongkaran Pagar Lama                              
              -    Pek. Pembersihan Lokasi                                   
                                                                             
              -    Pek. Pemasangan Bowplank                                  
         2)   PEKERJAAN PONDASI                                              
                                                                             
              -    Pek. Galian Tanah Pondasi (P1)                            
                                                                             
              -    Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi (P1)                      
              -    Lantai Kerja (P1)                                         
                                                                             
              -    Pek. Beton K-225 (P1)                                     
              -    Bekesting (P1)                                            
                                                                             
              -    Tulangan Tapak Ø12 (P1)                                   
                                                                             
              -    Tulangan Kolom Ø10 (P1)                                   
              -    Tulangan Beugel Ø8 (P1)                                   
                                                                             
              -    Pek. Galian Tanah Pondasi (P2)                            
              -    Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi (P2)                      
                                                                             
              -    Lantai Kerja (P2)                                         
              -    Pek. Beton K-225 (P2)                                     
                                                                             
              -    Bekesting (P2)                                            
                                                                             
              -    Tulangan Tapak Ø8 (P2)                                    
                                                                             
              -    Tulangan Kolom Ø8 (P2)                                    
              -    Tulangan Beugel Ø6 (P2)                                   
                                                                             
         3)   PEKERJAAN STRUKTUR BETON                                       
           ❖  PEKERJAAN SLOOF 15/20                                          
                                                                             
              -    Pek. Beton K-225                                          
                                                                             
              -    Pek. Bekisting sloof                                      
              -    Tulangan Utama Ø8                                         
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø6                                        
           ❖  PEKERJAAN KOLOM 15/20                                          
                                                                             
             A. Pek. Beton K-225 (K1)                                        
                                                                             
              -    Pek. Bekisting Kolom (K1)                                 
              -    Tulangan Utama Ø10 (K1)                                   
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø8 (K1)                                   
             B. Pek. Beton K-225 (K2)                                        
                                                                             
              -    Pek. Bekisting Kolom (K2)                                 
                                                                             
              -    Tulangan Utama Ø8 (K2)                                    
              -    Tulangan Beugel Ø6 (K2)                                   
                                                                             
             C. Pek. Beton K-225 (K3)                                        
              -    Pek. Bekisting Kolom (K3)                                 
                                                                             
              -    Tulangan Utama Ø8 (K3)                                    
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø6 (K3)                                   
         4)   PEKERJAAN RING BALOK 15/15                                     
                                                                             
              A. Pek. Beton K-225 (RB1)                                      
              -    Pek. Bekisting Balok (RB1)                                
                                                                             
              -    Tulangan Utama Ø8 (RB1)                                   
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø6 (RB1)                                  
              B. Pek. Beton K-225 (RB2)                                      
                                                                             
              -    Pek. Bekisting Balok (RB2)                                
              -    Tulangan Utama Ø8 (RB2)                                   
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø6 (RB2)                                  
                                                                             
         5)   PEKERJAAN DINDING                                              
              -    Pas. Dinding Batako                                       
                                                                             
              -    Pek. Plesteran                                            
              -    Pekerjaan Pengecatan                                      
         6)   PEKERJAAN LAIN-LAIN                                            
                                                                             
              -    Pagar Tralis + accessories                                
              -    Huruf Stainless                                           
                                                                             
                                                                             
     A.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak
                                                                             
     B.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                             
     C.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
                                                                             
          dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                             
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                             
          Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
                                                                             
          Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
          dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                                                                             
                                                                             
          Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
          hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                             
                                                                             
     2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                             
          Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
     konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
                                                                             
     teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
                                                                             
     serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                             
          Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
     Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
                                                                             
     yang akan dilaksanakan                                                  
                                                                             
          Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                             
          Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                             
                                                                             
          Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                                                                             
                               41016). Yang masih berlaku.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB III                                     
                                                                             
                 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                          
                                                                             
          Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian       
                                                                             
     pekerjaan Pembangunan Pagar SD Negeri 36 Serimbang Kabupaten Landak     
     meliputi :                                                              
                                                                             
                                                                             
        Jenis Bahan  Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                       Bahan                                 
        Pasir   Pasir terdiri dari pasir sungai Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
        (Aggregat atau pasir gunung, memiliki Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3) Spesifikasi
        Halus ) butiran yang tajam dan keras. Sedang, dan Teknis 2018 Pekerjaan Jalan dan
                                     Pasir Halus Jembatan                    
        Semen   Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
                pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018 Pekerjaan Jalan dan
                semen Portland tipe I, II, III, IV, /Tonasa/ Jembatan        
                dan V yang memenuhi SNI Dynamix/Mer                          
                2049:2015 tentang Semen ah                                   
                Portland atau PPC (Portland Putih/Chonch                     
                Pozzolan Cement) yang /Rajawali                              
                memenuhi ketentuan SNI                                       
                0302:2014.                                                   
                Didalam satu kegiatan harus                                  
                menggunakan satu type dan                                    
                satu merek semen, kecuali jika                               
                diizinkan oleh pengawas                                      
                pekerjaan. Apabila hal tersebut                              
                diizinkan maka Penyedia Jasa                                 
                harus mengajukan kembali                                     
                rancangan campuran beton (                                   
                JMF ) sesuai dengan tipe dan                                 
                merek semen yang digunakan.                                  
       Batu Pecah Batu Split asal palu atau lebih Batu Palu Batu Pecah harus sesuai dengan
       (Aggregat dikenal dengan sebutan batu spesifikasi Teknis 2018 Pekerjaan
       Kasar )                               Jalan dan Jembatan              
                palu, dengan berbaga ukuran                                  
                yang  disesuaikan dengan                                     
                kebutuhan konstruksi                                         
       Baja    Baja Tulangan Polos (BJTP)    Uk. Ø10 , Ø8 , Ø6               
       Tulangan Memiliki permukaan halus,                                    
       beton   umumnya  digunakan untuk                                      
               sengkang (stirrups) dan tulangan                              
               pembungkus                                                    
               Kesesuaian dengan Standar:                                    
                Semua  spesifikasi teknis                                    
                tulangan baja harus mengacu                                  
                pada standar yang berlaku,                                   
                seperti SNI (Standar Nasional                                
                Indonesia).                                                  
                                                                             
                                                                             
        Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan spesifikasi
                campuran beton harus bersih   2018  Pekerjaan Jalan dan      
                dan bebas dari bahan yang     Jembatan                       
                merugikan seperti minyak,                                    
                garam, asam, basa, gula, atau                                
                organik                                                      
        Plesteran 1pc:3ps                    Ketebalan pasteran 15mm         
        Dinding                                                              
        Kayu    Untuk Bekesting Menggunakan   Uk. Standar                    
                Papan Kayu Klas III ,                                        
                                                                             
        Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana              
                cat air.            Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
        Batako Menggunakan Batako lokal uk.   Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12, 5 Mpa
               20x40x7 atau 15x30x7           (Setara Campuran 1SP : 3PP     
        Cat Kilat Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana                
                cat minyak.         Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
        Huruf                       Steinlesstell Uk. Standar                
        Timbul                                                               
        Stainless                                                            
        Steel                                                                
                                                                             
                                                                             
        Pagar                       Besi Hollow Uk. Standar                  
        Traliss Besi                Galvanis dan                             
                                    Bordes                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                             
                                                                             
          Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
     sebagai berikut:                                                        
                                                                             
     •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                             
                                                                             
     •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                             
     •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
          dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                             
     •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
          dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                             
                                                                             
     •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
          berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
                                                                             
          bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
          penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                             
          limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
                                                                             
          berlaku;                                                           
                                                                             
     •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
          Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                             
          pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
                                                                             
          berwenang.                                                         
                                                                             
        3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                             
          Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                                                                             
     melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                             
          Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
     Pasal 1.3                                                               
                                                                             
                                                                             
          Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
     Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                             
     Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                             
          Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
                                                                             
     Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
     sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IV                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                             
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                             
     pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                             
       Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
                                                                             
     teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
     4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                             
       1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
                                                                             
          harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
                                                                             
          diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
          saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                             
       2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
                                                                             
          pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
                                                                             
       3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                                                                             
          perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
                                                                             
          bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                             
       4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
          dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
                                                                             
          ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
                                                                             
       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
                                                                             
          SSKK;                                                              
                                                                             
       6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
                                                                             
          Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
          Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                             
                                                                             
       7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
          kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                             
          Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                             
       8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
                                                                             
          dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB V                                      
                                                                             
                       SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                      
                  Deskripsi Risiko                Penilaian Tingkat Risiko   
                                                                             
      Uraian    Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No                                                                           
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)  (Tipe     (F)     (A)    (FxA) Risiko (TR)
                                Kecelakaan)                                  
 1      2             3             4         5       6      7      8        
                - Terpleset Dan                                              
                                                                      1      
 1  Pekerjaan     Jatuh Dari   Luka Ringan,   5       3      15   Besar      
    Pengecoran    Ketinggian   Luka Berat,                                   
    Gapura      - Tertimpa Objek Cacat Anggota                               
                - Cedera Otot  Tubuh,                                        
                - Terkena Benda Meninggal                                    
                  Tajam                                                      
     Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
     resiko pekerjaan “ BESAR “                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                             
     Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                             
     Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                             
                                                                             
     1.  Pengecoran Gapura    Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                             
     a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                             
          perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
                                                                             
          peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
          sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
                                                                             
     b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                             
          yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                             
          analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
          pengendaliannya;                                                   
                                                                             
     c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                             
          dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
                                                                             
          Konstruksi;                                                        
                                                                             
     d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
          dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                             
          melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                             
          prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
          tersebut.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                 KERJA                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
                                                                             
     dengan uraian sebagai berikut :                                         
                                                                             
     6.2 Pekerjaan Beton Dan Adukan                                          
                                                                             
     6.2.1. Lingkup Pekerjaan Beton                                          
                                                                             
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk 
                                                                             
          menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
                                                                             
          yang baik.                                                         
                                                                             
       b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
                                                                             
          1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya
                                                                             
            yang ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas   
            menggunakan campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan
                                                                             
            K-225. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja.             
                                                                             
          2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/
            acuan dan pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan
                                                                             
            pada gambar kerja.                                               
                                                                             
     6.2.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                        
                                                                             
                                                                             
       a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi
                                                                             
          yang diberikan.                                                    
                                                                             
       b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
          sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
                                                                             
          mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.                   
                                                                             
                                                                             
       c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang   
          menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
                                                                             
          yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
          dilakukan secara tertulis dengan berita acara.                     
                                                                             
                                                                             
     6.2.3. Persyaratan Bahan                                                
       A. Semen Portland                                                     
                                                                             
          1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
                                                                             
            Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
                                                                             
            8-1972).                                                         
                                                                             
          2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
            semen  yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan 
                                                                             
            Pengawas/ Pemberi Tugas.                                         
                                                                             
          3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
                                                                             
            untuk digunakan.                                                 
                                                                             
       B. Pasir                                                              
                                                                             
          1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
                                                                             
            substansi yang dapar merusak beton.                              
                                                                             
          2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                             
          3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
                                                                             
            kasar.                                                           
                                                                             
       C. Batu Split/ Koral Beton                                            
                                                                             
          1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
                                                                             
            tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
            ada butir-butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
                                                                             
            jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
                                                                             
          2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh   
                                                                             
            mengandung zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan- 
            ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan  
                                                                             
            spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.                     
          3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
            kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                             
       D. A i r                                                              
                                                                             
                                                                             
          1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
            tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
                                                                             
            lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas
            semen dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.                          
                                                                             
                                                                             
          2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
            kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
                                                                             
       E. Besi Beton                                                         
                                                                             
          1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
                                                                             
            persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
            Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
                                                                             
            12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
                                                                             
            baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .                 
                                                                             
          2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
            penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
                                                                             
            tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
                                                                             
            luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang 
            tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
                                                                             
            harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
            berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.         
                                                                             
                                                                             
          3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
            serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
                                                                             
            terhadap beton.                                                  
                                                                             
          4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
                                                                             
            minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
            seng tidak kaku maupun getas.                                    
                                                                             
                                                                             
          5). Pelaksanaan.                                                   
                                                                             
            ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam    
               keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan
                                                                             
               gambar.                                                       
                                                                             
            ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama      
                                                                             
               pengecoran tidak berubah tempat.                              
                                                                             
            ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:      
                                                                             
               - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
                                                                             
                cm.                                                          
                                                                             
               - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
                                                                             
                cm                                                           
                                                                             
               - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
                                                                             
               - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
                                                                             
     6.2.4. Kelas dan Mutu Beton                                             
                                                                             
                                                                             
       a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
          atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
                                                                             
          Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
          beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
                                                                             
       b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
                                                                             
          kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
                                                                             
          vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan       
          pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan        
                                                                             
          pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.           
                                                                             
       c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan
                                                                             
          yang telah disyaratkan.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.5. Acuan dan Bekisting                                              
                                                                             
       a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
          batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
                                                                             
          petunjuk Pemberi Tugas.                                            
                                                                             
       b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
                                                                             
          multiplek.                                                         
                                                                             
       c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus
                                                                             
          dibuat dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
          cetakan tersebut.                                                  
                                                                             
       d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
                                                                             
                                                                             
     6.2.6. Beton Decking                                                    
                                                                             
        a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
          decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                        
                                                                             
                                                                             
        b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan
          dicor atau kualitas yang lebih baik.                               
                                                                             
     6.2.7. Pemasangan Tulangan                                              
                                                                             
       A. Bahan material ukuran dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru
                                                                             
          dengan mutu baja U 24 sesuai dengan SI untuk beton dan harus disetujui oleh
          Consultant. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan gambar bila
                                                                             
          kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan penggantian/       
          penyesuaian diameter terlebih dahulu harus disetujui oleh Consultant
                                                                             
          Construction Management.                                           
                                                                             
       B. Pembongkaran/ pembentukan dan pembersihan.                         
          Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dan diserpih-serpih,
                                                                             
          karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
          rekatnya. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam
                                                                             
          gambar tidak boleh dipakai, semua batangan harus dibengkokan dalam 
                                                                             
          keadaan dingin, pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
          seluruh cara-cara pengerjaannya disetujui oleh Consultant Construction
                                                                             
          Management.                                                        
       C. Sistem pemasangan, pengunaan besi beton, ketetapan diameter dalam  
          pembesian agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian :
                                                                             
           •  Plat pondasi.                                                  
                                                                             
           •  Kolom konstruksi.                                              
           •  Sloof / Ring Blk                                               
                                                                             
           •  Balok/ Konsol beton bertulang pada seluruh bangunan            
       D. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
                                                                             
          pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                
                                                                             
       E. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
          yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton
                                                                             
          yang akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.      
     6.2.8. Bahan Campuran Tambahan                                          
                                                                             
                                                                             
        a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
          disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari
                                                                             
          Konsultan Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan
          tertulis. Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan
                                                                             
          selama 5 tahun di Indonesia.                                       
                                                                             
        b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
                                                                             
          persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan
          air adukan dan penundaan pengerasan awal.                          
                                                                             
                                                                             
        c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan 
          dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang   
                                                                             
          terakhir dituangkan dalam mesin pengaduk.                          
                                                                             
     6.2.9. Pengadukan                                                       
                                                                             
        a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
                                                                             
          Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
          untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
                                                                             
                                                                             
        b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
          benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
                                                                             
          warna yang merata/seragam.                                         
                                                                             
        c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
          lainnya ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
                                                                             
          pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
          pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
                                                                             
          perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
                                                                             
          dicor.                                                             
                                                                             
     6.2.10.   Pengecoran Beton                                              
             Persiapan                                                       
                                                                             
                                                                             
          a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
            jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
                                                                             
            bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih
            dahulu.                                                          
                                                                             
                                                                             
          b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
            memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
                                                                             
            decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.     
                                                                             
          c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
                                                                             
            suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
                                                                  bk         
            = 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
            bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
            adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
                                                                             
            semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam
                                                                             
            berat.                                                           
                                                                             
             Slump (kekentalan beton)                                        
                                                                             
            a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
                                                                             
               ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :                           
                                                                             
                          Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)             
                                           Maksimum     Minimum              
                Kaki dan dinding pondasi      75          25                 
                Plat, balok dan dinding      100          25                 
                Kolom                        100          25                 
                Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                             
                                                                             
            b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
               harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
                                                                             
               boleh melebihi 150 mm.                                        
                                                                             
             Pelaksanaan.                                                    
                                                                             
          a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan 
                                                                             
            secara tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam
            sebelum suatu pengecoran beton dilakukan.                        
                                                                             
                                                                             
          b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
            semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
                                                                             
            jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
                                                                             
          c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
                                                                             
            dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.                        
                                                                             
          d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                             
          e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
                                                                             
            diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
            dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.           
                                                                             
     6.2.11.   Pemadatan Beton.                                              
                                                                             
                                                                             
          a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
            beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton
                                                                             
            yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.                 
                                                                             
          b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
                                                                             
            Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar
            (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam
                                                                             
            1 menit atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.                
                                                                             
          c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
                                                                             
            set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
            plastis karena getaran.                                          
                                                                             
          d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
                                                                             
            tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
          e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang
            bebas dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga    
                                                                             
            menghasilkan suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu      
            kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.       
                                                                             
                                                                             
          f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
            terlatih.                                                        
                                                                             
          g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
                                                                             
            persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                             
        Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                       
                                                                             
          a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
                                                                             
            pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus 
                                                                             
            ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
            desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.         
                                                                             
                    Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
                                                                             
             Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
             Penyangga balok      21 hari                                    
                                                                             
                                                                             
          b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
                                                                             
            terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan 
            sebagainya.                                                      
                                                                             
          c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
                                                                             
            dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
                                                                             
     6.2.12.   Suhu.                                                         
                                                                             
          a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
                                                                             
            ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
                                                                             
            pekerjaan untuk langsung di cor.                                 
                                                                             
          b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
            melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
                                                                             
            mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.          
                                                                             
                                                                             
     6.2.13.   Constructions Joint (Sambungan Beton)                         
                                                                             
          a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu  
            struktur secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
                                                                             
            memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
                                                                             
            keadaan  mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak        
            constructions joint.                                             
                                                                             
          b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
                                                                             
            diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari
                                                                             
            1 bagian semen dan 2 bagian pasir.                               
                                                                             
          c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
            garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
                                                                             
            harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
                                                                             
            monolit.                                                         
                                                                             
     6.2.14.   Benda Uji dan Cacat Beton                                     
             Benda Uji                                                       
                                                                             
                                                                             
          a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI
            1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.       
                                                                             
          b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
                                                                             
            yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                 
                                                                             
     6.2.15.   Cacat Beton                                                   
                                                                             
          Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas      
                                                                             
          mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
                                                                             
          berikut :                                                          
                                                                             
          - Konstruksi beton sangat keropos                                  
                                                                             
          - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                                                                             
            posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.            
                                                                             
          - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
            direncanakan.                                                    
                                                                             
                                                                             
          - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                             
     6.3 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                              
                                                                             
     6.3.1 Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                             
     Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                             
     bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.   
                                                                             
       A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
                                                                             
          sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :       
       -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
                                                                             
          kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
          bertulang.                                                         
                                                                             
       -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
                                                                             
          batako.                                                            
       B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.        
                                                                             
       C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
          lain atau lebih spesifik.                                          
                                                                             
     6.3.2 Pekerjaan Batako                                                  
                                                                             
       A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                             
       B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
          sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
                                                                             
          satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
                                                                             
          dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.      
       C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.                           
                                                                             
       D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang   
          disebutkan sebelumnya.                                             
                                                                             
       E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus  
                                                                             
          memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
          Pengawas/ Pemberi Tugas.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.4 Pekerjaan Pengecatan                                                
                                                                             
     6.4.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
          dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.   
                                                                             
     6.4.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
                                                                             
                                                                             
          a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
            satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
                                                                             
            Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
            oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.               
                                                                             
                                                                             
          b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
            Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-  
                                                                             
            bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
            pengecatan.                                                      
                                                                             
                                                                             
     6.4.3 Bahan                                                             
                                                                             
          a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
            baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
                                                                             
            digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
                                                                             
            yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
                                                                             
          b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
            dengan merk cat yang dipilih.                                    
                                                                             
                                                                             
          c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
            pecah  atau bocor dan  mendapat persetujuan dari Konsultan       
                                                                             
            Pengawas/Pemilik.                                                
                                                                             
          d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
                                                                             
            palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                     
                                                                             
          e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
                                                                             
            * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
                                                                             
            * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
                                                                             
            * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                             
     6.4.4 Cara Pelaksanaan                                                  
                                                                             
          a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
                                                                             
             harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                             
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
          b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan 
                                                                             
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
     6.5 Pekerjaan Pagar Tralis Besi dan Huruf Steinless                     
                                                                             
       6.5.1 Pekerjaan pagar tralis                                          
                                                                             
     meliputi pekerjaan persiapan seperti pembersihan lokasi dan pengukuran, pekerjaan
                                                                             
     pembuatan pondasi (jika diperlukan), pemasangan tiang dan panel tralis sesuai
     desain, proses pengelasan, pemasangan daun pintu pagar, hingga pekerjaan finishing
                                                                             
     seperti pengecatan dan pembersihan area kerja. Spesifikasi ini juga akan mencakup
     jenis dan ukuran bahan yang akan digunakan, seperti besi hollow dengan ketebalan
                                                                             
     dan dimensi tertentu, serta kualitas pengerjaan untuk menjamin kekuatan dan
                                                                             
     kerapihan.                                                              
                                                                             
     Berikut adalah uraian pekerjaan spektek pagar tralis:                   
                                                                             
       A. Pekerjaan Persiapan                                                
                                                                             
          Pembersihan Lokasi:                                                
          Menebang pohon atau semak, membersihkan kotoran, dan memastikan lokasi
                                                                             
          siap untuk pekerjaan.                                              
       B. Pengukuran:                                                        
                                                                             
          Melakukan pengukuran lokasi, menentukan elevasi, dan memasang patok-
                                                                             
          patok untuk menandai titik-titik pemasangan tiang dan batas pagar. 
       C. Pembongkaran Pagar Lama:                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Membongkar pagar lama secara hati-hati dan menata puing-puing agar tidak
          mengganggu pekerjaan.                                              
                                                                             
       D. Pekerjaan Pondasi (jika diperlukan)                                
          -  Pembuatan Bekisting: Memasang cetakan (bekisting) untuk pondasi sesuai
                                                                             
             dengan rencana.                                                 
                                                                             
          -  Pengecoran Pondasi: Melakukan pengecoran pondasi dengan campuran
             dan kualitas yang telah ditentukan.                             
                                                                             
       E. Pekerjaan Rangka Pagar                                             
          -  Pemasangan Tiang:                                               
                                                                             
          Memasang tiang-tiang pagar (biasanya besi hollow) pada jarak yang telah
                                                                             
          ditentukan.                                                        
          -  Pembuatan dan Pemasangan Panel:                                 
                                                                             
          Membuat panel pagar tralis sesuai desain dan corak yang tertera dalam
          gambar kerja, lalu memasangnya ke tiang-tiang.                     
                                                                             
          -  Pengelasan:                                                     
                                                                             
          Melakukan pengelasan pada setiap sambungan untuk memastikan kekuatan
          dan ketahanan pagar.                                               
                                                                             
       F. Pekerjaan Pintu Pagar                                              
          Pemasangan Pintu Pagar: Memasang daun pintu pagar, termasuk engsel,
                                                                             
          kunci, handle, dan rel pendorong agar berfungsi dengan baik.       
                                                                             
       G. Pekerjaan Finishing                                                
          Pengecatan:                                                        
                                                                             
          Melakukan pengecatan pada seluruh bagian pagar dan daun pintu pagar untuk
          melindungi dari karat dan memberikan tampilan estetis.             
                                                                             
                                                                             
       6.5.2 Huruf Steiless                                                  
                                                                             
            Pekerjaan spektek huruf stainless atau pembuatan huruf timbul stainless
                                                                             
            adalah proses membuat dan memasang huruf dari bahan stainless steel
            yang bertujuan untuk branding, penandaan, dan dekorasi pada bangunan
                                                                             
            seperti kantor, toko, atau gedung untuk memberikan kesan profesional,
            premium, dan modern.                                             
                                                                             
            Berikut adalah tahapan dan aspek dari pekerjaan spektek huruf stainless:
                                                                             
            1. Desain: Pembuatan desain huruf sesuai keinginan klien.        
            2. Pemilihan Bahan: Memilih jenis stainless steel yang berkualitas, misalnya
            tipe 304 atau 201.                                               
                                                                             
            3. Pembuatan Huruf: Proses fabrikasi huruf dari plat stainless steel dengan
            teknik laser cutting atau metode lainnya.                        
                                                                             
            4. Finishing: Proses pembersihan, poles, dan pengkilapan agar huruf
                                                                             
            stainless terlihat bersih dan menarik.                           
            5. Pemasangan: Memasang huruf-huruf tersebut ke lokasi yang diinginkan,
                                                                             
            biasanya pada dinding bangunan menggunakan lem industri, baut, atau
            magnet.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                 BAB VII                                     
                                                                             
                     SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
                                                                             
                                                                             
     7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                             
     7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                             
     Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
                                                                             
     adalah sebagai berikut :                                                
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana         1 (satu) tahun   SKK - Pelaksana Lapangan        
                                             Pekerjaan Gedung minimal        
                                             Jenjang IV                      
                                                                             
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                                                             
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA –                
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
       3  Mandor            -               -                                
       4  Kepala Tukang     -               -                                
       5  Tukang            -               -                                
       6  Pekerja           -               -                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                             
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana         1   (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                            anggaran         Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             Jenjang IV                      
                                                                             
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                                                             
                                                                             
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA      –           
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                             
                                                                             
     7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                             
                                                                             
      a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
         pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
                                                                             
         Pemilihan;                                                          
                                                                             
      b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
                                                                             
         ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
         Tahun 2021;                                                         
                                                                             
      c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                             
                                                                             
      d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
         pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                             
         pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
                                                                             
         ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
                                                                             
         spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
         sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
                                                                             
      e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                             
         melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
                                                                             
         memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
         diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                             
         dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
                                                                             
      f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
                                                                             
         pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                             
      g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
         persiapan penunjukkan penyedia;                                     
                                                                             
                                                                             
      h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
         pemilih                                                             
                                                                             

                                 BAB VIII                                    
                                                                             
                 TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                             
     8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                             
          Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                                                                             
        Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
        sd Pasal 25.3.                                                       
                                                                             
                                                                             
          Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
        Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                             
        yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                             
          Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
                                                                             
        spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                             
     8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                             
        Pembayaran terdiri dari :                                            
                                                                             
        a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
        Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                             
        1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
           dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
                                                                             
           Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
                                                                             
           pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
        2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                             
           setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
           ke bagian keuangan.                                               
                                                                             
        3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
                                                                             
           pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                             
     8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                             
        Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                             
        1. Backup Quantity                                                   
        2. Backup Quality                                                    
                                                                             
        3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
        4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IX                                      
                                                                             
                                PENUTUP                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                             
     pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.
Tenders also won by CV Raya Rama
Authority
10 July 2023Renovasi Fasad Dan Atap Gedung KantorKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,055,000,000
31 August 2023Peningkatan/ Renovasi Gedung SeniKab. SintangRp 1,920,000,000
11 September 2023Rehabilitasi Gedung Workshop OtomotifProvinsi Kalimantan BaratRp 805,000,000
9 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smpn 5 Ketungau TengahKab. SintangRp 754,000,000
13 October 2015Pembuatan Konstruksi Pembibitan KehutananRp 500,000,000
17 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 55 Raba SekuapPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
30 November 2022Peningkatan Ruas Jalan Lembang-Segonde, Kec. Tujuh BelasKab. BengkayangRp 200,000,000
1 September 2025Pembangunan Pagar Sd Negeri 40 Keranji BirahKab. LandakRp 200,000,000
28 November 2022Pembangunan Jut Segonde - Desa Pisak Kecamatan Tujuh BelasKab. BengkayangRp 180,000,000